** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indomedia.com/bpost/012006/4/nusantara/nusa1.htm 60 Persen Jajanan Anak Berbahaya Jakarta, BPost Setelah rakyat Indonesia dihantui ketakutan mengonsumsi mi basah, tahu dan ikan, karena kandungan formalinnya tinggi, kini perhatian tampaknya akan beralih ke jajanan anak sekolah. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan fakta baru. Sekitar 60 persen jajanan anak sekolah seperti minuman ringan, es cendol, dan kue ringan lainnya tidak layak konsumsi karena mengandung zat pewarna tekstil serta 50 persen di antaranya mengandung unsur mikroba. Kedua unsur ini membahayakan kesehatan manusia sebab zat pewarna tekstil dan mikroba pada anak-anak akan menyebabkan reaksi alergi, asma, dan hiperaktif pada anak serta efek kurang baik terhadap otak dan perilaku anak. Survei dilakukan BPOM Pusat tahun 2005 dan dilakukan di 18 propinsi berpenduduk padat di Indonesia di mana 816 sample yang diambil terindikasi zat tersebut. Kepala BPOM Pusat Sampurno menjelaskan hal tersebut saat konferensi pers penyalahgunaan formalin, Selasa (3/12), di Jakarta. "Kami sudah beri rekomendasi soal ini ke Mendiknas dan Depkes. Maksudnya untuk menjelaskan ke masyarakat pendidik agar anak-anak sekolah selektif dalam memberi jajanan sekolah," katanya. Sampurno menjelaskan zat yang terkandung pada jajanan anak sekolah itu tidak kalah berbahayanya dengan formalin seperti yang ditakutkan masyarakat umum. "Pada anak SD dan SMP justru ini berisiko karena mereka masih kecil-kecil. Dan resistensi terhadap anak usia sekolah lebih cepat dibandingkan usia dewasa,"katanya. Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko mengatakan siapa pun yang terbukti menjajakan makanan dan minuman yang membahayakan nyawa orang lain akan dijerat dengan KUHP Pasal 204 KUHP dengan ancaman sanksi maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sanksi Ringan Dalam kesempatan ini, Sampurno mengatakan peredaran makanan berformalin bukan monopoli pasar tradisional. Supermarket yang pangsa pasarnya kalangan berduit pun tak steril dari zat pengawet mayat itu. Dan hukuman yang terlalu ringan terhadap produsen makanan beracun menjadi biang masalah. "Yang terjadi selama ini, pengadilan hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan atau denda antara Rp200-400 ribu pada mereka yang terbukti menyalahgunakan formalin," sesal Sampurno. Ganjaran hukum itu dinilainya terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, lanjutnya, para produsen 'nakal' tetap saja menggunakan formalin. Mereka tidak takut dihukum karena merasa bisa bebas hanya dengan membayar denda ratusan ribu rupiah saja. Karena itulah, lanjutnya, diperlukan penyempurnaan regulasi (peraturan) yang lebih memadai terhadap pihak yang sengaja menggunakan formalin pada produk makanan. Regulasi ketat juga mutlak dibutuhkan pada aspek tata niaganya. Produsen formalin yang menyelewengkan distribusi (menjual ke produsen makanan) juga harus dikenai sanksi berat. JBP/roy/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Clean water saves lives. Help make water safe for our children. http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **