[nasional_list] [ppiindia] Istri Tak Berhak Gono-gini

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 2 Jan 2006 22:35:11 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=203933

Rabu, 28 Des 2005,



Istri Tak Berhak Gono-gini 


Jelas terlihat dalam status kawin kontrak, posisi perempuan lebih lemah 
daripada laki-laki asing, terutama karena ada perjanjian pranikah di antara 
mereka yang merugikan posisi si istri. Perjanjian pranikah (lihat grafis, Red) 
berisi tentang lamanya kawin kontrak, pengaturan keuangan, dan hak asuh anak.

Perjanjian pranikah dilakukan melalui pengacara yang disewa laki-laki asing. 
Jika terjadi masalah dalam rumah tangga atau perjanjian kontrak selesai, 
pengacara itu yang akan mengurusnya.

Tentu saja, pihak yang membuat perjanjian adalah laki-laki asing. Tampaknya, 
orang asing yang melakukan kawin kontrak lebih mengantisipasi berbagai 
kemungkinan masalah yang terjadi sehingga mereka sudah mempersiapkan diri. 

Perempuan umumnya mengaku tidak begitu mempersoalkan isi perjanjian itu 
sepanjang dirinya mendapat jatah bulanan dari suami. Status perempuan dalam 
perkawinan kontrak adalah sebagai istri yang mengatur rumah tangga, selain 
tentunya sebagai pemuas kebutuhan biologis laki-laki asing.

Dalam masalah keuangan, istri hanya diberi jatah setiap bulan, yang besarnya 
tidak lebih dan tidak kurang, atau bergantung perjanjian. Selain jatah bulanan 
yang sangat besar nilainya bagi perempuan pribumi, terkadang mereka juga 
mendapatkan hadiah perhiasan dari suaminya.

Jatah bulanan biasanya dipakai untuk membantu orang tua perempuan atau 
ditabung. Segala kebutuhan rumah tangga, seperti makanan, pembayaran rekening 
listrik, telepon, dan barang perabot, ditanggung suami. Konsekuensinya, istri 
tidak berhak atas harta gono-gini.

Pada beberapa kasus, lagi-lagi perempuan selalu berada dalam posisi lemah. 
Misalnya saja, perlakuan-perlakuan kasar sering diterima perempuan. Motifnya, 
si laki-laki asing merasa membayar perempuan pribumi sebagai istri setiap 
bulan. Karena itu, mereka beranggapan bisa berlaku semena-mena terhadap 
istrinya.

Status Anak Tak Jelas

Masalah lain yang selalu dipertanyakan dalam kawin kontrak itu adalah status 
perkawinan dan status anak yang dilahirkan. Menurut perjanjian pranikah, jika 
perkawinan membuahkan anak, hak asuh anak ada pada perempuan. 

Perempuan tidak bisa menuntut hak-hak yang seharusnya diterima anak. Mereka 
mengaku pasrah dengan aturan-aturan perjanjian pranikah tersebut.

Masalah lain yang terkait dengan anak hasil hubungan mereka adalah 
kewarganegaraan si anak. Tanpa status yang jelas, ancaman deportasi tentu saja 
akan menyertai.

Informan perempuan dalam riset ini mengaku belum mengerti nasib anaknya kelak. 
Untuk sementara, mereka didaftarkan di kelurahan setempat untuk mendapatkan 
surat kelahiran.

Dampak fisik dan psikis juga menimpa si anak dalam perkembangan kedewasaannya. 
Tak jarang, anak-anak berwajah indo itu menerima ejekan londo kacangan sehingga 
mereka malu untuk bergaul dan bersekolah.

Menurut perjanjian, apabila kontrak sudah selesai dan ada anak dari hasil kawin 
kontrak, orang asing itu akan segera kembali ke negaranya dan tidak akan ambil 
pusing dengan kewajiban mengasuh anak.

Pada beberapa kasus, ada juga laki-laki asing yang berbaik hati memberikan 
investasi, seperti tanah, rumah, dan perusahaannya kepada perempuan pribumi 
yang akan ditinggalnya. Modal itulah yang digunakan perempuan untuk membiayai 
hidupnya dan sang anak.

Toh meski demikian, perempuan pelaku kawin kontrak tidak berani terlalu 
berharap bahwa laki-laki asing akan memberinya warisan berupa tanah dan rumah. 
Dalam masa kawin kontrak, mereka berusaha mendapatkan uang yang banyak agar 
setelah kontrak selesai, dia bisa mendirikan usaha sendiri.

Siklus kawin kontrak di Jepara sudah berlangsung lama dan terindikasi telah 
membudaya. Motif keterpaksaan karena kebutuhan ekonomi sejalan dengan maraknya 
budaya kawin kontrak. 

Terlepas dari benar salahnya budaya kawin kontrak itu, banyak pihak yang dalam 
riset ini terbukti tutup mata dengan kondisi tersebut. Mulai pamong setempat, 
tokoh masyarakat, bahkan pelaku hukum, seperti pengacara sekalipun. (yand


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Istri Tak Berhak Gono-gini