[UntirtaNet] 'Bad Corporate Governance', Kasus Amerika Serikat dan Indonesia
- From: "UntirtaNet" <untirtanet@xxxxxxxxxxxxx>
- To: <untirtanet@xxxxxxxxxxxxx>
- Date: Tue, 23 Jul 2002 15:26:42 -0400
APA jadinya dunia jika kembali dilanda Malaise seperti pada 1929 dan 1932
dengan kekacauan ekonomi berepidemi di mana-mana. Apa jadinya bila hal itu
menjadi pemicu krisis yang berakibat hilangnya kepercayaan atas dunia
bisnis? Bagaimanakah kita harus melihat korporasi yang dianggap paling
accountable; transparan dan terpercaya, justru mendapat sorotan tajam dari
publik?
Praktik korporasi di AS menunjukkan penyimpangan gara-gara akuntansi yang
mestinya menjadi bahasa dan alat komunikasi yang netral dalam dunia bisnis,
telah mengalami dekadensi dengan sejumlah penyelewengan dan pemutarbalikan
fakta. Ditambah lagi dengan kadar mental dan etika manusia sebagai hewan
ekonomi yang telah mencapai titik nadirnya. Akhirnya, kita amati pada media
massa, baik di dalam maupun luar negeri, korporasi Amerika Serikat sedang
mengalami penurunan krisis kepercayaan yang cukup serius. Berbagai macam
praktik 'menyimpang' diterapkan oleh korporasi-korporasi yang pada masa
kejayaannya dianggap sebagai role model bagi aktor bisnis di seluruh dunia.
Kasus WorldCom yang menyusul Enron tadinya dianggap hanya some bad apples
menurut istilah George Bush Jr di kancah bisnis yang bergelimang begitu
banyak aliran dana. Tetapi semakin lama dikhawatirkan bahwa permasalahannya
adalah kebobrokan sistem (entire free enterprise system). Oleh karenanya,
Presiden Bush Jr terpaksa berbicara di depan Wall street yang menandakan
bahwa kekhawatirannya sudah semakin memuncak (The Economist, July 2002,
Corporate Scandals and Politics The Backlash against Business). Terbukti
akhirnya pidato tersebut tidak mampu menepis makin tipisnya kepercayaan
investor dari waktu ke waktu ditandai dengan makin memburuknya indeks harga
saham di hari-hari berikutnya. Banyak media yang dengan sinis melontarkan
kenyataan pahit can trust rebuilt?, sebuah pertanyaan yang tajam sekaligus
memprihatinkan dan sulit untuk dijawab segera.
Profesor Paul Krugman dari Princeton University, AS, mengungkapkan ada tiga
metode penyimpangan yang dipraktikkan oleh korporasi-korporasi
multinasional. Pertama, praktik penyimpangan model Enron. Korporasi
menandatangani kontrak penyediaan jasa/barang untuk 30 tahun mendatang.
Dengan sengaja korporasi mencantumkan biaya produksi dan penjualan lebih
rendah; ditambah lagi korporasi mencantumkan proyeksi keuntungan untuk 30
tahun mendatang pada laporan keuangan tahun ini. Akibatnya, korporasi
terlihat sangat menguntungkan dan nilai sahamnya akan terdongkrak.
Kedua, model penyimpangan Adelphy. Korporasi membuat kontrak dengan
pelanggan, dan berusaha menggiring investor untuk memusatkan perhatiannya
pada volume penjualan daripada keuntungannya, sehingga korporasi cenderung
menciptakan pelanggan fiktif, karena yang diperhatikan investor hanya volume
penjualan saja. Metode yang terakhir adalah yang digunakan oleh Worldcom.
Pada kasus ini tidak terciptanya penjualan fiktif, tetapi yang dilakukan
adalah menghilangkan biaya operasi dengan memasukkanya pada harga pembelian
aset. Akibatnya, korporasi yang secara bisnis tidak menguntungkan terlihat
menguntungkan pada laporan keuangannya.
Akibatnya, timbul pertanyaan mengapa korporasi tersebut bersusah payah
melakukan praktik curang ini? Apakah mereka tidak sadar bahwa tindakannya
justru akan merusak korporasi dalam jangka panjang? Bila ditelusuri dalam
lingkup internal korporasi dapat dipahami bagaimana para chief executive
officer (CEO) dengan penuh kesadaran melakukan praktik-praktik tersebut. Hal
ini terkait dengan kompensasi yang diterimanya dalam bentuk stock option.
