[breaktime-corner] Papua Nugini Belum Respon Penjelasan Indonesia Soal Intersepsi 2 Sukhoi

  • From: "Adhi ikhwan Noviyanto" <adhi.ikhwan@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: <tea-corner@xxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Sun, 8 Jan 2012 16:08:47 +0800

Papua Nugini Belum Respon Penjelasan Indonesia Soal Intersepsi 2 Sukhoi 

 

 

Jakarta - Kurang dari hitungan satu hari setelah Papua Nugini
mengirimkan nota protes terkait insiden Sukhoi TNI, Pemerintah Indonesia
langsung mengirimkan tanggapan. Nah, hampir 48 jam berselang, pemerintah
Indonesia masih belum mendapatkan respon balik dari PNG.

"Masih belum ada perkembangan terbaru," tutur Jubir Kementerian Luar
Negeri, Michael Tene saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (8/1/2012)
siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Jumat (6/1/2012) Kementerian Luar
Negeri (Kemlu) Indonesia telah menyampaikan tanggapannya atas protes
keras Papua Nugini (PNG) terkait insiden di udara pada November silam.
Hal tersebut menanggapi protes yang dilayangkan Papua Nugini yang juga
sempat mengancam akan menarik duta besarnya dari Indonesia, dan
sebaliknya. Protes ini dilayangkan pada hari Jumat pekan lalu.

Terkait insiden angkasa antara pesawat tempur RI dengan pesawat asing
milik Papua Nugini (PNG). Menurut Kemlu, memang ada penghadangan, namun
hal tersebut dinyatakan sesuai prosedur. Kemlu menyebut insiden tersebut
sebagai intersepsi (pencegatan dan penghadangan) pesawat TNI AU terhadap
pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Belden
Namah, saat melintasi wilayah Negara RI pada 29 November 2011 lalu.

Kemlu menyatakan, pihaknya telah memanggil Duta Besar Papua Nugini untuk
RI guna mengklarifikasi hal tersebut. Hasilnya dinyatakan, apa yang
dilakukan pesawat tempur TNI AU tersebut tidaklah menyalahi aturan dan
sesuai prosedur.

Demikian tanggapan lengkap yang disampaikan Kemlu:

1. Pada sore hari ini tanggal 6 Januari 2012, Menlu RI telah memanggil
Dubes Papua Nugini di Jakarta, Peter Ilau untuk menyampaikan penjelasan
mengenai masalah intersepsi di atas yang disebabkan karena adanya
permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat dimaksud.

2. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia, dalam hal ini TNI Angkatan
Udara untuk melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai
dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada
umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional
(Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan
identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.

3. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight
clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara
maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU
sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.

4. Duta Besar PNG di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan
yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada
Pemerintahannya.

 

JPEG image

Other related posts:

  • » [breaktime-corner] Papua Nugini Belum Respon Penjelasan Indonesia Soal Intersepsi 2 Sukhoi - Adhi ikhwan Noviyanto