[nasional_list] [ppiindia] Re: Dilema Menghukum Mati Koruptor

  • From: "Lina Dahlan" <linadahlan@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 17 Jan 2006 01:16:53 -0000

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Kalo perlu, gak ada salahnya UUD45 
juga dirubah dengan diberi 
keterangan tambahan or apalah gitu karena bagaimanapun UUD45 adalah 
hukum produk manusia yang akan selalu berkembang mengikuti situasi 
dan jaman. 

wassalam,

--- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, "Ambon" <sea@xxxx> wrote:
>
> http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/16/opi01.html
> 
> Dilema Menghukum Mati Koruptor 
> Oleh
> Widoyoko
> 
> 
> Hal paling pokok yang akan menghadang penerapan sanksi hukuman 
mati bagi koruptor adalah UUD 45 yang secara hierarkis berada di 
atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 28 I (1) 
UUD 45 dinyatakan ìHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak 
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak 
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan 
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah 
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
> 
> 
> Keberadaan Pasal 28 I (1) UUD 45 di atas pada dasarnya cukup untuk 
meniadakan hukuman mati, bukan saja didalam kasus korupsi, tetapi 
juga kasus-kasus lainnya. 
> 
> Penulis adalah pemerhati masalah sosial 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: