[nasional_list] [ppiindia] Pemerintah akan Tangani Cukong dan Aktor Intelektual 'Illegal Logging'

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 18 Jan 2006 23:21:29 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **HARIAN ANALISA
Edisi Kamis, 19 Januari 2006 

Pemerintah akan Tangani Cukong dan Aktor Intelektual 'Illegal Logging' 

Yogyakarta, (Analisa) 

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat mengatasi illegal logging, dan akan 
menangani serius para cukong serta aktor intelektual yang bemain di balik 
pembabatan hutan dan perdagangan kayu liar, kata Menteri Kehutanan MS Kaban di 
Yogyakarta, Rabu (18/1). 

Seusai acara Temu Konsultasi dan Sosialisasi Pemerintah Indonesia Mengatasi 
Illegal Logging di Yogyakarta yang dihadiri 12 duta besar negara sahabat dan 24 
dubes Indonesia itu, MS Kaban kepada wartawan mengatakan, namun begitu 
pemerintah Indonesia masih merasa kesulitan untuk menyeret mereka ke proses 
hukum, karena sebagian cukong dan aktor intelektual berada di luar negeri. 

Didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Makbul 
Padmanegara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo, ia menambahkan 
pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan internasional untuk memerangi 
kegiatan illegal logging. 

Menurut dia, langkah tersebut juga didukung adanya standar kebersamaan semua 
negara untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap masuknya kayu ilegal ke 
negara konsumen. 

"Karena itu, perlu ada kriteria kayu ilegal, yakni kayu yang legal 
bersertifikat, serta membikin 'traffic log' agar peredaran kayu ilegal dapat 
terawasi dengan baik di berbagai negara," ujar dia. 

Terkait dengan hal itu, kata Menhut, Indonesia perlu mensosialisasikan kepada 
negara-negara sahabat bahwa pemerintah Indonesia memiliki kebijakan melarang 
ekspor kayu log dan kayu gergajian. "Sehingga perlu dipahami jika ada kayu log 
datang dari Indonesia meskipun dilengkapi dengan dokumen, harus ditolak," 
sambungnya. 

Sosialisasi tersebut penting dan harus dilakukan secara terus menerus, dan 
upaya ini akan memberi data masalah itu, sehingga mereka bisa mengambil 
langkah-langkah yang tepat dalam memerangi illegal logging. 

Adanya illegal logging, menurutnya, kerugian negara mencapai Rp30 trilyun 
setiap tahunnya, atau Rp83 milyar dalam sehari. 

Mengenai kondisi hutan di Indonesia, kata MS Kaban ada sekitar 60 juta hektar 
atau 10 kali luas Pulau Jawa hutan yang sudah gundul. Sedangkan hutan di Pulau 
Jawa sendiri saat ini tinggal 18 persen dari luas daratan. 

Menurut Menhut, hutan di Sumatera akan habis dalam tempo lima tahun, kemudian 
akan disusul dengan hutan di Kalimantan pada lima tahun mendatang. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo SH mengatakan 
Kejakasan Agung mempunyai komitmen dan rencana sangat kuat agar illegal logging 
tidak ditangani dengan Undang-undang (UU) konvesional, seperti UU Kehutanan, 
atau UU Lingkungan Hidup, tetapi akan menggunakan UU Anti Korupsi. Sebab, jika 
dengan UU Kehutanan, hanya bisa menjangkau pelaku di lapangan seperti penebang 
kayu dan penadah yang hanya dilakukan rakyat kecil setempat. "Ini yang sering 
menimbulkan ketidakpuasan dalam menjerat secara hukum pelaku illegal logging 
karena justru aktor intelektual dan cukongnya tidak tersentuh," tandasnya. 

MENINGKAT 

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Makbul Padmanegera mengatakan secara 
kuantitas Polri sudah menangani para pelaku illegal logging yang dalam tiga 
tahun terakhir ini meningkat jumlahnya. 

Pada 2003 tercatat ada 1.228 kasus dengan 1.373 orang tersangka dan barang 
bukti berupa kayu 207.814 meter kubik yang terdiri 29.411 batang. Sedangkan 
pada 2004 tercatat 1.569 kasus dengan tersangka 1.814 orang, dan jumlah kayu 
yang disita sekitar 0,5 juta meter kubik. 

Tahun 2005 tercatat ada 1.321 kasus dengan jumlah tersangka 1.673 orang, dan 
jumlah kayu yang disita 155.000 meter kubik yang meliputi 306.000 batang. 

Berkaitan hal itu, Polri sepakat dengan penegak hukum lainnya terutama 
kejaksaan, akan memfokuskan aktor intelektualnya terutama cukong di belakang 
layar yang selama ini sulit terjerat hukum karena ada di kota besar atau bahkan 
di luar negeri, kata Makbul. (Ant) 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pemerintah akan Tangani Cukong dan Aktor Intelektual 'Illegal Logging'