** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=203933 Rabu, 28 Des 2005, Istri Tak Berhak Gono-gini Jelas terlihat dalam status kawin kontrak, posisi perempuan lebih lemah daripada laki-laki asing, terutama karena ada perjanjian pranikah di antara mereka yang merugikan posisi si istri. Perjanjian pranikah (lihat grafis, Red) berisi tentang lamanya kawin kontrak, pengaturan keuangan, dan hak asuh anak. Perjanjian pranikah dilakukan melalui pengacara yang disewa laki-laki asing. Jika terjadi masalah dalam rumah tangga atau perjanjian kontrak selesai, pengacara itu yang akan mengurusnya. Tentu saja, pihak yang membuat perjanjian adalah laki-laki asing. Tampaknya, orang asing yang melakukan kawin kontrak lebih mengantisipasi berbagai kemungkinan masalah yang terjadi sehingga mereka sudah mempersiapkan diri. Perempuan umumnya mengaku tidak begitu mempersoalkan isi perjanjian itu sepanjang dirinya mendapat jatah bulanan dari suami. Status perempuan dalam perkawinan kontrak adalah sebagai istri yang mengatur rumah tangga, selain tentunya sebagai pemuas kebutuhan biologis laki-laki asing. Dalam masalah keuangan, istri hanya diberi jatah setiap bulan, yang besarnya tidak lebih dan tidak kurang, atau bergantung perjanjian. Selain jatah bulanan yang sangat besar nilainya bagi perempuan pribumi, terkadang mereka juga mendapatkan hadiah perhiasan dari suaminya. Jatah bulanan biasanya dipakai untuk membantu orang tua perempuan atau ditabung. Segala kebutuhan rumah tangga, seperti makanan, pembayaran rekening listrik, telepon, dan barang perabot, ditanggung suami. Konsekuensinya, istri tidak berhak atas harta gono-gini. Pada beberapa kasus, lagi-lagi perempuan selalu berada dalam posisi lemah. Misalnya saja, perlakuan-perlakuan kasar sering diterima perempuan. Motifnya, si laki-laki asing merasa membayar perempuan pribumi sebagai istri setiap bulan. Karena itu, mereka beranggapan bisa berlaku semena-mena terhadap istrinya. Status Anak Tak Jelas Masalah lain yang selalu dipertanyakan dalam kawin kontrak itu adalah status perkawinan dan status anak yang dilahirkan. Menurut perjanjian pranikah, jika perkawinan membuahkan anak, hak asuh anak ada pada perempuan. Perempuan tidak bisa menuntut hak-hak yang seharusnya diterima anak. Mereka mengaku pasrah dengan aturan-aturan perjanjian pranikah tersebut. Masalah lain yang terkait dengan anak hasil hubungan mereka adalah kewarganegaraan si anak. Tanpa status yang jelas, ancaman deportasi tentu saja akan menyertai. Informan perempuan dalam riset ini mengaku belum mengerti nasib anaknya kelak. Untuk sementara, mereka didaftarkan di kelurahan setempat untuk mendapatkan surat kelahiran. Dampak fisik dan psikis juga menimpa si anak dalam perkembangan kedewasaannya. Tak jarang, anak-anak berwajah indo itu menerima ejekan londo kacangan sehingga mereka malu untuk bergaul dan bersekolah. Menurut perjanjian, apabila kontrak sudah selesai dan ada anak dari hasil kawin kontrak, orang asing itu akan segera kembali ke negaranya dan tidak akan ambil pusing dengan kewajiban mengasuh anak. Pada beberapa kasus, ada juga laki-laki asing yang berbaik hati memberikan investasi, seperti tanah, rumah, dan perusahaannya kepada perempuan pribumi yang akan ditinggalnya. Modal itulah yang digunakan perempuan untuk membiayai hidupnya dan sang anak. Toh meski demikian, perempuan pelaku kawin kontrak tidak berani terlalu berharap bahwa laki-laki asing akan memberinya warisan berupa tanah dan rumah. Dalam masa kawin kontrak, mereka berusaha mendapatkan uang yang banyak agar setelah kontrak selesai, dia bisa mendirikan usaha sendiri. Siklus kawin kontrak di Jepara sudah berlangsung lama dan terindikasi telah membudaya. Motif keterpaksaan karena kebutuhan ekonomi sejalan dengan maraknya budaya kawin kontrak. Terlepas dari benar salahnya budaya kawin kontrak itu, banyak pihak yang dalam riset ini terbukti tutup mata dengan kondisi tersebut. Mulai pamong setempat, tokoh masyarakat, bahkan pelaku hukum, seperti pengacara sekalipun. (yand [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Clean water saves lives. Help make water safe for our children. http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **