[nasional_list] [ppiindia] [Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF MUCHTAR JAHJA (4- selesai )

  • From: Mira Wijaya Kusuma <la_luta@xxxxxxxxx>
  • To: sastra pembebasan <sastra-pembebasan@xxxxxxxxxxxxxxx>, ichwanmoe@xxxxxxxxx
  • Date: Mon, 17 Jul 2006 06:34:59 -0700 (PDT)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **    Catatan Laluta:
   
  Bersama ini saya kirimman posting dokumen tercecer yang terakhir, berjudul 
"Kedudukan Wanita dalam Hukum Islam, yang ditulis oleh Prof. Muchtar Jahja. 
Juga, kulampirkan pula tanggapan dari M.N. Ichwan dari IAIN - Jogya
   
  Salam Sejahtera,
   
  MiRa
   
  ***
  PROF. MUCHTAR JAHJA
   
  KEDUDUKAN WANITA DALAM  H U K U M  I S L A M

   
   
  PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA
   
  Kuliah Umum
Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka
Institut Agama Islam Negeri
   
  ?Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah?
Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta
   
  n.v. perdata ? Djakarta
  
ISI                                                                    HAL
Pendahuluan                                                         5
Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam        9
1. Iman wanita sama dengan iman lelaki                10 
2. Balasan di achirat                                            11
3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat 
    kemasyarakatan seperti kaum lelaki                  13
4.  Wanita dan masyarakat                                   13
5.  Wanita dan Ilmu pengetahuan                           15
6.  Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda  17
7.  Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja   20
8.  Nafkah        22
9.  Pergaulan jang baik       22
10. Pimpinan rumah tangga      24
11. Talak (perceraian dalam hukum Islam)    25
12. Poligami        30
   
  ***

  [Dokumen Tercecer]:  KEDUDUKAN WANITA DALAM  H U K U M  I S L A M oleh PROF 
MUCHTAR JAHJA (4 - selesai)
  

   
  9. PERGAULAN JANG BalK ? hal 22 - 24

   
  Telah diterangkan diatas bahwa sebelum datang agama Islam isteri itu hanjalah 
dianggap sebagai chadam, budak dan pelajan. Setelah datang agama Islam maka 
diangkatnjalah deradjat isteri itu mendjadi teman hidup, jang mempunjai hak2 
dan kewadjiban terhadap suaminja, sebagaimana sisuami mempunjai hak2 dan 
kewadjiban pula terhadap isterinja itu. 

   
  Berfirman Tuhan : 

  [tulisan Arab]

   
  "Isteri2 itu mempunjai hak, seimbangan dengan kewadjiban2nja, jaitu setjara 
patut". (Al Baqarah 228). 

  Dari keterangan diatas djelas bahwa suami isteri mempunjai hak2 dan 
kewadjiban jang masing2nja haruss mendjaga dan menunaikan hak2 dan kewadjiban 
itu. Jang mendjadi norma dan ukuran bagi hak2 dan kewadjiban itu ialah 
kepatutan. 
Sebagai teman hidup, sisuami haruslah mempergauli isterinja itu dengan haik. 

   
  Berfirman Tuhan : 

  [tulisan Arab]

  "Dan pergaulilah mereka dengan baik". (An Nisa' 19). 

   
  Jaitu pergaulan jang berdasarkan kepada persamaan, keadilan dan 
permusjawaratan. 
Dengan pergaulan jang haik itu akan bersemilah dalam hati masing2 perasaan 
tjinta-mesra 'dan kasih-sajang dan akan berbuktilah firman Tuhan: 

  [tulisan Arab]

   
  ?Dan diantara tanda2 kebesaran Tuhan didjadikanNja bagi kamu isteri dari 
djenis kamu sendiri, supaja hatimu tjenderung kepadanja, dan didjadikanNja rasa 
tjinta dan kasih-sajang diantara kamu, sesungguhnja hal jang demikian itu 
adalah mendjadi tanda bagi kaum jang berpikir". (Ar Rum 21). 

  Dikala hati suami-isteri telah dipenuhi oleh rasa tjinta dan kasih-sajang, 
maka perasaan tjinta dan kasih inilah lagi jang djadi dasar hidup mereka, dan 
perasaan tjinta dan kasih sajang itulah jang djadi norma bagi pergaulan mereka, 
norma keadilan dan persamaan, larutlah sudah dalam norma tjinta dan 
kasih-sajang itu. Dan ini adalah buah dari pergaulan jang haik. 

  10. PIMPINAN RUMAH-TANGGA ? hal. 24 - 25 

   
  Rumah-tangga adalah suatu masjarakat ketjil, dan dari masjarakat2 ketjil 
inilah terdirinja masjarakat jang besar. Tiap masjarakat haruslah mempunjai 
pemimpin, maka rumah-tanggapun haruslah mempunjai pemimpin.  

  Ditangan siapakah hendaknja terletak pimpinan rumah-tangga? Ditangan 
isterikah atau ditangan suaimi? 

   
  Menurut Al Quränul Karim pimpinan rumah-tangga adalah ditangan suami. 

  Berfirman Tuhan : 

  [tulisan Arab]

   
  "Kaum lelaki adalah mendjadi pemimpin bagi kaum wanita". (An Nisa' 34). 

  Hal ini tentu sadja sudah wadjar, dan sesuai dengan hukum alam. Dan saja kira 
tidak ada kechawatiran dalam hal ini. Tidak ada kechawatiran akan timbulnja 
penganiajaan2, penindasan dan lain2 Karena Tuhan sendiri telah mewadjibkan 
bahwa suami haruslah mempergauli isterinja dengan baik, dan pimpinan itu 
haruslah berdasarkan keadilan, persamaan dan permusjawaratan. Dari pergaulan 
jang haik jang berdasarkan keadilan, persamaan dan permusjawaratan itu 
timbullah rasa tjinta dan kasih sajang dengan djaminan dari Tuhan sendiri, 
sebagai jang tersebut dalam firman Tuhan diatas. Maka dari manakah lagi akan 
timbul penganiajaan2, penindasan2, kalau pada dada masing2 telah bersemi rasa 
tjinta dan kasih-sajang?  

  Dalam pada itu harus pula diingat bahwa menurut hukum Islam suami dilarang\ 
menguasai harta kekajaan isterinja. Menurut hukum Islam suami tidak ada 
mempunjai hak bertindak terhadap hak milik isterinja. Si isteri mempunjai 
kekuasaan sepenuhnja terhadap hak miliknja. Dia berhak membeli, mendjual, 
menggadaikan, mempersewakan, menghibahkan dan menjedekahkan hartanja. Tak 
seorang djua dapat menghalanginja bertindak dalam hak miliknja itu, biarpun 
suaminja sendiri. 

   
  Djadi pimpinan suami terhadap isterinja tidak mengurangi hak isteri untuk 
memiliki atau hak bertindak pada miliknja itu. Kedudukan seperti ini belum 
ditjapai oleh wanita Perantjis, hanja pada masa achir2 inilah baru, padahal 
wanita Islam telah mentjapainja sedjak 14 abad jang lalu dengan datangnja agama 
Islam.  

   
  11. TALAK (PERTJERAIAN DALAM HUKUM ISLAM) ? hal 25 - 30

  Banjak orang menjangka bahwa agama Islam membolehkan kepada suami 
sewaktu-waktu mendjatuhkan talak kepada isterinja dengan tidak ada sesuatu 
sebab jang sah. 
Persangkaan ini tidak betuI. Menurut agama Islam perkawinan itu adalah suatu 
tali jang teguh dan sutji. Perkawinan antara seorang prija dan wanita adalah 
berarti persenjawaan djiwa, berarti mengadakan ,ikatan kemanusiaan jang sutji 
jang tidak boleh atau tidak dapat diputuskan begitu sadja. 

  Betul banjak orang jang salah menggunakan sjari'at talak ini, dan banjak pula 
fatwa fukaha jang berlawanan dengan maksud Islam dalam mensjari'atkan talak, 
terhadap orang2 seperti inilah Rasuluilah bersabda: 

   
  [tulisan Arab]

  "Kenapakah Drang berani mempermain-mainkan ketentuanB jang telah digariskan 
oleh Allah. Berani dia mengatakan .. "Saja telah talak, saja telah rudjuk /" 
(Ibnu Madjah, Ibnu Hibban). 

   
  Sabdanja Iagi : 

  [tulisan Arab] 

  "Kenapa begitu berani mempermain-mainkan Kitabullah padahal saja masih hidup 
? (An Nasai). 

   
  Djadi talak itu disjari'atkan bukan sebagai jang terpaham oleh kebanjakan 
kaum Muslimin. Dia disjari'atkan untuk dilakukan dalam keadaan jang amat 
darurat, jang amat ,terpaksa. Dia disjari'atkan sebagai obat, dan sebagai 
djalan keluar dari suatu kesulitan jang tidak dapat dipetjahkan, atau sebagai 
obat bagi suatu penjakit parah jang tidak ada obatnja lagi. Dalam pada itu 
biarpun keadaan sudah sampai sebagai jang demikian namun talak itu masih 
dibentji oleh Tuhan. 

