** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **KOMPAS Selasa, 25 Juli 2006 Menyambut Perpres Bisnis TNI Jaleswari Pramohawardani Skandal penimbunan senjata api di rumah Wakil Asisten Logistik KSAD (alm) Brigjen Koesmayadi menjadi pembicaraan hangat tiga pekan ini. Media, Departemen Pertahanan (Dephan), Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota DPR melalui rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan panglima memberi perhatian terhadapnya. Kasus ini selain menciptakan spekulasi politik yang menjadi perdebatan publik juga memunculkan tanda tanya tentang komitmen reformasi ekonomi di tubuh TNI. Rapuhnya mekanisme pengawasan internal Dephan/ Mabes TNI atas penataan disiplin personel TNI dan organisasi TNI tentang aktivitas bisnisnya dipertanyakan kembali. Pengadaan persenjataan Kasus Koesmayadi hanya puncak gunung es problem di tubuh TNI, terkait transparansi anggaran dan kontrol prosedur dalam pengadaan persenjataan TNI. Melalui kasus ini, ada dua hal yang dipersoalkan. Pertama, mekanisme pengadaan persenjataan TNI. Kedua, terkait bisnis TNI yang peraturan presiden (perpres)-nya akan diumumkan 17 Agustus 2006. Perangkat kebijakan yang mengatur pengadaan persenjataan TNI telah diterbitkan melalui Pasal 16 Ayat (6) UU No 3/2002 tentang pertahanan negara, yang menetapkan menhan sebagai pembuat kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, pembinaan teknologi, dan industri pertahanan yang diperlukan TNI dan pertahanan lain, ditindaklanjuti "kebijakan satu pintu" Dephan melalui Kepmenhan RI No Kep/01/M/I/2005 tentang tata cara pengadaan barang/jasa militer dengan fasilitas kredit ekspor di lingkungan Dephan, TNI, dan Kepmenhan RI No Kep/15/M/II/2005 tentang pelaksanaan barang/jasa militer di lingkungan Dephan dan TNI. Kepmenhan No KEP/01/M//I/2005 merupakan terobosan yang baik dan strategis guna mengeliminasi penyimpangan pengadaan persenjataan, termasuk pengaturan Pakta Integritas (Integrity Pact). Menhan mendefinisikan Pakta Integritas sebagai "surat pernyataan yang ditandatangani Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan dan Tim Interdep, serta Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa militer Pakta Integritas ini merupakan operasionalisasi pemberantasan KKN di Indonesia yang didasari beberapa dasar hukum nasional sejak TAP MPR hingga peraturan organik implementatif lainnya. Setengah hati Salah satu kelemahan dan peluang untuk melakukan penyimpangan dalam Kepmenhan ini adalah karena adanya klausul yang mengatur pemisahan pengadaan barang berdasar jumlah nominal. Pengadaan senjata senilai di atas Rp 50 miliar melalui fasilitas kredit ekspor. Pengadaan barang di bawah Rp 50 miliar bisa dilakukan masing-masing angkatan, termasuk pengadaan suku cadang pesawat atau radar seperti dilakukan TNI AU dengan PT Ataru Indonesia. Kebijakan satu pintu ini terkesan setengah hati jika tanpa melalui kontrol internal dan eksternal memadai sehingga akan menciptakan aneka penyimpangan dalam praktik. Jangan heran jika masih ditemukan kasus-kasus serupa di masa datang. Penyimpangan prosedur administrasi seperti ini bukan monopoli TNI. Hampir semua institusi pemerintah melakukannya. Namun, TNI, juga Polri, sebagai badan yang diberi monopoli menggunakan kekerasan secara sah harus mempertanggungjawabkan penyimpangan itu sebagai konsekuensi logis tradisi demokrasi melalui mekanisme anggaran yang kewenangannya ada di tangan parlemen. Keputusan Menhan No 1/2005 harus diperlakukan sebagai "transisi" dalam konteks pembenahan sistem penggunaan anggaran secara bertahap. Ia tidak boleh diperlakukan permanen sehingga kebijakan satu pintu Dephan sebagai sebuah solusi dari kerumitan bisa terwujud. Kasus Koesmayadi bisa dijadikan masukan dalam penertiban bisnis TNI. Selama ini pemberitaan tentang penertiban bisnis TNI terfokus bisnis institusional TNI, belum menyentuh personel TNI yang diduga banyak dan "berani menabrak prosedur". Aktivitas bisnis TNI Jika sepakat dengan definisi aktivitas bisnis TNI, yaitu semua usaha komersial yang dilaksanakan anggota TNI dan/atau organisasi TNI, baik langsung atau tidak langsung, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak lain, maka perpres ini harus mengakomodasi masalah bisnis TNI yang dilakukan personel TNI. Skema pengambilalihan aktivitas bisnis TNI melalui pelarangan pada aktivitas bisnis yang dilakukan personel atau institusional dapat diperketat dengan pelarangan bisnis personel yang berhubungan dengan fungsi pertahanan TNI dan/atau pengalihan kepemilikan terhadap semua aset yang tidak terkait fungsi pertahanan kepada negara. Pascapenetapan perpres itu Menhan sudah harus mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang pelarangan aktivitas bisnis yang dilakukan personel dan institusional Dephan dan TNI. Jaleswari Pramohawardani Peneliti PMB LIPI; Board The Indonesian Institute [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/7EuRwD/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **