[nasional_list] [ppiindia] Menyambut Perpres Bisnis TNI

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 25 Jul 2006 04:41:04 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **KOMPAS
Selasa, 25 Juli 2006 

 
Menyambut Perpres Bisnis TNI 


Jaleswari Pramohawardani 



Skandal penimbunan senjata api di rumah Wakil Asisten Logistik KSAD (alm) 
Brigjen Koesmayadi menjadi pembicaraan hangat tiga pekan ini. 

Media, Departemen Pertahanan (Dephan), Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI), 
serta anggota DPR melalui rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan panglima 
memberi perhatian terhadapnya. 

Kasus ini selain menciptakan spekulasi politik yang menjadi perdebatan publik 
juga memunculkan tanda tanya tentang komitmen reformasi ekonomi di tubuh TNI. 
Rapuhnya mekanisme pengawasan internal Dephan/ Mabes TNI atas penataan disiplin 
personel TNI dan organisasi TNI tentang aktivitas bisnisnya dipertanyakan 
kembali. 

Pengadaan persenjataan 

Kasus Koesmayadi hanya puncak gunung es problem di tubuh TNI, terkait 
transparansi anggaran dan kontrol prosedur dalam pengadaan persenjataan TNI. 

Melalui kasus ini, ada dua hal yang dipersoalkan. Pertama, mekanisme pengadaan 
persenjataan TNI. Kedua, terkait bisnis TNI yang peraturan presiden 
(perpres)-nya akan diumumkan 17 Agustus 2006. 

Perangkat kebijakan yang mengatur pengadaan persenjataan TNI telah diterbitkan 
melalui Pasal 16 Ayat (6) UU No 3/2002 tentang pertahanan negara, yang 
menetapkan menhan sebagai pembuat kebijakan penganggaran, pengadaan, 
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, pembinaan teknologi, dan industri 
pertahanan yang diperlukan TNI dan pertahanan lain, ditindaklanjuti "kebijakan 
satu pintu" Dephan melalui Kepmenhan RI No Kep/01/M/I/2005 tentang tata cara 
pengadaan barang/jasa militer dengan fasilitas kredit ekspor di lingkungan 
Dephan, TNI, dan Kepmenhan RI No Kep/15/M/II/2005 tentang pelaksanaan 
barang/jasa militer di lingkungan Dephan dan TNI. 

Kepmenhan No KEP/01/M//I/2005 merupakan terobosan yang baik dan strategis guna 
mengeliminasi penyimpangan pengadaan persenjataan, termasuk pengaturan Pakta 
Integritas (Integrity Pact). Menhan mendefinisikan Pakta Integritas sebagai 
"surat pernyataan yang ditandatangani Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan 
dan Tim Interdep, serta Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah 
dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan 
barang/jasa militer 

Pakta Integritas ini merupakan operasionalisasi pemberantasan KKN di Indonesia 
yang didasari beberapa dasar hukum nasional sejak TAP MPR hingga peraturan 
organik implementatif lainnya. 

Setengah hati 

Salah satu kelemahan dan peluang untuk melakukan penyimpangan dalam Kepmenhan 
ini adalah karena adanya klausul yang mengatur pemisahan pengadaan barang 
berdasar jumlah nominal. Pengadaan senjata senilai di atas Rp 50 miliar melalui 
fasilitas kredit ekspor. Pengadaan barang di bawah Rp 50 miliar bisa dilakukan 
masing-masing angkatan, termasuk pengadaan suku cadang pesawat atau radar 
seperti dilakukan TNI AU dengan PT Ataru Indonesia. 

Kebijakan satu pintu ini terkesan setengah hati jika tanpa melalui kontrol 
internal dan eksternal memadai sehingga akan menciptakan aneka penyimpangan 
dalam praktik. Jangan heran jika masih ditemukan kasus-kasus serupa di masa 
datang. 

Penyimpangan prosedur administrasi seperti ini bukan monopoli TNI. Hampir semua 
institusi pemerintah melakukannya. Namun, TNI, juga Polri, sebagai badan yang 
diberi monopoli menggunakan kekerasan secara sah harus mempertanggungjawabkan 
penyimpangan itu sebagai konsekuensi logis tradisi demokrasi melalui mekanisme 
anggaran yang kewenangannya ada di tangan parlemen. 

Keputusan Menhan No 1/2005 harus diperlakukan sebagai "transisi" dalam konteks 
pembenahan sistem penggunaan anggaran secara bertahap. Ia tidak boleh 
diperlakukan permanen sehingga kebijakan satu pintu Dephan sebagai sebuah 
solusi dari kerumitan bisa terwujud. 

Kasus Koesmayadi bisa dijadikan masukan dalam penertiban bisnis TNI. Selama ini 
pemberitaan tentang penertiban bisnis TNI terfokus bisnis institusional TNI, 
belum menyentuh personel TNI yang diduga banyak dan "berani menabrak prosedur". 

Aktivitas bisnis TNI 

Jika sepakat dengan definisi aktivitas bisnis TNI, yaitu semua usaha komersial 
yang dilaksanakan anggota TNI dan/atau organisasi TNI, baik langsung atau tidak 
langsung, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak 
lain, maka perpres ini harus mengakomodasi masalah bisnis TNI yang dilakukan 
personel TNI. 

Skema pengambilalihan aktivitas bisnis TNI melalui pelarangan pada aktivitas 
bisnis yang dilakukan personel atau institusional dapat diperketat dengan 
pelarangan bisnis personel yang berhubungan dengan fungsi pertahanan TNI 
dan/atau pengalihan kepemilikan terhadap semua aset yang tidak terkait fungsi 
pertahanan kepada negara. 

Pascapenetapan perpres itu Menhan sudah harus mengeluarkan Peraturan Menteri 
Pertahanan tentang pelarangan aktivitas bisnis yang dilakukan personel dan 
institusional Dephan dan TNI. 

Jaleswari Pramohawardani Peneliti PMB LIPI; Board The Indonesian Institute 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/7EuRwD/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menyambut Perpres Bisnis TNI