[nasional_list] [ppiindia] Perseteruan KPI Vs Pemerintah

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 4 Jan 2006 01:42:45 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SURA KARYA


Perseteruan KPI Vs Pemerintah
Oleh Hidajanto Djamal 


Rabu, 4 Januari 2006
Sehari setelah diumumkannya PP (Peraturan Pemerintah) No 49, 50, 51, dan 52, 
masing-masing tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (LPA), 
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga 
Penyiaran Berlangganan (LPB), keluarlah beberapa komentar kontroversi, baik 
dari anggota DPR maupun anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Keempat PP 
tersebut resmi ditandatangani Presiden tanggal 16 November 2005. Beberapa 
komentar di antaranya, PP tersebut memangkas sejumlah kewenangan KPI, membatasi 
ruang gerak KPI, mengebiri fungsi KPI, dan merusak aturan penyiaran yang selama 
ini sudah berjalan. Selain itu, dengan PP tersebut, Pemerintah dinilai kembali 
ke fungsi Departemen Penerangan tempo dulu. Sementara KPI hanya sekadar sebagai 
"tukang pos". 

Dari beberapa komentar tersebut, inti sebenarnya bahwa dengan keluarnya 
sejumlah PP di atas, KPI merasa hanya sebagai tukang pos saja. Sedang komentar 
yang lain hanya sebagai bumbu atau legitimasi dari komentar terakhir itu. 
Sentral perseteruan antara KPI dan pemerintah terletak pada interpretasi pasal 
33 ayat (5) UU No 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu pada kata "negara". KPI 
memaknai sebagai "institusi KPI", sementara pemerintah menginterpretasikannya 
sebagai pemerintah. Sebetulnya dari pihak pemerintah sendiri (Departemen 
Komunikasi dan Informatika), sudah menyerahkan persoalan pasal ini kepada 
keputusan MA, apa pun yang diambil sesuai judicial review yang diajukan KPI, 
beberapa waktu lalu. 

Tetapi karena keputusan itu tidak kunjung terbit, maka adu argumentasi terus 
mengemuka. Setiap dikeluarkan PP baru atau kebijakan baru tentang penyiaran, 
dapat dipastikan terjadi sanggahan keras dari pihak KPI. Sebetulnya tanpa 
mempersoalkan kewenangan "menandatangani" sertifikat izin penyelenggaraan 
penyiaran itu pun, KPI sudah memegang posisi kunci dalam proses perizinan 
tersebut, yaitu memberikan rekomendasi kepada pemerintah bahwa pemohon layak 
atau tidak layak untuk mendirikan satu lembaga penyiaran. Tanpa rekomendasi 
itu, pemerintah tidak berhak menerbitkan perizinan. 

Ketika keluar kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pengurangan waktu siaran 
lembaga penyiaran dalam kerangka kebijakan nasional untuk hemat energi. 
Kebijakan ini keluar pada tanggal 11 Juli 2005, dan karena menuai protes keras 
dari kalangan yang sebetulnya bukan penyelenggara penyiaran (anehnya?), maka 
kebijakan tersebut dikoreksi. Di antara komentar atas kebijakan ini adalah, 
bahwa dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, maka arus informasi tersumbat, 
kebebasan masyarakat untuk memeroleh informasi direnggut, dan sebagainya. 
Padahal kalau dipikir, jujur saja, info apa sih yang disajikan tengah malam 
sampai menjelang subuh kalau bukan hanya film dan musik, sementara kebanyakan 
orang besoknya harus pergi ngantor/bekerja. Melihat sisi positif kebijakan itu, 
secara tidak terlalu akurat, bahwa energi yang dapat dihemat sebesar 1.405.095 
liter atau sekitar 1,4 ton liter BBM solar per satu hari. Suatu penghematan 
yang tidak kepalang tanggung. Dengan memerhitungkan koreksi karena
  perbedaan waktu antara WIB, WITA, dan WIT, maka penghematan tersebut dapat 
lebih besar dari 1,4 ton liter BBM solar. 

Sikap KPI terkait dengan masalah tersebut menimbulkan tanda tanya tersendiri. 
KPI terkesan sudah merasa independen dalam arti seluas-luasnya, sehingga 
mungkin sudah tidak merasa lagi institusi itu merupakan bagian dari bangsa ini. 
Kurang dari itu, KPI merasa sudah sederajat dengan lembaga negara lain, 
termasuk presiden. 

Dalam konteks PP yang baru tersebut, terdapat satu komentar yang dilontarkan 
oleh anggota KPI Daerah, yang mengatakan bahwa melalui PP tentang LPK dimaksud, 
pemerintah mengebiri lembaga penyiaran komunitas, yaitu dengan melarang 
me-relay siaran program lain selain acara kenegaraan dan iptek. Padahal, 
pengaturan macam itu adalah wajar, karena esensi bentuk lembaga penyiaran 
komunitas adalah memang lembaga penyiaran yang mempunyai program-program yang 
dikemas sesuai dengan kehidupan komunitas itu sendiri, misalnya, komunitas 
petani jeruk. Sehingga, isi siarannya adalah berkaitan atau berhubungan dengan 
persoalan pertanian jeruk, termasuk bagaimana mencari pasar ke luar negeri, dan 
sebagainya. Cakupannya juga hanya mempunyai radius 2,5 km, yaitu sekitar 
komunitas itu bermukim. Kalau kemudian LPK me-relay acara siaran dengan format 
umum, maka esensi pembentukan LPK itu sudah bergeser. 

Dalam kaitan perseteruan pemerintah vs KPI, mengapa sampai saat ini tidak ada 
pihak termasuk DPR yang melirik dan mempermasalahkan pasal 10, khususnya ayat 
(4) huruf-e UU No 32/2002 tentang Penyiaran tersebut, yang mengatakan bahwa, 
anggota KPI berhenti karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana 
dimaksud ayat (1)-nya. Kemudian kita lihat ayat (1) huruf d, yang mengatakan 
bahwa, seorang anggota KPI harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. 
Bagaimana dengan Ketua KPI sampai detik ini? Apakah dia masih memenuhi 
persyaratan itu? Sementara di sisi lain anggota KPI harus berjumlah 9 orang 
sesuai pasal 9 UU tersebut. Selanjutnya pasal 11 ayat (1) UU tersebut mengatur 
pergantian penggal waktu bagi anggota KPI yang sudah tidak memenuhi persyaratan 
dimaksud. Ada apa sebetulnya sehingga pasal ini terlewatkan? 

Masalah kedua yang tidak pernah dilirik oleh DPR adalah, pada awal pembahasan 
besaran honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPI Pusat permulaan tahun 
2004 lalu, pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah mengingatkan bahwa 
jabatan negeri ganda tidak diperkenankan dalam sistem kepegawaian yang berlaku 
nasional untuk institusi negara. Artinya, seseorang tidak boleh menjabat 
sebagai pejabat negara pada dua posisi, misalnya, yang pertama jabatan 
struktural dalam instansi pemerintah tertentu dan satu lagi jabatan fungsional 
pada instansi pemerintah lainnya. 

Dengan keadaan demikian maka orang tersebut akan menerima dua tunjangan jabatan 
yang dua-duanya bersumber dari APBN. Nah, bagaimanakah kondisi enam dari 
sembilan anggota KPI Pusat saat ini yang mempunyai masa jabatan sampai Desember 
2006? Enam orang tersebut sebelumnya adalah mempunyai jabatan fungsional dosen 
negeri. Kalau memang jabatan fungsional itu tidak dilepasnya, maka yang 
bersangkutan menyandang jabatan negeri ganda sejak Januari 2004 sampai 
sekarang. 

Kuman di seberang lautan tampak. Gajah di pelupuk mata tiada tampak. KPI terus 
agresif mengoreksi pemerintah, sementara kekurangan yang ada pada institusinya 
tidak pernah tersentuh walau dengan nalar logisnya. Memang leluhur kita sangat 
waskita dalam membuat perumpamaan itu. *** 

Penulis dosen Fakultas Teknik dan Sains
Universitas Nasional, Jakarta

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Perseteruan KPI Vs Pemerintah