[nasional_list] [ppiindia] DEPLU BANTAH TIGA KBRI TERANCAM DIGADAIKAN

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 4 Jan 2006 00:34:56 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.antara.co.id/seenws/?id=25625


      Jan 04 01:01
     
        
      DEPLU BANTAH TIGA KBRI TERANCAM DIGADAIKAN 
        
        
      Yuri menegaskan bahwa dalam hal ini bukan kantor KBRI yang akan disita 
bila Indonesia dianggap gagal membayar utang. 

      Jakarta (ANTARA News)- Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Jubir Deplu), 
Yuri Thamrin, membantah pemberitaan bahwa kantor Kedutaan Besar Republik 
Indonesia (KBRI) di Jepang, Australia, dan Swiss terancam digadaikan bila pada 
tahun 2006 Pemerintah Indonesia tidak mampu membayar utang luar negeri.

      Yuri menjelaskan kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu, bahwa berbagai 
kesepakatan utang luar negeri biasanya mencakup masalah permohonan utang baru, 
penjadwalan ulang, dan restrukturisasi utang.

      "Tren yang bergulir saat ini adalah negara-negara pemberi pinjaman 
("lender") meminta agar ditunjuk `process agent` yang bertugas menangani proses 
administratif utang, termasuk korespondensi," kata Yuri.

      Yang menjadi persoalan mengenai penunjukan "process agent" itu, menurut 
dia, adalah klausul bahwa selaku kepala perwakilan Indonesia untuk negara 
tersebut, sang "process agent" akan dicabut kekebalan diplomatiknya bila 
Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai debitur yang gagal membayar ("default") 
utang.

      Menteri Keuangan Boediono pada tahun 2003 telah menandatangani perjanjian 
penjadwalan ulang utang yang ketiga dengan negara-negara Paris Club dan 
Non-Paris Club.

      Menurut pemberitaan sebuah harian nasional (3/1), anggota Komisi XI DPR 
dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Dradjad Wibowo (2/1), mengatakan 
bahwa penandatanganan perjanjian tersebut mengakibatkan Jepang, Swiss, dan 
Australia mensyaratkan adanya ketentuan akan menempuh penyelesaian melalui 
pengadilan, dalam hal Indonesia sebagai debitur yang gagal membayar utang.

      Menteri Boediono, kata Dradjad, menyetujui Indonesia diajukan ke 
pengadilan jika tidak mampu membayar utang. Konsekuensinya, semua kekayaan 
termasuk kantor KBRI di negara tersebut terancam disita.

      Secara keseluruhan, utang Indonesia yang jatuh tempo pada tahun 2006 
diperkirakan mencapai Rp130 triliun.

      "Perlu saya tegaskan bahwa yang akan dipersengketakan bukanlah bangunan 
KBRI di negara-negara itu, tapi sang `process agent`," sanggah Yuri.

      "Sejak awal Deplu mengatakan penunjukan `process agent` boleh-boleh saja 
dilakukan, tetapi jangan sampai ada implikasi terhadap kekebalan diplomatik," 
jelasnya.

      Deplu, lanjut Yuri, menolak bila diplomatnya dijadikan `process agent` 
kalau memang terdapat implikasi pencabutan kekebalan diplomatik. "Jangan 
diplomat Deplu yang dijadikan `process agent`, pejabat Departemen Keuangan 
saja. Karena kerja sebagai diplomat memang harus didukung oleh kekebalan 
diplomatik, itu sesuai dengan hukum internasional yang lazim berlaku," katanya.

      Pihak Deplu mengemukakan perjanjian yang berisi klausul pencabutan 
kekebalan diplomatik korps diplomatik Indonesia itu bertentangan dengan 
Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan Kovensi Wina 1963 mengenai 
Hubungan Konsulat, di mana Kepala Perwakilan RI mempunyai kekebalan terhadap 
yurisdiksi kriminal, perdata, dan administrasi dari negara penerima, kecuali 
hal-hal yang bertentangan dengan misi diplomatik dan konsuler di negara 
penerima.

      Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda saat itu, lanjut Yuri, telah 
mengatakan bahwa dari sisi hukum internasional yang baku menyebutkan pencabutan 
kekebalan diplomatik tidak bisa diterapkan.

      Sekali lagi Yuri menegaskan bahwa dalam hal ini bukan kantor KBRI yang 
akan disita bila Indonesia dianggap gagal membayar utang. "Kedutaan tetap harus 
dilindungi, tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh sembarangan dimasuki. Jadi 
ini lebih ke `person` si `process agent` - nya," katanya.

      Dalam kesempatan itu Yuri mengakui dirinya pernah mengetahui adanya 
korespondensi perjanjian yang ditandangani oleh Menteri Boediono tersebut. 
"Tapi saya tidak membaca secara rinci tentang klausul siapa orang yang akan 
ditunjuk sebagai `process agent` yang dimaksud," kata Yuri.(*)  
        


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] DEPLU BANTAH TIGA KBRI TERANCAM DIGADAIKAN