Logikanya, dengan memanipulasi performa keuangannya, nilai saham korporasi
akan terdongkrak karena pasar berpersepsi bahwa usahanya sangat
menguntungkan. Dengan adanya inflasi nilai saham tersebut, eksekutif
korporasi akan memutuskan memberikan stock option, biasanya melalui rapat
board of directors, dan menguangkannya sebagai bonus akhir tahun atas
'kinerja' korporasi yang baik, sehingga tidak mengherankan para CEO di
korporasi multinasional, seperti Jack Welch dari General Electric, Kenneth
Lay dari Enron, dan Bernard Ebbes dari Worldcom, memperoleh bonus dalam
bentuk stock option yang nilainya bisa mencapai kurang lebih 3 kali dari
gaji pokoknya ditambah dengan bonus.
Praktik korporasi di Indonesia
Pernyataan Ketua BKPM Theo F Toemion bahwa Indonesia dikenal lemah dalam
penerapan governance, baik pada sektor pemerintahan maupun perusahaan, perlu
dicamkan, diwaspadai, dan dicermati. Dalam kondisi demikian, kata Toemion,
Indonesia tetap saja masih menerima capital inflow yang besar. Nilai dari
approved Foreign Direct Investment (FDI) selain masa krisis 1997-1999, masih
menunjukkan peningkatan, dari US$10.9 miliar pada 1999 menjadi US$14.4
miliar pada 2000 (EIU, Indonesia Country Forecast 2001-2002). Angka yang
menunjukkan bahwa kredibilitas mental dan perangkat hukum yang
memprihatinkan belum merupakan hambatan yang besar dalam pertumbuhan sektor
korporasi. Akan tetapi, efek tersebut mengakumulasi dalam bentuk distorsi
yang lain dan pecah dalam bentuk krisis.
Mungkin benar apa yang dikatakan ekonom Dr Sjahrir bahwa di negara maju,
terutama AS, telah terjadi mekanisme penyesuaian diri sendiri (fine tunning)
yang cukup baik. Ketika skandal muncul, otomatis di bursa terjadi skandal
yang ditanggapi sepi pada sisi penegakan hukumnya, tapi lama-kelamaan tidak
tertahankan dan akhirnya meledak.
Di Indonesia sendiri praktik bisnis yang melanggar kaidah good governance
bukan merupakan suatu isu baru. Meminjam analogi berpikir dari Professor
Krugman, terdapat beberapa strategi korporasi di Indonesia yang menyimpang
dan sudah menjadi rahasia umum. Dengan melakukan penyuapan kepada pejabat
negara, suatu korporasi dapat memperoleh proyek tanpa melalui proses tender.
Kalaupun harus tender, pemenangnya adalah korporasi yang telah membayar
'upeti' paling besar. Akibatnya adalah negara harus membayar suatu proyek
yang harganya sudah mencakup biaya 'upeti' dan margin keuntungan, yang
seringkali tidak rasional.
Metode kedua, seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memberikan
monopoli dan/atau fasilitas kepada pengusaha yang merupakan kerabat dekat,
kroni, atau rekanan, sehingga pengusaha tersebut dapat memperoleh keuntungan
yang sangat besar walaupun operasinya tidak efisien, akibat dilindungi oleh
monopoli/fasilitas tersebut. Tentu tidak lupa dari ingatan kita bagaimana
anak seorang presiden rezim Orde Baru memperoleh monopoli cengkeh dan proyek
mobil nasional, yang mengakibatkan negara dirugikan triliunan rupiah.
Dan terakhir adalah metode pemerahan badan usaha milik negara (BUMN). Para
pengusaha yang didukung penguasa mendapatkan kontrak sebagai supplier maupun
distributor dengan harga yang amat mahal akibat mark-up berlebihan, sehingga
memberi efek pada biaya operasi dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi
korporasi tersebut. Pertamina merupakan salah satu kasus bagaimana kerabat
dekat pejabat negara, pengusaha kroni, elite militer mendapatkan proyek dan
menjalankan usaha biaya tinggi, sehingga kerugian yang timbul dalam BUMN
tersebut menjadi sulit dihindarkan. Pimpinan Pertamina pun berkolusi dengan
pengusaha-pengusaha tersebut, dalam bentuk 'upeti', sehingga dapat
memperkaya diri sendiri dan mengorbankan kepentingan korporasi.
Dalam kasus aset yang sekarang parkir di BPPN, kalau kita berkilas balik
beberapa tahun sebelumnya, banyak di antaranya dapat diklasifikasikan
perusahaan dengen kinerja gilang gemilang. Sebagian masuk bursa dan tentunya
tidak lupa predikat 'wajar tanpa syarat' sudah berada di tangan dari para
akuntan publik.
Tetapi krisis datang dan menghenyakkan karena ternyata nilai aset sebenarnya
jauh dari yang tercatat. Telah terjadi penggelembungan aset, satu dari
sekian jasa yang bisa diberikan akuntan di samping fraud-fraud lainnya. Lalu
di mana posisi good corporate governance (GCG)?
Menurut laporan World Bank (Indonesian Private Sector Development Strategy,
Januari 2001), tantangan terbesar yang dihadapi sektor corporate menerapkan
GCG dalam jangka pendek adalah memperbaiki keterbukaan informasi dan dalam
jangka panjang memeperbaiki perangkat hukum. Agak susah memang dengan
melihat kondisi konsentrasi kepemilikan 15 bisnis keluarga terbesar di
Indonesia masih sebesar 61%, terbesar di antara semua negara yang masuk
dalam wilayah penelitian yang dilakukan Bank Dunia (East Asia recovery and
beyond, The World Bank 2000). Padahal, diperlukan lebih banyak perusahaan
yang go public untuk mendukung tantangan jangka pendek. Lebih prihatin lagi
kalau melihat target jangka panjang, di tengah dengungan reformasi dengan
pemberatasan KKN sebagai agenda utama, tampaknya sektor hukum masih menjadi
untouchable area.
Agenda reformasi tentunya kontribusi terhadap merosotnya kepercayaan
investor terhadap korporasi di Amerika Serikat tidak hanya dari para CEO
semata, tetapi auditor, bank investasi, bahkan regulator pun turut berperan
serta. Tindakan menghancurkan dokumen penting sehubungan dengan kasus Enron,
menyebabkan Andersen menerima vonis bersalah dari pengadilan Amerika
Serikat. Kasus Anderson ini menunjukkan betapa kentalnya kepentingan auditor
untuk 'tidak memperhatikan' kejanggalan dalam laporan keuangan demi
mendapatkan fee secara terus-menerus dari kliennya. Tidak hanya dari jasa
audit, tetapi juga fee dari jasa konsultasi.
Dengan tingkat kepercayaan dan kredibilitas yang menurun drastis terhadap
praktik korporasi di Amerika Serikat, tindakan perbaikan institusi finansial
yang komprehensif harus secara cepat dan tepat dilaksanakan oleh kongres,
eksekutif, pimpinan korporasi, dan komunitas keuangan di Amerika Serikat.
Seperti yang dijelaskan oleh mantan Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat
Paul A Volcker bahwa kepercayaan adalah komponen terpenting untuk
beroperasinya sistem pasar modal dan finansial. ''Masyarakat saat ini
menurun kepercayaannya terhadap laporan keuangan yang diterbitkan oleh
korporasi,'' tutur Volcker. Akibatnya, seperti yang diterangkannya, hal
tersebut (penurunan kredibilitas laporan keuangan) akan memengaruhi aliran
modal, dan pada akhirnya akan memengaruhi ketersediaan modal bagi korporasi.
Beberapa agenda penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap
pasar modal dan komunitas keuangan, yang saat ini dibahas oleh kongres,
regulator pasar modal, berbagai pimpinan korporasi, seperti yang dirangkum
oleh dekan The Yale School of Management, Jeffrey Garten, adalah pertama,
meregulasi para auditor. Komisi pengawasan yang baru harus dibentuk dan
komisi ini bertanggung jawab kepada regulator pasar modal. Komisi ini
bertugas menetapkan standard auditing, memberi izin auditor dan memunyai
wewenang untuk menghukum para auditor yang membandel. Untuk menjamin
independensi komisi ini, segala kebutuhannya harus dibiayai merata oleh
seluruh korporasi yang terdaftar pada pasar modal.
Kedua, memperbaiki kompensasi CEO/presiden direktur. Besarnya nilai stock
option/saham, kemudian tidak dimasukkan pada biaya korporasi, mendorong
eksekutif untuk menggunakan segala cara untuk menaikkan harga saham dalam
jangka pendek. Di masa mendatang, kompensasi dalam bentuk saham tidak boleh
diuangkan pada saat nilai saham di bawah nilai indeks saham gabungan. Selain
itu, apabila saham tersebut diuangkan, harus dimasukkan sebagai biaya
korporasi.
Ketiga, membuat presiden direktur dan dewan direksi lebih bertanggung jawab.
Regulator pasar modal harus membuat suatu pedoman umum bagi seluruh
korporasi yang terdaftar di pasar modal. Di dalam pedoman tersebut, para
direktur utama dan direktur keuangan secara pribadi menjamin bahwa laporan
keuangan yang dikeluarkan secara akurat menggambarkan posisi keuangan
korporasi, termasuk tren yang dipresentasikannya. Kecuali itu, juga
memberikan tekanan kepada komunitas keuangan. Korporasi yang beroperasi di
bidang keuangan atau pasar modal pada saat ini menghadapi masalah konflik
kepentingan. Para analis pasar modal ditekan dan diberi kompensasi untuk
merekomendasikan saham karena saham korporasi tersebut adalah klien tempat
analis itu bekerja. Sampai dikeluarkan peraturan yang jelas mengenai
pemisahan antara fungsi analis dan bankir investasi, seyogianya regulator
pasar modal harus memonitor dan melaporkannya kepada publik secara berkala
mengenai aktivitas bank investasi.
Bagaimana dengan Indonesia?
Kondisi pasar modal dan pasar uang di Indonesia sepertinya setali tiga uang
dengan di Amerika Serikat. Pernyataan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal
(Bapepam) Indonesia Herwidyatmo, yang meragukan praktik penyelewengan
akuntansi di Amerika Serikat tidak terjadi di Indonesia, karena kedua negara
ini menggunakan sistem akuntansi yang berbeda, sepenuhnya tidak benar.
Sepuluh korporasi akuntan publik yang melakukan audit terhadap 37 bank
sebelum krisis keuangan di Indonesia, mereka memberikan status sebagai
'wajar tanpa syarat' (Bisnis Indonesia, 3/7/2002). Selain itu, pada masa
kejayaan pasar modal korporasi-korporasi milik kerabat dekat pejabat, kroni,
dan rekanan mendapatkan suntikan dana cukup besar dari publik melalui pasar
modal. Para auditor, bankir investasi, otoritas pasar modal, pejabat tinggi
bidang ekuin, pada waktu itu setidaknya mengetahui dengan jelas
karakteristik korporasi tersebut, yang tidak mengindahkan prinsip good
corporate governance, kehati-kehatian, dan manajemen risiko. Konsekuensinya
adalah kerugian besar yang diderita oleh investor/publik akibat penurunan
nilai saham secara drastis karena korporasi tersebut terlibat utang yang
besar atau rugi karena kehilangan privilege-nya. Tidak perlu kita terlalu
ambisius untuk menerapkan agenda yang dirangkum oleh Jeffrey A Garten.
Sebagai langkah awal, sebaiknya infrastruktur pasar modal dan sistem
keuangan perlu dibenahi. Perangkat aturan pasar modal dan keuangan yang
jelas, tenaga finansial kompeten, teknologi informasi yang up to date,
peradilan niaga yang kredibel, tenaga hukum niaga yang terampil,
transparansi akan kondisi keuangan perusahaan, merupakan syarat dasar yang
harus dipenuhi agar sistem keuangan dan pasar modal di Indonesia dapat
berfungsi optimal.
Sangat tidak adil apabila kesalahan beberapa korporasi, baik di Amerika
Serikat maupun di Indonesia, menyebabkan kita mengambil kesimpulan bahwa
seluruh sistem keuangan, pasar modal, bahkan perekonomian tidak dapat
dipercaya. Masih banyak korporasi di Indonesia dan Amerika Serikat yang
menganut good corporate governance. Meski juga tidak sedikit yang masih
menjadikanya sekadar keharusan bukan kebutuhan. Dari hasil survei IICG
(Indonesian Institute of Corporate Governance) tentang persepsi GCG di
Indonesia dalam bentuk Good Corporate Government Perception Index
(Swasembada, Oktober 2001), terkuak bahwa pada perusahaan-perusahaan go
public saja, yang notabene punya tanggung jawab kepada publik dan kebetulan
menjadi responden survei ini, ternyata tidak semuanya concern terhadap GCG.
Peran komisaris independen masih sebatas pajangan saja, substansi yang
seharusnya dicapai, yaitu penilaian seorang komisaris yang sama sekali tidak
terkait dengan manajemen baik yang baru ataupun lampau, tampaknya masih jauh
panggang dari api. Indikator lain yang dapat ditemukan dari survei tersebut
ternyata hanya 9 dari 52 perusahaan yang memiliki buku petunjuk pelaksanaan
GCG. Bukti masih rendahnya upaya perusahaan dalam menjadikan keunggulan GCG
sebagai investasi jangka panjang.
Secara jujur harus diakui bahwa dibandingkan dengan komunitas politik, baik
itu komunitas lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga internasional, maka
komunitas bisnis memunyai suatu sistem yang lebih jelas peraturannya, lebih
jelas pertanggungjawabannya, dan enforcement-nya relatif berjalan. Oleh
karena itu, kredibilitas dan tingkat kepercayaan terhadap korporasi harus
diselamatkan, sehingga tetap menjadi benchmark bagi praktik good governance
di Amerika Serikat dan tentunya juga di Indonesia.***
Vishnu Juwono/ Ubaidillah Nugraha, Mahasiswa pascasarjana di Columbia
University, New York, AS/Periset pada Boston Consulting Group, Indonesia
===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx,
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke
http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org
Other related posts:
- » [UntirtaNet] 'Bad Corporate Governance', Kasus Amerika Serikat dan Indonesia