[nasional_list] [ppiindia] Tercabutnya Roh Diskriminatif

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 13 Jul 2006 01:23:10 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Refleksi: Bagus sudah ditulis 
Undang-Undang, sekarang yang dibutuhkan ialah undang-undang tsb dilaksanajkan  
di semua tingkat dan lapangan masyarakat. 


http://www.indomedia.com/bpost/072006/13/opini/opini3.htm

Tercabutnya Roh Diskriminatif

SELASA (11/7) adalah hari yang sangat bersejarah bagi seluruh penghuni republik 
ini. Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) 
Kewarganegaraan menjadi undang undang. Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, 
sama artinya tercabutnya roh diskriminatif yang tertuang dalam UU Nomor 62 
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, yang puluhan tahun dirasakan oleh perempuan 
WNI yang melakukan kawin campur dan warga Tionghoa.

Sejarah membuktikan, keberadaan UU No 62/1958 dapat merugikan perempuan WNI 
yang melakukan kawin campur karena menempatkan mereka sebagai pihak yang harus 
kehilangan kewarganegaraan dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan 
pada keturunannya. 

Selain itu, perbedaan kewarganegaraan antara anak dan ibu dalam perkawinan 
campur juga memberikan berbagai kesulitan bagi pasangan kawin campur. Misalnya, 
harus mengurus izin tinggal anaknya dengan visa kunjungan sosial/budaya. Ini 
artinya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Seperti biaya permohonan 
visa, perjalanan ke luar Indonesia untuk mengambil visa, menunggu prosesnya 
selama dua hari kerja (ada biaya hotel, transportasi).

Lebih kejam lagi, jika keberadaan anak kawin campur tidak pernah dilaporkan 
karena ketidaktahuan atau tidak mampu maka pilihannya adalah membayar denda 
overstay, anak dideportasi, atau dalam UU Keimigrasian dikenai pidana dengan 
tuduhan menyembunyikan orang asing ilegal.

Warga keturunan Tionghoa yang sudah beranakpinak di Indonesia, juga sangat 
dirugikan oleh UU Nomor 62/1958 tersebut. Karena, dari tahun ke tahun mereka 
selalu bermasalah dalam pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu 
Keluarga. Yang jelas, mereka akan mengeluhkan biaya yang besar untuk 
mendapatkan dua identitas sebagai penduduk Indonesia tersebut.

Lebih tak manusiawi lagi, hak politik warga Tionghoa tidak diakui. Bahkan 
dengan adanya UU produk rezim Orde Lama itu, warga Tionghoa dijadikan warga 
negara kelas dua. Salah satunya, warga Tionghoa tidak bisa jadi presiden.

Dengan tercabutnya roh diskriminatif itu, maka perempuan WNI yang melakukan 
kawin campur tidak lagi memusingkan kewarganegaraan anaknya dan tetekbengek 
lainnya. Bagi warga Tionghoa, tidak lagi memusingkan hak sipil dan politiknya. 
Sekarang, mereka menjadi bagian utuh dari warga Indonesia.

Tanpa banyak kata lagi, diskriminatif sudah terkubur. Yang penting sekarang 
adalah ke depannya. Bagaimana semua komponen masyarakat menyikapi UU 
Kewarganegaraan yang baru itu.

Khusus menyangkut kepentingan warga Tionghoa, perlu ada program nyata dari 
pemerintah untuk menghilangkan citra bahwa warga Tionghoa lebih 'superior' dan 
warga pribumi orang yang paling berhak.

Selain itu, sikap sebagian warga Tionghoa mengutamakan kepentingan golongannya 
daripada bangsa juga harus diubah menjadi lebih mengutamakan kepentingan bangsa 
daripada golongannya. Karena itu, orang Tionghoa harus ikut berdialog di kala 
bangsa ini mengalami transformasi nilai yang penting akhir-akhir ini. 

Warga Tionghoa juga harus ikut berbicara dalam setiap aspek pembangunan 
nasional dan daerah. Dari situ mungkin bisa dihasilkan kebijakan yang 
menyeluruh, dan memasukkan aspirasi warga Tionghoa dalam menentukan nasibnya di 
tanah air mereka ini.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Tercabutnya Roh Diskriminatif