[nasional_list] [ppiindia] RUU dan Masa Depan Perpajakan Indonesia

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 4 Jul 2006 03:41:14 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REPUBLIKA

Selasa, 04 Juli 2006

RUU dan Masa Depan Perpajakan Indonesia 


Fuad Bawazir
Mantan Menteri Keuangan RI



Perdebatan Rancangan Undang-undang (RUU) Perpajakan hingga saat ini masih belum 
tuntas, meskipun tanda-tanda kompromi antar elite yang terlibat mulai 
menampakkan hasilnya berupa kesepakatan-kesepakatan, misalnya antara Pimpinan 
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dengan Menteri Keuangan RI. Namun 
hal itu tidak berarti menjadi pertanda proses legislasi di Dewan Perwakilan 
Rakyat (DPR) akan berlangsung mulus. Apabila dicermati secara seksama, terdapat 
tiga masalah besar dan mendasar yang seharusnya menjadi perhatian seluruh 
elemen bangsa ketika permasalahan perpajakan sepakat untuk dilakukan reformasi. 
Pertama, substansi materi RUU Perpajakan. Kedua, membangun citra institusi 
perpajakan dan ketiga, bagaimana membangun perpajakan yang sesuai harapan 
dimasa mendatang. 

Substansi Materi RUU Perpajakan Undang-undang (UU) Perpajakan merupakan 
instrumen mendasar bagi negara dalam melakukan kegiatan penghimpunan pajak dari 
rakyatnya. Karena itu, materi yang disajikan dalam RUU seharusnya dapat 
mengakomodir dua kepentingan besar, yaitu kepentingan negara dengan 
penerimaannya dan kepentingan rakyat dengan beban pajak yang harus dipikulnya.

Secara teoritik, penerimaan pajak akan tercapai apabila institusi perpajakan 
dapat berhasil melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Ekstensifikasi 
erat kaitannya dengan persoalan siapa dan apa yang bisa dipajaki oleh negara. 
Artinya, negara harus dapat memberikan penegasan secara jelas, siapa saja yang 
sebenarnya dapat dikategorisasi sebagai pembayar pajak. Negara juga harus mampu 
menjelaskan argumentasi hukum, ekonomi dan politiknya ketika kategorisasi itu 
dibuat.

Kesepakatan politik yang dikuatkan secara hukum seharusnya membawa dampak pada 
munculnya kepatuhan sukarela masyarakat. Namun yang terjadi adalah masih 
tingginya kesenjangan antara jumlah pembayar pajak disatu sisi dengan jumlah 
masyarakat yang terkategorisasi sebagai pembayar pajak disisi lain. 
Pertanyaannya, apakah negara dinilai telah gagal dalam melaksanakan misi 
politik pajak? Ataukah sebagai bukti ketidaktepatan sistem pemungutan pajak 
yang dianut negara dengan self assessment systems?

Pemahaman empirik atas obyek pajak selama ini adalah sebagai sesuatu yang 
menurut sifat dan bentuknya, berdasarkan kriteria UU perpajakan, harus 
dikenakan pajak. Karena obyek akan berkaitan langsung dengan beban pembayar 
pajak, maka seharusnya permasalahan ini mendapatkan penjelasan yang memadai, 
agar tidak menimbulkan bias atau multitafsir. Karena itu, RUU Perpajakan 
seharusnya dapat mengoptimalkan rincian obyek pajak secara tegas dan jelas. 
Untuk memperoleh informasi itu, maka komunikasi antara para perancang UU 
Perpajakan dengan para pelaku ekonomi disemua level harus bisa dijalin dengan 
baik.

Dilihat dari perspektif psiko pajak masyarakat, maka tidaklah mengherankan 
apabila setelah dua dasa warsa reformasi perpajakan, penerimaan pajak terbesar 
(90 persen) hanya berasal dari 10 persen pembayar pajak terdaftar. Fenomena ini 
selain menunjukkan ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia, juga 
mengisyaratkan potensi pajak belum tergali secara optimal. Variabel penting 
dalam penentuan beban pajak selain obyek pajak adalah tarif pajak. Tarif pajak 
mempunyai peran penting dalam menciptakan psikologis kepatuhan masyarakat untuk 
membayar pajak. Hal ini telah terbukti pada saat reformasi perpajakan pertama 
tahun 1983. Sebelum reformasi, tarif pajak sangat variatif karena merupakan 
warisan penjajah. Penerimaan pajak pada masa itu relatif kecil bila 
dibandingkan dengan penerimaan negara lainnya. Namun setelah reformasi 
perpajakan dilaksanakan yang ditandai dengan penurunan tarif menjadi tiga 
lapisan, penerimaan pajak memperlihatkan pertumbuhan yang sangat signifikan. 
Artin
 ya, tarif pajak dapat menjadi instrumen penting dalam mempengaruhi psikologis 
masyarakat untuk patuh membayar pajak. 

Tarif pajak apa pun alasannya dapat menjadi instrumen penting dalam penciptaan 
keadilan pajak. Karena itu, pemerintah harus meyakinkan diri bahwa penurunan 
tarif seperti yang ditawarkan dalam RUU Perpajakan dapat menjadi solusi untuk 
meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah harus menghindari pemikiran bahwa 
dengan penurunan tarif pajak berarti penerimaan pajak tidak tercapai dan itu 
menjadi alasan kuat untuk melakukan pinjaman luar negeri.

Harus dipahami benar bahwa pajak mempunyai fungsi distributif (sosial). 
Artinya, pemungutan pajak harus diarahkan pada yang kuat secara ekonomi dan 
membantu yang lemah secara ekonomi. Dalam upaya mendorong yang lemah ekonomi, 
lebih-lebih pengangguran materi RUU Perpajakan harus memuat penjelasan yang 
mengatur pemberian intensif perpajakan (tax incentive), seperti pembebasan 
pajak (tax holiday) penghasilan badan hukum sementara waktu atau untuk beberapa 
periode bagi investasi baru. Pengaturan pembebasan pajak dalam undang-undang 
menjadi sangat strategis karena menyangkut kepastian hukum bagi investor. Agar 
kepastian hukum dapat terjamin, maka aturan yang dibuat harus sejelas-jelasnya 
dan semaksimal mungkin terhindari dari multi interpretatif.

Masa Depan Perpajakan Nasional
Untuk menyongsong masa depan perpajakan yang memenuhi harapan semua pihak yang 
dalam hal ini pemerintah dan masyarakat, maka harus ada rekonsiliasi perpajakan 
nasional. Karena tanpa adanya keinginan untuk melakukan itu, mustahil 
kondusifitas perpajakan dapat terjadi. Tingkat kepercayaan yang amat rendah 
dari keduanya, menyebabkan macetnya mekanisme perpajakan yang berujung pada 
tersumbatnya arus penerimaan negara dari sektor perpajakan. Perluasan pengenaan 
pajak final dapat dijadikan strategi penyederhanaan pajak sekaligus mengemat 
energi kedua belah pihak. 

Rekonsiliasi perpajakan juga bisa dan tepat dilakukan dengan menggunakan 
mediasi pengampunan pajak (tax amnesty). Cara ini dapat memicu para pengemplang 
pajak untuk segera mengakui dosa-dosa pajaknya kepada negara dan negara dalam 
jangka pendek dapat mengisi pundi-pundi penerimaannya sehingga tidak perlu 
melakukan utangan ke luar negeri hanya karena menutupi defisit APBN. Tax 
Amnesty diharapkan akan mampu meningkatkan cadangan devisa dan investasi di 
Indonesia.

Keuntungan jangka panjangnya adalah pemerintah dapat mengawasi secara ketat, 
bahkan dapat melakukan law enforcement secara tegas terhadap perilaku pembayar 
pajak nakal. Karena itu, tugas pemerintah ke depan dalam perpajakan adalah 
bagaimana mengkondisikan agar partisipasi perpajakan masyarakat meningkat. 
Partisipasi akan muncul ketika peluang untuk itu tersedia dengan baik, mulai 
dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perpajakan. Harus dapat 
dicegah pemunculan apatisme perpajakan pada masyarakat.

Rakyat khususnya pembayar pajak aktif perlu mengambil pilihan untuk terlibat 
aktif dalam perumusan RUU perpajakan, agar RUU perpajakan dan sistem perpajakan 
menjadi lebih baik, lebih memberikan harapan bagi masa depan demokrasi, sebab 
pajak merupakan aspek yang krusial bagi bangunan Indonesia yang lebih 
berkeadilan dan demokratis di masa depan.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] RUU dan Masa Depan Perpajakan Indonesia