** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **HARIAN ANALISA Edisi Kamis, 19 Januari 2006 Pemerintah akan Tangani Cukong dan Aktor Intelektual 'Illegal Logging' Yogyakarta, (Analisa) Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat mengatasi illegal logging, dan akan menangani serius para cukong serta aktor intelektual yang bemain di balik pembabatan hutan dan perdagangan kayu liar, kata Menteri Kehutanan MS Kaban di Yogyakarta, Rabu (18/1). Seusai acara Temu Konsultasi dan Sosialisasi Pemerintah Indonesia Mengatasi Illegal Logging di Yogyakarta yang dihadiri 12 duta besar negara sahabat dan 24 dubes Indonesia itu, MS Kaban kepada wartawan mengatakan, namun begitu pemerintah Indonesia masih merasa kesulitan untuk menyeret mereka ke proses hukum, karena sebagian cukong dan aktor intelektual berada di luar negeri. Didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Makbul Padmanegara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo, ia menambahkan pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan internasional untuk memerangi kegiatan illegal logging. Menurut dia, langkah tersebut juga didukung adanya standar kebersamaan semua negara untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap masuknya kayu ilegal ke negara konsumen. "Karena itu, perlu ada kriteria kayu ilegal, yakni kayu yang legal bersertifikat, serta membikin 'traffic log' agar peredaran kayu ilegal dapat terawasi dengan baik di berbagai negara," ujar dia. Terkait dengan hal itu, kata Menhut, Indonesia perlu mensosialisasikan kepada negara-negara sahabat bahwa pemerintah Indonesia memiliki kebijakan melarang ekspor kayu log dan kayu gergajian. "Sehingga perlu dipahami jika ada kayu log datang dari Indonesia meskipun dilengkapi dengan dokumen, harus ditolak," sambungnya. Sosialisasi tersebut penting dan harus dilakukan secara terus menerus, dan upaya ini akan memberi data masalah itu, sehingga mereka bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dalam memerangi illegal logging. Adanya illegal logging, menurutnya, kerugian negara mencapai Rp30 trilyun setiap tahunnya, atau Rp83 milyar dalam sehari. Mengenai kondisi hutan di Indonesia, kata MS Kaban ada sekitar 60 juta hektar atau 10 kali luas Pulau Jawa hutan yang sudah gundul. Sedangkan hutan di Pulau Jawa sendiri saat ini tinggal 18 persen dari luas daratan. Menurut Menhut, hutan di Sumatera akan habis dalam tempo lima tahun, kemudian akan disusul dengan hutan di Kalimantan pada lima tahun mendatang. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo SH mengatakan Kejakasan Agung mempunyai komitmen dan rencana sangat kuat agar illegal logging tidak ditangani dengan Undang-undang (UU) konvesional, seperti UU Kehutanan, atau UU Lingkungan Hidup, tetapi akan menggunakan UU Anti Korupsi. Sebab, jika dengan UU Kehutanan, hanya bisa menjangkau pelaku di lapangan seperti penebang kayu dan penadah yang hanya dilakukan rakyat kecil setempat. "Ini yang sering menimbulkan ketidakpuasan dalam menjerat secara hukum pelaku illegal logging karena justru aktor intelektual dan cukongnya tidak tersentuh," tandasnya. MENINGKAT Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Makbul Padmanegera mengatakan secara kuantitas Polri sudah menangani para pelaku illegal logging yang dalam tiga tahun terakhir ini meningkat jumlahnya. Pada 2003 tercatat ada 1.228 kasus dengan 1.373 orang tersangka dan barang bukti berupa kayu 207.814 meter kubik yang terdiri 29.411 batang. Sedangkan pada 2004 tercatat 1.569 kasus dengan tersangka 1.814 orang, dan jumlah kayu yang disita sekitar 0,5 juta meter kubik. Tahun 2005 tercatat ada 1.321 kasus dengan jumlah tersangka 1.673 orang, dan jumlah kayu yang disita 155.000 meter kubik yang meliputi 306.000 batang. Berkaitan hal itu, Polri sepakat dengan penegak hukum lainnya terutama kejaksaan, akan memfokuskan aktor intelektualnya terutama cukong di belakang layar yang selama ini sulit terjerat hukum karena ada di kota besar atau bahkan di luar negeri, kata Makbul. (Ant) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **