[nasional_list] [ppiindia] Risau Beleid Bilah Bambu

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 4 Jul 2006 01:26:44 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.gatra.com/artikel.php?id=95952


Perda
Risau Beleid Bilah Bambu


Kerisauan kini tak lagi hinggap di benak Daeng Usman. Warga Desa Padang, 
Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini merasa 
keluarganya aman dan terlindungi. Ini semenjak pemberlakuan Peraturan Daerah 
(Perda) Nomor 03 Tahun 2002 tentang Larangan Penjualan dan Penertiban Minuman 
Keras. "Dulu banyak anak perempuan yang diganggu pemuda-pemuda desa yang 
nongkrong sambil mabuk-mabukan," kata bapak berusia 41 tahun itu. Maklum, dua 
anak gadis Usman tengah beranjak dewasa.

Kini Usman tak lagi melihat polah nakal. Para berandal desa agaknya keder 
dengan sanksi dari perda itu. Yakni ancaman dicambuk dengan bilah bambu 
sebanyak 40 kali bila tertangkap mabuk. Selain itu, ada pula hukuman berupa 
sanksi moral. "Kalau ada yang kena hukuman, semua warga desa tahu. Jadi, mereka 
yang mau berbuat jahat malu rasanya," ujarnya.

Penerapan aturan semacam ini tidak dipermasalahkan warga desa. Maklum, kini 
mereka merasa lebih aman dan terlindungi. Polisi pun tak perlu repot membasmi 
penyakit masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat. 
"Kini tidak ada lagi yang berani terbuat jahat di desa kami. Hidup kami pun 
tenteram," tuturnya.

Perda bernuansa syariat Islam di Bulukumba tak hanya satu. Ada empat perda yang 
berpatokan pada syariat Islam. Selain minuman keras, yakni soal pengaturan 
zakat, berbusana muslim, dan baca-tulis Al-Quran. Perda Islami juga dibuat di 
enam pemda lain di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kota Makassar pun 
mengikuti jejak pemda lain. DPRD di sana kini tengah menggodok rancangan Perda 
Zakat. "Ini perda bernuansa syariat Islam pertama yang disusun," kata anggota 
DPRD Kota Makassar, Iskandar Tompo, bangga.

Nun jauh melintasi Laut Jawa, di ibu kota negara, Jakarta, 56 anggota DPR-RI 
gusar dengan perda-perda syariah itu. Selain di tujuh kabupaten/kota di 
Sulawesi Selatan, ada 15 tempat lain yang punya perundangan daerah setipe. 
Menurut juru bicara kaukus wakil rakyat ini, Nusron Wahid, beleid semacam itu 
inkonstitusional. "Kami meminta pimpinan dewan menyurati presiden untuk 
mencabut perda-perda semacam itu," ujar seorang anggota kaukus dari Partai 
Damai Sejahtera, Constant Punggawa.

Nusron mengatakan, pembuatan perda seharusnya mengacu pada Undang-Undang 10 
Tahun 2004, yakni tentang pembentukan perundang-undangan dan tidak boleh 
bertentangan dengan UUD 45. Setiap peraturan harus selalu mengacu pada UUD 45, 
dan agama tidak dijadikan sebagai sumber acuan. "Depdagri harus proaktif 
menyikapi perda ini," katanya.

Aksi 56 anggota dewan itu sontak menimbulkan pro-kontra. Pakar hukum tata 
negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mendukung. 
Alasannya, konstitusi (UUD 45) tidak mengadopsi formalisasi syariat Islam. 
Selain itu, perda ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 
tentang Pemerintahan Daerah. "Pada Pasal 10 ayat 3 disebutkan, agama tidak 
termasuk wilayah kewenangan pemerintah daerah," ujarnya kepada wartawan Gatra 
Basfin Siregar.

Mengenai upaya pencabutan perda-perda tersebut, menurut pria berusia 34 tahun 
itu, ada celah hukumnya. Yakni melalui judicial review ke Mahkamah Agung. 
Masalahnya, pengajuan uji materiil ini ada tenggat waktunya. Maksimal 180 hari 
setelah ketentuan itu ditetapkan. Kalau lewat? "Itu jadi problem. Perdebatannya 
panjang," katanya.

Sementara itu, menurut Progo Nurjaman, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam 
Negeri, ada dua cara lain untuk mengatasi perda bermasalah. Selain lewat 
pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung, perda bisa dicabut atas inisiatif 
pemimpin daerah yang bersangkutan. Dan, "Dibatalkan dengan hukum yang lebih 
tinggi status hukumnya, yakni peraturan menteri/peraturan presiden," kata Progo 
kepada Bernadetta Febriana dari Gatra (baca: Susah Mencabut Perda Bermasalah).

Kubu pendukung perda syariah tak kekurangan dalil. Mereka menjawab tuntutan 
pencabutan itu tak kalah keras. Respons paling nyata justru datang dari DPR 
sendiri. Perlawanan dimulai dari pernyataan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. Dia 
mengungkapkan keheranannya atas sikap 56 sejawatnya itu. "Masyarakat tempat 
berlakunya perda saja tenang-tenang. Mereka ini mewakili masyarakat yang mana? 
Apa mereka itu dari daerah yang diberlakukan perda itu?" katanya tegas.

Puncaknya, Selasa lalu 134 anggota dewan meneken kontra-memorandum mendukung 
tetap berlakunya perda yang dipermasalahkan itu. Pernyataan ini ditandatangani 
anggota DPR dari delapan fraksi. Surat ini diserahkan langsung kepada Ketua 
DPR, Agung Laksono. "Kami berharap, Ketua DPR-RI tidak menindaklanjuti surat 
permintaan 56 anggota DPR tertanggal 17 Mei," ujar Lukman Hakim Saifuddin, 
anggota DPR Fraksi PPP yang menjadi juru bicara.

Lukman mengatakan, perda-perda yang dituduh inkonstitusional karena bernuansa 
syariat Islam adalah perda yang lahir dari proses demokrasi yang melibatkan 
seluruh fraksi di DPRD dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah. "DPR 
tidak punya kewenangan apa pun dalam mengeliminasi produk legislatif dan 
eksekutif di daerah," katanya.

Memang diakui Lukman, Indonesia bukan negara yang berdasarkan pada agama 
tertentu, pun bukan negara sekuler. Negara ini, katanya, berdasarkan Ketuhanan 
Yang Maha Esa seperti tercantum pada Pancasila dan UUD 1945. Dia lalu menyitir 
pendapat proklamator Moh. Hatta bahwa sila pertama Pancasila adalah fundamen 
moral, tempat berpulang keempat sila lainnya.

Kumpulan wakil rakyat pendukung perda syariah itu berpendapat, tidak mungkin 
memisahkan sila pertama Pancasila dari agama. "Anggapan syariat Islam 
bertentangan dengan konstitusi merupakan pendapat yang ahistoris dan tidak 
berpijak pada konstitusi!" katanya.

Gayung pun bersambut. Meski adu pendapat tentang perda bernuansa Islam ini 
sedemikian ramai, semakin banyak saja pemda yang terus menggodok perda seperti 
ini. Misalnya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mengusung Perda Gerbang 
Marhamah atau Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah. "Perda ini 
justru akan meningkatkan saling pengertian dan interaksi antara masyarakat," 
kata Muhammad Toha, anggota DPRD Cianjur.

Toha dan koleganya keukeuh meneruskan pembahasan perda itu. Mereka telah 
berhasil meyakinkan pihak yang menolak penerapan perda itu. Drafnya saat ini 
tengah memasuki tahap penyelarasan pasal-pasal. "Tanpa mengurangi rasa hormat 
pada pemerintah pusat, perda ini jalan terus. Jangan khawatir, nonmuslim dan 
penganut agama lain jauh lebih nyaman dengan perda ini," ia menegaskan. Amin!

Arief Ardiansyah, Sulhan Syafi'i (Bandung), dan Anthony (Makassar)
[Nasional, Gatra Nomor 33 Beredar Kamis, 29 Juni 2006] 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Risau Beleid Bilah Bambu