Masih saja...menyiratkan cita-cita dalam postingan... M.Hafidz Anwar Powered by BlacksweetBerry® -----Original Message----- From: "gunawan prakoso" <gunawan.prakoso@xxxxxxxxx> Sender: tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx Date: Sun, 12 Feb 2012 21:01:10 To: <tea-corner@xxxxxxxxxxxxx> Reply-To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx Cc: <gunawan.prakoso@xxxxxxxxx> Subject: [breaktime-corner] Mengenal Kegiatan Hulu Oil & Gas Industri di Indonesia Mengenal Kegiatan Hulu Oil & Gas Industri di Indonesia Oil & Gas Industry Summary Pada dasarnya industri perminyakkan menurut kegiatannya digolongan menjadi tiga Upstream Kegiatan utamanya adalah eksplorasi atau exploration dan production,oleh karena itu sering disebut E&P Company seperti Pertamina EP,Chevron Pacific, Exxon Mobil,China National Offshore Oil Company (CNOOC), ConocoPhillips, PetroChina , Talisman, dan Petronas. Midstream Kegiatan utamanya adalah transportation untuk crude oil, natural gas, LPG, dan LNG Tanker Downstream Penyulingan atau refining dan distribution Di Indonesia sejak berlakunya Undang Undang MIGAS No 22/2001, industri perminyakkan hanya mengenal upstream dan downstream saja dimana downstream termasuk transportation. Dalam artikel ini akan dibahas upstream saja, untuk downstream perlu dibahas dalam artikel tersendiri, mengingat scopenya juga luas. What upstream Oil company do ? Perusahaan minyak hulu atau upstream oil company kegiatan utamanya adalah : 1. Eksplorasi atau exploration yaitu mencari dan menemukan sumber minyak dan atau gas kemudian jika telah berhasil menemukan cukup cadangan minyak dan atau gas maka perlu dievaluasi secara ekonomis apakah layak untuk dikembangkan. 2. Pengembangan atau development yang meliputi pengeboran atau drilling dan pembangunan fasilitas produksi guna mengasilkan minyak mentah atau crude oil yang memenuhi standard crude atau crude specification yang berlaku untuk dijual dan atau gas yang akan langsung disalurkan ke fasilitas pengolahan gas untuk diolah agar menghasilkan gas yang sesuai dengan specification gas pipa atau specificaton yang ditentukan oleh pengguna yang lain misalnya industri dan atau pembangkit listrik. 3. Produksi atau Production Setelah semua fasilitas diatas sudah selesai dibangun dan dites siap beroperasi maka dimulailah kegiatan produksi dilapangan untuk menghasilkan crude dan atau gas yang sesuai specifcationnya masing masing. Apakah Oil company hanya memerlukan para insinyur saja ? TIDAK, karena Oil company meskipun kegiatan inti technicalnya seperti exploration, subsurface, drilling, project, operation , dan commercial dijalankan oleh para engineer, namun yang namanya perusahaan adalah sama seperti perusahaan yang lain mereka perlu karyawan karyawan non engineer dibeberapa departemen seperti * HRD untuk menghire karyawannya termasuk para professional engineernya. * Pembelian atau purchasing untuk pengadaan peralatan termasuk peralatan pemboran. * Contract administration untuk pengadaan jasa atau service . * Keuangan untuk accounting, audit, finance termasuk payroll yang melakukan pembayaran gaji kesemua karyawannya.anda pasti tidak mau jadi karyawan oil company yang hanya bekerja tanpa gaji kan ? * Public relation guna membina hubungan dengan semua pejabat pemerintah pusat dan daerah. * General Service untuk mengatur security, driver, pengurusan ticketing,pengadaan alat tulis kantor, dan kendaraan Apakah perbedaan prinsip Oil company dan perusahaan biasa dalam menjalankan businessnya di Indonesia ? Dalam menjalankan main business petroleum operation di Indonesia, oil company memang sangat berbeda dengan perusahaan biasa, karena Oil company harus mendapatkan wilayah kerja operasi melalui tender dan setelah itu menanda tangani Kontrak Kerja Sama dengan BP Migas sebagai wakil dari pemerintah Indonesia dalam hal in sebagai negara pemilik minyak atau gas sering disebut juga host country, kemudian baru mereka memulai kegiatan eksplorasi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam fasa Exploration walaupun KKKS berhasil menemukan cadangan oil dan atau gas yang cukup besar untuk dikembangan namun KKKS tetap tidak memiliki asset minyak dan atau gas yang ada dalam tanah karena sesuai kontak kerja sama karena mereka hanya sebagai KKKS, sedangankan semua asset milik negara Indonesia. * KKKS harus mendapatkan persetujuan BP Migas untuk semua kegiatan rencana induk pengembangan lapangan baik jadwal dan semua biayanya dalam Plan of Development (POD). * KKKS harus mendapatkan persetujuan BP Migas untuk semua kegiatan dan biaya tahunan sebelum dimulainya tahun anggaran besangkutan. * KKKS baru mendapatkan sebagian dari hasil produksi minyak atau crude untuk dijual sendiri dan bagian dari hasil penjualan gas setelah mereka berproduksi * KKKS akan mendapatkan kembali seluruh biaya yang dikeluarkan atau cost recovery yang diatur dalam kontrak kerja sama setelah berproduksi * disamping itu KKKS harus menyerahkan sebagian produksi untuk keperluan dalam negeri dengan harga yang ditentukan oleh kontrak kerja sama. * KKKS harus membayar pajak. Mengapa Oil company selalu disebut Oil & Gas company ? Semua Oil company dalam memproduksi crude oil hampir selalu mendapatkan gas juga yang disebut gas ikutan atau assocaited gas dan biasanya jumlahnya sedikit sehingga sebelum tahun 2000, gas asso ini dikirimke flare ditempat yang agak jauh untuk sengaja dibakar diudara terbuka , agar gas asso ini tidak turun kebawah dan membuat daerah sekitarnya rawan terhadap ledakan kebakaran akibat percikan api, oleh karena itu gas asso ini dibakar demi safety atau keamanan operasi. Sebaliknya sejak harga bahan bakar minyak naik tajam ditahun 2000, maka semua orang jadi kreatif guna memanfaatkan gas asso ini untuk bahan bakar pembangkit daerah sekitarnya dan atau dijadikan LPG atau dijual ke industri sekitarnya dengan melalui gas pipa. Kebanyakan orang perminyakkan menyebut Oil company melakukan petroluem operation dalam menjalankan bisnis operasi perminyakkan karena petroleum juga berarti perminyakkan. Ada pula yang menyebut oil & gas dengan istilah hydrocarbon karena memang kandungan oil dan atau gas terdiri dari Hydrogen dan Carbon.