[breaktime-corner] Re: Info

  • From: "Ahmad Taufik" <ahmad_tfk@xxxxxxxxx>
  • To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx
  • Date: Fri, 10 Feb 2012 01:29:33 +0000

Hatur nuhun inponya A Agung nya'.....

Buat yg lain mungkin bisa menambahkan.
Ini terjadi pd klrg ipar saya,yg mau khitan anaknya namun ditolak,dgn alasan 
tsb.




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Agung Luthfi Zauhar Ma'mun" <agung.luthfi@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Sender: tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx
Date: Fri, 10 Feb 2012 08:56:10 
To: <tea-corner@xxxxxxxxxxxxx>
Reply-To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [breaktime-corner] Re: Info

Assalamu'alaikum .....

 

Melihat penggalan di bawah ini saya mencoba untuk meluruskan, mudah2an
bermanfaat:

Para fuqoha berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi tiga pendapat:

 

1.       wajib untuk laki2 dan perempuan

ini merupakankan pendapat dari syafi'iyah, hanabilah dan sebagian
malikiyah

 

2.      sunnah atas laki2 dan perempuan

ini pendapat ulama hanafiyah dan imam malik

 

3.      wajib untuk laki2 dan sunnah untuk perempuan

ini merupakan pendapat dari imam Ahmad

 

semua pendapat di atas ada riwayatnya dan riwayat tersebut kuat tapi ada
perbedaan penafsiran sehingga ada 3 perbedaan di atas.

Dari uraian di atas nampak jelas bahwa khitan untuk perempuan
disyariatkan (masyru') dan memang ada perbedaan pendapat pada masalah
hukumnya 

Antara wajib dan sunnah tetapi tidak ada seorangpun dari fuqoha yang
menganggap khitan hukumnya makruh, haram atau pun kriminal yang harus
diperangi

Seperti klaim kaum kafir dan kaum liberal dewasa ini.

 

Berikut dalilnya:

 

Wajib untuk kaum laki2:

 

            Rosululloh SAW bersabda pada seorang laki2 yang masuk islam:

                        Buanglah dari mu rambut kekafiranmu dan
berkhitanlah (HR: Abu dawud) hadisnya hasan

 

Adapun perintah untuk perempuan:

            Rosululloh bersabda :

                        Hai perempuan anshor...hendaklah kamu berkhitan
dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong (HR: Al-Bazzar)  hadisnya
sahih

Dan kepada tukang khitan perempuan Rosululloh pernah bersabda :

                        Jika kamu mengkhitan hendaklah kamu sisakan, dan
janganlah kamu berlebihan dalam memotong (HR: Abu Dawud) hadisnya sahih

 

Jadi berhati-hatilah dengan pendapat yang tidak berdasar !!!

 

Semoga bermanfaat

                        

 

 

 

-----Original Message-----
From: tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx
[mailto:tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx] On Behalf Of Ahmad Taufik
Sent: Thursday, February 09, 2012 10:46 PM
To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [breaktime-corner] Info

 

*Sekedar sharing, info yg aku tau ttg sunat untuk anak perempuan
sekarangudah nggak boleh lagi, karena dianggap nggak berpengaruh apa2.
dan itu dah ada peraturan dari WHO  dan Depkes bahkan MUI karena
digolongkan sbg tindakan kekerasan femalegenital mutilation (CMIIW).
Kemaren juga aku sempet baca ada artikelnya  di majalah  Ayahbunda no.5.

Dari sisi agama islam kayaknya (setau aku) nggak ada hadistnya yg

menyuruh untuk menyunat anak perempuan (CMIIW lagi).  Baby aku waktu
lahir kemaren juga nggak ada acara sunat menyunat tuh. dokternya malah
nggaknyaranin karena emang gada yg perlu disunat.hehehe..

 

***Sebenernya kalo dalam agama islam sunat terhadap perempuan itu di
haramkan.. dulu sekali emang dibolehkan tapi kemudian hukum itu
diperbaharui melalui kesepakatan para ulama, alasannya karna menyakiti
perempuan.. 

 

***kayaknya khitan untuk perempuan secara medis udah dilarang deh..cuman
pengalaman dit4 sy tinggal skr (Bontang)sebagian masyarakatnya masih
berkeyakinan kuat bahwa sunat perempuan harus dilakukanbeberapa dokter
disini 'mengatasi'nya dgn 'membohongi' ortu si anak.. jadi di anak
diajak masuk ruangan trus korden ditutup trus pisau bedahnya ditempel ke
klitorisnya sianak tanpa melukai  udah begitu doank....jadi menurut saya
gak perlu deh mbak di khitan putrinya

 

 

Sent from my BlackBerry(r) smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!


Other related posts: