[nasional_list] [ppiindia] sebuah saran-->SI sebagai wacana

  • From: "Lina Dahlan" <linadahlan@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Mon, 24 Jul 2006 03:45:42 -0000

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Ini salah satu cara penerapan SI dalam 
kasus Korupsi dan Kolusi.

Wassalam,
Lina

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
332. Mengapa Pembuktian Terbalik?

Sebenarnya seri ini merupakan lanjutan Seri 324, tanggal 31 Mei 1998 
yang berjudul: Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi. Seri ini 
tertunda dipublikasikan berhubung diselingi oleh substansi yang 
lebih aktual. Secara impulsif ada yang menanggapi Seri 324 tersebut 
melalui telepon bahwa judul itu perlu diralat, karena tidak ada 
undang-undang kolusi. Lalu saya jawab bahwa rupanya anda itu baru 
membaca judul, lalu secara impulsif anda angkat gagang telepon. 
Kemudian secara berkelakar saya tambahkan yang saya tulis itu 
bukanlah yang orang Makassar katakan das Sein (orang Makassar 
membacanya dengan das zain), melainkan judul itu menyangkut mengenai 
yang orang Bugis katakan das Sollen (orang Bugis membacanya dengan 
das zollen).

Rupanya keadaan juga yang memacu orang serba tergesa berpacu dengan 
waktu, sehingga orang bereaksi secara impulsif terhadap pendapat 
seseorang. Katakanlah ucapan Menteri Pangan dan Hortikultura A.M. 
Saifuddin tentang penjarahan dengan angka 5%. Karuan saja mantan 
petinggi dan para petinggi secara impulsif ramai-ramai berkomentar: 
itu salah besar, sekecil apapun persennya, penjarahan itu melanggar 
hukum, tidak boleh ditolerer.

Reaksi impulsif itu secara ilmu nafsani disebabkan oleh dorongan 
naluri dalam Qalbu di sektor Al Hawa terlalu intensif, sehingga 
tidak ada aktivitas di sektor-sektor Al Fuad dan Al Shudr. (Mengenai 
pengertian sektor-sektor Al Hawa, Al Fuad dan Al Shudr di dalam 
Qalbu silakan baca Seri 306, tanggal 11 Januari 1998, yang berjudul: 
Puasa Meningkatkan Kecerdasan Perasaan, Pikiran dan Naluri). 
Akibatnya logika tidak bekerja, orang tidak dalam keadaan
tenang (nuchter). Kalau orang sedikit nuchter, memakai sedikit 
logika, bagaimana mungkin dapat percaya sosok orang semacam A.M. 
Saifuddin itu sampai mengeluarkan pendapat demikian itu, bahwa 
penjarahan di bawah 5% dapat ditolerer. Cuma Buya Ismail Hasan 
Metareum (peu khaba Teungku), mantan Ketua PB HMI hasil Kongres 
Medan tahun 1958, yang nuchter menanggapi dengan kalimat 
pendahuluan: Jika memang beliau itu mengucapkan demikian, maka dst.
Ternyata yang dimaksud Pak Menteri ialah yang ditolerer itu angka 5% 
dalam kontex risiko bisnis, bukan substansi penjarahan sebagai salah 
satu risiko bisnis. Saya kira pendapat Presiden Habibie yang 
mengatakan bahwa wartawan hendaknya seperti dokter yang memerlukan 
rekomendasi dari persatuannya, ada benarnya. Seingat saya Drs HM 
Yusuf Kalla pernah mengalami yang demikian, ucapannya secara 
harfiyah (letterlijk) dimuat di koran, sehingga makna ucapan itu 
menyimpang dari kontex yang sebenarnya.

Kembali kepada penanya melalui telepon tesebut. Saya berani 
menyatakan kepada penanya tersebut bersikap impulsif, karena dalam 
Seri 324 itu antara lain saya tuliskan: Dalam rangka reformasi 
Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang Anti Korupsi, maka 
kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat undang-undang (DPR 
dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi Undang-Undang Anti 
Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik.

Dalam seri tersebut saya jelaskan pula asal-usul metode pembuktian 
terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA (581-644). 
Khalifah yang kedua ini (634-644) yang menimba dari Al-Quran (S. 
Ali 'Imraan, 3:37). Pertanyaan dari manakah engkau mendapatkan ini 
dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn 
Khattab RA kepada aparat kekhalifahan dan itu menjadi jurisprudensi 
dalam Hukum Islam.

Dalam hal korupsi dan kolusi terlalu banyak menguras tenaga jaksa 
untuk membuktikan tersangka melakukan tindak pidana. Apapula jika 
dokumen-dokumen sebagai barang bukti sempat dibakar hangus oleh 
tersangka bersama kaki tangannya. Apabila dipakai metode pembuktian 
terbalik, maka jaksa cukup hanya memeriksa saksi-saksi, menerima 
laporan masyarakat sekitar kekayaan tersangka baik yang bergerak dan 
tidak bergerak, mendata kekayaan tersangka, lalu "mengamankan" harta-
harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang bersangkutan itu 
saja yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari
korupsi dan kolusi. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa 
tersebut dirampas oleh negara, dan pejabat/koruptor itu dijatuhi 
hukuman dengan sanksi potong tangan.

Alhasil dengan pembuktian terbalik ini jaksa tidak perlu khawatir 
akan dibakar hangusnya dokumen-dokumen barang bukti, sebab jaksa 
tidak perlu akan barang bukti tersebut, berhubung bukan lagi jaksa 
yang harus membuktikan tindak pidana korupsi dan kolusi, melaikan 
pembuktian itu harus dilakukan oleh terdakwa dalam sidang 
pengadilan. Jaksa cukup hanya menyodorkan data kekayaan terdakwa 
dalam sidang pengadilan. Demikianlah proses itu menjadi efisien dan 
efektif. Kejaksaan dan pengadilan dapat menangani kasus korupsi
dan kolusi dengan cepat, sehingga dapat menyelesaikan lebih banyak 
kasus korupsi dan kolusi. Dan dengan sanksi potong tangan, menjadi 
penggentar bagi yang lain untuk pikir punya pikir untuk korupsi. 
Lagi pula dengan sanksi potong tangan itu negara tidak usah 
mengeluarkan ongkos lagi untuk kehidupan terpidana dalam pemjara, 
sebab terpidana tidak dipenjarakan lagi. Tidak seperti sekarang 
dengan prinsip asas praduga tak bersalah yang disalah gunakan 
(koruptor berlindung dibalik asas tersebut), kejaksaan tinggi yang
menangani pengusutan korupsi bekerja secara maraton. Kasihan betul 
kejaksaan tinggi bekerja sampai melebihi jam kerja masih dikatakan 
lamban bekerja.

Juga dalam UUAKK ditegaskan pula bahwa khusus dalam hal korupsi dan
kolusi tidak perlu ada surat izin sekalipun tersangka itu anggota 
lembaga tertinggi negara, cukup hanya pemberitahuan saja. Dengan 
demikian proses tidak akan tersendat-sendat, karena izin belum 
keluar. Dalam hal ini perlu ada sinkronisasi dengan undang-undang 
tentang keanggotaan lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi 
negara, supaya tidak ada ketentuan dalam lembaga-lembaga tersebut 
bahwa para anggotanya tidak boleh dipanggil oleh lembaga kejaksaan 
tanpa izin. WaLla-hu a'lamu bishshawab.

*** Makassar, 26 Juli 1998
[H.Muh.Nur Abdurrahman]







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] sebuah saran-->SI sebagai wacana