[UntirtaNet] ANALISIS EKONOMI FAISAL BASRI

Berkaca pada "Skandal" Manulife

SANGAT banyak indikator ekonomi yang telah mengalami perbaikan berarti sela=
ma hampir setahun terakhir. Indeks pasar modal Jakarta telah menembus 500=
. Nilai tukar rupiah menguat dengan volatilitas yang menyempit. Seiring d=
engan itu, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berangsur-angsur tu=
run. Inflasi pun mulai mereda dalam tiga bulan terakhir.=20

Makin kondusifnya indikator-indikator ekonomi jangka pendek menyebabkan ind=
eks kestabilan ekonomi Indonesia (stability index) membaik secara signifi=
kan, dari sekitar 43 pada April 2001 menjadi 50 pada April 2002 (angka te=
rtinggi 100; lihat Economist, 11-17 Mei 2002: 102).=20

Memang pencapaian ini masih belum terlalu menggembirakan dibandingkan denga=
n kinerja negara-negara berkembang yang merupakan pesaing Indonesia. Bole=
h dikatakan bahwa kualitas pemulihan ekonomi di Indonesia sejauh ini masi=
h rendah (low quality of recovery). Namun, tak bisa dimungkiri pula bahwa=
 hasil yang telah dicapai merupakan modal berharga untuk mencapai tingkat=
 keberhasilan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.

Seandainya stabilitas makro-ekonomi jangka pendek bisa dipertahankan untuk =
jangka waktu yang cukup lama, maka kian terbuka ruang bagi penguatan fund=
amental ekonomi jangka menengah dan panjang.=20

Salah satu faktor kuncinya adalah kemampuan untuk menggeser sumber pertumbu=
han ekonomi dari yang berpijak pada konsumsi ke investasi. Hal ini baru b=
isa terjadi kalau sektor perbankan pulih dan aliran modal asing jangka pa=
njang kembali masuk secara berarti.=20

Kalau arus neto modal swasta yang masuk (net private capital inflow) masih =
negatif seperti yang terjadi sampai sekarang, maka kekuatan untuk mengger=
akkan pemulihan ekonomi menjadi sangat terbatas. Akibatnya, Indonesia aka=
n mengalami banyak masalah, seperti ketersediaan pasokan listrik, air ber=
sih, telepon, dan berbagai infrastruktur yang sekarang sudah sedemikian s=
angat buruknya.=20

Masalah lain yang tak kalah pentingnya adalah ancaman kemerosotan daya sain=
g relatif dan eksploitasi sumber daya alam tidak optimal. Pada gilirannya=
, pengangguran akan meningkat dan kinerja ekonomi secara keseluruhan kian=
 jauh dari kemampuan optimalnya. Selanjutnya mudah dibayangkan, tekanan s=
osial akan mengeras dan boleh jadi pembaruan politik terancam.=20

Penguatan fundamental ekonomi harus seiring dengan komitmen untuk membangun=
 institusi (institutional development). Yang pertama berfungsi untuk memb=
uat perekonomian lebih kokoh menghadapi guncangan internal maupun ekstern=
al. Sementara yang kedua menjadi kekuatan untuk menjamin percepatan kemaj=
uan sehingga Indonesia tak kian tertinggal dari negara-negara lainnya. Ke=
duanya harus berjalan seiring.=20


***
DALAM konteks di ataslah pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJ=
MI, selanjutnya disebut Manulife) menjadi relevan untuk menjadi bahan ren=
ungan kita bersama. Mari kita awali dengan prinsip dasar dalam berkehidup=
an, termasuk di bidang ekonomi.=20

Kebebasan adalah prasyarat utama untuk mengaktualisasikan segala potensi te=
rbaik manusia sebagai konsekuensi logis dari free will yang diberikan San=
g Pencipta.=20

Agar kebebasan yang dinikmati oleh seorang individu tak mengganggu kebebasa=
n individu-individu lainnya maupun masyarakat, maka kebebasan itu harus d=
ibingkai demi terciptanya keadilan. Prinsip inilah yang dilanggar di dala=
m kasus pemailitan Manulife.=20

Untuk masuk ke industri asuransi, pembingkaian kebebasan termanifestasikan =
lewat sejumlah aturan perundang-undangan yang sangat ketat karena industr=
i asuransi-seperti juga perbankan-merupakan industri yang bertopang pada =
kepercayaan. Untuk industri ini tidak berlaku free entry (bebas masuk) da=
n free exit (bebas keluar) sebagaimana layaknya pada suatu industri persa=
ingan sempurna.=20

Pemailitan Manulife merupakan cerminan prinsip "sulit masuk dan mudah kelua=
r". Memang keputusan pengadilan tata niaga masih bisa berubah dengan band=
ing ke Mahkamah Agung.=20

Namun, tetap saja kesan yang muncul adalah bahwa memailitkan suatu perusaha=
an yang bergerak di industri nonpersaingan sempurna dan tergolong sebagai=
 industri kepercayaan sama mudahnya dengan memailitkan perusahaan yang be=
rgerak di pasar persaingan sempurna.

Peradilan dan "pembengkok" (bukan penegak) hukum yang sangat korup semakin =
memuluskan diterjangnya prinsip-prinsip dasar dalam penegakan keadilan. E=
ra reformasi justru menghasilkan sepak terjang "pembengkok" hukum yang se=
makin beringas.=20

Kalau masalah sistem hukum tak diselesaikan dengan pembaruan total, jangan =
harap ekonomi Indonesia bakal beres. Hasil positif yang telah banyak dica=
pai akan sirna dalam sekejap.=20

Betapa buruknya iklim kebebasan serta sistem dan praktik hukum kita tergamb=
arkan pada hasil kajian yang tertera pada Economic Freedom of the World. =
Di dalam laporan tahunan 2001, indeks kebebasan Indonesia berada pada uru=
tan ke-47 (urutan terendah adalah 58).=20

Salah satu unsur penilaian kebebasan adalah legal structure and security of=
 property rights. Untuk unsur ini, Indonesia bertengger pada urutan teren=
dah (terburuk) bersama dengan Ekuador dan Peru dengan indeks sebesar 3,2 =
dari kemungkinan tertinggi 10. Yang lebih parah lagi, sejak tahun 1990 ni=
lai indeks untuk unsur ini justru terus-menerus mengalami pemburukan.=20

Sistem dan praktik hukum yang baik akan menghasilkan persaingan yang lebih =
sehat, pelaku-pelaku usaha yang lebih kredibel dan berwawasan jangka panj=
ang (wirausahawan sejati). Sebaliknya, sistem dan praktik hukum yang buru=
k akan memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk berbuat curang, tidak =
fair, dan bermental calo (rent seekers).


***
UNTUK menghasilkan struktur insentif yang sehat bagi dunia usaha, diperluka=
n penguatan institusi yang bertopang pada terpenuhinya tiga ciri utama da=
ri sistem hukum.=20

Pertama, hukum harus berlaku untuk semua orang, tak boleh ada diskriminasi.=
 Kedua, hasil dari suatu proses hukum harus bisa diprediksi. Kalau faktor=
-faktornya sama, maka outcome-nya bisa diramalkan. Ketiga, keputusan-kepu=
tusan sebelumnya bisa jadi yurisprudensi atau preseden.=20

Ketiga unsur inilah yang akan sangat menjamin kepastian usaha dan keakurata=
n dalam kalkulasi risiko bisnis. Di tengah krisis sistem peradilan dan ke=
bangkrutan rasa keadilan dewasa ini, siapa pun akan mengalami kesulitan b=
esar untuk memprediksi hasil dari proses di lembaga peradilan kita.=20

Kegagalan menghadirkan pembenahan institutional development akan membuat In=
donesia lambat laun tercampakkan dari peta investor asing. Selain itu, in=
vestor domestik pun akan berhitung ulang untuk memperluas usahanya di dal=
am negeri.=20

Yang tersisa adalah kumpulan pengusaha petualang yang selalu merengek untuk=
 memperoleh berbagai macam fasilitas dan selalu menuntut perlindungan ter=
hadap ancaman persaingan dari luar negeri.=20

Keadaan demikian sudah mulai kentara. Mayoritas investor asing di bidang te=
lekomunikasi telah hengkang atau dihengkangkan, sebaliknya pelaku-pelaku =
baru petualang mulai menyemut. Calon-calon investor di sektor kelistrikan=
 telah memutuskan untuk pamit mundur. Pengusaha-pengusaha asing di bidang=
 pertambangan membekukan rencana investasi barunya, sebaliknya pengusaha =
calo gentayangan siap "merampok" atas nama kepentingan nasional dan kepen=
tingan daerah.=20

Tengok pula minat investor yang sangat minim dalam membeli aset-aset Badan =
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga hampir semua pembeli dan ca=
lon pembeli adalah pelaku-pelaku lama yang bergelimangan masalah.


***
PEMERINTAH tak boleh berpangku tangan dengan menyerahkan sepenuhnya penyele=
saian Manulife kepada lembaga peradilan. Memang pemerintah tak diperkenan=
kan melakukan interversi langsung ke lembaga yudikatif, tapi harus diinga=
t bahwa lembaga yudikatif hanya berperan melaksanakan undang-undang yang =
dibuat oleh pemerintah dan DPR.=20

Jadi, teramat banyak yang masih bisa dilakukan pemerintah bersama dengan DP=
R untuk membenahi sistem hukum kita. Yang sangat disayangkan pemerintah s=
ebagai regulator juga tak bekerja maksimal. Sebagai pengatur dan pengawas=
, Departemen Keuangan sepatutnya mengantisipasi bobroknya lembaga peradil=
an dengan membuat rambu-rambu pengaman untuk melindungi masyarakat luas d=
an seluruh stakeholder lainnya. Jangan sampai harga mahal yang harus diba=
yar rakyat yang terjadi di industri perbankan kita terulang lagi pada ind=
ustri asuransi dan industri-industri kepercayaan lainnya.

Kasus Manulife tak sekadar persoalan lembaga peradilan semata, melainkan su=
dah menjadi masalah bangsa. Kita pantas pula bertanya akan peran Kementer=
ian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sampai sekarang diam serib=
u basa.=20

Kita pun patut bertanya tentang sistem rekrutmen hakim dan hakim agung yang=
 prosesnya ada di tangan pemerintah dan DPR. Kita pantas pula bertanya ke=
pada politisi "pelindung rakyat" tentang komitmennya untuk berperan sentr=
al dalam penguatan pembangunan institusi.

Semoga pelajaran berharga pada kasus Manulife menjadi momentum untuk melaku=
kan introspeksi total dalam upaya kita bersama mewujudkan Indonesia yang =
baru, yang sejahtera dan berkeadilan.=20

Mari kita tinggalkan "kelimbungan" kita, yakni dengan melakukan apa-apa yan=
g seharusnya kita lakukan dan tak melakukan segala sesuatu yang memang se=
patutnya tidak kita lakukan. Kita sudah terlalu sering menyia-nyiakan pel=
uang. * 

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0206/24/utama/anal01.htm

Yayan tea
===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia 
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten 
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx, dengan  
Subject 'Subscribe' atau lansung ke  http://www.freelists.org/cgi-bin/list?
list_id=untirtanet Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org
---------------------------------------------------------------------------

Other related posts: