[list_indonesia] [ppiindia] Korupsi, Koruptif

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 1 Apr 2005 00:10:03 +0200

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

Harian Komentar
1 April 2005

Korupsi, Koruptif
Oleh: Tonny Mangundap 

 

Pemahaman makna korupsi di Indonesia sering dibelokkan dengan maksud 
terselubung untuk melakukan pembenaran atas perilaku diri sendiri, kelompok, 
atau aparat pe-nyelenggara negara. kelompok ini memaknakan korupsi ha-nya 
sebagai tindak pidana korupsi, dengan kata lain hanya mengakui dan menganggap 
ada korupsi apabila seseorang diambil tindakan hukum ber-dasarkan undang-undang 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud oleh 
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang nomor 31 tahun 1999. 

Tolok ukur pemberantasan korupsi semata-mata adalah rangkaian tindakan hukum 
oleh aparat yang mengguna-kan perangkat undang-un-dang pemberantasan korupsi 
dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta peradilan terhadap 
pelaku tindak pidana korupsi. Area penanganan korupsi dalam arti ini berada di 
seputar kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, 
serta pengadilan. Se-bagai akibatnya para pelaku dengan mudah bersembunyi atau 
pun membebaskan diri di balik undang-undang formal dan prosedural dengan 
meng-andalkan asas praduga tak bersalah (rule of law) putusan belum memperoleh 
kekuatan hukum tetap, proses hukum yang sedang berjalan dan lain-lain. 


Dengan demikian seluruh perbuatan yang belum berada pada area aparat penegak 
hukum tidak masuk hitungan sebagai korupsi atau dengan kata lain bentuk 
permintaan imbalan, suap, sogok, serta perilaku koruptif lainnya bukan termasuk 
korupsi. Menurut hemat kami hal ini merupakan kekeliruan men-dasar oleh karena 
menimbul-kan kondisi yang sebagian rupa sehingga masyarakat merasakan korupsi 
di mana-mana dan kapan saja, namun aparatur negara menangga-pinya bahwa hal itu 
harus dibuktikan lebih dulu. 


Korupsi, koruptif dan tindak pidana korupsi seharusnya dipahami secara sama 
dalam arti serta hakikat yang tidak boleh dibeda-bedakan. Meng-artikan serta 
meninjau ko-rupsi seharusnya tidak sema-ta-mata berdasarkan perun-dang-undangan 
saja, karena jika demikian nanti akan ter-bentuk oleh masalah interpre-tasi 
unsur-unsur pembuktian serta prosedur penanganan. Bahwa hukum tidak 
meng-akomodir perilaku koruptif hal mana ternyata dari rumusan undang-undang 
tindak pidana korupsi yang hanya mencakup tiga elemen, yaitu: 

1. Secara melawan hukum memperkaya diri.
2. Menyalahgunakan kewe-nangan/jabatan.
3. Merugikan negara.


Betapa besar perbedaan persepsi mengenai korupsi hal mana dapat dirasa dalam 
menyikapi suap; di negara-ne-gara maju, suap identik de-ngan korupsi. Di sini 
korupsi identik dengan mengambil uang negara. Berdasarkan per-sepsi yang 
berbeda tersebut maka perbuatan suap disikapi secara lemah karena dianggap 
bukan korupsi. Lebih para lagi ketika kita menyikapi peni-laian dunia 
international bah-wa Indonesia adalah salah sa-tu negara paling korup di dunia 
(tahun 2005 peringkat keempat dari 102 negara dan tahun 2003 peringkat keenam 
dari 133 negara). 

Mengapa Indonesia ter-masuk dalam rangking negara paling korup? Sebabnya:
1. Secara kuantitatif yang di-rasakan oleh banyak orang dalam masyarakat memang 
memberikan petunjuk adanya praktik-praktik koruptif yang berada pada banyak 
tempat serta sektor-sektor masya-rakat dalam proses meperoleh pelayanan.
2. Secara substantif suasana korupsi banyak kita rasakan ketika masyarakat 
sulit me-misahkan antara suatu tin-dakan yang kenyataannya membebani masyarakat 
namun warta tidak dapat ber-buat lain karena warga terse-but harus memperoleh 
pela-yanan tertentu. Pembebanan dilakukan dengan dalih antara lain untuk 
perbaikan fasilitas, tidak adanya anggaran, atau untuk kepentingan umum. Lebih 
dari itu kemudian di berbagai penyimpangan ini dilegatimasi melalui suatu 
produk yang tertulis sehingga penyimpangan tersebut resmi berlaku secara 
mengikat atau sebagai suatu kebijakan, de-ngan kata lain disini kita sulit 
membedakan antara suatu penyimpangan/kejahatan dengan suatu kebijakan/aturan 
perundang-undangan.
3. Salah satu indikasi suatu koruptif di Indonesia adalah banyaknya 
penyelenggara ne-gara yang memegang jabatan rangkap baik dalam peme-rintahan, 
institusi kenegaraan, swasta, organisasi secara se-rentak, sehingga tentunya 
da-pat menimbulkan potensi con-flict of interest dalam melak-sanakan berbagai 
jabatan secara bersamaan. Akibat dan konflik kepentingan ini selain 
kecendurungan terjadinya penyimpangan, juga dapat berupa kebijakan dan atau pun 
tindakan yang bersifat koruptif. Korupsi yang semula bersifat personal 
(individual) kemudian merambah ke arah yang ber-sifat struktural. Lebih dari 
itu telah menjadi kultural atau membudaya, bahkan kemu-dian menjadi sistemik. 
Dikata-kan personal karena hampir selalu disebut bahwa pelaku-nya adalah 
oknum/perseora-ngan dan bukan instusional. Ia mewakili dirinya sendiri, 
ber-tindak untuk kepentingan pribadi dan bukan atas nama organisasi/instansi 
tempat ia bekerja.


Bersifat struktural karena ternyata penyelewengan korupsi merambah bukan saja 
pada oknum tertentu tetapi telah masuk dalam struktur kelembagaan sehingga pada 
hakikatnya lembaga tersebut sudah dicemari korupsi secara kualitas maupun 
kuantitas. Untuk menanggulangi korupsi maupun praktik koruptif ada beberapa 
langkah yang bisa dilakukan antara lain :
a. Adanya tekad yang kon-kret dari seluruh pimpinan penyelenggara negara 
khu-susnya pimpinan pemerin-tahan untuk memberantas serta mencegah perilaku 
koruptif.
b. Pembaruan perangkat perundangan dengan memfor-mulasikan bentuk-bentuk 
perbuatan koruptif yang lebih konkret dan tidak konven-sional sebagaimana 
rumusan perundangan saat ini.
c. Praktik koruptif yang men-jadi kebiasaan sebenarnya jus-tru paling sering 
terjadi dan ba-nyak sekali memberi penderi-taan pada masyarakat karena langsung 
dirasakan oleh ma-syarakat sehari-hari. Praktik semacam itu bagi pelakunya 
harus diambil tindakan lang-sung dan tegas bahkan kalau perlu bersifat final.
d. Meningkatkan kualitas pelayanan merupakan prinsip utama dari asas 
pemerintahan yang baik (good governance).
e. Semua bentuk pelayanan publik oleh aparatur harus gratis. Karena itu bentuk 
pem-berian apapun baik sebelum , pada waktu atau pun setelah pemberian 
pelayanan publik harus dilarang dan diambil tindakan tegas terhadap 
pelakunya.(*) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts: