[nasional_list] [ppiindia] Soeharto Belum Lewati Masa Kritis

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 15 May 2006 13:27:35 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **RIAU POS

      Soeharto Belum Lewati Masa Kritis        


      Senin, 15 Mei 2006 

     
      Terungkap, Pernah Minta Kasus Hukumnya Dihentikan
      Laporan JPNN, Jakarta 
      Setelah sepekan lalu menjalani operasi pemotongan usus, Kamis lalu 
operasi lambung, dan Sabtu lalu lambungnya berdarah, kondisi mantan Presiden 
Soeharto hingga kemarin berangsur membaik. Hemoglobin (Hb)-nya mulai naik. Bila 
sehari sebelumnya 6,8 gram persen (normal antara 11-13 gram persen), kemarin 
Hb-nya mencapai 9,7 gram persen. 

       Meski demikian, Soeharto masih belum lepas dari masa kritis. Beberapa 
gangguan masih muncul. Kemarin pagi, tim dokter yang menangani kesehatan mantan 
penguasa Orde Baru itu mengatakan, kondisi paru-paru Soeharto menunjukkan 
perkembangan kurang menggembirakan. 

       ''Dari hasil foto rontgen, terlihat bahwa paru-paru H M. Soeharto masih 
penuh cairan. Selain itu, masih ada sisa infeksi di paru-parunya,'' kata dr 
Adji Suprayitno SpPD, direktur RS Pusat Pertamina (RSPP), kepada wartawan. Dia 
didampingi dr Winarni Hoedoro, internis RSPP, dan dr Djoko Rahardjo, 
koordinator tim dokter yang menangani Soeharto. 

       Menurut Adji, cairan di paru-paru berasal dari cairan lambung. 
Sebelumnya, cairan tersebut memenuhi lambung Soeharto sehingga tim dokter 
terpaksa melakukan operasi untuk menguras cairan itu Kamis pekan lalu. Caranya, 
dengan memasang pipa ke lambung Soeharto. Dampak operasi itu, lambung Soeharto 
mengalami pendarahan Sabtu lalu.

       Menurut dokter, cairan tersebut menggumpal memenuhi lambung Soeharto 
karena fungsi ususnya belum normal. Tercatat, selama empat hari, Selasa - Jumat 
pekan lalu, fungsi ekskresi (pelepasan, yakni buang air besar maupun kecil) 
tokoh yang berjuluk the smiling general tersebut tidak bisa maksimal.  

       ''Beberapa hari sebelum dioperasi (operasi pemotongan usus 7 Mei lalu), 
Pak Harto memang tidak bisa buang air kecil maupun besar,'' ucap dr Djoko 
Rahardjo.

       Namun, secara umum, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi Soeharto telah 
membaik. ''Hb naik menjadi 9,7 persen, fungsi pencernaan membaik, produksi 
urine pun sudah cukup bagus,'' kata Adji.  Meski demikian, Soeharto belum 
melewati masa kritis. ''Hingga saat ini (pagi kemarin, red), Pak Harto belum 
lewati masa kritis. Untuk itu, perkembangan kesehatan Pak Harto tiap enam jam 
sekali akan dipantau. Namun, kami optimistis dalam waktu dekat ini, masa 
kritisnya akan bisa dilewati,'' imbuh Adji.

       Selain itu, tim dokter menyebutkan bahwa Soeharto masih tetap dalam 
kesadaran penuh. ''Namun, untuk berkomunikasi, Soeharto masih mengalami afasia 
(kesulitan berkomunikasi dengan baik dan benar dengan orang lain, red),'' 
paparnya.

       Di bagian lain, beberapa tokoh nasional masih terus berdatangan 
menjenguk Soeharto di RSPP. Kemarin, yang datang adalah Ketua DPR RI Agung 
Laksono dan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Kepada beberapa wartawan, Agung 
menyatakan, pihaknya menyambut baik usulan penghentian penuntutan kasus pidana 
Soeharto. 

       ''Dasar pertimbangannya adalah beberapa aspirasi dari masyarakat serta 
pertimbangan lain. Ini pun setelah melakukan rapat konsultasi dengan 
fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Hasilnya, kami menyerahkan kepada pemerintah 
untuk menindaklanjutinya,'' ujar ketua DPR dari Partai Golkar ini. Dan, 
keputusan Kejagung mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) 
dianggap Agung sebagi respons yang baik terhadap rekomendasi DPR tersebut. Itu 
juga mengingat posisi Soeharto sebagai mantan presiden.

       Pihak DPR merasa bahwa prosedur hukum terhadap Soeharto telah dilakukan. 
''Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan telah dilakukan. 
Namun, karena force majeure (Pak Harto sakit), proses hukum tak bisa 
dilanjutkan,'' jelasnya. Ketika dicecar mengenai adanya beberapa pihak yang 
mempermasalahkan keputusan pemerintah (mengeluarkan SKPP) dan rencana aksi 
demonstrasi besar-besaran mahasiswa, Agung berharap hal itu tak terjadi. ''Saya 
berharap pengertian semua pihak,'' ucapnya singkat.

       Ketika ditanya mengenai dugaan pelanggaran HAM, awalnya jawaban Agung 
terkesan tidak nyambung. ''Lho, ini justru karena HAM itulah, pemerintah 
mengeluarkan SKPP. Sebab, sudah tua tapi dikejar-kejar terus. Apalagi, itu 
mantan presiden,'' tandasnya. Namun, ketika ditanya lagi, apakah SKPP itu 
dikeluarkan untuk menghentikan tuntutan terhadap semua kasus pidana yang diduga 
dilakukan Soeharto, Agung menjawab bahwa SKPP tersebut berlaku hanya untuk 
kasus dugaan korupsi Soeharto melalui yayasan-yayasannya. ''SKPP tersebut 
dikeluarkan untuk kasus beliau yang pernah menjalani proses hukum,'' jelasnya. 

      Seusai Permohonan 
      Putusan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP (surat ketetapan penghentian 
penuntutan) kasus Soeharto sudah klop dengan keinginan presiden kedua RI 
tersebut. Pak Harto pernah meminta agar pemerintah menghentikan kasus hukumnya 
sebelum meninggal. 

      Permintaan Pak Harto itu diketahui dari dua file suratnya yang tersimpan 
di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates. Surat pertama berisi 
permohonan penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dibuat 
pada 28 November 2005. Saat membuat surat bernomor No 2087/OCK.XI/2005 itu, 
kondisi kesehatan Pak Harto menurun. 

      Lalu, surat kedua dibuat pada 27 Januari 2006. Surat bernomor 
225/OCK.I/2006 tersebut memohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar 
perkaranya cepat selesai.

      ''Jadi, bukan hanya SP3 (dimohon Pak Harto). Surat terakhir yang diajukan 
kepada SBY juga menyampaikan pesan bahwa Pak Harto ingin kasusnya segera 
dihentikan, baik penyidikan maupun penuntutannya, oleh Kejaksaan Agung sebelum 
dipanggil menghadap Sang Pencipta,'' jelas Kaligis, pengacara Pak Harto, 
kemarin. 

      Permohonan tersebut, menurut dia, tidak semata-mata disebabkan kliennya 
sakit. Namun, dia menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Pak Harto tidak cukup 
bukti. ''Kami sudah melakukan kajian hukum dan mengajukan permohonan agar 
perkara pidana atas Pak Harto dihentikan atau dideponir (dikesampingkan, red).

      Pengacara Pak Harto yang lain, A. Assegaf, bersikukuh bahwa penerbitan 
SKPP berarti kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpin mantan presiden 
itu sudah mencapai titik final. "Case is closed, tidak ada lagi upaya legal 
action dalam kasus ini yang bisa dilakukan,'' tegasnya.

      Dengan penerbitan SKPP tersebut, lanjut dia, otomatis status Pak Harto 
kembali bebas, bukan lagi terdakwa. Selain itu, dengan adanya SKPP tersebut, 
tidak perlu ada rehabilitasi untuk Pak Harto. Sebab, tidak ada putusan dalam 
kasus dia. Baik yang menyatakan bersalah maupun tidak bersalah. 

      Mengenai kemungkinan Kejaksaan Agung menggugat secara perdata, Assegaf 
menyatakan tidak masalah. ''Mengapa tidak? Tentunya mereka punya alasan. 
Sebaliknya, Pak Harto juga punya alasan bahwa yayasannya didirikan secara 
sah,'' ungkapnya. Dia menambahkan, gugatan perdata harus disertai bukti kuat. 
Termasuk, membuktikan apakah pembentukan yayasan itu dilakukan secara melawan 
hukum atau tidak.

      ''Gugatan secara perdata pernah diucapkan Baharuddin Lopa (almarhum) 
sewaktu menjabat jaksa agung,'' katanya. Dia tidak menghalangi jika jaksa agung 
mengajukan tuntutan perdata. ''Namun, jaksa agung harus bisa membuktikan yang 
dia tuntut merupakan tuntutan yang punya dasar hukum kuat,'' ujarnya.

      Kaligis memilih mengelak ketika ditanya soal kemungkinan Pak Harto 
diajukan dalam perkara perdata. "Jaksa agung mewakili siapa?," katanya balik 
bertanya. Dia juga mempertanyakan permintaan beberapa pihak yang menginginkan 
Pak Harto mengembalikan aset kepada negara. "Dalam KUHAP, aset adalah barang 
bukti. Kalau tidak ada acara, bagaimana?" tanyanya lagi. 

       Tak Yakin Diampuni 
       Ketua MPR Hidayat Nurwahid tidak yakin Presiden SBY akan mengampuni Pak 
Harto. "Saya tidak yakin, yang akan muncul adalah kata pengampunan," katanya 
kepada wartawan di Jakarta kemarin.

       Hidayat menilai, keputusan SBY mengendapkan kasus Pak Harto sudah tepat. 
Hal itu menghindari munculnya konflik. "Tapi, bukan berarti presiden 
mengabaikan faktor hukum," jelasnya.

       Apakah itu berarti SBY ragu-ragu? Hidayat tidak membantah atau 
mengiyakan. Menurut dia, banyak orang yang salah kaprah menganggap 
kehati-hatian sebagai ciri seorang peragu. "Kalau dilihat dari alasan SBY, saya 
kira cukup masuk akal," ujarnya. 

       Hidayat juga membantah rumor bahwa SBY dan Kalla berselisih paham soal 
Pak Harto. Dia meminta agar media segera mengklarifikasi kepada yang 
bersangkutan. "Saya belum mendengar langsung tentang hal itu," katanya.

       Dia yakin, keputusan pemerintah terkait dengan status hukum Pak Harto 
kelak tidak akan membatalkan Tap MPR XI/1998. "Saat ini, tidak ada lembaga 
negara yang mempunyai kewenangan mencabut Tap MPR," ujarnya.

       Selain itu, keputusan yang diambil juga tidak boleh bertentangan dengan 
Tap MPR No VIII/2001 tentang Percepatan Pemberantasan KKN. "Artinya, kasus 
yayasan yang disengketakan tidak bisa begitu saja ditutup," katanya. Mantan 
presiden Partai Keadilan itu menambahkan, dalam memutuskan kasus Soeharto, 
pemerintah harus sesuai dengan konstitusi.(ein/rdl/jpnn) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Soeharto Belum Lewati Masa Kritis