** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REPUBLIKA Rabu, 18 Januari 2006 Menanti Gebrakan Pengadilan HI Awalus Sadeq Ketua Serikat Pekerja Premier Oil Indonesia (SPPOI) Setelah menunggu selama dua tahun, akhirnya Undang-undang (UU) No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) resmi diberlakukan mulai 14 Januari 2006. Pemberlakuan UU ini bukan tidak mengalami hambatan, karena sempat ditunda pelaksanaannya satu tahun lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penundaan lebih disebabkan belum siapnya prasarana, sumber daya manusia, baik pemerintah maupun lembaga peradilan. Dengan diberlakukannya UU PPHI, harapan semua pihak --terutama pelaku bisnis baik dari kalangan pengusaha, buruh/pekerja, maupun pemerintah untuk memberlakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah, dapat terealisasi. Terutama harapan dari kaum buruh/pekerja yang selama ini sering mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak pengusaha. UU PPHI ini juga menggantikan peran Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), sebagaimana diatur dalam UU No 22/1957. Penyelesaian masalah perburuhan yang dilakukan P4D dan P4P, selama ini terkesan sangat lambat memberikan keputusan, dan lebih berpihak kepada pengusaha (Republika, 16/1). Perselisihan industrial Tatanan hubungan industrial tidak bisa dilepaskan dari unsur pengusaha dan pekerja. Pengusaha adalah pihak yang mempunyai modal, teknologi, dan usaha yang bertujuan untuk mencapai suatu keuntungan tertentu. Sedangkan pekerja/buruh adalah pihak yang bekerja untuk menjalankan usaha dari pengusaha dengan menerima upah atau imbalan. Meskipun secara modal dan finansial pengusaha adalah pihak yang 'berada di atas' pekerja, namun keberhasilan dan keuntungan usaha sangat bergantung pada pekerja yang bekerja. Apabila pekerja nyaman dan mendapat perlakuan yang adil dari pengusaha, maka produktivitas pekerja akan maksimal. Sebab mereka memandang keuntungan perusahaan adalah berkah pula bagi kesejahteraan mereka dan keluarganya. Karena itu, dalam hubungan industrial Pancasila, kedudukan pengusaha dan pekerja saling melengkapi dalam rangka mencapai tujuan bersama. Selain unsur di atas, dalam tatanan sistim ketenagakerjaan Indonesia terdapat pemerintah yang bersifat mengayomi dan melindungi para pihak. Pemerintah mengeluarkan rambu-rambu berupa aturan-aturan ketenagakerjaan demi terwujudnya hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Namun demikian, dalam prosesnya, hubungan industrial di atas tidak selamanya berjalan mulus. Adakalanya timbul kerikil-kerikil dan perselisihan (disputes) antara pengusaha dengan pekerja. Baik perselisihan soal hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun perselisihan antar-serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan-perselisihan ini, bila tidak ditangani secara baik, bisa mengganggu hubungan kerja dan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Upaya-upaya penyelesaian perselisihan perburuhan itu telah diatur oleh Pemerintah melalui undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja. Sistim hubungan industrial Pancasila yang kita anut menyarankan para pihak terlebih dahulu menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat. Pengusaha dan pekerja ataupun serikat pekerja (bila ada) di perusahaan, duduk bersama mencari solusi terhadap permasalahan yang timbul, sehingga hasil yang dicapai dapat memuaskan kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus berbesar hati menerima hasil perundingan tersebut. Apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan barulah mencari solusi atau alternatif-alternatif penyelesaian lain. Meskipun UU PPHI mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa melalui peradilan umum, namun itu adalah upaya terakhir bila upaya-upaya penyelesaian lain (diluar pengadilan) gagal. Adapun upaya-upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah: pertama, penyelesaian secara bipartit. Penyelesaian ini dipandang sebagai bentuk penyelesaian terbaik, karena penyelesaian dilakukan oleh para pihak yang berselisih tanpa campur tangan pihak lain. Para pihak bisa bermusyawarah untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga bisa menekan biaya dan waktu. Kedua, penyelesaian melalui mediasi. Dalam hal ini perselisihan diupayakan melalui perantara (mediator), yaitu pihak ketiga yang berasal dari pegawai pemerintahan yang bertugas di bidang ketenagakerjaan. Meskipun mediator merupakan unsur pemerintah, namun menurut UU PPHI, seorang mediator harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapapun. Ketiga, penyelesaian melalui konsiliasi. Penyelesaian ini hampir sama dengan mediasi, namun konsiliator bukan berasal dari pihak pemerintah melainkan melalui seseorang atau beberapa orang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh menteri. Keempat, penyelesaian melalui arbitrase. Dalam hal ini, upaya penyelesaian perselisihan dilakukan oleh arbiter yang disepakati oleh para pihak. Yang perlu diingat, putusan arbiter mengikat para pihak dan bersifat final dan binding. Apabila upaya-upaya di atas tidak berhasil, maka barulah salah satu pihak atau para pihak bisa mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum (Pasal 55 UU No 2/2004). Yang menjadi para pihak dapat berasal dari pekerja perorangan maupun serikat pekerja/buruh. Sedangkan hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini (Pasal 57). Dalam penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial ini, apabila salah satu pihak tidak puas dengan keputusan hakim, masih bisa mengupayakan kasasi ke Mahkamh Agung (Pasal 44). Komitmen para pihak Dengan berlakunya UU No 2/2004 ini, hendaknya maksud dan tujuan dalam upaya penyelesain perselisihan hubungan industrial yang yang cepat, tepat, adil, dan murah, dapat terselenggara dengan baik. Komitmen para pihak, baik dari pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, hakim, dan pemerintah, merupakan hal yang perlu kita kawal dan kita dukung nantinya. Khusus untuk hakim, karena ada hakim ad hoc yang bukan berasal dari hakim karier pengadilan negeri --namun pengangkatannya atas usul serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha-- maka komitmen mereka dalam penyelesaian perselisihan industrial ini bernilai lebih. Sebab merekalah orang-orang yang pernah terlibat atau bersinggungan secara langsung dengan permasalah-permasalahan perburuhan. Kita tunggu saja dan kita optimis mereka dapat mengeluarkan keputusan-keputusan yang adil dan berkeadilan bagi para pihak. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **