[UntirtaNet] Cyberfraud Indonesia Menguatirkan!
- From: <yayantea@xxxxxxxxxxxxx>
- To: <untirtanet@xxxxxxxxxxxxx>
- Date: Mon, 8 Jul 2002 14:59:31 -0400
Cyberfraud Indonesia Menguatirkan!
Kontributor : Penulis: Donny B.U.
detikcom - Jakarta,Indonesia ternyata berada dalam jajaran tertinggi
negara asal pelaku kejahatan kartu kredit di Internet, atau biasa
disebut dengan istilah cyberfraud (carding). Hasil riset terkini
yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (www.clearcommerce.com)
yang berbasis di Texas, menyatakan bahwa Indonesia berada di
urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud setelah Ukraina.
Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi
kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud. Riset
tersebut mensurvey 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu customer,
dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.
Setiap aksi cyberfraud tentu akan merugikan pihak pemilik kartu
kredit (cardholder), pihak merchant, pihak bank merchant (acquirer)
dan khususnya pihak yang mengeluarkan kartu kredit (card issuer)
semisal Visa atau Mastercard. Karena setiap pengesahan transaksi
yang tanpa mereka sadari dilakukan oleh seorang carder, card
issuer tersebutlah yang akan menanggung beban kerugian (chargeback).
Meskipun demikian, jika suatu merchant sering melakukan chargeback,
maka merchant tersebut pun dapat masuk dalam daftar hitam acquirer.
Ulah para carder, sebutan bagi pelaku cyberfraud, ternyata juga
membuat repot banyak pihak di Indonesia yang benar-benar ingin
melakukan transaksi di Internet secara jujur karena kartu kredit
mereka ditolak dimana-mana.
Kini telah banyak merchant di Internet yang tanpa pandang bulu
menolak setiap transaksi dari/ke Indonesia, atau menggunakan
kartu kredit Indonesia dan bahkan memblokir nomor Internet Protocol
(IP) Indonesia.
Menurut laporan Komisi Eropa (www.europa.eu.int) yang dilansir
pada Juli 2000, sepanjang tahun 2000 kasus chargeback dari transaksi
online jumlahnya mencapai 50 persen dari total chargeback yang
terjadi secara keseluruhan, online maupun offline.
Gartner Inc (www.gartner.com) pada awal Maret 2002 melaporkan
pula bahwa lebih dari US$ 700 juta nilai transaksi via Internet
hilang lenyap sepanjang tahun 2001 lantaran cyberfraud. Nilai
tersebut merupakan 1,14 persen dari total nilai transaksi online
sebesar US$ 61,8 miliar dan 19 kali lebih tinggi ketimbang hilangnya
nilai transaksi via offline.
Maraknya aksi cyberfraud tersebut ternyata menjadi hambatan potensial
bagi perkembangan e-commerce. Menurut hasil survey terkini yang
dirilis oleh UCLA Center for Communication Policy (www.ccp.ucla.edu)
pada bulan November 2001, dinyatakan bahwa 79,7 persen responden
sangat peduli terhadap keamanan data-data kartu kredit ketika
bertransaksi via Internet.
Ditegaskan pula bahwa 56,5 persen responden pengguna Internet
dan 74,5 persen responden non-pengguna Internet menyepakati bahwa
menggunakan Internet memilik resiko pada keamanan data pribadi.
Untuk kondisi di Indonesia sendiri, hasil survey CastleAsia (www.castleasia.co
m) yang dilansir pada bulan Januari 2002 menyatakan bahwa hanya
15 persen responden UKM di Indonesia yang bersedia menggunakan
Internet Banking.
Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan kuatir dengan keamanan
transaksi di Internet. Sebenarnya pihak-pihak yang berwenang
di Indonesia tidak tinggal diam dengan maraknya aksi cyberfraud
lokal ini.
Pada bulan April 2001 tim reserse Polda Yogyakarta berhasil menangkap
lima carder, sebutan bagi pelaku cyberfraud, di tempat kost mereka
di daerah Bantul. Di tangan mereka berhasil disita sejumlah barang
bukti yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah antara
lain berupa lukisan, tongkat golf, teropong bintang hingga karburator
mobil.
Masih pada bulan yang sama, tim reserse Poltabes Semarang menangkap
dua carder di tempat kost mereka di jalan Kauman Timur Semarang.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa beberapa kacamata
dan tas punggung merek Oakley senilai puluhan juta rupiah.
Ternyata terdapat kesamaan di antara para carder tersebut, yaitu
rata-rata mahasiswa dan melakukan praktek cyberfraud di warung
internet (warnet). Warnet memang tempat yang aman bagi para carder,
karena pada aksi cyberfraud nomor IP yang direkam oleh merchant
tidak akan mengacu kepada satu komputer saja. Untuk pengiriman
barangnya, bisa melalui kotak pos, alamat rumah kontrakan atau
bekerjasama dengan pihak pengantar paket.
Sinyalemen adanya semacam sindikat kejahatan cyberfraud di Indonesa
tersebut bukanlah sekedar isapan jempol belaka. Ketika penulis
melakukan investigasi ke beberapa warnet di daerah Yogyakarta
dan Jakarta pada pertengahan 2001, terungkap fakta bahwa tidak
sedikit warnet yang menjadi semacam markas tempat para carder
saling bertemu untuk bertukar informasi maupun melakukan jual-beli
barang hasil cyberfraud.
Bahkan banyak pula administrator warnet yang ternyata juga melakukan
praktek cyberfraud, menjadi bandar dan perantara jual-beli barang
hasil cyberfraud hingga menawarkan nomor-nomor kartu kredit yang
masih berlaku kepada beberapa pengunjung warnet.
Hal lain yang menyuburkan cyberfraud adalah chatroom para carder
Indonesia yang banyak bertebaran di Internet. Dalam observasi
penulis pada dua buah chatroom carder Indonesia sepanjang bulan
Juni 2002, ternyata arus pertukaran nomor kartu kredit yang terjadi
sangat mencengangkan.
Di dalam chatroom tersebut telah tersedia sebuah bot (script
program) yang memiliki beragam fungsi, antara lain untuk memunculkan
nomor kartu kredit yang masih berlaku lengkap dengan masa berlaku
kartu kredit tersebut dan data-data pribadi pemiliknya. Bot tersebut
juga mampu menampilkan CVV2. CVV2 adalah sebuah pengaman tambahan
yang diberlakukan pada kartu kredit keluaran Visa dan Mastercard,
berupa 3 digit tambahan yang mengikuti 16 digit kartu kredit.
Dari chatroom yang ramai dikunjungi oleh orang tersebut, entah
sudah berapa puluh atau berapa ratus nomor kartu kredit perhari
yang berseliweran, termasuk diantaranya kartu kredit milik orang
Indonesia. Darimanakah sumber data kartu kredit yang dikeluarkan
oleh bot tersebut? Tak lain adalah dari database pelanggan milik
situs-situs e-commerce yang telah berhasil ditembus sebelumnya.
Menurut hasil riset yang dikeluarkan oleh CyberSource Corp (www.cybersource.co
m) pada bulan September 2001, sekitar 26 persen merchant terkenal
di Internet tidak menyimpan data kartu kredit pelanggan di database
mereka, 46 persen menyimpan dan menenkripsi database, dan celakanya,
28 persen sisanya ternyata tidak melakukan enkripsi atau menjawab
tidak tahu.
Buktinya, pada bulan Maret 2001 sebuah kelompok carder Indonesia
berhasil menembus sistem pengaman database milik situs toko buku
milik Barnes&Nobles (www.bn.com) dan menyedot semua data kartu
kredit pelanggannya.
Untuk menekan aktifitas carder lokal tersebut, beberapa langkah
yang dapat ditempuh adalah dengan menerapkan aturan ketat bagi
penggunaan komputer di warnet misalnya dengan mencatat identitas
penyewa, petugas warnet haruslah memiliki rasa tanggung-jawab
yang tinggi, penegak hukum harus memiliki wawasan yang luas tentang
dunia ~bawah tanah~ di Internet dan tentu saja adanya kepastian
landasan hukum untuk menjerat para pelaku cyberfraud di tanah
air.
*) Penulis adalah aktivis ICT Watch, dapat dihubungi melalui
e-mail donnybu@xxxxxxxxxxxxx
___________________________________________________________
Sent by ePrompter, the premier email notification software.
Free download at http://www.ePrompter.com.
===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx,
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke
http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org
Other related posts:
- » [UntirtaNet] Cyberfraud Indonesia Menguatirkan!