** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** Catatan Laluta: Bersama ini saya kirimman posting dokumen tercecer yang terakhir, berjudul "Kedudukan Wanita dalam Hukum Islam, yang ditulis oleh Prof. Muchtar Jahja. Juga, kulampirkan pula tanggapan dari M.N. Ichwan dari IAIN - Jogya Salam Sejahtera, MiRa *** PROF. MUCHTAR JAHJA KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA Kuliah Umum Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka Institut Agama Islam Negeri ?Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah? Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta n.v. perdata ? Djakarta ISI HAL Pendahuluan 5 Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam 9 1. Iman wanita sama dengan iman lelaki 10 2. Balasan di achirat 11 3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat kemasyarakatan seperti kaum lelaki 13 4. Wanita dan masyarakat 13 5. Wanita dan Ilmu pengetahuan 15 6. Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda 17 7. Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja 20 8. Nafkah 22 9. Pergaulan jang baik 22 10. Pimpinan rumah tangga 24 11. Talak (perceraian dalam hukum Islam) 25 12. Poligami 30 *** [Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF MUCHTAR JAHJA (4 - selesai) 9. PERGAULAN JANG BalK ? hal 22 - 24 Telah diterangkan diatas bahwa sebelum datang agama Islam isteri itu hanjalah dianggap sebagai chadam, budak dan pelajan. Setelah datang agama Islam maka diangkatnjalah deradjat isteri itu mendjadi teman hidup, jang mempunjai hak2 dan kewadjiban terhadap suaminja, sebagaimana sisuami mempunjai hak2 dan kewadjiban pula terhadap isterinja itu. Berfirman Tuhan : [tulisan Arab] "Isteri2 itu mempunjai hak, seimbangan dengan kewadjiban2nja, jaitu setjara patut". (Al Baqarah 228). Dari keterangan diatas djelas bahwa suami isteri mempunjai hak2 dan kewadjiban jang masing2nja haruss mendjaga dan menunaikan hak2 dan kewadjiban itu. Jang mendjadi norma dan ukuran bagi hak2 dan kewadjiban itu ialah kepatutan. Sebagai teman hidup, sisuami haruslah mempergauli isterinja itu dengan haik. Berfirman Tuhan : [tulisan Arab] "Dan pergaulilah mereka dengan baik". (An Nisa' 19). Jaitu pergaulan jang berdasarkan kepada persamaan, keadilan dan permusjawaratan. Dengan pergaulan jang haik itu akan bersemilah dalam hati masing2 perasaan tjinta-mesra 'dan kasih-sajang dan akan berbuktilah firman Tuhan: [tulisan Arab] ?Dan diantara tanda2 kebesaran Tuhan didjadikanNja bagi kamu isteri dari djenis kamu sendiri, supaja hatimu tjenderung kepadanja, dan didjadikanNja rasa tjinta dan kasih-sajang diantara kamu, sesungguhnja hal jang demikian itu adalah mendjadi tanda bagi kaum jang berpikir". (Ar Rum 21). Dikala hati suami-isteri telah dipenuhi oleh rasa tjinta dan kasih-sajang, maka perasaan tjinta dan kasih inilah lagi jang djadi dasar hidup mereka, dan perasaan tjinta dan kasih sajang itulah jang djadi norma bagi pergaulan mereka, norma keadilan dan persamaan, larutlah sudah dalam norma tjinta dan kasih-sajang itu. Dan ini adalah buah dari pergaulan jang haik. 10. PIMPINAN RUMAH-TANGGA ? hal. 24 - 25 Rumah-tangga adalah suatu masjarakat ketjil, dan dari masjarakat2 ketjil inilah terdirinja masjarakat jang besar. Tiap masjarakat haruslah mempunjai pemimpin, maka rumah-tanggapun haruslah mempunjai pemimpin. Ditangan siapakah hendaknja terletak pimpinan rumah-tangga? Ditangan isterikah atau ditangan suaimi? Menurut Al Quränul Karim pimpinan rumah-tangga adalah ditangan suami. Berfirman Tuhan : [tulisan Arab] "Kaum lelaki adalah mendjadi pemimpin bagi kaum wanita". (An Nisa' 34). Hal ini tentu sadja sudah wadjar, dan sesuai dengan hukum alam. Dan saja kira tidak ada kechawatiran dalam hal ini. Tidak ada kechawatiran akan timbulnja penganiajaan2, penindasan dan lain2 Karena Tuhan sendiri telah mewadjibkan bahwa suami haruslah mempergauli isterinja dengan baik, dan pimpinan itu haruslah berdasarkan keadilan, persamaan dan permusjawaratan. Dari pergaulan jang haik jang berdasarkan keadilan, persamaan dan permusjawaratan itu timbullah rasa tjinta dan kasih sajang dengan djaminan dari Tuhan sendiri, sebagai jang tersebut dalam firman Tuhan diatas. Maka dari manakah lagi akan timbul penganiajaan2, penindasan2, kalau pada dada masing2 telah bersemi rasa tjinta dan kasih-sajang? Dalam pada itu harus pula diingat bahwa menurut hukum Islam suami dilarang\ menguasai harta kekajaan isterinja. Menurut hukum Islam suami tidak ada mempunjai hak bertindak terhadap hak milik isterinja. Si isteri mempunjai kekuasaan sepenuhnja terhadap hak miliknja. Dia berhak membeli, mendjual, menggadaikan, mempersewakan, menghibahkan dan menjedekahkan hartanja. Tak seorang djua dapat menghalanginja bertindak dalam hak miliknja itu, biarpun suaminja sendiri. Djadi pimpinan suami terhadap isterinja tidak mengurangi hak isteri untuk memiliki atau hak bertindak pada miliknja itu. Kedudukan seperti ini belum ditjapai oleh wanita Perantjis, hanja pada masa achir2 inilah baru, padahal wanita Islam telah mentjapainja sedjak 14 abad jang lalu dengan datangnja agama Islam. 11. TALAK (PERTJERAIAN DALAM HUKUM ISLAM) ? hal 25 - 30 Banjak orang menjangka bahwa agama Islam membolehkan kepada suami sewaktu-waktu mendjatuhkan talak kepada isterinja dengan tidak ada sesuatu sebab jang sah. Persangkaan ini tidak betuI. Menurut agama Islam perkawinan itu adalah suatu tali jang teguh dan sutji. Perkawinan antara seorang prija dan wanita adalah berarti persenjawaan djiwa, berarti mengadakan ,ikatan kemanusiaan jang sutji jang tidak boleh atau tidak dapat diputuskan begitu sadja. Betul banjak orang jang salah menggunakan sjari'at talak ini, dan banjak pula fatwa fukaha jang berlawanan dengan maksud Islam dalam mensjari'atkan talak, terhadap orang2 seperti inilah Rasuluilah bersabda: [tulisan Arab] "Kenapakah Drang berani mempermain-mainkan ketentuanB jang telah digariskan oleh Allah. Berani dia mengatakan .. "Saja telah talak, saja telah rudjuk /" (Ibnu Madjah, Ibnu Hibban). Sabdanja Iagi : [tulisan Arab] "Kenapa begitu berani mempermain-mainkan Kitabullah padahal saja masih hidup ? (An Nasai). Djadi talak itu disjari'atkan bukan sebagai jang terpaham oleh kebanjakan kaum Muslimin. Dia disjari'atkan untuk dilakukan dalam keadaan jang amat darurat, jang amat ,terpaksa. Dia disjari'atkan sebagai obat, dan sebagai djalan keluar dari suatu kesulitan jang tidak dapat dipetjahkan, atau sebagai obat bagi suatu penjakit parah jang tidak ada obatnja lagi. Dalam pada itu biarpun keadaan sudah sampai sebagai jang demikian namun talak itu masih dibentji oleh Tuhan. Bersabda