** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=148222 PERPRES PROTEKSI PEJABAT Serangan Balik Para Koruptor? Minggu, 2 Juli 2006 JAKARTA (Suara Karya): Rencana penerbitan peraturan presiden (perpres) bertajuk "Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi", yang populer disebut "perpres proteksi atau perlindungan pejabat yang terlibat korupsi", dinilai menjadi pembenaran terhadap rumors adanya serangan balik dari para koruptor. Demikian antara lain pendapat anggota Tim Pembaruan Mahkamah Agung (MA) Mas Achmad Santosa dan dosen hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satrio Mukantardjo dalam percakapannya dengan Suara Karya di Jakarta, kemarin. Menurut Rudy, peraturan itu tidak diperlukan dalam upaya penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Alasannya, perpres itu akan menjadi tembok penghalang sebelum penegakan hukum dimulai. Namun, jika tetap diterbitkan, perpres dapat diabaikan. Sebab, hierarki perpres berada di bawah undang-undang. "Sedangkan undang-undang yang ada tidak mengatur hal yang akan diatur perpres tersebut. Sangat mudah mengabaikan peraturan itu," kata Rudy. Karena itu, Rudy menyarankan untuk mengoptimalkan peraturan yang mengatur penyidikan suatu perkara dan kinerja penyidiknya. "Jangan sampai terjadi lagi sikap sembarangan dalam hukum, seperti sembarangan menangkap dan menahan orang atau menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Rudy. Hal senada diungkapkan Mas Achmad Santosa yang akrab disapa Ota itu. Penerbitan perpres itu sangat mudah diasosiasikan dengan rumors bahwa para koruptor berupaya melakukan serangan balik. "Jangan-jangan ini merupakan bagian dari corruption fight back," kata Ota. Dia juga menganjurkan agar mengoptimalkan aturan yang sudah ada. Misalnya, perlu dikaji ulang definisi korupsi. "Menurut saya, tidak ada definisi yang jelas tentang korupsi dalam undang-undang itu," katanya. Ota menunjuk undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, perlu lebih dipertegas masalah yurisdiksi KPK dalam melakukan penegakan hukum. Yakni, kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian Rp 1 miliar ke atas. Dengan demikian, jaksa dan polisi bisa bekerja dengan baik, sedangkan KPK akan sangat jelas melakukan pengambilalihan suatu perkara dari kedua lembaga tersebut. (Nefan Kristiono) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **