[list_indonesia] [ppiindia] Konflik PDI-P Dibawa ke Pengadilan---

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 7 Apr 2005 20:38:20 +0200

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/4/8/p1.htm
Aspirasi


Konflik PDI-P Dibawa ke Pengadilan---
Menyelesaikan Masalah atau Memperkeruh Konflik? 


Kongres II Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Inna Grand Bali 
Beach, Sanur, pekan lalu berakhir. Kongres yang menelan dana puluhan milyar 
tersebut kembali menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. 
Terpilihnya putri Bung Karno secara aklamasi dalam kongres itu mematahkan niat 
kelompok pembaruan yang dimotori Laksamana Sukardi dan kawan-kawan untuk 
mengganti pimpinan tertinggi partai berlambang kepala banteng bermulut putih 
dalam lingkaran tersebut. Meski kongres usai, embrio perpecahan di dalam tubuh 
partai pemenang Pemilu 1999 itu masih tetap menganga. Apalagi, dalam kongres 
yang lalu, sejumlah utusan menggugat hasil sidang paripurna I yang ditetapkan 
pimpinan sidang Gunawan Wirosarojo. Lantas bagaimana penyelesaian gugatan 
tersebut? Apakah mampu memenuhi harapan penggugat untuk memulihkan citra partai 
atau sebaliknya makin memperkuruh konflik sesaman kader PDI-P? 

Hari kedua Kongres II PDI-P yang direncanakan berlangsung selama seminggu, 
mulai menuai protes. Sebanyak 23 utusan peserta kongres melayangkan gugatan ke 
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai wujud ketidakpuasan atas hasil sidang 
paripurna I, khususnya dalam hak suara. Kedua puluh tiga utusan melalui Tim 
Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di bawah koordinator RO Tambunan, S.H. 
menilai hasil sidang paripurna I telah cacat hukum. Apa yang diputusakan dalam 
sidang paripurna I itu dinilai telah melanggar AD/ART PDI-P, yakni pasal 7 ayat 
(4).

Dalam pasal itu disebutkan, peserta kongres partai yang memiliki hak suara 
adalah utusan cabang partai dan utusan DPD partai. Dalam kenyataannya, sidang 
paripurna I memutuskan hak suara hanya dimiliki satu suara untuk satu cabang. 
Akibatnya, dari empat orang utusan cabang di kongres hanya memiliki satu hak 
suara. Keputusan ini mengundang protes dari sejumlah peserta. 

Kedua puluh tiga peserta kongres yang kecewa menilai rancangan acara dan tata 
tertib sidang yang ditetapkan dalam sidang paripurna I telah melanggar hak 
kedaulatan peserta kongres. Dalam pasal 5 AD partai menyebutkan, kedaulatan 
partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres. 
Sayangnya, dalam kongres yang berakhir dua hari lebih cepat dari jadwal, 
ternyata mengabaikan ketentuan tersebut.

Puncak kekecewaan sejumlah utusan kongres ini ditunjukkan dengan menggugat 
empat orang yang dinilai ikut berperan dalam menentukan keputusan sidang 
paripurna I. Mereka itu, Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum), DPD PDI-P, 
Gunawan Wirosarojo (pimpinan sidang), dan IB Suryatmaja (ketua panitia daerah). 
Mereka mendaftarkan gugatannya ke PN Denpasar, Selasa (29/3) lalu. Gugatan 
tersebut diterima Panitera Muda Perdata I Gusti Ngurah Arya Winaya, S.H. dan 
diregristasi dengan No.97/PDT/G/2005/PN.DPS. 

Sayang, gugatan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti oleh Ketua PN Denpasar 
I Nengah Suriada, S.H. Pasalnya, gugatan tersebut baru masuk beberapa menit 
menjelang jam kerja tutup. Akibatnya, sehari kemudian baru bisa diterima KPN, 
yakni Rabu (30/3). Bahkan, saat itu TPDI yang diwakili Petrus Selestinus, S.H., 
Erlina Tambunan, dan Terkilin Brahmana, S.H. kembali mendatangi PN Denpasar.

Kehadiran perwakilan TPDI tersebut tidak lain untuk memastikan apakah berkas 
gugatan yang diajukannya tersebut sudah sampai di tangan KPN atau tidak. Selain 
itu, kehadiran Petrus dan kawan-kawannya berharap agar kasus ini diselesaikan 
lebih cepat. Pihaknya meminta PN Denpasar bisa mendahulukan penanganan kasus 
ini daripada kasus-kasus lainnya. "Saya berharap kasus ini bisa digelar 
secepatnya," harap Petrus.

Sayang, PN Denpasar ternyata memiliki kebijakan lain. Bagi PN, semua kasus yang 
masuk dinilai memiliki hak yang sama untuk segera diproses. Namun, semua itu 
harus mengacu pada aturan dan acara bersidang. Mengingat, tidak bisa berkas 
perkara yang masuk langsung diproses di persidangan. Masih ada beberapa hal 
yang perlu diperhatikan. Misalnya saja, materi gugatan apakah sudah lengkap 
atau belum. "Semua itu harus kami periksa dulu," ujar KPN I Ngh. Suriada, S.H. 
saat dikonfirmasi kasus ini.

Nampaknya, KPN tidak bisa memenuhi harapan TPDI untuk menggelar sidang 
secepatnya. Apalagi, para tergugat kebanyakan beralamat di Jakarta. Dari empat 
tergugat, hanya satu orang yang beralamat di Denpasar yakni IB Suryatmaja 
(tergugat IV). "Paling cepat sidang kasus ini baru bisa digelar dua minggu 
lagi," kata Suriada. Melihat lambannya penanganan kasus ini, RO Tambunan telah 
pula mendaftarkan gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Kendati locus delicty-nya di Bali, pihaknya tak mempermasalahkan toh ada 
penggugat lain beralamat di Jakarta. Malah mereka membentuk pimpinan kolektif 
gerakan pembaruan yang dketuai Roy BB Janis, yang juga ketua panitia Kongres II 
PDI-P di Inna Grand Bali Beach. Mereka berharap dari gugatan ke pengadilan bisa 
dipetik sebuah pelajaran berharga bagaimana berdemokrasi yang baik sesuai 
dengan aturan. ''Gugatan ini akan memberikan pelajaran berharga agar ke depan 
kualitas pelaksanaan demokrasi makin baik,'' kata tim penggagasnya Dr. Suko
 waluyo Mintoharjo. Mereka pun tak mendesakkan keinginan itu di kongres setelah 
memperhitungkan risikonya. ''Kami ingin perjuangan taktis ke pengadilan, tak 
ingin berdarah-darah,'' katanya.

Kini, setelah kongres berakhir desakan untuk menyelesaikan gugatan ini semakin 
redup. Apalagi para penggugat dan tergugat sudah meninggalkan Bali sebagai 
tempat arena Kongres II PDI-P. Pihak PN Denpasar pun nampaknya akan kesulitan 
untuk menghubungi para pihak untuk bersidang. Bercermin dari kasus ini, apakah 
efektif konflik yang terjadi di tubuh partai, khususnya pelanggaran sidang di 
kongres, diselesaikan melalui pengadilan? Lebih-lebih kongres merupakan amanat 
tertinggi partai untuk menyelesaikan persoalan internal. Semua itu, tentu saja 
amat tergantung dari semua pihak yang bersengketa. Jangan-jangan semakin 
panjang pemeriksaan gugatan ini menambah runcing persoalan di tubuh partai. 
(ara)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Konflik PDI-P Dibawa ke Pengadilan---