[UntirtaNet] Ada Apa dengan VoIP?
- From: <yayantea@xxxxxxxxxxxxx>
- To: <untirtanet@xxxxxxxxxxxxx>
- Date: Wed, 29 May 2002 16:26:23 -0400
Inovasi Teknologi yang Selalu Diributkan
JARINGAN internet bukan hanya untuk menyebarkan informasi berupa
text atau gambar. Jaringan ini bisa dimanfaatkan sebagai alat
transmisi suara dengan teknologi VoIP.
Sebelumnya, untuk percakapan jarak jauh yang menggunakan jalur
internet dibutuhkan paket perangkat lunak, seperti NetMeeting
buatan Microsoft atau sejenisnya. Perangkat lunak ini harus ada
di masing-masing pengguna komputer pribadi untuk melakukan percakapan
jarak jauh secara bebas di jaringan internet.
Namun, dengan teknologi VoIP ini, orang yang menerima telepon
tinggal mengangkat gagang telepon saja, tanpa memerlukan tambahan
perangkat keras atau lunak lainnya. Karena jalur yang dipakai
adalah internet, maka komunikasi jarak jauh, baik itu SLJJ maupun
SLI dapat dilakukan dengan biaya lokal. Dan, telepon akan berdering
secara normal dan kita hanya bisa menebak setelah melakukan pembicaraan
karena suaranya kadang tidak sejernih layanan operator resmi
SLI.
Saat ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak pada
sisi teknologinya malainkan pada sisi bisnis semata. Karena,
bisnis ini sangat menguntungkan.
Sesuai Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001, pemerintah memang
hanya menunjuk lima pihak yang berhak menyelenggarakan jasa internet
teleponi alias VoIP untuk keperluan publik. Masing-masing adalah
PT Telkom, Indosat, Satelindo, PT Atlasat Solusindo, dan PT Gaharu
Sejahtera.
Padahal, pengusaha VoIP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut sudah ada sekitar 35
pelaku usaha yang menyelenggarakan bisnis jasa ini. Kalau Kepdirjenpostel
itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus
tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator
resmi.
Para pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu
dengan waktu. Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat
waktu adalah 31 Mei 2002 untuk penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya
hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi.
Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap ilegal,
dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang
berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.
Sulit dibendung
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Mu'arif menilai
VoIP sebagai hasil teknologi tidak mungkin dibendung. Kalaupun
teknologi ini menyebabkan SLI atau SLJJ di telepon biasa atau
fixed line berkurang, fenomena tersebut hanya implikasi atau
akibat.
Dia menyebut kalau teknologi VoIP dibendung, orang bisa saja
lantas mencuri-curi dengan sistem sendiri yang malah menyusahkan
pemerintah. Apalagi kalau kemudian akses langsung memakai jalur
satelit sehingga fixed line tidak ada lagi kegunaannya.
Lebih penting lagi, tambah Syamsul, regulasi jangan sampai mematikan
usaha kecil dan menengah seperti para penyelenggara VoIP. "Kalau
visi mereka betul-betul tumbuh dari visi kerakyatan, mereka yang
justru perlu di-back-up," ujar dia kepada Media belum lama ini.
Menurut Menteri, kecemburuan timbul karena yang mendapat izin
penyelenggaraan ternyata bukanlah dari yang sudah mendaftar selama
ini. Seharusnya pihak yang memberi izin juga lebih transparan.
Misalnya, memberi aturan bahwa VoIP hanya boleh diselenggarakan
oleh operator. Tapi, operator juga disyaratkan harus bekerja
sama dengan sekian perusahaan lain. "Sebelum 31 Mei, kita coba
sepakati aturan itu. Kita ambil kebijakan yang kondusif untuk
masyarakat dan dunia usaha," ungkap Syamsul.
Sementara menurut pengamat multimedia Roy Suryo, orang seharusnya
bebas berusaha di bidang internet teleponi layaknya usaha telepon
seluler. Pemerintah juga jangan terlalu khawatir tentang usaha
VoIP yang bisa menipu publik karena itu bukan urusan pemerintah.
"Biarkan masyarakat sendiri yang menentukan usaha mana yang mampu
bertahan," tegas Roy.
Kalau pemerintah tetap tidak mengizinkan banyak pengusaha VoIP
setelah 31 Mei berlalu, Roy menduga kondisi bisnis ini bisa bertambah
liar dan sulit diatur. Pengusaha bisa malah mengakses satelit,
bukannya jalur operator resmi, untuk menjalankan bisnisnya. Bila
ini terjadi, berarti pemerintah yang rugi sendiri karena banyak
devisa lari ke luar negeri.
Pilih Telkom
Untuk menghadapi batas akhir bagi penyelenggara VoIP yang belum
izin, para pengelola VoIP yang tergabung dalam APJII telah menyediakan
beberapa strategi.
''Intinya kalau kami ditekan makin kencang kami juga akan berteriak
makin keras dan akan melakukan perlawanan yang paling keras,''
ujar Sekjen APJII Heru Nugroho, Selasa (28/5) di Jakarta.
Selain itu juga pihaknya telah menunjuk pengacara Hinca Panjaitan
sebagai pembela mereka nanti di pengadilan.
Selain itu, menurut Heru yang juga tergabung dalam 'kelompok
12' (operator VoIP yang belum berizin) mengaku keberatan bila
ada pemaksaan dalam penentuan mitra kerja sama penyelenggaraan
jasa VoIP.
"Terus terang kami keberatan jika harus bermitra dengan salah
satu operator VoIP yang belum memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, sekalipun perusahaan tersebut sudah mengantongi
izin pemerintah," katanya.
Tiga dari lima operator VoIP yang telah mengantongi izin seperti
Indosat, Telkom, dan Satelindo merupakan pemain lama dalam penyelenggaraan
jasa telekomunikasi. Sementara dua operator lainnya merupakan
pendatang yang sama sekali belum punya pengalaman dalam penyelenggaraan
jasa telekomunikasi dan kehadirannya dinilai berbau KKN.
Heru mengatakan, jika Atlasat dan Gaharu adalah operator yang
berpengalaman serta telah memiliki jaringan telekomunikasi, dipastikan
para ISP tidak keberatan menjalin kerja sama. Lebih lanjut dia
mengatakan kalangan ISP sudah berusaha menyesuaikan dengan regulasi
VoIP yang telah ada.
"Sesuai ketentuan Pasal 20 KM Perhubungan No.23/2002 kelompok
12 ISP telah menjalin kerja sama operasi dengan PT Telkom Tbk
sebagai penyelenggara Internet Telephony Service Provider berbasis
VoIP," katanya.
Menurut dia, proses kerja sama dengan Telkom telah mencapai taraf
negosiasi akhir dan kini menunggu tanda tangan dari Dirut Telkom.
Kelompok 12 selama ini mengantongi izin yang diterbitkan pada
masa Menparpostel Joop Ave dan di dalamnya telah memberikan arah
perkembangan industri internet termasuk antisipasi perkembangan
VoIP.
"Jangan kami disalahkan karena dalam waktu tidak terduga bisa
mengembangkan industri VoIP. Apalagi dulu tidak ada regulasi
dari pemerintah yang mengatur hal itu. Kami sudah menunjukkan
iktikad baik dengan mempertanyakan legitimasi bisnis VoIP yang
sudah berkembang menjadi jasa nilai tambah dari internet," kata
Heru.
Dia menambahkan saat ini terjadi kekhawatiran di kalangan ISP
menyangkut kepercayaan investor lokal maupun asing terhadap kelangsungan
bisnis ISP di Indonesia, karena sedikitnya tiga dari 'kelompok
12' adalah merupakan perusahaan publik yaitu D-net, Centrin,
dan Info Asia.
___________________________________________________________
Sent by ePrompter, the premier email notification software.
Free download at http://www.ePrompter.com.
===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx, dengan
Subject 'Subscribe' atau lansung ke http://www.freelists.org/cgi-bin/list?
list_id=untirtanet Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org
---------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [UntirtaNet] Ada Apa dengan VoIP?