** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.suarapembaruan.com/News/2006/09/20/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY 65 Organisasi Nonpemerintah Desak Hamid Diperiksa [JAKARTA] Sebanyak 65 organisasi nonpemerintah (ornop) di seluruh Indonesia, Selasa (19/9), mengeluarkan pernyataan sikap mendesak kepolisian segera memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin terkait keterangan palsu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain desakan kepada polisi, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Hamid dalam kasus dugaan korupsi segel surat suara Pemilu 2004 dengan meningkatkan status pemeriksaan pada tahap penyidikan. "Langkah Daan Dimara melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu di pengadilan tidak saja harus segera ditindaklanjuti dan diprioritaskan oleh pihak kepolisian, namun juga oleh KPK sebagai institusi yang menangani perkara korupsi KPU," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki dalam pernyataan sikap bersama di Jakarta, Selasa (19/9). Selain Teten, pernyataan sikap itu juga ditandatangani wakil dari 64 ornop lainnya. Seperti Arif Nur Alam dari Sekretaris Nasional FITRA, Asfinawati (LBH Jakarta), Firmansyah Arifin (KRHN), Rizal Malik (TI Indonesia), Syaiful Aris (LBH Surabaya), Hasril Hertanto (MAPPI FHUI), Dwi Saputra (KP2KKN Semarang), Afridal Darmi (LBH Banda Aceh), Nurkholis (LBH Palembang), Alfon (LBH Padang), Charles (Badan Anti Korupsi Sumbar). Kemudian M Sidik dari FH Universitas Muham- madiyah Malang, Pujono (FHUndip), Akhiruddin (GERAK Aceh), Denny Indrayana (Indonesia Court Monitoring/Pusat Kajian Korupsi FHUGM Yogyakarta), Sarah Lerry Mboeik (PIAR Kupang), dan sejumlah aktivis ornop lainnya. Teten melanjutkan, KPK seharusnya menjadikan laporan Daan itu untuk meningkatkan status pemeriksaan terhadap Hamid pada tahap penyidikan. Sebab, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada sudah cukup membuktikan keterlibatan mantan anggota KPU ini dalam pengadaan segel surat suara. Dikatakan, tidak ada alasan apapun bagi KPK untuk menunda penuntasan perkara dugaan korupsi KPU khususnya yang diduga melibatkan Hamid. Karena sejauh ini KPK praktis tidak mengalami hambatan baik secara politis maupun kewenangan yang diberikan berdasarkan UU. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK juga telah memberikan kewenangan yang luar biasa terhadap KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Menurut Teten, berlarut-larutnya penanganan perkara yang melibatkan Hamid justru akan menimbulkan kesan negatif di masyarakat bahwa KPK telah bertindak tebang pilih atau diskriminatif. Sementara itu Kuasa Hukum Daan Dimara, Erick S Paat kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (19/9) menyambut baik keputusan Mabes Polri menarik perkara laporan Daan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. "Itu tindakan yang bijak. Kami berharap kasus ini dapat dituntaskan," ujar Erick. [Y-4] Last modified: 20/9/06 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **