[nasional_list] [ppiindia] Korban Keganasan PKI Desak MK Cabut UU KKR

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 16 Sep 2006 03:53:11 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=264825&kat_id=23

Jumat, 15 September 2006  20:40:00


Korban Keganasan PKI Desak MK Cabut UU KKR


Jombang-RoL -- Kalangan masyarakat yang pernah menjadi korban keganasan PKI 
mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 
tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

"Undang-undang ini memberikan peluang bagi eks PKI untuk bangkit kembali 
setelah mendapatkan rehabilitasi. Makanya kami minta MK mencabut UU KKR ini," 
kata Ketua Center for Indonesian Community Studies (CICS), sebuah lembaga yang 
mewadahi korban keganasan PKI, Arukat Djaswadi, ditemui di sela-sela 
Silaturahmi Nasional Menyikapi Implementasi UU 27/2004 dalam Perspektif 
Integrasi Nasional di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat. 

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa UU 27/2004 bertentangan dengan UUD 1945 
sehingga pembentukan KKR nantinya tidak akan memiliki landasan hukum yang 
mengikat.  Dia beranggapan, UU 27/2004 bukanlah produk hukum yang urgen dan 
tidak obyektif, sehingga undang-undang tersebut boleh ada dan boleh juga tidak 
ada. 

"Justru lahirnya undang-undang ini disponsori oleh PKI, padahal masih banyak 
elemen masyarakat di Indonesia yang masih trauma dengan keganasan PKI," ujar 
mantan aktifis Pelajar Islam Indonesia (PII) itu mengingatkan.  Ia menyebutkan, 
dari 42 nama yang ikut seleksi sebagai anggota KKR, hanya 2,4 persen yang 
mewakili kelompok agama. 

"Ini sungguh sangat ironis, padahal ide pembentukan KKR harus memperhatikan 
empat faktor penting, yakni geografis, agama, suku, dan profesional. Tapi yang 
terjadi justru hanya sedikit kalangan agama yang dilibatkan dalam KKR," ujarnya 
menyayangkan. 

Kini dari 42 nama itu disaring lagi menjadi 21, dan tinggal menunggu petunjuk 
lebih lanjut dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Sementara itu sejarawan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Anhar 
Gonggong, yang hadir sebagai pembicara dalam pertemuan itu menyatakan 
boleh-boleh saja tuntutan pencabutan UU 27/2004 dilakukan, asalkan harus ada 
alternatif penggantinya. 

"Semua pihak seharusnya mengerti, lahirnya UU 27/2004 ini dilatar belakangi 
oleh keinginan tokoh bangsa untuk menyudahi berbagai konflik yang selama ini 
terjadi. Kalau ada masyarakat yang menginginkan UU 27/2004 ini dicabut, harus 
ada alternatif lain yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alternatif, 
besok-besok tetap saja akan ada pertikaian," ujarnya. 

Menurut dia, sebaiknya semua pihak yang bertentangan berpikir arif dan tidak 
memelihara perasaan dendam guna tercipta sebuah kebenaran yang dapat diterima 
semua pihak. 

Sebagian besar peserta Silaturahmi Nasional di Tebuireng yang didominasi 
kalangan akademisi dan pelaku sejarah 1960-an menentang pembentukan KKR oleh 
pemerintah.  Namun tidak sedikit pula yang menyatakan dukungannya, selain ada 
juga pihak yang menginginkan UU 27/2004 direvisi sebelum KKR dibentuk. 

Selain menghadirkan sejarawan Anhar Gonggong, sejumlah tokoh lain, diantaranya 
mantan Wakil Ketua Dewan Revolusi yang pernah menjalani pengasingan di Pulau 
Buru Letkol (Purn) Heru Atmodjo, mantan Komandan Banser NU KH Yusuf Hasyim (Pak 
Ud), mantan anggota Komnas HAM sekaligus selaku tuan rumah KH Sholahuddin 
Wahid, dan kalangan akademisi dari berbagai universitas terkemuka serta pelaku 
sejarah dan keluarga korban keganasan PKI. antara/pur


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 
    mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Korban Keganasan PKI Desak MK Cabut UU KKR