** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **From: Taufik Munir <religiusta@xxxxxxxxx> Date: Fri Oct 28, 2005 2:23 pm Subject: Beberapa Fakta Berkaitan dengan Kebijakan Kenaikan BBM Lampiran 1 Beberapa Fakta Berkaitan dengan Kebijakan Kenaikan BBM 1. Skenario Asing Di Balik Kebijakan Kenaikan Harga BBM Kenaikan harga BBM pada 1 Oktober 2005 lalu bukanlah kebijakan yang muncul dengan tiba-tiba, melainkan telah diskenariokan sejak jauh hari sebelumnya. Skenario itu dapat dilihat pada dokumen-dokumen sebagai berikut: ? Artikel Kompas pada 14 Mei 2003 telah menyebut akan dibukanya kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas melalui liberalisasi sektor hilir migas. Hal ini baru dapat terlaksana apabila harga BBM dalam negeri tidak lagi rendah dan tidak bersubsidi. Disebutkan pula, fase transisi itu diperkirakan memakan waktu sampai tahun 2005. ? Berita Suara Pembaruan pada tahun 2003 menyatakan Bank Dunia pernah menulis surat kepada Menteri ESDM agar pemain baru diberi akses menggunakan fasilitas produksi dan distribusi Pertamina. ? Majalah Trust tahun 2004 dalam berita berjudul ?Rame-Rame Jualan Bensin? menulis keterangan Dirjen Migas Departemen ESDM bahwa telah terdapat 97 perusahaan yang mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk Beyond Petroleum. ? Media Indonesia pada 27 Mei 2004 telah memuat berita dengan judul:?Mulai 2005 Harga BBM Diserahkan ke Mekanisme Pasar.? ? Pemerintah melalui Pertamina telah membuat iklan di Harian Media Indonesia pada tanggal 13 Juni 2005 menyatakan bahwa Pertamina tengah menyongsong era liberalisasi migas dengan akan menanggalkan tugasnya sebagai PSO dalam pengadaan BBM dalam negeri dan memberikan kesempatan bagi pemain luar untuk masuk dalam bisnis retail BBM maupun non BBM. Konsekuensinya, disebutkan harga BBM harus mengacu pada mekanisme pasar. ? Pada Kompas 5 Oktober 2005 (?Menunggu Era PSO Baru?), atau selang 4 hari setelah kebijakan kenaikan harga BBM dibuat, diproklamirkan bahwa mulai 1 Januari 2006 kegiatan usaha hilir migas dibuka untuk pelaku usaha baru. Disebutkan pula merek perusahaan internasional seperti Shell, Petronas dan Chevron akan segera berkibar pada stasiun-stasiun pompa bensin di berbagai penjuru tanah air. 2. Bantahan terhadap Alasan Pemerintah kebijakan kenaikan harga BBM Berikut adalah beberapa bantahan terhadap alasan-alasan yang dikemukakan Pemerintah dalam kebijakan kenaikan harga BBM, yang menunjukkan tidak berdasarnya alasan-alasan tersebut: A. Tidak benar subsidi BBM membengkak akibat naiknya harga minyak dunia Naiknya harga minyak dan gas dunia memang meningkatkan jumlah subsidi BBM, tetapi juga meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia dari sektor minyak dan gas. Bahkan ditemukan akibat kenaikan harga minyak dunia dari 40 dolar/barel menjadi 60 dolar/barel, anggaran mengalami surplus sebesar Rp 14 triliun hasil selisih dari peningkatan pendapatan ekspor migas Indonesia sebesar Rp 84 triliun dibanding peningkatan subsidi yang hanya Rp 70 triliun. Karena itu, pencabutan subsidi bukan jalan keluar untuk mencegah defisit anggaran, ada alternatif lain yang sebenarnya dapat dilakukan Pemerintah, antara lain: ? Mengurangi kebocoran belanja rutin, yang selama ini banyak dikorupsi; ? Membuat kebijakan transportasi yang hemat energi, mengurangi kemacetan serta lebih mementingkan angkutan publik seperti bus kota dan kereta api dibanding membuat jalan tol yang hanya dinikmati mobil pribadi orang kaya; ? Membuat kebijakan yang bisa mengurangi ketergantungan ekonomi pada minyak. Indonesia memiliki sumber energi lain seperti gas bumi yang belum termanfaatkan secara optimal, selain sumber energi terbarukan seperti angin, surya dan biodiesel yang perlu dikembangkan Pemerintah di masa depan; ? Meminta pemotongan utang kepada negara kreditor dan menghentikan pembayaran obligasi rekap (subsidi langsung yang hanya dinikmati orang kaya) B. Tidak benar subsidi BBM tidak tepat sasaran Subsidi BBM merupakan subsidi tidak langsung yang berfungsi menopang daya beli masyarakat secara keseluruhan. Jika subsidi dicabut, daya beli masyarakat akan jatuh. Karena dalam setiap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat (pangan, sandang, perumahan obat-obatan, layanan pendidikan) terdapat komponen harga BBM di dalamnya. Jika subsidi BBM dihapus, maka harga berbagai kebutuhan tersebut juga akan meningkat drastis. Masyarakat miskin akan paling disengsarakan oleh kenaikan harga-harga ini. Untuk mengkoreksi ketidakadilan dalam pemakaian energi, Pemerintah seharusnya memberlakukan kebijakan alternatif seperti menerapkan pajak yang tinggi terhadap kelompok masyarakat kaya, yang dapat ditelusuri dari jumlah kewajiban pembayaran pajak, data kepemilikan mobil pribadi dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk mengkompensasi tingginya pemakaian BBM oleh kelompok masyarakat kaya tersebut. C. Tidak benar subsidi BBM merupakan pengeluaran terbesar negara dalam APBN Sesungguhnya di luar belanja rutin (gaji pegawai, pembelian barang dan belanja pembangunan), pengeluaran terbesar pemerintah ditempati oleh pembayaran utang negara. Pembayaran utang inilah yang sebenarnya mengancam keuangan negara. Akibat pembayaran utang ini, kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan menurun drastis. Untuk itu, agar Pemerintah tidak terus terperangkap dalam jebakan utang, Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah proaktif dalam meminta pengurangan dan bahkan penghapusan utang. Hal ini bukan tidak memiliki dasar. Sebagian besar utang yang ditanggung oleh Pemerintah sesungguhnya tidak diperoleh melalui proses yang transparan. Sebaliknya proses itu dipenuhi dengan manipulasi, kolusi dan korupsi. Lembaga pemberi utang seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap proses ini dan tidak membebankan utang yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat itu ditanggung oleh rakyat. D. Tidak benar subsidi BBM merupakan penyebab maraknya penyelundupan dan pengoplosan. Penyelundupan dan praktek pengoplosan BBM disebabkan oleh rendahnya kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum, di samping merajalelanya korupsi. Jika pemerintah berani menghukum seberat-beratnya pelaku penyelundupan dan pengoplosan BBM, tentu penyelundupan dan pengoplosan ini tidak terjadi. E. Tidak benar pengurangan subsidi BBM dapat membantu menurunkan angka kemiskinan melalui program kompensasi Nyatanya, berdasarkan data BPS jumlah keluarga miskin saat ini mencapai 15 juta keluarga (40 juta penduduk), meningkat dari jumlah penduduk miskin sebelum kenaikan BBM pada bulan Maret 2005 lalu (36 juta penduduk). Data BPS menunjukkan program kompensasi yang digulirkan Pemerintah pada periode-periode yang lalu sangat tinggi tingkat kebocorannya. Program beras miskin misalnya rata-rata hanya sampai 26 %, pendidikan 38 %, kesehatan 26,5 % dan UKM 10 %. Program kompensasi sulit berhasil mengingat program ini tidak direncanakan secara matang. Padahal pengalaman berbagai negara menunjukkan program penyaluran dana tunai merupakan program yang paling sulit dilakukan, apalagi di Indonesia yang merupakan sarang bagi koruptor 3. Tidak adanya komitmen Pemerintah untuk membangun dan menjaga kedaulatan sumber daya minyak Indonesia melalui dikerdilkannya peran Pertamina Saat ini Pertamina telah diubah menjadi Persero (yang memungkinkannya untuk diprivatisasi), investasinya dibatasi, organisasinya mengalami unbundling (dipecah ke beberapa anak perusahaan) dan tidak dapat lagi melakukan kontrol atas volume produksi dan ekspor migas. Akibat sejumlah kondisi itu, Pertamina tidak dapat lagi mengamankan minyak sebagai hajat hidup rakyat banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. 4. Pemerintah luput memandang persoalan minyak sebagai masalah ketahanan nasional Negara-negara maju menjadikan akses terhadap pengelolaan minyak sebagai bagian dari strategi geopolitik karena fungsi minyak yang strategis dan persediaannya yang kian menipis. Untuk itu negara-negara maju menerapkan kebijakan yang ketat untuk mengontrol persediaan minyak dalam negeri dan di sisi lain berupaya memperoleh pasokan dan akses pengelolaan minyak dari negara lain. Sebaliknya, Indonesia justru melepaskan kontrolnya atas pengelolaan minyak dalam negeri dengan tidak mengembangkan kemampuan negara dalam melakukan eksplorasi minyak dan di sisi lain malah meliberalisasi pengelolaan minyak dari sektor hulu sampai hilir. Liberalisasi pengelolaan minyak ini menyebabkan sumber daya minyak Indonesia terancam jatuh ke dalam kendali pihak asing. =========================== SIARAN PERS PRESIDEN ?KAGET? RAKYAT SEKARAT: ?CABUT PERPRES 55/2005? Hari ini kita mendapatkan suguhan pernyataan-pernyataan yang ?membingungkan? (baca: kontradiktif) satu sama lain. Kita tidak tahu apakah pernyataan-pernyataan tersebut layak dipercaya atau hanya sandiwara. Harapan kita adalah seluruh pernyataan tersebut dapat jadi pegangan rakyat dalam menghadapi kehidupan yang semakin sulit: ? Jubir presiden Andi Malarangeng: ?Presiden kaget sekali membaca berita tentang kenaikan anggaran Kepresidenan yang mencapai 57,7%. Presiden sama sekali belum pernah diberi laporan soal kenaikan anggaran dengan jumlah semacam itu?. ? Menteri Keuangan Yusuf Anwar: ?Itu semua sudah dibicarakan dan diputuskan di kabinet, dan kepalanya adalah Presiden. Semua orang [ada], dikiranya Menteri Keuangan hidup sendiri apa? Semua kan dibicarakan di kabinet dan dilaporkan. Saya tidak menetapkan anggaran sendiri. Saya tidak begitu berkuasanya!?. ? Anggito Abimanyu (Kepala Bapeki Depkeu): ?Dilihat dulu dong untuk apa? Pertama, eskalasi harga. Ongkosnya jadi lebih mahal. Kedua, ada program-program yang butuh pembiayaan, perbaikan gedung, kemudian pembelian pesawat?. Alat transportasi udara diperlukan karena Presiden harus dekat dengan rakyat. ?Kan lebih murah juga ongkosnya. Dari pada sewa pesawat, lebih baik punya pesawat VIP?. ?Tapi itu usulan mereka (Setneg) yang disetujui Dewan (DPR) dan itu sah sekali?. Kondisi negara saat ini memiliki uang sangat banyak dari minyak. ?Kita punya uang banyak kok?. Sebagai anggota PAH IV DPD RI yang membidangi APBN dan sebagai penyalur aspirasi konstituen yang setiap hari menerima berbagai keluhan masyarakat akibat kenaikan BBM, kami ingin menyatakan keprihatinan kami atas pernyataan-pernyataan di atas: - Pembantu Presiden di Setneg seharusnya melaporkan kepada Presiden tentang hal-hal prinsip dalam anggaran rumah tangga Kepresidenan, terutama menyangkut besarnya peningkatan anggaran. Namun, sebagai ?leader?, Presiden tentu tidak akan begitu naïf untuk tidak tahu hal-hal prinsip dalam anggaran di lingkungannya, dan cukup berkomentar ?kaget? dan belum pernah mendapat laporan. Presiden selayaknya tidak hanya melempar tanggung jawab kesalahan kepada menteri-menterinya. Apalagi disisi lain, pemerintah baru menaikkan harga BBM yang sangat memberatkan rakyat. Sensitifitas dan rasa kebersamaan sangat dibutuhkan dari Presiden dan seluruh kalangan pengambil keputusan; - Dengan pencabutan subsidi BBM yang demikian besar, pemerintah telah mendapat tambahan dana yang ?sangat banyak? pada sisi penerimaan APBN. Namun, tampaknya penggunaan dana tersebut tidak dilakukan secara efektif, pruden dan berkeadilan. Rakyat banyak diminta berkoban untuk ?menyelamatkan anggaran? katanya. Namun di sisi lain, kalangan pengambil keputusan melakukan pemborosan dan inefisiensi terhadap hasil yang ?sangat banyak? akibat kenaikan BBM. Masih adakah kepekaan sosial dan rasa keadilan, Mr Presiden? Sejalan dengan keperihatinan di atas, sekali lagi kami menghimbau kepada Presiden dan pemerintah, sebagaimana telah dikemukakan pada ?Surat Terbuka? yang kami, bersama sejumlah LSM, Pakar, Serikat-serikat Pekerja dan BEM se-Indonesia, kirimkan pada tanggal 12 Oktober 2005 yang lalu agar: ? Presiden mencabut dan meninjau kembali Perpres 55/2005 tentang kenaikan BBM; ? Presiden menurunkan anggaran rumah tangga Kepresidenan sesuai prinsip-prinsip pengaanggaran yang efektif dan efisien; ? DPR mereview anggaran rumah tangganya, terutama terhadap kenaikan tunjangan Rp 10 juta yang tidak peka terhadap beban hidup mayoritas rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kami mempunyai berbagai alasan kenapa menolak Perpres 55/2005 seperti informasi terlampir. Namun, dengan berbagai kekisruhan dalam pembagian kompensasi/BLT, ditambah lagi dengan kenaikan harga-harga yang sangat tinggi, potensi PHK besar-besaran dan meningkatnya penduduk miskin, kami semakin yakin bahwa pemerintah harus segera mencabut Perpres 55/2005. Anggaran akan selamat kalau pemerintah menyelamatkan mayoritas rakyat Indonesia. Bukan dengan menyelamatkan segelintir orang, pengusaha, investor atau kepentingan asing. Jakarta, 27 Oktober 2005 (Marwan Batubara) Anggota DPD RI DKI, No. B-44 ================== Pernyataan Sikap Bersama Menolak Perpres No.55/2005 Mencermati kondisi yang berkembang di masyarakat setelah kebijakan kenaikan harga BBM pada tanggal 1 Oktober 2005 lalu, kami menilai kebijakan itu tidak memperhatikan kondisi riil masyarakat yang mayoritas tergolong miskin. Akibatnya, terjadi penurunan daya beli masyarakat, bertambahnya pengangguran dan membengkaknya jumlah masyarakat miskin. Kami juga menilai kebijakan tersebut dijalankan dengan paksa untuk mengikuti skenario liberalisasi pengelolaan migas di tanah air. Untuk itu, kami menyatakan penolakan terhadap Perpres No.55/2005 tentang Harga Jual BBM dan meminta Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Berikut adalah beberapa argumentasi yang menjadi dasar penolakan kami: 1. Kebijakan kenaikan harga BBM tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat dan justru mendahulukan kepentingan pengusaha dan pihak asing Harga jual BBM dipaksakan naik mendekati harga pasar karena merupakan syarat bagi beroperasinya swasta dan investor asing dalam bisnis pengelolaan migas di sektor hilir (penjualan BBM) berupa pembukaan SPBU. Skenario ini telah dirancang sejak lama, yaitu sejak lahirnya UU No.22/2001 mengenai migas dan terus dijalankan secara bertahap dan sistematis. Padahal UU ini banyak ditentang karena mendorong liberalisasi migas yang bertentangan dengan prinsip jaminan perlindungan terhadap kebutuhan hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Terbukti, dengan liberalisasi migas harga jual BBM kini telah melambung jauh dari kemampuan daya beli masyarakat. Selain itu, beroperasinya swasta dan asing dalam pengelolaan sektor hilir migas (lebih dari 100 perusahaan telah memperoleh izin pengelolaan) juga melengkapi dominasi swasta dan asing dalam pengelolaan migas di Indonesia yang sebelumnya telah mendominasi sektor hulu (93 %). 2. Isi Perpres No.55/2005 tentang harga jual BBM telah melanggar undang-undang (Putusan MK yang telah membatalkan Pasal 28 Ayat 2 UU No.22/2001) Dalam Perpres No.55/2005 terdapat pasal yang menyatakan bahwa penetapan harga BBM akan disesuaikan dengan harga keekonomian dan mengacu pada harga jual BBM di bursa Singapura (MOPS). Ketentuan ini merujuk pada Pasal 28 ayat 2 UU No.22/2001 yang menyatakan harga jual BBM disesuaikan dengan mekanisme persaingan usaha. Padahal pasal ini telah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa sumber kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak (seperti migas) dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat (bukan untuk kepentingan bisnis semata). 3. Sejumlah alasan yang dikemukakan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tidak sepenuhnya benar: ? Pemerintah beralasan subsidi BBM membengkak akibat naiknya harga minyak dunia; padahal kenyataannya justru kenaikan harga minyak dunia mendatangkan surplus anggaran karena penerimaan ekspor migas Indonesia bertambah melebihi jumlah subsidi yang harus dikeluarkan ? Pemerintah beralasan subsidi BBM tidak tepat sasaran; padahal kenyataannya subsidi BBM menopang daya beli masyarakat secara keseluruhan, terutama rakyat miskin ? Pemerintah beralasan subsidi BBM membebani APBN; padahal kenyatannya beban terbesar APBN sesungguhnya adalah pembayaran utang luar negeri yang mengambil porsi lebih dari 25 % APBN ? Pemerintah beralasan subsidi BBM menyebabkan maraknya penyelundupan dan pengoplosan BBM; padahal kenyatannya berbagai tindak kriminal itu terjadi karena lemahnya kinerja penegakan hukum ? Pemerintah beralasan program kompensasi kenaikan harga BBM dapat membantu menurunkan angka kemiskinan; padahal kenyataannya setelah kenaikan harga BBM bulan Maret 2005 jumlah penduduk miskin bertambah dari 36 juta menjadi 40 juta. 4. Pemerintah tidak menunjukkan komitmen membangun dan menjaga kedaulatan sumber daya minyak Indonesia melalui pengkerdilan peran Pertamina Saat ini Pertamina sebagai perusahaan milik negara telah diubah menjadi Persero (yang memungkinkannya untuk diprivatisasi), dibatasi investasinya, organisasinya mengalami unbundling (dipecah ke beberapa anak perusahaan) dan tidak dapat lagi melakukan kontrol atas volume produksi dan ekspor migas. Akibat sejumlah kondisi itu, Pertamina tidak dapat lagi mengamankan minyak sebagai hajat hidup rakyat banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. 5. Pemerintah juga luput memandang persoalan migas sebagai masalah ketahanan nasional yang perlu mendapat proteksi Negara-negara maju menjadikan akses terhadap pengelolaan minyak sebagai bagian dari strategi geopolitik karena fungsi minyak yang strategis dan persediaannya yang kian menipis. Sebaliknya, Indonesia justru melepaskan kontrolnya atas pengelolaan minyak dalam negeri dengan tidak mengembangkan kemampuan negara dalam pengelolaan minyak dan di sisi lain malah meliberalisasi pengelolaan minyak dari sektor hulu sampai hilir. Liberalisasi pengelolaan minyak ini menyebabkan sumber daya minyak Indonesia terancam jatuh ke dalam kendali swasta dan pihak asing. Untuk itu, kami menyerukan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang bijaksana, tidak melanggar UU/konstitusi dan tidak membebani rakyat untuk mengatasi krisis BBM yang sedang dihadapi. Langkah-langkah itu antara lain: 1. Mempertahankan penguasaan negara atas pengelolaan sumber daya migas sesuai Pasal 33 UUD 1945 sehingga dapat diberdayakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat 2. Menghentikan proses liberalisasi pengelolaan minyak dan gas termasuk membatalkan rencana beroperasinya investor asing dalam bisnis retail minyak di tanah air melalui pembukaan SPBU 3. Mengurangi kebocoran belanja rutin yang selama ini banyak dikorupsi untuk mengurangi