Nabi: [tulisan Arab] "Perbuatan halal jang amat dimurkai oleh Allah ialah talak". (Abu Daud, Ibnu Madjah). Sabdanja lagi : [tulisan Arab] "Tuhan tidak ada mendjadikan suatu jang lebih dimurkaiNja dari pada talak". (Ad Daraquthni dan Mu'az): Diriwajatkan dari Amirul Mukminin Ali lbnu Abi Thalib dari Rasulullah s.a.w. : [tulisan Arab] "Berkawinlah dan djangan menalak, sebab arasj bergontjang karena talak itu". (Lihat Tafsir Al Qurthul djilid 18 hal. 149). Jang ditudju dengan perkawinan dalam Islam sebagai telah disebutkan diatas ialah 'mendirikan rumah-tangga jang diliputi rasa tjinta dan kasih-mesra. Diatas telah disebutkan firman Tuhan . [tulisan Arab] "Diantara tanda2 (kebesaran Tuhan itu) ialah Dia djadikan isteri untukmu dari djenismu sendiri, supaja hatimu tjenderung kepadanja, dan ditimbulkannja rasa tjinta dan kasih-sajang diantara kamu". Karena itu adalah haram hukumnja menurut agama memutuskan tali perkawinan itu dengan tiada sesuatu sebab jang sah. Sebab2 itu ialah : 1. Bilamana si isteri berchianat (berzina umpamanja), dan alangkah sukarnja menetapkan terdjadinja perzinaan itu. 2. Tidak bisa lagi didapat ketjotjokan antara suami-isteri. Dalam pada itu memutuskan tali perkawinan itu (menalak) ada mempunjai sjarat2, bila sjarat2 ini dipenuhi amat djaranglah akan terdjadi talak. Sjarat2 itu ialah: a. Mendjatuhkan, talak itu hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi. Tuhan berfirman: [tulisan Arab] "Hendaklah disaksikan oleh dua orang jang adil diantara kamu". (At Thalaq 2). Andai kata seorang suami mentjeraikan isterinja dengan tidak dipersaksikan oleh dua orang saksi jang adil maka talaknja tidak djadi (tidak djatuh). Ini menurut pendapat ulama Sji'ah. Pendapat ini diperpegangi oleh negara2. Islam jang madju di- zaman sekarang. Di Tunisia umpamanja talak itu haruslah dilaku'kan dimuka hakim. b. Hendaklah persoalan itu dibawa kehadapan dna oran3::, hakam (pendamai) lebih dahulu. Berfirman Tuhan: [tulisan Arab] "Djika kamu chawatir akan terdjadi perbantahan antara keduanja, maka adakanlah seorang pendamai dari pihak keluarga kami, dan seorang pendamai dari pihak keluarga isteri. Bila kedua pendamai itu bermaksud hendak memperbaiki Tuhan kan memberi taufik kepada kedua suami isteri itu". (An Nisa' 35). Atas usaha pendamai2 ini tentu akan dapat dikembalikan kedjernihan antara suami,-isteri jang hendak bertjerai, karena Tuhan sendiri telah mendjamin bahwa kedua suami-istri itu kan diberi taufik oleh Tuhan, bila kedua pendamai benar2 berusaha untuk mengadakan ishlah antara kedua suami-isteri jang hendak bertjerai itu. Ada diriwajatkan bahwa Umar Ibnu Chatthab mengutus pendamai kepada dua suami-isteri jang hendak bertjerai, tetapi dia gagal mendamaikan kedua suami-isteri itu dan kembalilah dia kepada Umar. Maka dipukullah orang itu dengan tjemeti oleh Umar, seraja berkata: " Tuhan sendiri berfirman bahwa suami-isteri itu akan diberi taufik oleh Tuhan bila kedua pendamai ada bermaksud untuk mendamaikan!" Maka kembalilah orang itu, dan berusahalah dia sebenar2nja mendamaikan kedua suami-isteri itu, sampai keduanja berdamai dan tidak djadi bertjerai, dan kembalilah sirih kegagangnja, dan pulanglah pinang ketampuknja. Waktu mendjatuhkan talak. Djika tidak dapat diudjudkan lagi persesuaian antara suami- isteri, dan rumah-tangga itu telah mendjadi neraka ,bagi keduanja dan tidak ada djalan keluar lagi dari kesulitan itu, dan suami telah berazam hendak mentjeraikan isterinja, maka kapankah niatnja itu disampaikannja? Dia tidak boleh menjampaikan niatnja itu pada sembarang waktu sadja. Agama Islam telah menentukan bahwa pertjeraian itu tidak boleh dilakukan diwaktu perempuan membawa kaïn kotor (haid), begitu djuga diwaktu sutji sedang perempuan itu telah ditjampurinja. Tuhan berfirman didalam Al Quränul Karim: [tulisan Arab] "Wahai Nabi! Bila kamu mentjeraikan perempuan maka tjeraikanlah mereka untuk "iddahnja". (At Thalaq 1). Firman Tuhan ini telah didjelaskan oleh Nabi pada peristiwa Abdullah Ibnu Umar. Abdullah Ibnu Umar mentjeraikan isterinja diwáktu isterinja sedang berhaid. Oleh Umar Ibnu Chatthab disampaikan hal ini kepada Rasulullah. Rasulullah djadi marah dan berkata : [tulisan Arab] "Hendaklah dirudjukinja isterinja itu dan dipegangnja sampai dia sutji dan berhaid lagi dan sutji lagi. Maka kalau dia hendak mentjeraikannja djuga ditjeraikannjalah diwaktu sutji sebelum ditjampurinja, itulah iddah jang disuruh Tuhan dalam kataNja: "Maka tjeraikanlah mereka untuk iddahnja". Menurut hadis ini talak itu didjatuhkan pada masa sutji jang kedua. Tetapi ulama2 ada jang berpendapat bahwa talak itu boleh didjatuhkan pada waktu sutji jang belum ditjampuri. Dapat dipahamkan dari ajat dan hadis ini 'bahwa biarpun keadaan telah demikian gentingnja dan semua daja-upaja untuk mentjari kedjernihan telah didjalankan, dan tak ada djalan keluar lagi selain pertjeraian namun djanganlah ter-gesa2 mentjeraikan. Sebab perempuan itu adakalanja berada diwaktu haid, atau diwaktu sutji. Kalau ditjeraikan diwaktu sutji tetapi perempuan itu telah ditjampuri, haram hukumannja. Kalau perempuan itu berada diwaktu haid, haram mentjerainja, tapi tunggulah dahulu sampai dia sutji, sudah itu haid lagi, sudah itu sutji, maka diwaktu itulah baru boleh ditjeraikan tetapi sebelum ditjampuri: Hal ini se-kurang2nja memakai waktu satu bulan lamanja. Moga2 dalam masa satu bulan itu terdjadilah peristiwa2 jang mendjernihkan tjuatja kembali, hingga kedua suami-isteri itu tidak djadi bertjerai. Inilah gerangan jang dimaksud oleh firman Tuhan pada penghabisan ajat jang disebutkan tadi: [tulisan Arab] "Engkau tiada mengetahui, bo/eh djadi Tuhan mengadakan sesudah itu kedjadian jang baru", (At T'halaq 1). Hak mentjerai adalah pada lelaki. Ada orang bertanja: Apa sebabnja hak mentjeraikan itu tidak diberikan pula, kepada isteri? Kalau kita perhátikan, akan kelihatanlah bahwa wanita itu dapat memegang hak menalak itu ditangannja, jaitu bila dia mensjaratkan diwaktu diadakan akad nikah bahwa dialah jang akan mendjaminkan talak itu. Kalau dia tiada mensjaratkan demikian maka bila, dia merasa dlperlaku'kan tidak baik oleh suaminja, menurut hukum Islam dia boleh mengadukan halnja kepada hakim. Dan hakim dapat mentjeraikan antara kedua suami-isteri itu bila ternjata memang suami itu membuat kemudaratan terhadap isterinja. 12. P O L i G A M I ? Hal. 30 ? 34 Bangsa Arab begitu djuga 'bangsa2 lain sebelum datang agama Islam, telah melakukan poligami tanpa peraturan dan batas2. Ada lelaki jang beristeri sampai sepuluh, bahkan sampai seratus orang. Maka datanglah agama Islam membawa peraturan2 dalam soal poligami ini. Islam tidak menghapuskan poligami itu se-hapus2nja, tetapi mengatur dan memperketjil kemungkinan terdjadinja. Islam membuka pintu untuk berpoligami tetapi kalau diperhalikan benar2, akan kelihatan bahwa Islam djuga menutup pintu untuk berpuligami itu. Berfirman Tuhan : [tulisan Arab] "Djika kamu chawatir bahwa tidak akan berlaku adil terhadap anak2 jatim (jang berada dalam asuhanmu) maka kawinilah perempuan2 jang kamu rasa baik, berdua, bertiga, atau berempat. Tetapi djika kamu chawatir tidak akan berlaku adil maka ambillah seorang sadja". (An Nisa' 3). Ajat ini diturunkan karena ada orang2 Arab mengasuh anak2 jatim, kemudian anak2 jatim itu dikawininja, lantaran mengharapkan hartanja, dan diboroskannjalah harta itu, karena itu mereka dilarang oleh Tuhan mengawini anak2 jatim itu, kalau mereka tidak dapat memperlakukan anak2 jatim itu dengan haik, dan disuruhlah oleh Tuhan mengawini orang lain, biar berdua, bertiga atau berempat. Tetapi kalau chawatir tidak akan berlaku adil diantara isteri2 itu, haruslah kawin dengan seorang perempuan sadja. Dalam pada itu Tuhan sendiri telah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri2nya itu. Berfirman Tuhan pada ajat jang lain dalam surat ini djuga : [tulisan Arab] "Kamu se-kali2 tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan, biarpun kamu amat ingin untuk berlaku demikian". (An Nisa' 1'29). Para fukaha menerangkan bahwa berlaku adil jang tidak bisa itu ialah tentang tjinta-kasih dan ketjenderungan hati. Tetapi bila dipikir dalam2 kelihatanlah djuga bahwa adil tentang hal2 jang lain dan tjinta-kasih dan ketjenderungan hati ini djuga tidak bisa. Sebab kalau tjinta-kasih dan ketjenderungan hatinja berlebih kepada salah seorang, nistjaja jang seorang itu akan dilebihkannja pula tentang hal2 jang lain. Itulah sebabnja Tuhan menegaskan bahwa orang tidak akan bisa berlaku adil, dan karenanja haruslah dia beristri satu sadja. Se-akan2 Tuhan berkata: "Beristerilah dua, tiga dan empat orang, tetapi kamu harus berlaku adil". Kemudian Tuhan sendiri telah menetapkan bahwa adil tentang tjinta-kasih dan ketjenderungan djiwa tidak bisa. Dan tidak bisa adil dalam hal ini akan membawa pula kepada tidak bisanja pada hal2 jang lain, sedang sjarat bolehnja beristeri lebih dari satu itu ialah adil, karena adil itu tidak bisa maka hilanglah kebolehan berpoligami ketjuali dalam keadaan jang memaksa. Berkata Al Ustaz Al Imam Muhammad Abduh: "Barang siapa jang memperhatikan kedua ajat itu akan tahulah dia bahwa poligami dalam Islam adalah satu hal jang amat disempitkan, se-akan2 poligami itu suatu keadaan darurat jang hanja dibolehkan bagi orang jang terpaksa dan mejakini pula bahwa dia akan berlaku adil... " "Pada masa permulaan Islam betul ada faedah poligami dan belum ada lagi bahajanja sebagai jang kelihatan dizaman sekärang. Kalau ada bahajanja, maka bahaja itu tidak melampaui perempuan jang dimadu. Adapun dizaman sekarang bahaja permaduan itu telah mengenai anak, suami dan karib karabat jang lain. Perempuan jang dimadu itu telah menjebabkan permusuhan diantara semua karib kerabat, maka rusak binasalah seluruh keluarga karena permaduan itu. Para ulama berkewadjiban menindjau kembali hukum poligami ini, apalagi tak ada orang jang mengengkari bahwa agama Islam itu