** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3746&Itemid=75 Sabtu, 02 September 2006 Menggugat Hukuman Mati Oleh: Robert Bala* Topik hukuman mati kembali dibicarakan. Hal itu bukan saja terkait 'nasib' yang dialami Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang didakwa dengan hukuman eksekusi mati karena disinyalir sebagai 'dalang' dari Tragedi Poso. Lebih lagi, terkait argumen klasik yang selama ini digunakan sebagai justifikasi serta kesediaan untuk mengkajinya secara cermat. Hanya dengan demikian, dapat dibangun kesadaran yang lebih paripurna, tanpa perlu membiarkan eksekusi memperpanjang aksi kriminalitas. Hukum Talion Hukuman mati merupakan sebuah aplikasi konsep keadilan warisan hukum Talion Yahudi. Dalam hukum itu keadilan diartikan sebagai usaha membebankan kepada pelaku sepadang dengan apa yang dilakukannya. Kejahatan menghabiskan nyawa orang perlu dibayar dengan nyawanya sendiri, atau sejalan dengan prinsip: mata ganti mata, gigi ganti gigi. Sepintas, aplikasi konsep seperti ini kelihatan sah-sah saja. Keluarga korban sebagai pihak yang paling merasakan kehilangan, meminta sebuah balasan dendam yang sepadan. Dalam konteks ini, sebuah hukuman mati ternyata tidak dilaksanakan sebagai proses penyadaran terhadap pelaku, melainkan sebuah legalisasi terhadap balas dendam. Pelaku sendiri, sebagaimana ditulis Beccaria Cesare dalam "De la Pena de la Muerte", Revista Mexicana de Justicia: 1993, merupakan orang yang paling sedikit merasakan penderitaan itu. Memang ada konflik dialami pelaku menjelang eksekusi. Tetapi setelah dentuman meriam yang mengakhiri hidupnya, proses penderitaan itu pun berakhir. Pada sisi lain, keluarganya yang ditinggalkanlah yang mengalami penderitaan itu. Jelas, hukuman mati, sebuah konsep kedilan yang salah sasaran. Ia menghukum orang tak bersalah, sambil tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengalami penderitaan itu dalam proses yang lama. Inilah kontradiksi. Hukuman mati dinilai absurd karena merupakan ekspresi kehendak publik untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang bersamaan menjadiakan mereka sebagai pelaku kejahatan itu sendiri. Kekeliruan Yudisial Salah satu alasan penolakan terhadap hukuman mati, demikian informasi yang disajikan oleh Amnesti Internasional adalah fakta tentang terbuktinya tidak sedikit kasus yang setelah melewati proses waktu ternyata tidak sedikinya mendapatkan informasi yang meringankan, bahkan membebaskan. Menurut data yang dipublikasikan oleh Inspite of Innocence yang diterbitkan oleh Northeastern University Press, Boston: 1992, semenjak tahun 1900, terdapat sekitar 350 kasus yang setelah proses waktu, jeratan kepada terdakwa berhasil dilepaskan oleh penemuan novum yang meringankan, malah membebaskan mereka sama sekali. Sayangnya, dua puluhan orang tidak bisa mengalami iklim kebebasan karena sudah terlanjut dieksekusi. Deretan kekeliruan ternyata masih bisa diperpanjang, ketika diperoleh indikasi aplikasi diskriminatif d dalam penerapan hukuman mati. Di AS, ternyata warga kulit hitam lebih banyak menderita. Dengan esensi kejahatan yang hampir sama bila dilakukan oleh warga kulit putih, tetapi bagi mereka tidak ada ampun. Apalagi kenyataan lain mengaitkan mereka dengan minimnya dana untuk dapat membayar advokat yang bisa memperjuangkan status ketidakbersalahan. Memang ada kasus seperti yang dialami O.J. Simpson. Ia merupakan seorang pemain sepak bola (footbal dan bukan soccer). Meskipun dari ras negro tetapi karena memiliki latar belakang ekonomi yang cukup, dia dapat membayar pembela-pembela kawakan yang akhirnya melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Dalam kasus seperti ini, menurut Amnesti Internasional, latar belakang ras, asal etnis dan terutama alasan ekonomis merupakan faktor yang dengan mudah menjebloskan seseorang ke panjara, dan terutama menghantarnya ke kursi listrik yang mematikan. Fakta seperti ini sudah disadari. Karena itu, saat Brian Baldwin digiring ke kursi listrik pada tahun 1999, tidak kurang dari 26 anggota dari Komisi Negro di Kongres Washington menyerukan agar dibatalkan hukuman itu. Namun, hal itu tidak digubris sama sekali oleh negara Paman Sam yang katanya sangat 'concern' terhadap persoalan HAM internasional. Bahkan seruan Mahkama Internasional dari Belanda pun tidak pernah didengarnya. Apa yang telah diputuskan oleh 'Bapa Maha Kuasa' dari Washington, tidak bisa ditawar-tawar. Pelajaran? Di tengah protes tanpa lelah dari Amnesti Internasional oleh semakin banyaknya tragedi hukuman mati, karena semenjak tahun 1976 hingga tahun 2000 saja terdapat 683 terdakwa (85 kasus terdapat pada tahun 2000), namun China, AS, dan Kongo yang memiliki 85 persen dari total hukuman mati tidak pernah menggubrisnya. Bagi mereka, hukuman mati harus tetap dilaksanakan karena hal itu dapat membuat jerah para penjahat. Dengan itu pula, masyarakat luas dapat 'disadarkan' untuk tidak melakukan kisah serupa. Masalahnya, kejahatan yang dilakukan dalam masyarakat, tidak tumbuh secara terancana. Dengan demikian akar-akarnya dapat dicabut, saat sebuah kasus serupa terjadi. Kejahatan dalam bentuk apapun, terutama berkaitan dengan upaya menghabiskan nyawa orang lain merupakan produk momental, saat akal sehat tidak lagi mengendalikan emosi. Lebih lagi ketika sirkumstansi mendukung. Untuk itu, hukuman mati tidak akan mengurangi apalagi menghapus sama sekali kejahatan seperti itu. Di New York, sebagaimana ditulis Jager Christian dalam La Pena de Muerte en el Sistem de los Fines de la Pena: Problemas Fundamentalis de la Politica Criminal y Derecho Penal: 2002, antara tahun 1903 sampai 1963 justru terjadi dua kasus kriminal serupa dalam sebulan, setelah sebuah eksekusi mati dilaksanakan. Sementara itu, menurut Barreda Solorsano. Dalam bukunya Sin Razon de la Pena de Muerte: 1992, semenjak Belanda menghapus hukuman mati pada tahun 1879, tingkat kejahatan tidak mengalami grafik naik. Yang pasti, pelaksanaan eksekusi mati, tanpa disadari telah menambah daftar panjang orang yang hidupnya diakhiri secara sangat sadis. Beri Waktu Mencermati refleksi ini, tidak ada kesimpulan yang lebih tepat selain memberi waktu. Hal itu dimaksud agar tindak kriminal itu dapat disadari oleh pelaku sebagai sebuah kejahatan. Sebaliknya mempercepat eksekusi, apalagi di tengah pengakuan terdakwa tentang ketidakterlibatannya, hanya akan menanamkan benih dendam dalam diri keluarga yang ditinggalkan. Dalam benak mereka selalu terngiang kekesalan tentang kerabat mereka yang hingga Guillotine mendekati lehernya, mereka secara sadar tidak mengakui keterlibatannya. Pada sisi lain, apabila sebuah kejahatan yang secara kasat mata dilakukan (tetapi tidak diakui secara jujur) maka dengan memberi waktu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersalah. Dan yang terpenting, kesadaran itu perlu diikuti oleh proses pembinaan untuk kembali memeluk nilai-nilai kemanusiaan yang nota bene sudah dilukainya. Tujuan penyadaran seperti inilah yang telah menjadi salah satu alasan mengapa 'penjara atau bui' telah diganti namanya menjadi "Lembaga Pemasyarakatan". Maksudnya, agar pribadi yang dulunya sangat antisosietas, dihantar untuk kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggungjawab. Untuk masyarakat, bahkan negara, ia pun diuntungkan oleh pemberian kesempatan dan waktu kepada terdakwa. Ia dapat memperoleh informasi sebanyak mungkin dan menggali sedalam mungkin akar penyebabnya. Kehadiran novum yang meringankan (apabila ada), dan terutama meneliti sambil merefleksi akar-akar kejahatan, merupakan hal yang paling mendasar bagi sebuah masyarakat. Di sana negara pun dapat mengambil langkah-langkah bijak untuk dapat mengurangi kejahatan lewat usaha menyempitkan peluang kejahatan. Sebaliknya, mempercepat hukuman mati, maka tanpa disadari, kita seakan hanya menggali dan menutup lubang kriminalitas, tanpa usaha mencari solusi yang lebih tepat.*** *)Robert Bala, Pemerhati masalah sosial. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **