[UntirtaNet] Ada Apa dengan VoIP?

Inovasi Teknologi yang Selalu Diributkan
JARINGAN internet bukan hanya untuk menyebarkan informasi berupa 
text atau gambar. Jaringan ini bisa dimanfaatkan sebagai alat 
transmisi suara dengan teknologi VoIP.
Sebelumnya, untuk percakapan jarak jauh yang menggunakan jalur 
internet dibutuhkan paket perangkat lunak, seperti NetMeeting 
buatan Microsoft atau sejenisnya. Perangkat lunak ini harus ada 
di masing-masing pengguna komputer pribadi untuk melakukan percakapan 
jarak jauh secara bebas di jaringan internet.
Namun, dengan teknologi VoIP ini, orang yang menerima telepon 
tinggal mengangkat gagang telepon saja, tanpa memerlukan tambahan 
perangkat keras atau lunak lainnya. Karena jalur yang dipakai 
adalah internet, maka komunikasi jarak jauh, baik itu SLJJ maupun 
SLI dapat dilakukan dengan biaya lokal. Dan, telepon akan berdering 
secara normal dan kita hanya bisa menebak setelah melakukan pembicaraan 
karena suaranya kadang tidak sejernih layanan operator resmi 
SLI.
Saat ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak pada 
sisi teknologinya malainkan pada sisi bisnis semata. Karena, 
bisnis ini sangat menguntungkan.
Sesuai Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001, pemerintah memang 
hanya menunjuk lima pihak yang berhak menyelenggarakan jasa internet 
teleponi alias VoIP untuk keperluan publik. Masing-masing adalah 
PT Telkom, Indosat, Satelindo, PT Atlasat Solusindo, dan PT Gaharu 
Sejahtera.
Padahal, pengusaha VoIP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara 
Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut sudah ada sekitar 35 
pelaku usaha yang menyelenggarakan bisnis jasa ini. Kalau Kepdirjenpostel 
itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus 
tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator 
resmi.
Para pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu 
dengan waktu. Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat 
waktu adalah 31 Mei 2002 untuk penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya 
hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi.
Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap ilegal, 
dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang 
berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.
Sulit dibendung
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Mu'arif menilai 
VoIP sebagai hasil teknologi tidak mungkin dibendung. Kalaupun 
teknologi ini menyebabkan SLI atau SLJJ di telepon biasa atau 
fixed line berkurang, fenomena tersebut hanya implikasi atau 
akibat.
Dia menyebut kalau teknologi VoIP dibendung, orang bisa saja 
lantas mencuri-curi dengan sistem sendiri yang malah menyusahkan 
pemerintah. Apalagi kalau kemudian akses langsung memakai jalur 
satelit sehingga fixed line tidak ada lagi kegunaannya.
Lebih penting lagi, tambah Syamsul, regulasi jangan sampai mematikan 
usaha kecil dan menengah seperti para penyelenggara VoIP. "Kalau 
visi mereka betul-betul tumbuh dari visi kerakyatan, mereka yang 
justru perlu di-back-up," ujar dia kepada Media belum lama ini.
Menurut Menteri, kecemburuan timbul karena yang mendapat izin 
penyelenggaraan ternyata bukanlah dari yang sudah mendaftar selama 
ini. Seharusnya pihak yang memberi izin juga lebih transparan. 
Misalnya, memberi aturan bahwa VoIP hanya boleh diselenggarakan 
oleh operator. Tapi, operator juga disyaratkan harus bekerja 
sama dengan sekian perusahaan lain. "Sebelum 31 Mei, kita coba 
sepakati aturan itu. Kita ambil kebijakan yang kondusif untuk 
masyarakat dan dunia usaha," ungkap Syamsul.
Sementara menurut pengamat multimedia Roy Suryo, orang seharusnya 
bebas berusaha di bidang internet teleponi layaknya usaha telepon 
seluler. Pemerintah juga jangan terlalu khawatir tentang usaha 
VoIP yang bisa menipu publik karena itu bukan urusan pemerintah. 
"Biarkan masyarakat sendiri yang menentukan usaha mana yang mampu 
bertahan," tegas Roy.
Kalau pemerintah tetap tidak mengizinkan banyak pengusaha VoIP 
setelah 31 Mei berlalu, Roy menduga kondisi bisnis ini bisa bertambah 
liar dan sulit diatur. Pengusaha bisa malah mengakses satelit, 
bukannya jalur operator resmi, untuk menjalankan bisnisnya. Bila 
ini terjadi, berarti pemerintah yang rugi sendiri karena banyak 
devisa lari ke luar negeri.
Pilih Telkom
Untuk menghadapi batas akhir bagi penyelenggara VoIP yang belum 
izin, para pengelola VoIP yang tergabung dalam APJII telah menyediakan 
beberapa strategi.
''Intinya kalau kami ditekan makin kencang kami juga akan berteriak 
makin keras dan akan melakukan perlawanan yang paling keras,'' 
ujar Sekjen APJII Heru Nugroho, Selasa (28/5) di Jakarta.
Selain itu juga pihaknya telah menunjuk pengacara Hinca Panjaitan 
sebagai pembela mereka nanti di pengadilan.
Selain itu, menurut Heru yang juga tergabung dalam 'kelompok 
12' (operator VoIP yang belum berizin) mengaku keberatan bila 
ada pemaksaan dalam penentuan mitra kerja sama penyelenggaraan 
jasa VoIP.
"Terus terang kami keberatan jika harus bermitra dengan salah 
satu operator VoIP yang belum memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan 
telekomunikasi, sekalipun perusahaan tersebut sudah mengantongi 
izin pemerintah," katanya.
Tiga dari lima operator VoIP yang telah mengantongi izin seperti 
Indosat, Telkom, dan Satelindo merupakan pemain lama dalam penyelenggaraan 
jasa telekomunikasi. Sementara dua operator lainnya merupakan 
pendatang yang sama sekali belum punya pengalaman dalam penyelenggaraan 
jasa telekomunikasi dan kehadirannya dinilai berbau KKN.
Heru mengatakan, jika Atlasat dan Gaharu adalah operator yang 
berpengalaman serta telah memiliki jaringan telekomunikasi, dipastikan 
para ISP tidak keberatan menjalin kerja sama. Lebih lanjut dia 
mengatakan kalangan ISP sudah berusaha menyesuaikan dengan regulasi 
VoIP yang telah ada.
"Sesuai ketentuan Pasal 20 KM Perhubungan No.23/2002 kelompok 
12 ISP telah menjalin kerja sama operasi dengan PT Telkom Tbk 
sebagai penyelenggara Internet Telephony Service Provider berbasis 
VoIP," katanya.
Menurut dia, proses kerja sama dengan Telkom telah mencapai taraf 
negosiasi akhir dan kini menunggu tanda tangan dari Dirut Telkom. 
Kelompok 12 selama ini mengantongi izin yang diterbitkan pada 
masa Menparpostel Joop Ave dan di dalamnya telah memberikan arah 
perkembangan industri internet termasuk antisipasi perkembangan 
VoIP.
"Jangan kami disalahkan karena dalam waktu tidak terduga bisa 
mengembangkan industri VoIP. Apalagi dulu tidak ada regulasi 
dari pemerintah yang mengatur hal itu. Kami sudah menunjukkan 
iktikad baik dengan mempertanyakan legitimasi bisnis VoIP yang 
sudah berkembang menjadi jasa nilai tambah dari internet," kata 
Heru.
Dia menambahkan saat ini terjadi kekhawatiran di kalangan ISP 
menyangkut kepercayaan investor lokal maupun asing terhadap kelangsungan 
bisnis ISP di Indonesia, karena sedikitnya tiga dari 'kelompok 
12' adalah merupakan perusahaan publik yaitu D-net, Centrin, 
dan Info Asia. 


___________________________________________________________
Sent by ePrompter, the premier email notification software.
Free download at http://www.ePrompter.com.

===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia 
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten 
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx, dengan  
Subject 'Subscribe' atau lansung ke  http://www.freelists.org/cgi-bin/list?
list_id=untirtanet Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org
---------------------------------------------------------------------------

Other related posts: