[UntirtaNet] Sistem Pembayaran Pajak Akan Manfaatkan Teknologi Informasi

Sistem Pembayaran Pajak Akan Manfaatkan Teknologi Informasi
Reporter : M. Munab Islah Ahyani
detikcom - Bandung,Untuk mengurangi praktek KKN dalam sistem 
pembayaran pajak, Ditjen Pajak akan mencoba memanfaatkan Teknologi 
Informasi (TI) . Demikian diungkapkan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, 
kepada pers di kampus Unpad Jalan Dipatiukur, Bandung, Kamis 
(11/7/2002). 
Menurut Hadi, tindakan antisipatif-agresif itu akan dilakukan 
dengan peluncuran fasilitas pembayaran pajak elektronis (e-payment) 
dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara elektrolis (e-filing). 

Sayangnya, Hadi tidak menjelaskan lebih terperinci perihal pemanfaatan 
teknologi ini. Namun menurut salah seorang stafnya, pada peluncuran 
fasilitas ini pada 18 Juli mendatang, wajib pajak sudah akan 
dapat melakukan pembayaran melalui ATM Citibank. 
Hadi mengungkapkan, pemanfaatan teknologi ini bertujuan memberikan 
kemudahan kepada para wajib pajak dalam penyetoran pajak, Dengan 
sistem baru ini, mereka diharapkan akan lebih mudah menyampaikan 
SPT-nya secara langsung. 
~Selain itu sebisa mungkin untuk mengurangi 'persentuhan langsung' 
petugas pajak dengan wajib pajak. Agar tidak ada lagi tuduhan 
petugas pajak suka KKN," kata Hadi. 
Namun Hadi mengakui, instansi yang dipimpinnya ini belum memiliki 
bank data yang lengkap tentang para wajib pajaknya. Bank data 
itu akan segera dibangun dengan mengumpulkan data transaksi-transaksi 
keuangan yang telah dilakukan wajib pajak. 
Selain itu, Ditjen Pajak pun akan melakukan benchmarking dan 
pengembangan teknologi informasi lainnya. "Ini untuk menjawab 
sindiran para pihak yang menyebut tax ratio Indonesia masih sangat 
rendah dibanding negara-negara tetangganya," ungkap Hadi. 
Pelanggar Ditangkap 
Selain menyampaikan programnya, Hadi juga mengungkapkan pihaknya 
telah menemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan. 
Kecurangan ini terkait denganpenerbitan faktur pajak fiktif untuk 
memperoleh restitusi pajak. 
Beberapa perusahaan berinisial PT GMS, PT BIG, PT DI, PT PGT 
dan PT ITX sudah dilaporkan kepada kepolisian. "Kelimanya akan 
diproses sesuai hukum sehubungan dengan penggunaan faktur dan 
pajak fiktif yang sangat merugikan negara,~ ujar Hadi. 
~Pelakunya berinisial Mdg, Mty dan MHH dan AL telah ditahan sejak 
Mei lalu. Sementara pencekalan dilakukan terhadap JFW, HH, SW 
dan L. Akibat perbuatan lima wajib pajak itu, negara dirugikan 
sebesar Rp 272, 045 miliar," ungkap Hadi lagi.(sgt) 


___________________________________________________________
Sent by ePrompter, the premier email notification software.
Free download at http://www.ePrompter.com.

===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia 
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten 
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx, 
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke  
http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet 
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org

Other related posts: