[nasional_list] [ppiindia] Ancam Wartawan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 28 Jan 2006 06:29:10 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **HARIAN ANALISA
Edisi Sabtu, 28 Januari 2006 


Tajukrencana
Ancam Wartawan 

 

KEMBALI wartawan mendapat ancaman dalam pelaksanaan tugasnya sehubungan 
wartawan Analisa di Tapaktuan mengirim berita tentang kasus dugaan 
penyalahgunaan dana bantuan sebesar Rp.200.000 untuk tiap jamaah haji Aceh 
Selatan. Bentuk ancaman itu adalah agar tidak menyiarkan lagi berita yang 
berkaitan dengan kasus tersebut. Bahkan menurut wartawan Analisa di Tapaktuan 
tersebut, ancaman telah mengarah kepada bentuk fisik. 

Wartawan meliput dan kantor suratkabar yang menyiarkan berita itu. Secara 
sederhana, jika ada pihak-pihak atau oknum instansi yang merasa dirugikan atas 
pemberitaan itu, dapat dilakukan bantahan melalui Hak Jawab sekaligus melakukan 
klarifikasi. Penggunaan Hak Jawab akan mendapat prioritas dan akan dimuat dalam 
kesempatan pertama oleh media massa tersebut. Dalam kasus dugaan penyimpangan 
dana jamaah haji di Aceh Selatan itu, seharusnya oknum tersebut menggunakan Hak 
Jawab bukan melakukan ancaman. 

Terkait kasus-kasus ancaman semacam itu, hendaknya semua pihak memperhatikan UU 
Pers Nomor 40/1999 tentang Pers antara lain pasal 4 ayat 3: "Untuk menjamin 
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan 
menyampaikan gagasan dan informasi". Juga pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang 
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat 
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut 
dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 
Rp500 juta. Ketentuan dalam UU itu hendaknya menjadi pegangan insan pers, 
sehingga tetap melakukan aktivitas jurnalistik sebagaimana mestinya. 

Masyarakat pers pasti memberi reaksi keras terhadap ancaman yang ditujukan pada 
wartawan. Tindakan ancaman terhadap insan pers patut disesalkan dan harus 
dilawan. Apalagi jika ancaman yang muncul itu justru terkait dengan kasus 
dugaan yang merugikan masyarakat umum. Sepanjang untuk kepentingan publik, 
adalah dengan data yang akurat, pers patut menyiarkan jika ada dugaan 
penyimpangan dana semacam itu. Wartawan tetap dituntut untuk memiliki data yang 
dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika informasi awal sudah diperoleh, namun 
kelengkapan data sukar didapat karena birokrasi dan sebagainya, menjadi pilihan 
tahap berikutnya untuk melakukan investigasi. Sejalan dengan itu pula pihak 
berwajib (kepolisian) wajar melakukan pengusutan/penyidikan, berdasarkan info 
awal dari pers. 

Jika ada ancaman terhadap wartawan, insan pers tidak perlu membalas dengan 
ancaman. Tetapi, lakukan tindakan agar masalah itu ditangani secara hukum. Pers 
harus menunjukkan, bahwa ancaman bukan menyelesaikan masalah, bahkan sebaliknya 
mengeruhkan suasana. Tuntaskan ancaman terhadap wartawan melalui jalur hukum, 
karena hal itu telah mengganggu aktivitas jurnalistik. Profesi ini tidak boleh 
mendapat ancaman seperti itu. Bahkan untuk tahap berikutnya, pendalaman liputan 
tentang kasus tersebut perlu dilakukan, untuk membuktikan kebenaran informasi 
yang disiarkan. Sebab penanganan atas kasus seperti ini menjadi urusan pihak 
berwajib, bukan pers. 

Ancaman terhadap diri wartawan Analisa di Tapaktuan hendaknya menjadi 
pengalaman bagi pihak-pihak lain. Artinya, pers pasti akan memberikan reaksi 
dan perlawanan yang keras melalui jalur hukum. Kita berharap, kasus 
penyalahgunaan dana bagi jamaah haji Aceh Selatan akan bergulir ke pengadilan, 
sehingga terbukti pemberitaan pers bukanlah berita bohong, tetapi memang benar 
dan untuk kepentingan umum. **** 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Ancam Wartawan