defisit anggaran 4. Meminta pemotongan utang (yang selama ini menguras lebih dari 25 % APBN setiap tahunnya dan membengkalaikan pendanaan sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan) kepada negara kreditor dan menghentikan pembayaran berupa obligasi rekap 5. Meminta pertanggungjawaban pengusaha penerima dana BLBI dengan menyita sebagian kekayaan yang mereka miliki untuk negara, karena para pengusaha tersebut telah menikmati ratusan triliun rupiah uang negara yang menjerumuskan negara dalam belitan utang luar negeri 6. Menerapkan pajak yang tinggi pada kelompok masyarakat kaya, yang dapat ditelusuri dari nilai wajib pajak atau kepemilikan mobil pribadi, sebagai ganti subsidi BBM yang mereka nikmati 7. Memberantas tindak penyelundupan dan pengoplosan BBM yang menyebabkan tingginya angka konsumsi BBM dalam negeri dan mendorong Indonesia menjadi net importer oil 8. Membuat kebijakan transportasi yang hemat energi, mengurangi kemacetan serta lebih mementingkan angkutan publik seperti bus kota dan kereta api 9. Mengevaluasi kembali program kompensasi dana tunai yang digulirkan dan menggantinya dengan program kesejahteraan masyarakat yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan pengentasan kemiskinan jangka panjang Kami berharap Pemerintah dengan sungguh-sungguh memperhatikan masukan ini dan segera merevisi Perpres No.55/2005 tentang kebijakan kenaikan harga BBM serta seluruh kebijakan dalam pengelolaan migas yang tidak memihak rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Hormat kami, Gerakan Rakyat Menolak Kenaikan Harga BBM 1. Ir. H. Marwan Batubara MSc. (Koordinator) Anggota DPD RI 2. Dr. Laode Ida (Wk. Ketua DPD RI) Anggota DPD RI 3. Drs. Nursyamsa Hadis Anggota DPD RI 4. Drs. Revrisond Baswir, MBA. Pengamat Ekonomi dan Pengajar UGM 5. Ir. Abdullah Sodik, Msc. Ketua Serikat Pekerja Pertamina 6. Kusfiardi, S.E. Koalisi Anti Utang 7. Ichsanudin Noorsy, MBA Lembaga Studi Kebijakan Publik 8. Dr. Fadhil Hasan INDEF 9. Dr. Warsito Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia 10. Dr. Dirgo D. Purbo PASKAL 11. Dr. Ivan Hadar INFID 12. Dr. Ryad Areshman Chairil Smart Leadership Foundation 13. Bagus Satrianto ILUNI UI Jakarta 14. Ir. Daryoko Ketua Serikat Pekerja PLN 15. Tomy Tampaty Ketua Serikat Karyawan Garuda 16. Rahmawan Jrngn & Aksi Masy. Utk Demokrasi (JAMRUD) 17. M. Syaiful Anam Presiden KM Institut Teknologi Bandung 18. Azman Muammar Ketua BEM Universitas Indonesia 19. Achmad Firdaus Ketua BEM STT PLN 20. Fahmi Syahbudin Ketua BEM STEI SEBI 21. Zam Zam Mubarok Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta 22. Elia Rahman Ketua BEM STIBA JI 23. Shendy Kurniawan Ketua BEM Univ. Ind. Esa Unggul 24. Karyadi Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta 25. Zaenal Ketua BEM Institut Pertanian Bogor 26. Jasan Supratman Ketua BEM Univ. Asy Syafi?iyah 27. Yuli Widi Astono Ketua Umum KAMMI 28. Irwansyah Ketua BEM Universitas Syah Kuala Banda Aceh 29. Martono Ketua BEM Institut Teknologi Surabaya 30. Aferu Ketua BEM Universitas Airlangga 31. Eko Ketua BEM Universitas Diponegoro 32. Ami Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta 33. Syahrul Ketua BEM Universitas Indonesia Timur 34. Indra Kusuma Ketua BEM Unpad 35. Rendra Darwis Ketua BEM Teknik Unhas 36. La Ode Kasmilahi Ketua BEM Peternakan Unhas 37. Yudi Hanta Ketua BEM UGM 38. Irwan Suwandi Presiden BEM UNAND Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah Kirim email ke: media-dakwah-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx __________________________________ Start your day with Yahoo! - Make it your home page! http://www.yahoo.com/r/hs ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **