[nasional_list] [ppiindia] 60 Persen Jajanan Anak Berbahaya

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 4 Jan 2006 01:56:34 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/bpost/012006/4/nusantara/nusa1.htm

60 Persen Jajanan Anak Berbahaya



Jakarta, BPost
Setelah rakyat Indonesia dihantui ketakutan mengonsumsi mi basah, tahu dan 
ikan, karena kandungan formalinnya tinggi, kini perhatian tampaknya akan 
beralih ke jajanan anak sekolah. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan 
(BPOM) menemukan fakta baru. Sekitar 60 persen jajanan anak sekolah seperti 
minuman ringan, es cendol, dan kue ringan lainnya tidak layak konsumsi karena 
mengandung zat pewarna tekstil serta 50 persen di antaranya mengandung unsur 
mikroba. 

Kedua unsur ini membahayakan kesehatan manusia sebab zat pewarna tekstil dan 
mikroba pada anak-anak akan menyebabkan reaksi alergi, asma, dan hiperaktif 
pada anak serta efek kurang baik terhadap otak dan perilaku anak. Survei 
dilakukan BPOM Pusat tahun 2005 dan dilakukan di 18 propinsi berpenduduk padat 
di Indonesia di mana 816 sample yang diambil terindikasi zat tersebut. 

Kepala BPOM Pusat Sampurno menjelaskan hal tersebut saat konferensi pers 
penyalahgunaan formalin, Selasa (3/12), di Jakarta. "Kami sudah beri 
rekomendasi soal ini ke Mendiknas dan Depkes. Maksudnya untuk menjelaskan ke 
masyarakat pendidik agar anak-anak sekolah selektif dalam memberi jajanan 
sekolah," katanya.

Sampurno menjelaskan zat yang terkandung pada jajanan anak sekolah itu tidak 
kalah berbahayanya dengan formalin seperti yang ditakutkan masyarakat umum. 
"Pada anak SD dan SMP justru ini berisiko karena mereka masih kecil-kecil. Dan 
resistensi terhadap anak usia sekolah lebih cepat dibandingkan usia 
dewasa,"katanya. 

Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko 
mengatakan siapa pun yang terbukti menjajakan makanan dan minuman yang 
membahayakan nyawa orang lain akan dijerat dengan KUHP Pasal 204 KUHP dengan 
ancaman sanksi maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. 

Sanksi Ringan

Dalam kesempatan ini, Sampurno mengatakan peredaran makanan berformalin bukan 
monopoli pasar tradisional. Supermarket yang pangsa pasarnya kalangan berduit 
pun tak steril dari zat pengawet mayat itu. Dan hukuman yang terlalu ringan 
terhadap produsen makanan beracun menjadi biang masalah. 

"Yang terjadi selama ini, pengadilan hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan 
atau denda antara Rp200-400 ribu pada mereka yang terbukti menyalahgunakan 
formalin," sesal Sampurno. 

Ganjaran hukum itu dinilainya terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek 
jera. Akibatnya, lanjutnya, para produsen 'nakal' tetap saja menggunakan 
formalin. Mereka tidak takut dihukum karena merasa bisa bebas hanya dengan 
membayar denda ratusan ribu rupiah saja.

Karena itulah, lanjutnya, diperlukan penyempurnaan regulasi (peraturan) yang 
lebih memadai terhadap pihak yang sengaja menggunakan formalin pada produk 
makanan. Regulasi ketat juga mutlak dibutuhkan pada aspek tata niaganya. 
Produsen formalin yang menyelewengkan distribusi (menjual ke produsen makanan) 
juga harus dikenai sanksi berat. JBP/roy/


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] 60 Persen Jajanan Anak Berbahaya