didatangkan adalah untuk kebahagiaan manusia. Salah satu dari dasar2 agama Islam ialah membuang kemudaratan dan melarang berbuat mudarat. Maka kalau suatu lukum di,masa sekarang dapat menimbulkan kemudaratan, kendatipun pada masa2 jang lampau tidak demikian halnja, wadjiblah mengobah hukum itu, dan menjesuaikannja dengan masa sekarang". Sjech Muhammad Abduh berkata lagi : "Telah kita bitjarakan dahulu bahwa poligami itu amat disempitkan dalam Islam, dan mempunjai sjarat2 jang sukar memenuhinja, naka se-akan2 Tuhan melarang berpoligami". (Tafsir Al Manar djilid 4, hal. 349, 350). Berkata Sjech Muhammad Rasjid Redha: "Menurut hukum agama Islam, jang asal dan wadjar ialah beristeri satu, dimana seorang suami adalah untuk seorang isteri, sebagaimana seorang isteri adalah untuk seorang suami. Adapun poligami adalah tidak asal dan tidak wadjar, hanja dibolehkan karena darurat, dan pula dlengan sjarat bahwa suami itu berlaku adii, dan tak boleh menganiaja. (Tafsir Al Manar, dji~id 4, hal. 350). Keadaan darurat jang memaksa itu ialah: a. Manakala si isteri mandul, tak bisa beranak. b. Si isteri dapat penjakit jang menghalanginja memenuhi kewadjiban2nja terhadap suami. c. Bilamana si suami mempunjai nafsu jang keras, jang tak dapat ditahan2nja. Padabal perempuan itu ada waktunja dalam keadaan berkain katar dan nifas. Hal ini akan menjebabkan sisuami itu berlangkah serong. d. Bilamana pada suatu tempat dan masa djumlah perempuan iebih banjak dari djumlah lelaki, jang andai kata lelaki tidak dibolehkan beristeri lebih dari seorang maka kaum wanita akan berlangkah serong. Dalam hal ini sisuami itupun wadjib berlaku adil, kalau dia tidak berlaku adil dia tidak boleh berpoligami dan pemerintah menurut hukum Islam dapat melarangnja berpoligami. Dan bukanlah pula maksudnja, bahwa dia boleh mentjoba berpoligarni, kemudian kalau dia merasa tidak akan bisa berlaku adil ditjerainja. Tidak! Tidak demikian maksudnja. Karena menurut ajat itu perasaan chawatir tidak akan berlaku adil itu telah mendjadikan berpoligami itu terlarang. Dalam pada itu agama Islam telah memberi hak kepada perempuan untuk mengikat sisuami, jaitu dengan mensjaratkan diwaktu diadakan akad nikah agar sisuami tidak berpoligami. Dalam keadaan ini sisuami tidak 'berhak 'berpoligami, kalau sjarat itu diterimanja. Kalau dia hendak berpoligami djuga maka pemerintah berhak melarang dan mentjeraikannja dari perempuannja jang kedua itu dengan paksa. Malah mensjaratkan tidak akan berpoligami diwaktu akad nikah itu tidak perlu di-negeri2 jang tidak dibiasakan berpoligami. Dinegeri2 jang tidak ada kebiasaan 'berpoligami itu, suami tidak dibolehkan berpoligami. Pengarang Al Iqna' menerang'kan: "Kalau seorang suami menikah dinegeri jang tidak dibiasakan berpoligami, itu sudah dipandang sebagai suatu sjarat bahwa dia tidak akan berpoligami". (Al Islam ruhul madaniah, hal. 187). Dengan memperhatikan ajat2 Al Qurän dan pendapat2 ulama" Islam antara lain pendapat Al Ustaz Al Imam Muhammad Abduh dan Sjech Rasjid Redha jang disebutkan diatas djelaslah kesalahan praktek poligami jang didjalankan oleh sebahagian kau'm Muslimin. Untuk menghindarkan kemudaratan2 jang ditimbulkan oleh penjalah gunaan poligami ini, 'kaum Muslimin di lndonesia memerlukan undang2 jang akan mengatur perkawinan; umat Islam, dan soal poligami ini chususnja. Suatu undang2 jang mengindahkan djiwa dan semangat agama Islam, dan tiada menjimpang dari patokan2 jang telah digariskan oleh Islam tentang pembentukan hukum2, diantaranja : "Menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan". Amat menarik perhatian perkataan Al Ustaz Al Imam Sjech Muhammad Abduh jang kita tjantumkan diatas; jang berbunji: "Kalau sesuatu hukum dimasa sekarang dapat menimbulkan kemudaratan, kendatipun pada masa jang lampau tidak demikian, wadjiblah mengubah hukum itu, dan menjesuaikannja dengan masa sekarang". Apalagi kalau diingat bahwa agama Islam itu didatangkan oleh Tuhan untuk djadi obat dan rahmat. Dia djadi obat jang menjembuhkan penjakit2 jang berada dalam masjarakat. Dia djadi rahmat jang melepaskan manusia dari malapetaka dan kesengsaraan dan dari kesulitan hidup. Berfirman Tuhan: [tulisan Arab] "Dan Kami turunkan dari Al Qurän itu apa jang mendjadi obat jang menjembuhkan dan rahmat bagi Drang! jang beriman". (Al Isra' 82). FirmanNja lagi : [tulisan Arab] "Katakanlah, hai Muhammad, Al Qurän itu bagi orang jang beriman adalah mendjadi petundjuk dan obat jang menjembuhkan". (Fusshilat 44). Nabi Muhammad s.a.w. diutus oleh Tuhan hanjalah untuk mendjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan untuk menjusahkan dan menimbulkan 'bentjana. Berfirman Tuhan: [tulisan Arab] "Kami mengutusmu adalah untuk djadi rahmat bagi seluruh alam". (Al Anbija' 107). Tetapi banjak diantara kaum Muslimin, entah karena kedjahilannja, entah karena kurang mendapat penerangan2 tentang agama Islam, entah karena ia hanja mengenal kulit tidak isi dari agama Islam itu, entah ,karena hal2 jang lain, salah menggunakan obat mudjarab jang diberikan oleh agama Islam itu, maka mendjadi ratjunlah dia, mendjadi penjakit jang menjebabkan dia dan orang lain merana dan menderita. Tak obahnja sebagai pameo di Minangkabau, "Bukan ambo dimabuk pinang, ambo dimabuk si air kopi". Air kopi, jang biasanja diminum untuk penjegarkan badan, telah mendjadi ratjun jang memabukkan bagi dia. Oleh karena itu kembalikanlah hukum2 Islam kepada fungsi dan maksudnja semula. Kembalikanlah dia mendjadi rahmat, mendiadi petundjuk, mendjadi obat bagi peribadi dan masjarakat. Ulama2 Islam berkewadjiban menindjau kembali hukum2 fiqh, menjelaraskannja dengan keadaan masa dan tempat. Harus adta undang2 dan peraturan2 pemerintah jang akan mendjaga agar maksud jang murni dan sutji dari hukum2 Islam itu dapat terdjamin, terutama dalam hal perkawinan ini. Konon kabarnja undang2 tentang perkawinan umat Islam akan diumumkan lagi. Kalau undang2 ini telah dapat mendjamin hak2 dan kepentingan2 kaum wanita, sjukurlah, dan kalau ,belum maka kaum wanita, alim ulama dan tjerdik pandai kaum Muslimin harus terug bergerak untuk memperbaiki kekurangan2nja dalam batas2 hukum. Kaum wanita ,terutama angkatan baru, angkatan jang telah memahami djiwa Islam haruslah berusaha mengubah tjara 'berpikir kaum lelaki. Haruslah menjalurkan pendapat2 dan pikirannja kedalam dewan2 perwakilan rakjat, agar hak2 dan kepentingan2 mereka tidàk di-permain2kan lagi, dan agar mereka dapat menduduki kedudukan jang telah diberikan oleh agama Islam kepada mereka semendjak 14 abad jang lalu. Sekianlah, dan kepada Allah djua kita mohonkan hidajat dan taufik. (Selesai) *** Date: Fri, 14 Jul 2006 20:42:39 -0700 (PDT) From: "M.N. Ichwan" <ichwanmoe@xxxxxxxxx> Subject: Tanggapan To: la_luta@xxxxxxxxx Laluta, Terima kasih Laluta telah memposting tulisan penting, yang Anda sebut "dokumen tercecer", yang ditulis oleh Prof. Muchtar Jahja. Dokumen ini, dan yang semacam ini, sangat penting untuk merekonstruksi pemikiran feminisme Islam Indonesia. Pemikiran feminisme islam Indonesia kontemporer seakan merupakan fenomena baru yang muncul di akhir dekade 1980-an. Dari situ pemikiran-pemikiran feminis dari luar indonesia membanjir, sejak Riffat Hassan, Fatima Mernissi, Laila Ahmad, Amina Wadud, dst. Seakan-akan feminisme Islam Indonesia baru mulai pada masa itu. Literatur feminisme Islam Indonesia pun jarang yang melacak ke belakang, menengok ke sejarah negeri sendiri. Sehingga terjadi keterputusan sejarah yang panjang. Tulisan Prof. Muchtar Jahja ini salah satu contohnya. Sepanjang pengetahuan saya, tulisan ini absen dari literatur feminisme islam Indonesia. Padahal kalau kita baca isinya dan kita bandingkan dengan tulisan para feminis kontemporer, tak jauh berbeda. Bahkan dalam hal tertentu, tulisan kebanyakan feminis sekarang merupakan tautologi saja dari tulisan-tulisan ini dan tulisan lain sebelumnya. "Tulisan lain sebelumnya", karena memang sebelum tulisan Prof. Muchtar ini pun telah ada tulisan-tulisan dengan nuansa feminis yang kental. Tentu saja pengemasan bahasanya berbeda, tidak menggebu-gebu, tidak heroik. Ada satu majalah perempuan yang terbit di Minangkabau, Asj-Sjarq, kalau tidak salah pada pertengahan dekade 1920-an, yang menyuarakan gagasan-gagasan yang dalam bahasa sekarang tipikal feminis. Saya pernah membaca beberapa bagiannya (edisi aslinya tersimpan di Perpustakaan Nasional dan edisi mikrofilmnya kita dapati juga di perpustakaan KITLV Leiden), dan saya sangat terkejut. Argumennya tak jauh berbeda dari argumen para feminis yang muncul setelah dekade 1980-an. Tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, reinterpretasi terhadap posisi laki-laki sebagai "qawwam", ketidak setujuan mereka terhadap poligami, dst. Saya terkejut karena itu ditulis pada pertengahan dekade 1920an! Pertanyaannya, mengapa tulisan-tulisan feminis awal itu tidak muncul dalam tulisan-tulisan para feminis Muslim Indonesia kontemporer? Karena anggapan bahwa feminisme Islam adalah fenomena baru? Atau karena memang ingatan kita sebagai sebuah bangsa memang terputus-putus dan pendek? Banyak yang merasa bahwa pemikiran Islam progresif di indoneisia selalu dimulai dari "NOL", tanpa mau berpayah-payah membuka-buka lembar sejarah. Sejarah pemikiran islam indonesia menjadi sejarah pemikiran yang terputus-putus: semua merasa harus memulai dari NOL. Padahal pendapat-pendapat yang dianggapnya baru itu ternyata sudah ada yang menyuarakan sekian dekade yang lalu; tapi kita tidak tahu, atau tidak mau tahu, atau tidak mau mencari tahu. Sejarah feminisme Islam Indonesia yang komprehensif memang belum ditulis, setidaknya sepanjang pengetahuan saya. Jika sejarah itu harus ditulis, tentu kita akan tersadar bahwa gerakan feminisme Islam di Indonesia itu ternyata sudah sangat tua. Mohon Laluta meneruskan postingan Anda tentang tema ini. Terima kasih. Salam hangat, Ichwan Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **