[UntirtaNet] Sistem Pembayaran Pajak Akan Manfaatkan Teknologi Informasi
- From: <yayantea@xxxxxxxxxxxxx>
- To: <untirtanet@xxxxxxxxxxxxx>
- Date: Thu, 11 Jul 2002 10:47:44 -0400
Sistem Pembayaran Pajak Akan Manfaatkan Teknologi Informasi
Reporter : M. Munab Islah Ahyani
detikcom - Bandung,Untuk mengurangi praktek KKN dalam sistem
pembayaran pajak, Ditjen Pajak akan mencoba memanfaatkan Teknologi
Informasi (TI) . Demikian diungkapkan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo,
kepada pers di kampus Unpad Jalan Dipatiukur, Bandung, Kamis
(11/7/2002).
Menurut Hadi, tindakan antisipatif-agresif itu akan dilakukan
dengan peluncuran fasilitas pembayaran pajak elektronis (e-payment)
dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara elektrolis (e-filing).
Sayangnya, Hadi tidak menjelaskan lebih terperinci perihal pemanfaatan
teknologi ini. Namun menurut salah seorang stafnya, pada peluncuran
fasilitas ini pada 18 Juli mendatang, wajib pajak sudah akan
dapat melakukan pembayaran melalui ATM Citibank.
Hadi mengungkapkan, pemanfaatan teknologi ini bertujuan memberikan
kemudahan kepada para wajib pajak dalam penyetoran pajak, Dengan
sistem baru ini, mereka diharapkan akan lebih mudah menyampaikan
SPT-nya secara langsung.
~Selain itu sebisa mungkin untuk mengurangi 'persentuhan langsung'
petugas pajak dengan wajib pajak. Agar tidak ada lagi tuduhan
petugas pajak suka KKN," kata Hadi.
Namun Hadi mengakui, instansi yang dipimpinnya ini belum memiliki
bank data yang lengkap tentang para wajib pajaknya. Bank data
itu akan segera dibangun dengan mengumpulkan data transaksi-transaksi
keuangan yang telah dilakukan wajib pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak pun akan melakukan benchmarking dan
pengembangan teknologi informasi lainnya. "Ini untuk menjawab
sindiran para pihak yang menyebut tax ratio Indonesia masih sangat
rendah dibanding negara-negara tetangganya," ungkap Hadi.
Pelanggar Ditangkap
Selain menyampaikan programnya, Hadi juga mengungkapkan pihaknya
telah menemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Kecurangan ini terkait denganpenerbitan faktur pajak fiktif untuk
memperoleh restitusi pajak.
Beberapa perusahaan berinisial PT GMS, PT BIG, PT DI, PT PGT
dan PT ITX sudah dilaporkan kepada kepolisian. "Kelimanya akan
diproses sesuai hukum sehubungan dengan penggunaan faktur dan
pajak fiktif yang sangat merugikan negara,~ ujar Hadi.
~Pelakunya berinisial Mdg, Mty dan MHH dan AL telah ditahan sejak
Mei lalu. Sementara pencekalan dilakukan terhadap JFW, HH, SW
dan L. Akibat perbuatan lima wajib pajak itu, negara dirugikan
sebesar Rp 272, 045 miliar," ungkap Hadi lagi.(sgt)
___________________________________________________________
Sent by ePrompter, the premier email notification software.
Free download at http://www.ePrompter.com.
===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx,
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke
http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org
Other related posts:
- » [UntirtaNet] Sistem Pembayaran Pajak Akan Manfaatkan Teknologi Informasi