   
  Bersabda Nabi: 

  [tulisan Arab] 

   
  "Perbuatan halal jang amat dimurkai oleh Allah ialah talak". (Abu Daud, Ibnu 
Madjah). 
Sabdanja lagi : 

  [tulisan Arab] 

   
  "Tuhan tidak ada mendjadikan suatu jang lebih dimurkaiNja dari pada talak". 
(Ad Daraquthni dan Mu'az): 

  Diriwajatkan dari Amirul Mukminin Ali lbnu Abi Thalib dari Rasulullah s.a.w. 
: 

  [tulisan Arab] 

  "Berkawinlah dan djangan menalak, sebab arasj bergontjang karena talak itu". 
(Lihat Tafsir Al Qurthul djilid 18 hal. 149). 

   
  Jang ditudju dengan perkawinan dalam Islam sebagai telah disebutkan diatas 
ialah 'mendirikan rumah-tangga jang diliputi rasa tjinta dan kasih-mesra. 
Diatas telah disebutkan firman Tuhan . 

   
  [tulisan Arab] 

  "Diantara tanda2 (kebesaran Tuhan itu) ialah Dia djadikan isteri untukmu dari 
djenismu sendiri, supaja hatimu tjenderung kepadanja, dan ditimbulkannja rasa 
tjinta dan kasih-sajang diantara kamu". 

   
  Karena itu adalah haram hukumnja menurut agama memutuskan tali perkawinan itu 
dengan tiada sesuatu sebab jang sah. Sebab2 itu ialah : 

   
  1. Bilamana si isteri berchianat (berzina umpamanja), dan alangkah sukarnja 
menetapkan terdjadinja perzinaan itu. 

  2. Tidak bisa lagi didapat ketjotjokan antara suami-isteri. Dalam pada itu 
memutuskan tali perkawinan itu (menalak) ada mempunjai sjarat2, bila sjarat2 
ini dipenuhi amat djaranglah akan terdjadi talak. Sjarat2 itu ialah: 

   
  a. Mendjatuhkan, talak itu hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi. 
Tuhan berfirman: 

  [tulisan Arab]

   
  "Hendaklah disaksikan oleh dua orang jang adil diantara kamu". (At Thalaq 2). 

  Andai kata seorang suami mentjeraikan isterinja dengan tidak dipersaksikan 
oleh dua orang saksi jang adil maka talaknja tidak djadi (tidak djatuh). Ini 
menurut pendapat ulama Sji'ah. Pendapat ini diperpegangi oleh negara2. Islam 
jang madju di- zaman sekarang. Di Tunisia umpamanja talak itu haruslah 
dilaku'kan dimuka hakim. 

  b. Hendaklah persoalan itu dibawa kehadapan dna oran3::, hakam (pendamai) 
lebih dahulu. 

   
  Berfirman Tuhan: 

  [tulisan Arab]

  "Djika kamu chawatir akan terdjadi perbantahan antara keduanja, maka 
adakanlah seorang pendamai dari pihak keluarga kami, dan seorang pendamai dari 
pihak keluarga isteri. Bila kedua pendamai itu bermaksud hendak memperbaiki 
Tuhan kan memberi taufik kepada kedua suami isteri itu". (An Nisa' 35). 

   
  Atas usaha pendamai2 ini tentu akan dapat dikembalikan kedjernihan antara 
suami,-isteri jang hendak bertjerai, karena Tuhan sendiri telah mendjamin bahwa 
kedua suami-istri itu kan diberi taufik oleh Tuhan, bila kedua pendamai benar2 
berusaha untuk mengadakan ishlah antara kedua suami-isteri jang hendak 
bertjerai itu. 
   
  Ada diriwajatkan bahwa Umar Ibnu Chatthab mengutus pendamai kepada dua 
suami-isteri jang hendak bertjerai, tetapi dia gagal mendamaikan kedua 
suami-isteri itu dan kembalilah dia kepada Umar. Maka dipukullah orang itu 
dengan tjemeti oleh Umar, seraja berkata: " Tuhan sendiri berfirman bahwa 
suami-isteri itu akan diberi taufik oleh Tuhan bila kedua pendamai ada 
bermaksud untuk mendamaikan!"  Maka kembalilah orang itu, dan berusahalah dia 
sebenar2nja mendamaikan kedua suami-isteri itu, sampai keduanja berdamai dan 
tidak djadi bertjerai, dan kembalilah sirih kegagangnja, dan pulanglah pinang 
ketampuknja. 

   
  Waktu mendjatuhkan talak. 

   
  Djika tidak dapat diudjudkan lagi persesuaian antara suami- isteri, dan 
rumah-tangga itu telah mendjadi neraka ,bagi keduanja dan tidak ada djalan 
keluar lagi dari kesulitan itu, dan suami telah berazam hendak mentjeraikan 
isterinja, maka kapankah niatnja itu disampaikannja? 

  Dia tidak boleh menjampaikan niatnja itu pada sembarang waktu sadja. 
Agama Islam telah menentukan bahwa pertjeraian itu tidak boleh dilakukan 
diwaktu perempuan membawa kaïn kotor (haid), begitu djuga diwaktu sutji sedang 
perempuan itu telah ditjampurinja. 

  Tuhan berfirman didalam Al Quränul Karim: 

   
  [tulisan Arab] 

  "Wahai Nabi! Bila kamu mentjeraikan perempuan maka tjeraikanlah mereka untuk 
"iddahnja". (At Thalaq 1). 

   
  Firman Tuhan ini telah didjelaskan oleh Nabi pada peristiwa Abdullah Ibnu 
Umar. Abdullah Ibnu Umar mentjeraikan isterinja diwáktu isterinja sedang 
berhaid. Oleh Umar Ibnu Chatthab disampaikan hal ini kepada Rasulullah. 
Rasulullah djadi marah dan berkata : 

   
  [tulisan Arab]

  "Hendaklah dirudjukinja isterinja itu dan dipegangnja sampai dia sutji dan 
berhaid lagi dan sutji lagi. Maka kalau dia hendak mentjeraikannja djuga 
ditjeraikannjalah diwaktu sutji sebelum ditjampurinja, itulah iddah jang 
disuruh Tuhan dalam kataNja: "Maka tjeraikanlah mereka untuk iddahnja". 

   
  Menurut hadis ini talak itu didjatuhkan pada masa sutji jang kedua. Tetapi 
ulama2 ada jang berpendapat bahwa talak itu boleh didjatuhkan pada waktu sutji 
jang belum ditjampuri. 

   
  Dapat dipahamkan dari ajat dan hadis ini 'bahwa biarpun keadaan telah 
demikian gentingnja dan semua daja-upaja untuk mentjari kedjernihan telah 
didjalankan, dan tak ada djalan keluar lagi selain pertjeraian namun djanganlah 
ter-gesa2 mentjeraikan. 
   
  Sebab perempuan itu adakalanja berada diwaktu haid, atau diwaktu sutji. Kalau 
ditjeraikan diwaktu sutji tetapi perempuan itu telah ditjampuri, haram 
hukumannja. 
   
  Kalau perempuan itu berada diwaktu haid, haram mentjerainja, tapi tunggulah 
dahulu sampai dia sutji, sudah itu haid lagi, sudah itu sutji, maka diwaktu 
itulah baru boleh ditjeraikan tetapi sebelum ditjampuri: Hal ini se-kurang2nja 
memakai waktu satu bulan lamanja. Moga2 dalam masa satu bulan itu terdjadilah 
peristiwa2 jang mendjernihkan tjuatja kembali, hingga kedua suami-isteri itu 
tidak  djadi bertjerai. 

   
  Inilah gerangan jang dimaksud oleh firman Tuhan pada penghabisan ajat jang 
disebutkan tadi: 

   
  [tulisan Arab] 
   
  "Engkau tiada mengetahui, bo/eh djadi Tuhan mengadakan sesudah itu kedjadian 
jang baru", (At T'halaq 1). 

   
  Hak mentjerai adalah pada lelaki. 

   
  Ada orang bertanja: Apa sebabnja hak mentjeraikan itu tidak diberikan pula, 
kepada isteri? Kalau kita perhátikan, akan kelihatanlah bahwa wanita itu dapat 
memegang hak menalak itu ditangannja, jaitu bila dia mensjaratkan diwaktu 
diadakan akad nikah bahwa dialah jang akan mendjaminkan talak itu. Kalau dia 
tiada mensjaratkan demikian maka bila, dia merasa dlperlaku'kan tidak baik oleh 
suaminja, menurut hukum Islam dia boleh mengadukan halnja kepada hakim. Dan 
hakim dapat mentjeraikan antara kedua suami-isteri itu bila ternjata memang 
suami itu membuat kemudaratan terhadap isterinja. 

  12. P O L i G  A  M  I ? Hal. 30 ? 34

   
  Bangsa Arab begitu djuga 'bangsa2 lain sebelum datang agama Islam, telah 
melakukan poligami tanpa peraturan dan batas2. Ada lelaki jang beristeri sampai 
sepuluh, bahkan sampai seratus orang. 

   
  Maka datanglah agama Islam membawa peraturan2 dalam soal poligami ini. Islam 
tidak menghapuskan poligami itu se-hapus2nja, tetapi mengatur dan memperketjil 
kemungkinan terdjadinja. 

  Islam membuka pintu untuk berpoligami tetapi kalau diperhalikan benar2, akan 
kelihatan bahwa Islam djuga menutup pintu untuk berpuligami itu. 

  Berfirman Tuhan : 

   
  [tulisan Arab] 

  "Djika kamu chawatir bahwa tidak akan berlaku adil terhadap anak2 jatim (jang 
berada dalam asuhanmu) maka kawinilah perempuan2 jang kamu rasa baik, berdua, 
bertiga, atau berempat. Tetapi djika kamu chawatir tidak akan berlaku adil maka 
ambillah seorang sadja". (An Nisa' 3). 

   
  Ajat ini diturunkan karena ada orang2 Arab mengasuh anak2 jatim, kemudian 
anak2 jatim itu dikawininja, lantaran mengharapkan hartanja, dan 
diboroskannjalah harta itu, karena itu mereka dilarang oleh Tuhan mengawini 
anak2 jatim itu, kalau mereka tidak dapat memperlakukan anak2 jatim itu dengan 
haik, dan disuruhlah oleh Tuhan mengawini orang lain, biar berdua,  bertiga 
atau berempat. Tetapi kalau chawatir tidak akan berlaku adil diantara isteri2 
itu, haruslah kawin dengan seorang perempuan sadja. 

   
  Dalam pada itu Tuhan sendiri telah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat 
berlaku adil terhadap istri2nya itu. Berfirman Tuhan pada ajat jang lain dalam 
surat ini djuga : 

  [tulisan Arab] 

   
  "Kamu se-kali2 tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan, biarpun kamu 
amat ingin untuk berlaku demikian". (An Nisa' 1'29). 

  Para fukaha menerangkan bahwa berlaku adil jang tidak bisa itu ialah tentang 
tjinta-kasih dan ketjenderungan hati. Tetapi bila dipikir dalam2 kelihatanlah 
djuga bahwa adil tentang hal2 jang lain dan tjinta-kasih dan ketjenderungan 
hati ini djuga tidak bisa. 
   
  Sebab kalau tjinta-kasih dan ketjenderungan hatinja berlebih kepada salah 
seorang, nistjaja jang seorang itu akan dilebihkannja pula tentang hal2 jang 
lain. Itulah sebabnja 
   
  Tuhan menegaskan bahwa orang tidak akan bisa berlaku adil, dan karenanja 
haruslah dia beristri satu sadja. Se-akan2 Tuhan berkata: "Beristerilah dua, 
tiga dan empat orang, tetapi kamu harus berlaku adil". Kemudian Tuhan sendiri 
telah menetapkan bahwa adil tentang tjinta-kasih dan ketjenderungan djiwa tidak 
bisa. Dan tidak bisa adil dalam hal ini akan membawa pula kepada tidak bisanja 
pada hal2 jang lain, sedang sjarat bolehnja beristeri lebih dari satu itu ialah 
adil, karena adil itu tidak bisa maka hilanglah kebolehan berpoligami ketjuali 
dalam keadaan jang memaksa. 

  Berkata Al Ustaz Al Imam Muhammad Abduh: "Barang siapa jang memperhatikan 
kedua ajat itu akan tahulah dia bahwa poligami dalam Islam adalah satu hal jang 
amat disempitkan, se-akan2 poligami itu suatu keadaan darurat jang hanja 
dibolehkan bagi orang jang terpaksa dan mejakini pula bahwa dia akan berlaku 
adil... " 

   
  "Pada masa permulaan Islam betul ada faedah poligami dan belum ada lagi 
bahajanja sebagai jang kelihatan dizaman sekärang. Kalau ada bahajanja, maka 
bahaja itu tidak melampaui perempuan jang dimadu. 

   
  Adapun dizaman sekarang bahaja permaduan itu telah mengenai anak, suami dan 
karib karabat jang lain. Perempuan jang dimadu itu telah menjebabkan permusuhan 
diantara semua karib kerabat, maka rusak binasalah seluruh keluarga karena 
permaduan itu. Para ulama berkewadjiban menindjau kembali hukum poligami ini, 
apalagi tak ada orang jang mengengkari bahwa agama Islam itu didatangkan adalah 
untuk kebahagiaan manusia. Salah satu dari dasar2 agama Islam ialah membuang 
kemudaratan dan melarang berbuat mudarat. Maka kalau suatu lukum di,masa 
sekarang dapat menimbulkan kemudaratan, kendatipun pada masa2 jang lampau tidak 
demikian halnja, wadjiblah mengobah hukum itu, dan menjesuaikannja dengan masa 
sekarang". 

  Sjech Muhammad Abduh berkata lagi : "Telah kita bitjarakan dahulu bahwa 
poligami itu amat disempitkan dalam Islam, dan mempunjai sjarat2 jang sukar 
memenuhinja, naka se-akan2 Tuhan melarang berpoligami". (Tafsir Al Manar djilid 
4, hal. 349, 350). 

   
  Berkata Sjech Muhammad Rasjid Redha: "Menurut hukum agama Islam, jang asal 
dan wadjar ialah beristeri satu, dimana seorang suami adalah untuk seorang 
isteri, sebagaimana seorang isteri adalah untuk seorang suami. Adapun poligami 
adalah tidak asal dan tidak wadjar, hanja dibolehkan karena darurat, dan pula 
dlengan sjarat bahwa suami itu berlaku adii, dan tak boleh menganiaja. (Tafsir 
Al Manar, dji~id 4, hal. 350). 

  Keadaan darurat jang memaksa itu ialah: 

  a. Manakala si isteri mandul, tak bisa beranak. 

   
  b. Si isteri dapat penjakit jang menghalanginja memenuhi kewadjiban2nja 
terhadap suami. 

  c. Bilamana si suami mempunjai nafsu jang keras, jang tak dapat ditahan2nja. 
Padabal perempuan itu ada waktunja dalam keadaan berkain katar dan nifas. Hal 
ini akan menjebabkan sisuami itu berlangkah serong. 

   
  d. Bilamana pada suatu tempat dan masa djumlah perempuan iebih banjak dari 
djumlah lelaki, jang andai kata lelaki tidak dibolehkan beristeri lebih dari 
seorang maka kaum wanita akan berlangkah serong. 

  Dalam hal ini sisuami itupun wadjib berlaku adil, kalau dia tidak berlaku 
adil dia tidak boleh berpoligami dan pemerintah menurut hukum Islam dapat 
melarangnja berpoligami. Dan bukanlah pula maksudnja, bahwa dia boleh mentjoba 
berpoligarni, kemudian kalau dia merasa tidak akan bisa berlaku adil 
ditjerainja. Tidak! Tidak demikian maksudnja. Karena menurut ajat itu perasaan 
chawatir tidak akan berlaku adil itu telah mendjadikan berpoligami itu 
terlarang. 

   
  Dalam pada itu agama Islam telah memberi hak kepada perempuan untuk mengikat 
sisuami, jaitu dengan mensjaratkan diwaktu diadakan akad nikah agar sisuami 
tidak berpoligami. 

  Dalam keadaan ini sisuami tidak 'berhak 'berpoligami, kalau sjarat itu 
diterimanja. Kalau dia hendak berpoligami djuga maka pemerintah berhak melarang 
dan mentjeraikannja dari perempuannja jang kedua itu dengan paksa. Malah 
mensjaratkan tidak akan berpoligami diwaktu akad nikah itu tidak perlu 
di-negeri2 jang tidak dibiasakan berpoligami. 

   
  Dinegeri2 jang tidak ada kebiasaan 'berpoligami itu, suami tidak dibolehkan 
berpoligami. Pengarang Al Iqna' menerang'kan: "Kalau seorang suami menikah 
dinegeri jang tidak dibiasakan berpoligami, itu sudah dipandang sebagai suatu 
sjarat bahwa dia tidak akan berpoligami". (Al Islam ruhul madaniah, hal. 187). 

  Dengan memperhatikan ajat2 Al Qurän dan pendapat2 ulama" Islam antara lain 
pendapat Al Ustaz Al Imam Muhammad Abduh dan Sjech Rasjid Redha jang disebutkan 
diatas djelaslah kesalahan praktek poligami jang didjalankan oleh sebahagian 
kau'm Muslimin. Untuk menghindarkan kemudaratan2 jang ditimbulkan oleh penjalah 
gunaan poligami ini, 'kaum Muslimin di lndonesia memerlukan undang2 jang akan 
mengatur perkawinan; umat Islam, dan soal poligami ini chususnja. Suatu undang2 
jang mengindahkan djiwa dan semangat agama Islam, dan tiada menjimpang dari 
patokan2 jang telah digariskan oleh Islam tentang pembentukan hukum2, 
diantaranja : 

  "Menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan". 

  Amat menarik perhatian perkataan Al Ustaz Al Imam Sjech Muhammad Abduh jang 
kita tjantumkan diatas; jang berbunji: "Kalau sesuatu hukum dimasa sekarang 
dapat menimbulkan kemudaratan, kendatipun pada masa jang lampau tidak demikian, 
wadjiblah mengubah hukum itu, dan menjesuaikannja dengan masa sekarang". 

  Apalagi kalau diingat bahwa agama Islam itu didatangkan oleh Tuhan untuk 
djadi obat dan rahmat. Dia djadi obat jang menjembuhkan penjakit2 jang berada 
dalam masjarakat. Dia djadi rahmat jang melepaskan manusia dari malapetaka dan 
kesengsaraan dan dari kesulitan hidup. 

   
  Berfirman Tuhan: 

   [tulisan Arab] 

   
  "Dan Kami turunkan dari Al Qurän itu apa jang mendjadi obat jang menjembuhkan 
dan rahmat bagi Drang! jang beriman". (Al Isra' 82). 

  FirmanNja lagi : 

   
  [tulisan Arab] 

  "Katakanlah, hai Muhammad, Al Qurän itu bagi orang jang beriman adalah 
mendjadi petundjuk dan obat jang menjembuhkan". (Fusshilat 44). 

   
  Nabi Muhammad s.a.w. diutus oleh Tuhan hanjalah untuk mendjadi rahmat bagi 
seluruh alam, bukan untuk menjusahkan dan menimbulkan 'bentjana. 

   
  Berfirman Tuhan: 

  [tulisan Arab] 

   
  "Kami mengutusmu adalah untuk djadi rahmat bagi seluruh alam". (Al Anbija' 
107).  

  Tetapi banjak diantara kaum Muslimin, entah karena kedjahilannja, entah 
karena kurang mendapat penerangan2 tentang agama Islam, entah karena ia hanja 
mengenal kulit tidak isi dari agama Islam itu, entah ,karena hal2 jang lain, 
salah menggunakan obat mudjarab jang diberikan oleh agama Islam itu, maka 
mendjadi ratjunlah dia, mendjadi penjakit jang menjebabkan dia dan orang lain 
merana dan menderita. 

  Tak obahnja sebagai pameo di Minangkabau, "Bukan ambo dimabuk pinang, ambo 
dimabuk si air kopi". 

   
  Air kopi, jang biasanja diminum untuk penjegarkan badan, telah mendjadi 
ratjun jang memabukkan bagi dia. 

   
  Oleh karena itu kembalikanlah hukum2 Islam kepada fungsi dan maksudnja 
semula. Kembalikanlah dia mendjadi rahmat, mendiadi petundjuk, mendjadi obat 
bagi peribadi dan masjarakat. 

  Ulama2 Islam berkewadjiban menindjau kembali hukum2 fiqh, menjelaraskannja 
dengan keadaan masa dan tempat. Harus adta undang2 dan peraturan2 pemerintah 
jang akan mendjaga agar maksud jang murni dan sutji dari hukum2 Islam itu dapat 
terdjamin, terutama dalam hal perkawinan ini. 

   
  Konon kabarnja undang2 tentang perkawinan umat Islam akan diumumkan lagi. 
Kalau undang2 ini telah dapat mendjamin hak2 dan kepentingan2 kaum wanita, 
sjukurlah, dan kalau ,belum maka kaum wanita, alim ulama dan tjerdik pandai 
kaum Muslimin harus terug bergerak untuk memperbaiki kekurangan2nja dalam 
batas2 hukum. 

  Kaum wanita ,terutama angkatan baru, angkatan jang telah memahami djiwa Islam 
haruslah berusaha mengubah tjara 'berpikir kaum lelaki. Haruslah menjalurkan 
pendapat2 dan pikirannja kedalam dewan2 perwakilan rakjat, agar hak2 dan 
kepentingan2 mereka tidàk di-permain2kan lagi, dan agar mereka dapat menduduki 
kedudukan jang telah diberikan oleh agama Islam kepada mereka semendjak 14 abad 
jang lalu. 

   
  Sekianlah, dan kepada Allah djua kita mohonkan hidajat dan taufik.
   
  (Selesai)
   
  ***
  Date: Fri, 14 Jul 2006 20:42:39 -0700 (PDT) 
From:  "M.N. Ichwan" <ichwanmoe@xxxxxxxxx>  
Subject: Tanggapan 
To: la_luta@xxxxxxxxx 
    
Laluta,
 
Terima kasih Laluta telah memposting tulisan penting, yang Anda sebut "dokumen 
tercecer", yang ditulis oleh Prof. Muchtar Jahja. Dokumen ini, dan yang semacam 
ini, sangat penting untuk merekonstruksi pemikiran feminisme Islam Indonesia. 
Pemikiran feminisme islam Indonesia kontemporer seakan merupakan fenomena baru 
yang muncul di akhir dekade 1980-an. Dari situ pemikiran-pemikiran feminis dari 
luar indonesia membanjir, sejak Riffat Hassan, Fatima Mernissi, Laila Ahmad, 
Amina Wadud, dst. Seakan-akan feminisme Islam Indonesia baru mulai pada masa 
itu. Literatur feminisme Islam Indonesia pun jarang yang melacak ke belakang, 
menengok ke sejarah negeri sendiri. Sehingga terjadi keterputusan sejarah yang 
panjang. 
 
Tulisan Prof. Muchtar Jahja ini salah satu contohnya. Sepanjang pengetahuan 
saya, tulisan ini absen dari literatur feminisme islam Indonesia. Padahal kalau 
kita baca isinya dan kita bandingkan dengan tulisan para feminis kontemporer, 
tak jauh berbeda. Bahkan dalam hal tertentu, tulisan kebanyakan feminis 
sekarang merupakan tautologi saja dari tulisan-tulisan ini dan tulisan lain 
sebelumnya. "Tulisan lain sebelumnya", karena memang sebelum tulisan Prof. 
Muchtar ini pun telah ada tulisan-tulisan dengan nuansa feminis yang kental. 
Tentu saja pengemasan bahasanya berbeda, tidak menggebu-gebu, tidak heroik. 
 
Ada satu majalah perempuan yang terbit di Minangkabau, Asj-Sjarq, kalau tidak 
salah pada pertengahan dekade 1920-an, yang menyuarakan gagasan-gagasan yang 
dalam bahasa sekarang tipikal feminis. Saya pernah membaca beberapa bagiannya 
(edisi aslinya tersimpan di Perpustakaan Nasional dan edisi mikrofilmnya kita 
dapati juga di perpustakaan KITLV Leiden), dan saya sangat terkejut. Argumennya 
tak jauh berbeda dari argumen para feminis yang muncul setelah dekade 1980-an. 
Tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, reinterpretasi terhadap posisi 
laki-laki sebagai "qawwam", ketidak setujuan mereka terhadap poligami, dst. 
Saya terkejut karena itu ditulis pada pertengahan dekade 1920an! 
 
Pertanyaannya, mengapa tulisan-tulisan feminis awal itu tidak muncul dalam 
tulisan-tulisan para feminis Muslim Indonesia kontemporer? Karena anggapan 
bahwa feminisme Islam adalah fenomena baru? Atau karena memang ingatan kita 
sebagai sebuah bangsa memang terputus-putus dan pendek? 
 
Banyak yang merasa bahwa pemikiran Islam progresif di indoneisia selalu dimulai 
dari "NOL", tanpa mau berpayah-payah membuka-buka lembar sejarah. Sejarah 
pemikiran islam indonesia menjadi sejarah pemikiran yang terputus-putus: semua 
merasa harus memulai dari NOL. Padahal pendapat-pendapat yang dianggapnya baru 
itu ternyata sudah ada yang menyuarakan sekian dekade yang lalu; tapi kita 
tidak tahu, atau tidak mau tahu, atau tidak mau mencari tahu. Sejarah feminisme 
Islam Indonesia yang komprehensif memang belum ditulis, setidaknya sepanjang 
pengetahuan saya. Jika sejarah itu harus ditulis, tentu kita akan tersadar 
bahwa gerakan feminisme Islam di Indonesia itu ternyata sudah sangat tua.
 
Mohon Laluta meneruskan postingan Anda tentang tema ini. Terima kasih.
 
Salam hangat,
Ichwan



Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






                                
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] [Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF MUCHTAR JAHJA (4- selesai )