======================================= Situs Lowongan kerja dan Beasiswa - Free Job Vacancy and Scholarship Info 1. Job Vacancy Indonesia http://lowongankerjas.blogs.ie/ 2. Situs Info Lowongan Kerja Indonesia http://kerja.blogs.ie/ 3. Free Scholarship info for international students http://beasiswa.blogsome.com/ 4. Scholarship info for Indonesian and international students http://beasiswa.blogs.ie/ 5. Informasi Beasiswa Indonesia dalam negeri dan luar negeri http://www.beasiswas.com/ 6. Cara Membuat blog - Tutorial blog http://afatih.wordpress.com/ ======================================= Jakarta 12 Juni 2002 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA N o m o r : KMA / 403/ VI / 200 Kepada Yth. Sifat : Biasa Sdr. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Lampiran : 10 (sepuluh) surat. di Perihal : Permohonan Rehabilitasi J a k a r t a Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak , kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain. Menimbang bahwa, Mahkamah Agung banyak menerima surat – surat baik dari perorangan maupun dari berbagai kelompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai korban Orde Baru, yang pada pokoknya mengaharapkan agar memperloleh rehabilitasi. Menimbang bahwa, wewenang memberikan rehabilitasi tidak ada pada Mahkamah Agung, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang ada pada Saudara Presiden. Menimbang bahwa, sekalipun demikian dengan dilandasi keinginan untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang dapat memulihkan status dan harkat mereka sebagai warga negara yang sama, serta didorong oleh semangat rekonsiliasi bangsa kita, maka Mahkamah Agung dengan ini memberikan pendapat dan mengharapkan langkah-langkah konkrit kearah penyelesaian tuntutan yang sangat diharapkan tersebut. Demikianlah pendapat Mahkamah Agung dalam masalah rehabilitasi tersebut, dan atas perhatian Saudara Presiden diucapkan terima kasih. KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I. BAGIR MANAN Tembusan : Sdr. Ketua DPR – RI. Sdr. Menko Polsoskam. Sdr. Ketua Komnas Ham. Sdr. Ketua Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru. Sdr. Ketua Tim Advokasi / Rehabilitasi Polri. Sdr. Ketua Forum Komunikasi ex Menteri Kabinet Dwikora. Sdr. Korban Penyalahgunaan Surat – surat Perintah 11 Maret 1966. Sdr. Ketua DPP Paguyuban Korban Orde Baru (PAKORBA). Sdr. Ketua Tim Advokasi untuk Rehabilitasi ex anggota TNI / AL. Sdr. Ketua DPP. Solidaritas Korban Pelanggaran HAM, SKP.HAM . Sdr. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Sdr. Ketua Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965. Sdr. Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 / 1966. Sdr. Ketua Tim Advokasi Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU). *** CONFIDENTAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Jalan Jenderal Gatot Subroto – Jakarta 10270 Nomor : KS.02/3947/DPR–RI/2003 Jakarta , 25 Juli 2003 Sifat : Penting Derajat : Segera Lamp : -- Perihal : Tindak lanjut surat MA. KEPADA YTH. SDR. PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA JAKARTA Dengan hormat kami beritahukan bahwa Wakil Ketua DPR-RI/Korpol pada tanggal 14 Juli 2003 telah menerima Delegasi Forum Koordinasi Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban 1965 yang dipimpin oleh Sdr. Karim DP. Dalam pertemuan tersebut, Delegasi menyampaikan antara lain hal-hal sebagai berikut : Forum Koordinasi Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan Rehabililitasi korban 1965 terdiri dari 12 organisasi yang memberikan advokasi untuk rehabilitasi terhadap korban tahun 1965. Tim Advokasi/Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Peristiwa 1965 yang terdiri dari 12 organisasi/lembaga datang ke DPR sebagai tindak lanjut dari telah diterimanya tembusan surat Nomor : KMA/403/VI/2003 dari Mahkamah Agung kepada Presiden RI yang pada intinya memberikan pandangan/pendapat/rekomendasi yang meminta Presiden RI untuk mengambil langkah konkrit ke arah penyelesaian hukum dan pemberian rehabilitasi umum bagi korban rezim Orde Baru, khususnya korban peristiwa 1965. Tuntutan rehabilitasi tersebut sebenarnya juga merupakan tuntutan program reformasi yang sampai saat ini belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Berkaitan dengan itu kiranya DPR dapat mengambil langkah untuk mendesak Presiden menggunakan, hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi terhadap korban rezim Orde Baru beserta keluarganya yang jumlahnya puluhan juta. Melalui langkah ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak korban dan mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang telah dirampas tanpa melalui proses hukum. Mereka dan keturunannya telah mengalami perlakuan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan adanya rehabilitasi terhadap mereka dan keluarganya diharapkan dapat menghilangkan stigma yang selama ini dilekatkan pada mereka dan menghilangkan dendam di antara elemen bangsa. Delegasi juga menuntut agar merehabilitasi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden pertama RI dengan mencabut beberapa Ketetapan MPRS terkait. Mengharapkan bantuan DPR-RI untuk menindak lanjuti surat dari Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA / 403 / VI/ 2003 TERTANGGAL 12 Juni 2003 yang ditujukan kepada Presiden RI perihal tersebut diatas ( poin 2 ). Mengharapkan DPR-RI dapat menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden RI agar dapat menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi terhadap korban peristiwa 1965 beserta keluarganya dan memulihkan hak-hak korban dan mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang telah dirampas tanpa melalui proses hukum. Sehubungan dengan itu dan mengingat nasib para korban peristiwa tahun 1965 perlu diperhatikan, serta rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945, dengan ini kami teruskan permohonan dan aspirasi Delegasi kepada Saudara Presiden guna memperoleh perhatian dan penyelesaian sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian Saudara Presiden , kami ucapkan banyak terima kasih. WAKIL KETUA DPR – RI/KORPOL M. SOETARDJO SOERJOGURITNO.BS.C TEMBUSAN : 1. Yth. Sdr. Wakil Presiden RI. 2. Yth. Sdr. Ketua Komisi I DPR RI . 3. Ketua Komisi II DPR-RI. 4. Yth. Sdr. Menko Polkam. 5. Yth. Sdr, Menteri Dalam Negeri. 6. Yth, Panglima TNI . 7. Yth. Sdr. Kapolri, 8. Yth Sekjen DPR-RI. 9. Yth. Forum Koordinasi Tim Advokasi dan Lembaga perjuangan Rehabilitasi korban 1965 . *** KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA Jl. Latuharhary No. 48 Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 62 – 21 –3925227, E-Mail: info@xxxxxxxxxxxxxxxx Web Site :w.komnasham.go.id Jakarta, 25 Agustus 2003 N o m o r : 147/TUA/VIII/2003 Kepada Yth. Lampiran : -- Sdr. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Perihal : Rehabilitasi terhadap J a k a r t a Para korban G 30/S PKI 1965 Dengan hormat, Bersama ini diberitahukan dengan hormat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan dari Paguyuban Korban Orde Baru yang meminta Komnas HAM untuk membantu perjuangan rehabilitasi bagi para korban G 30/S PKI 1965. Berdasarkan pasal 14 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bhwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Berkenan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan utnuk memberikan rehabilitasi terhadap para korban G 30/S PKI melalui surat tanggal 12 Juni 2003 Nomor : KMA/403/VI/2003. Adapun yang menjadi pertimbangan kami mendorong untuk segera diberikan rehabilitasi tersebut antara lain bahwa mereka tidak pernah diputuskan bersalah oleh pengadilan dan sudah terlalu lama menanggung beban penderitaan sebagai akibat perlakuan yang diskriminatif oleh rezim orde baru. Selain itu, anak cucu mereka juga harus menanggung beban dosa politik secara turun temurun, padahal mereka tidak mengetahui sama sekali peristiwa tersebut. Perlakuan yang diskriminatif serta pembebanan dosa kolektif terhadap keturunan mereka tersebut merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia, untuk itu pemerintah harus dengan segera memberikan rehabilitasi dan kompensasi agar mereka dapat menjalani serta menikmati kehidupan mereka dengan tenang dan damai. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pemberian rehabilitasi terhadap para korban G 30/S PKI tersebut adalah untuk memberikan penyelesaian dari kepastian hukum yang dapat memulihkan harkat dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia yang sama kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan dan dalam rangka terciptanya rekonsiliasi nasional bagi penyelesaian permasalahan hak asasi manusia. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami mengharapkan kesediaan ibu Presiden untuk dapatnya mempertimbangkan dan mengambil langkah nyata bagi pemenuhan tuntutan para korban G 30/S PKI untuk mendapatkan rehabilitasi. Atas perkenan ibu Presiden disampaikan terima kasih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ketua , Abdul Hakim Garuda Nusantara,SH,LL.M *** KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA Jl. Latuharhary No. 48 Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 62 – 21 –3925227, E-Mail: info@xxxxxxxxxxxxxxxx Web Site :w.komnasham.go.id Jakarta, 8 Februari 2005 N o m o r : 33/TUA/II/2005 Kepada Yth. Lampiran : -- PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA Perihal : Pemulihan Hak Mantan di Tahanan Politik yang Jakarta. Dikaitkan dengan Peristiwa “G 30/S PKI “. Dengan hormat, Pengamatan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sejak September 2002, menunjukkan bahwa, meskipun rezim”Orde Baru” yang represif sudah berakhir sejak 1998 berkat gerakan reformasi, ribuan orang yang di masa “Orde Baru” ditahan tanpa proses hukum. Sebagaimana diketahui, penahanan tanpa proses hukum tersebut dilakukan “Orde Baru” dengan alasan bahwa orang-orang tersebut mempunyai pandangan politik, menjadi anggota organisasi kemasyarakatan , dan telah atau menjalankan kegiatan yang oleh rezim “Orde Baru” dianggap sejalan dengan politik Partai Komunis Indonesia (PKI) atau yang dianggap oleh rezim”Orde Baru” sebagai perencana dan penggerak “Gerakan 30 September 1965” (“G30S”). Sebagaimana diketahui pula anggota keluarga mereka masih mengalami perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan dan pemenuhan sejumlah hak asasi dan kebebasan dasar manusia, mereka semata-mata karena hubungan kekeluargaan mereka dengan orang-orang yang terkena penahanan tanpa proses hukum tersebut. Selain penahanan yang dilakukan tanpa proses hukum, sangat banyak di antara mereka menjalaninya sampai bertahun-tahun, sangat banyak pula yang mengalami penyiksaan, merupakan pelanggaran HAM- yang bersifat sangat dasar. Sejak awal, orang – orang tersebut, yang adalah warga negara Republik Indonesia lainnya, telah mengalami pelanggaran HAM yang bersifat sangat dasar yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini rezim “Orde Baru”. Hak sangat dasar yang dimaksudkan itu adalah hak untuk tidak dikenai penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam atau tidak manusiawi. Disamping itu, orang-orang tersebut juga mengalami pelangggaran hak mereka atas persamaan penuh atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang mandiri dan tidak memihak dalam penentuan mengenai hak dam kewajiban serta mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada mereka, sekiranya ada. Hak-hak yang bersifat sangat dasar tersebut diatas sudah diakui secara universal sejak lama sebelum diakui dan dijamin penghormatannya oleh peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Kedua 2000), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ditataran Internasional, hak-hak tersebut diatas sudah dinyatakan sebagai hak yang harus diakui dan dihormati oleh komunitas internasional sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diproklamasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bansa pada 10 Desember 1948. Mengenai instrumen internasional ini, sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa bangsa Indonesia, sebagai angota Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tersebut. Orang – orang tersebut diatas, walaupun sudah dibebaskan dari tahanan dan tidak pernah dinyatakan bersalah karena melakukan sesuatu tindakan pidana dalam suatu putusan pengadilan yang bersifat tetap, karena mereka memang tidak pernah diajukan ke pengadilan, selama bertahun-tahun masih terus mengalami perlakuan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak yang bersumber dan yang melekat pada kewarganegaraan mereka. Hal ini merupakan pelanggaran salah satu asas yang paling dasar dalam hak asasi manusia, yakni hak setiap orang atas perlindungan hak asasi dan kebebasan dasarnya tanpa diskriminasi. Perlakuan diskriminatif itu diterapkan oleh Negara, antara lain dalam bentuk pemberian tanda khusus pada Kartu Tanda Penduduk yang mengindikasikan bahwa mereka adalah mantan tahanan yang dikaitkan dengan peristiwa “G30S”. Pemberian tanda khusus ini mempunyai berbagai implikasi yang membatasi , mengurangi atau bahkan melanggar sejumlah hak asasi dan kebebasan dasar mereka, pelarangan mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat, pengingkaran hak untuk memangku jabatan publik, serta penutupan akses untuk menjadi pegawai negeri sipil, militer, atau polisi dan untuk mengikuti pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan negeri, untuk menyebut beberapa diantara berbagai perlakuan diskriminatif yang diterapkan pada orang-orang tersebut. Perlakuan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi bahkan masih berlanjut meskipun rezim “Orde Baru” sudah berakhir dan bangsa Indonesia memasuki era reformasi menuju sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hal ini dapat dilihat, antara lain dalam pengingkaran hak mereka untuk dipilih dalam pemilihan umum guna memangku jabatan-jabatan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum. Tindak pelanggaran hak asasi dan kebebasan dasar manusia yang lebih tidak berdasar sama sekali adalah perluasan perlakuan diskriminatif tersebut sehingga meliputi anggota keluarga yang mengalami penahanan tanpa proses hukum tersebut. Berlanjutnya keadaan sebagaimana digambarkan diatas merupakan berlanjutnya pelanggaran hak asasi dan hak dasar manusia yang dijamin pengakuan dan perlindungannya oleh konstitusi, peraturan perundangan – undangan lainnya mengenai hak asasi dan kebebasan dasar manusia, serta instrumen internasional mengenai hak asasi dan kebebasan dasar manusia yang telah diterima oleh Republik Indonesia. Selain itu , berlanjutnya keadaan tersebut diatas juga tidak menunjang upaya nasional untuk menciptakan citra Indonesia sebagai bangsa dan negara yang bertekad sungguh-sungguh untuk meninggalkan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang otoriter dan represeif yang dianut oleh rezim “Orde Baru” dan menggantinya dengan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis yang bercirikan supremasi hukum dan penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. Berhubung dengan itu, maka demi tegaknya keadilan, terlindungi dan terpenuhinya hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua orang tanpa ada kecualinya, pembinanaan citra bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta penghormatan hak asasi dan kebebasan dasar manusia, serta untuk menunjang pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia, kondisi sebagaimana digambarkan diatas harus dikoreksi. Koreksi demikian harus dilakukan oleh pemerintah mengingat bahwa, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM mendesak agar Pemerintah : Mencabut atau menghentikan kebijakan, peraturan, atau praktik diskriminatif dan yang merupakan pelanggaran, pengingkaran, atau pembatasan hak asasi dan kebebasan dasar manusia oleh rezim”OrdeBaru” yang menggunakan dalih keterkaitan mereka dengan peristiwa “G30S; dan Memulihkan hak asasi dan kebebasan dasar manusia orang-orang sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas sehingga mereka memperoleh perlindungan dan mendapat kesempatan bagi pemenuhan hak asasi dan kebebasan dasar manusia mereka secara sama degan warga negara Republik Indonesia lainnya. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih. KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA ABDUL HAKIM GARUDA NUSANTARA, .LL.M. Tembusan : Yth.Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Arsip. *** MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Nomor : 073.011-017/PAN.MK/2/2004 Jakarta, 25 Februari 2004 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Pengiriman Salinan Kepada Yth. Putusan Sumaun Utomo dkk, Jln. Jati Raya No.4 (Blk) RT.007 RW.010, Pasar Minggu Jakarta Kami Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Atas Perintah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut : Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan” dengan ini menyampaikan kepada : Sumaun Utomo dkk. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru ( DPP – LPRKROB ) beralamat di Jalan Jati Raya No 4 (Blk) RT.007 RW. 010 Pasar Minggu , Jakarta Selatan 12520 -------------------------------------- sebagai pemohon II Salinan Putusan perkara nomor 011-017/PUU-1/2003 perihal pengujian Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang diucapkan pada hari Selasa, tangal 24 Februari 2004, pukul 16.00 WIB yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh sebagian pemohon I, yakni: 1) Payung Salenda. 2) Goma Hutajalu. 3) Rhein Robby Sumolang. 4) Ir. Sri Panudju. 5) Suyud Sukma Sendjaya, dan 6) Margondo Hardono dan seluruh pemohon II, yakni : 1) Sumaun Utomo. 2) Achmad Soebroto. 3) Mulyono. 4) Said Pradono Bin Djaja. 5) Ngadiso. 6) Tjasman Bin setyo Prawiro. 7) Makmuri bin Zahzuri; Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4227) bertentangan dengan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Derah (lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4227) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Demikian Surat Pengiriman Salinan Putusan Ini disampaikan melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Panitera Drs. H. Ahmad Fadri Sumadi SH . M. Hum Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ ; http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ======================================= Situs Lowongan kerja dan Beasiswa - Free Job Vacancy and Scholarship Info 1. Job Vacancy Indonesia http://lowongankerjas.blogs.ie/ 2. Situs Info Lowongan Kerja Indonesia http://kerja.blogs.ie/ 3. Free Scholarship info for international students http://beasiswa.blogsome.com/ 4. Scholarship info for Indonesian and international students http://beasiswa.blogs.ie/ 5. Informasi Beasiswa Indonesia dalam negeri dan luar negeri http://www.beasiswas.com/ 6. Cara Membuat blog - Tutorial blog http://afatih.wordpress.com/ =======================================