** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SURA KARYA Perseteruan KPI Vs Pemerintah Oleh Hidajanto Djamal Rabu, 4 Januari 2006 Sehari setelah diumumkannya PP (Peraturan Pemerintah) No 49, 50, 51, dan 52, masing-masing tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (LPA), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), keluarlah beberapa komentar kontroversi, baik dari anggota DPR maupun anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Keempat PP tersebut resmi ditandatangani Presiden tanggal 16 November 2005. Beberapa komentar di antaranya, PP tersebut memangkas sejumlah kewenangan KPI, membatasi ruang gerak KPI, mengebiri fungsi KPI, dan merusak aturan penyiaran yang selama ini sudah berjalan. Selain itu, dengan PP tersebut, Pemerintah dinilai kembali ke fungsi Departemen Penerangan tempo dulu. Sementara KPI hanya sekadar sebagai "tukang pos". Dari beberapa komentar tersebut, inti sebenarnya bahwa dengan keluarnya sejumlah PP di atas, KPI merasa hanya sebagai tukang pos saja. Sedang komentar yang lain hanya sebagai bumbu atau legitimasi dari komentar terakhir itu. Sentral perseteruan antara KPI dan pemerintah terletak pada interpretasi pasal 33 ayat (5) UU No 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu pada kata "negara". KPI memaknai sebagai "institusi KPI", sementara pemerintah menginterpretasikannya sebagai pemerintah. Sebetulnya dari pihak pemerintah sendiri (Departemen Komunikasi dan Informatika), sudah menyerahkan persoalan pasal ini kepada keputusan MA, apa pun yang diambil sesuai judicial review yang diajukan KPI, beberapa waktu lalu. Tetapi karena keputusan itu tidak kunjung terbit, maka adu argumentasi terus mengemuka. Setiap dikeluarkan PP baru atau kebijakan baru tentang penyiaran, dapat dipastikan terjadi sanggahan keras dari pihak KPI. Sebetulnya tanpa mempersoalkan kewenangan "menandatangani" sertifikat izin penyelenggaraan penyiaran itu pun, KPI sudah memegang posisi kunci dalam proses perizinan tersebut, yaitu memberikan rekomendasi kepada pemerintah bahwa pemohon layak atau tidak layak untuk mendirikan satu lembaga penyiaran. Tanpa rekomendasi itu, pemerintah tidak berhak menerbitkan perizinan. Ketika keluar kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pengurangan waktu siaran lembaga penyiaran dalam kerangka kebijakan nasional untuk hemat energi. Kebijakan ini keluar pada tanggal 11 Juli 2005, dan karena menuai protes keras dari kalangan yang sebetulnya bukan penyelenggara penyiaran (anehnya?), maka kebijakan tersebut dikoreksi. Di antara komentar atas kebijakan ini adalah, bahwa dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, maka arus informasi tersumbat, kebebasan masyarakat untuk memeroleh informasi direnggut, dan sebagainya. Padahal kalau dipikir, jujur saja, info apa sih yang disajikan tengah malam sampai menjelang subuh kalau bukan hanya film dan musik, sementara kebanyakan orang besoknya harus pergi ngantor/bekerja. Melihat sisi positif kebijakan itu, secara tidak terlalu akurat, bahwa energi yang dapat dihemat sebesar 1.405.095 liter atau sekitar 1,4 ton liter BBM solar per satu hari. Suatu penghematan yang tidak kepalang tanggung. Dengan memerhitungkan koreksi karena perbedaan waktu antara WIB, WITA, dan WIT, maka penghematan tersebut dapat lebih besar dari 1,4 ton liter BBM solar. Sikap KPI terkait dengan masalah tersebut menimbulkan tanda tanya tersendiri. KPI terkesan sudah merasa independen dalam arti seluas-luasnya, sehingga mungkin sudah tidak merasa lagi institusi itu merupakan bagian dari bangsa ini. Kurang dari itu, KPI merasa sudah sederajat dengan lembaga negara lain, termasuk presiden. Dalam konteks PP yang baru tersebut, terdapat satu komentar yang dilontarkan oleh anggota KPI Daerah, yang mengatakan bahwa melalui PP tentang LPK dimaksud, pemerintah mengebiri lembaga penyiaran komunitas, yaitu dengan melarang me-relay siaran program lain selain acara kenegaraan dan iptek. Padahal, pengaturan macam itu adalah wajar, karena esensi bentuk lembaga penyiaran komunitas adalah memang lembaga penyiaran yang mempunyai program-program yang dikemas sesuai dengan kehidupan komunitas itu sendiri, misalnya, komunitas petani jeruk. Sehingga, isi siarannya adalah berkaitan atau berhubungan dengan persoalan pertanian jeruk, termasuk bagaimana mencari pasar ke luar negeri, dan sebagainya. Cakupannya juga hanya mempunyai radius 2,5 km, yaitu sekitar komunitas itu bermukim. Kalau kemudian LPK me-relay acara siaran dengan format umum, maka esensi pembentukan LPK itu sudah bergeser. Dalam kaitan perseteruan pemerintah vs KPI, mengapa sampai saat ini tidak ada pihak termasuk DPR yang melirik dan mempermasalahkan pasal 10, khususnya ayat (4) huruf-e UU No 32/2002 tentang Penyiaran tersebut, yang mengatakan bahwa, anggota KPI berhenti karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1)-nya. Kemudian kita lihat ayat (1) huruf d, yang mengatakan bahwa, seorang anggota KPI harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Bagaimana dengan Ketua KPI sampai detik ini? Apakah dia masih memenuhi persyaratan itu? Sementara di sisi lain anggota KPI harus berjumlah 9 orang sesuai pasal 9 UU tersebut. Selanjutnya pasal 11 ayat (1) UU tersebut mengatur pergantian penggal waktu bagi anggota KPI yang sudah tidak memenuhi persyaratan dimaksud. Ada apa sebetulnya sehingga pasal ini terlewatkan? Masalah kedua yang tidak pernah dilirik oleh DPR adalah, pada awal pembahasan besaran honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPI Pusat permulaan tahun 2004 lalu, pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah mengingatkan bahwa jabatan negeri ganda tidak diperkenankan dalam sistem kepegawaian yang berlaku nasional untuk institusi negara. Artinya, seseorang tidak boleh menjabat sebagai pejabat negara pada dua posisi, misalnya, yang pertama jabatan struktural dalam instansi pemerintah tertentu dan satu lagi jabatan fungsional pada instansi pemerintah lainnya. Dengan keadaan demikian maka orang tersebut akan menerima dua tunjangan jabatan yang dua-duanya bersumber dari APBN. Nah, bagaimanakah kondisi enam dari sembilan anggota KPI Pusat saat ini yang mempunyai masa jabatan sampai Desember 2006? Enam orang tersebut sebelumnya adalah mempunyai jabatan fungsional dosen negeri. Kalau memang jabatan fungsional itu tidak dilepasnya, maka yang bersangkutan menyandang jabatan negeri ganda sejak Januari 2004 sampai sekarang. Kuman di seberang lautan tampak. Gajah di pelupuk mata tiada tampak. KPI terus agresif mengoreksi pemerintah, sementara kekurangan yang ada pada institusinya tidak pernah tersentuh walau dengan nalar logisnya. Memang leluhur kita sangat waskita dalam membuat perumpamaan itu. *** Penulis dosen Fakultas Teknik dan Sains Universitas Nasional, Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Clean water saves lives. Help make water safe for our children. http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **