[nasional_list] [ppiindia] Pentingnya Serikat Buruh

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 4 Jan 2006 02:17:06 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suaramerdeka.com/harian/0601/03/opi04.htm

Pentingnya Serikat Buruh
Oleh Ida Budhiati 


KEBIJAKAN pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membawa dampak 
yang sangat luas bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai 
media massa menyajikan sejumlah data dan fakta, masyarakat yang bekerja baik di 
sektor formal maupun informal menghadapi masalah karena setelah itu seluruh 
biaya kebutuhan pokok naik, sementara penghasilan belum ada penyesuaian.

Banyak perusahaan terutama industri padat karya seperti tekstil di berbagai 
daerah melakukan pemutusan hubungan kerja, karena kondisi perusahaan yang 
dililit berbagai kesulitan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi 
Jawa Tengah menyatakan hingga November 2005, 21 perusahaan melakukan pemutusan 
hubungan kerja (PHK) total 7.724 orang. Dari jumlah itu, 5.832 orang adalah 
karyawan perusahaan tekstil. (Kompas 22/12/05)

Disamping dihadapkan pada persoalan PHK, buruh juga harus menanggung beban 
hidup yang semakin berat akibat rendahnya upah yang diterima. 

Melihat realitas persoalan buruh yang bekerja di sektor industri, perlu kiranya 
dilakukan kajian untuk merefleksi kembali bagaimana buruh/pekerja 
memperjuangkan hak-haknya. Ditinjau dari sisi yuridis normatif, untuk mengatasi 
berbagai ketidakadilan yang dialami mereka akibat relasi yang timpang antara 
pengusaha dan pekerja, pembuat UU telah melakukan perubahan terhadap ketentuan 
UU di bidang ketenaga-kerjaan yang dirasakan belum cukup menjamin terbangunnya 
suatu mekanisme bagi buruh untuk memperjuangkan kepentingannya. 

Hak berserikat/berorganisasi dipandang sebagai suatu kebutuhan mutlak yang 
harus dipenuhi sebagai sarana memperjuangkan terpenuhinya hak-hak 
buruh/pe-kerja seperti hak atas upah, hak buruh perempuan atas fungsi 
reproduksi dan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja. 

Esensi pentingnya buruh/pekerja membentuk organisasi/se-rikat pekerja/serikat 
buruh ditegaskan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat 
Buruh. Secara eksplisit konsideran UU No.21 Tahun 2000 menyebutkan, serikat 
pekerja/se-rikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan 
membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta 
mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

Ketentuan demikian ditegaskan kembali dalam Ketentuan Umum UU tentang Serikat 
Pekerja/Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang intinya 
menyatakan serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, 
oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang 
bersifat bebas, terbuka mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna 
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/bu-ruh 
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 

Sementara itu tata cara atau prosedur pembentukan serikat pekerja/serikat buruh 
diatur secara lebih rinci didalam UU No.21 Tahun 2000.

Memperjuangkan Kepentingan

Definisi serikat pekerja/serikat buruh sebagai sarana untuk memperjuangkan 
kepentingan dapat dilihat kembali dalam beberapa pasal UU Ketenagakerjaan. 
Melalui serikat pekerja/serikat buruh, mereka dapat merundingkan penyusunan 
peraturan perusahaan dan menyelesaikan masalah pemenuhan hak-hanya sebagai 
buruh. 

Ketentuan Pasal 110 Ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan, peraturan perusahaan disusun 
dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh. Dalam hal 
di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh 
maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Apabila 
di dalam perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat 
buruh maka wakilpekerja/buruh dipilih secara demokratis untuk mewakili 
kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. 

Demikian pula dalam hal terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha. Jika 
terjadi sengketa/perselisihan antara buruh dan pengusaha, serikat 
pekerja/serikat buruh kembali menjalankan fungsinya untuk memperjuangkan 
terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 151 (1) dan (2) UU No.13 
Tahun 2003 pada pokoknya menyebutkan dengan segala upaya pengusaha harus 
mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala 
upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, 
maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan 
serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh 
yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.

Pertanyaannya bagaimana implementasi dari ketentuan tersebut di atas? Apakah 
setiap pekerja/buruh telah mempunyai akses informasi yang cukup tentang haknya 
untuk berserikat/berorganisasi? 

Mengapa pekerja perlu membentuk dan atau bergabung dalam organisasi serikat 
pekerja/ serikat buruh? Membangun kesadaran pekerja/ buruh untuk 
berorganisasi/membentuk serikat pekerja/serikat buruh tentu tidak semudah 
membalik telapak tangan. 

Selama 32 tahun rakyat Indonesia mengalami pengalaman pahit dalam kehidupan 
berpolitik. Dalam kurun waktu tersebut kehidupan politik masyarakat berada di 
bawah rezim Orde Baru yang membatasi hak untuk berserikat dan berkumpul dan 
terlibat dalam proses pengambilan keputusan. 

Kondisi ini mengalami perubahan setelah seluruh elemen masyarakat menghendaki 
reformasi kearah perubahan sosial yang demokratis. 

Di era reformasi, berbagai bentuk perubahan sosial yang mengarah pada kehidupan 
demokratis terjadi diseluruh sektor. Hal itu dapat dilihat dengan dibukanya 
ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi, 
mengemukakan pendapat, memperjuangkan kepentingan melalui lembaga politik. 

Peluang yang sangat baik ini tentu tidak secara langsung dapat dimanfaatkan 
oleh masyarakat karena minimnya akses informasi dan rendahnya pengetahuan di 
bidang politik.

Dalam dunia kerja, buruh/pekerja belum melihat organisasi/serikat 
pekerja/serikat buruh sebagai satu kebutuhan. Terlebih buruh perempuan, selama 
ini budaya dan hukum menempatkan perempuan di sektor domestik yang terbatas 
pada kegiatan rutin kerumahtanggaan. Kegiatan politik dan atau pengambilan 
keputusan menjadi domain - nya laki-laki. 

Pencitraan perempuan sebagai pekerja domestik menimbulkan berbagai masalah. 
Mutu profesionalisme pekerja/buruh perempuan dianggap redah - upah murah dan 
tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Pengalaman di lapangan menunjukkan 
kesadaran buruh laki-laki dan perempuan untuk berorganisasi masih rendah. 

Kemudian representasi perempuan dalam struktur serikat pekerja/serikat buruh 
juga masih sangat minim. Padahal jabatan sebagai pengurus serikat pekerja/buruh 
teramat penting karena sesuai ketentuan Pasal 110 Ayat 1 dan 2 UU 
Ketenagakerjaan, pengurus serikat pekerja/serikat buruhlah yang akan menjadi 
wakil buruh dalam setiap perundingan bersama perusahaan.

Jabatan

Jika representasi buruh perempuan sangat kecil di dalam kepengurusan serikat 
pekerja/serikat buruh, maka buruh perempuan akan kesulitan untuk menyuarakan 
dan atau memperjuangkan kepentingannya baik berkaitan dengan masalah 
pengupahan, PHK maupun pemenuhan hak atas fungsi reproduksinya (cuti haid, 
melahirkan dan menyusui). Tentang pemenuhan hak reproduksi, suara buruh 
perempuan tentu lebih valid karena perempuan mempunyai pengalaman yang berbeda 
dengan laki-laki. 

Demikian pula dengan masalah gelombang PHK pascakenaikan harga BBM. Buruh 
perempuan akan lebih rentan terkena PHK karena pengusaha beranggapan 
mempekerjakan perempuan hanya mendatangkan biaya besar. 

Mereka harus menanggung cuti haid dan cuti melahirkan. Disamping alasan 
tersebut, pengusaha juga mempunyai pemikiran jika laki-laki yang di-PHK, risiko 
akan didemo lebih besar daripada perempuan. Biasanya perempuan lebih nrimo, 
lebih banyak diam dan sedikit yang mau ribut. Agar dapat memperjuangkan 
kepentingannya, perempuan harus meraih jabatan sebagai pengurus serikat 
pekerja/serikat buruh.

Melihat hambatan tersebut di atas serta mengingat arti pentinganya fungsi 
serikat pekerja/ serikat buruh sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan 
buruh, pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah 
seharusnya menyusun program informasi yang tidak hanya terbatas pada kegiatan 
penyampaian informasi kesempatan kerja di instansi pemerintah atau swasta. 

Program penyampaian informasi kepada buruh sudah waktunya diperluas menjadi 
program pendidikan politik ke arah terbangunnya kesadaran buruh untuk membentuk 
dan atau menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja. Hanya dengan cara 
demikian saja ( berserikat) buruh dapat meningkatkan bargaining position dalam 
rangka memperjuangkan kepentingannya.(11)

- Ida Budhiati, SH sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Tengah. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pentingnya Serikat Buruh