** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=264825&kat_id=23 Jumat, 15 September 2006 20:40:00 Korban Keganasan PKI Desak MK Cabut UU KKR Jombang-RoL -- Kalangan masyarakat yang pernah menjadi korban keganasan PKI mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Undang-undang ini memberikan peluang bagi eks PKI untuk bangkit kembali setelah mendapatkan rehabilitasi. Makanya kami minta MK mencabut UU KKR ini," kata Ketua Center for Indonesian Community Studies (CICS), sebuah lembaga yang mewadahi korban keganasan PKI, Arukat Djaswadi, ditemui di sela-sela Silaturahmi Nasional Menyikapi Implementasi UU 27/2004 dalam Perspektif Integrasi Nasional di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa UU 27/2004 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pembentukan KKR nantinya tidak akan memiliki landasan hukum yang mengikat. Dia beranggapan, UU 27/2004 bukanlah produk hukum yang urgen dan tidak obyektif, sehingga undang-undang tersebut boleh ada dan boleh juga tidak ada. "Justru lahirnya undang-undang ini disponsori oleh PKI, padahal masih banyak elemen masyarakat di Indonesia yang masih trauma dengan keganasan PKI," ujar mantan aktifis Pelajar Islam Indonesia (PII) itu mengingatkan. Ia menyebutkan, dari 42 nama yang ikut seleksi sebagai anggota KKR, hanya 2,4 persen yang mewakili kelompok agama. "Ini sungguh sangat ironis, padahal ide pembentukan KKR harus memperhatikan empat faktor penting, yakni geografis, agama, suku, dan profesional. Tapi yang terjadi justru hanya sedikit kalangan agama yang dilibatkan dalam KKR," ujarnya menyayangkan. Kini dari 42 nama itu disaring lagi menjadi 21, dan tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara itu sejarawan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Anhar Gonggong, yang hadir sebagai pembicara dalam pertemuan itu menyatakan boleh-boleh saja tuntutan pencabutan UU 27/2004 dilakukan, asalkan harus ada alternatif penggantinya. "Semua pihak seharusnya mengerti, lahirnya UU 27/2004 ini dilatar belakangi oleh keinginan tokoh bangsa untuk menyudahi berbagai konflik yang selama ini terjadi. Kalau ada masyarakat yang menginginkan UU 27/2004 ini dicabut, harus ada alternatif lain yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alternatif, besok-besok tetap saja akan ada pertikaian," ujarnya. Menurut dia, sebaiknya semua pihak yang bertentangan berpikir arif dan tidak memelihara perasaan dendam guna tercipta sebuah kebenaran yang dapat diterima semua pihak. Sebagian besar peserta Silaturahmi Nasional di Tebuireng yang didominasi kalangan akademisi dan pelaku sejarah 1960-an menentang pembentukan KKR oleh pemerintah. Namun tidak sedikit pula yang menyatakan dukungannya, selain ada juga pihak yang menginginkan UU 27/2004 direvisi sebelum KKR dibentuk. Selain menghadirkan sejarawan Anhar Gonggong, sejumlah tokoh lain, diantaranya mantan Wakil Ketua Dewan Revolusi yang pernah menjalani pengasingan di Pulau Buru Letkol (Purn) Heru Atmodjo, mantan Komandan Banser NU KH Yusuf Hasyim (Pak Ud), mantan anggota Komnas HAM sekaligus selaku tuan rumah KH Sholahuddin Wahid, dan kalangan akademisi dari berbagai universitas terkemuka serta pelaku sejarah dan keluarga korban keganasan PKI. antara/pur [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **