[breaktime-corner] Re: Wali Kota-Buruh Sepakat UMK Batam Rp1.402.000

  • From: "Adhi ikhwan Noviyanto" <adhi.ikhwan@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: <tea-corner@xxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Tue, 6 Dec 2011 16:23:09 +0800

222.000 mas sam.... 

 

________________________________

From: tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx
[mailto:tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx] On Behalf Of Sami'udin
Sent: Tuesday, December 06, 2011 3:21 PM
To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [breaktime-corner] Re: Wali Kota-Buruh Sepakat UMK Batam
Rp1.402.000 

 

Alhamdulillah...

Kenaikkan UMK Rp 220.000

Ditambah apresial Rp. 20.000

Berarti tahun ini kenaikan gajiku Rp. 240.000

Alhamdulillah ya Allah, jauh lebih baik dari tahun kemarin...

 

________________________________

From: tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx
[mailto:tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx] On Behalf Of Adhi ikhwan
Noviyanto
Sent: Tuesday, December 06, 2011 2:55 PM
To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [breaktime-corner] Wali Kota-Buruh Sepakat UMK Batam
Rp1.402.000 

 

Wali Kota-Buruh Sepakat UMK Batam Rp1.402.000 

Selasa, 06-12-2011 | 13:53 WIB

 

 

  

 

BATAM, batamtoday - Wali kota dan serikat buruh akhirnya sepakat untuk
mengusulkan perubahan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 ke
Gubernur Kepri dari Rp1.310.000 menjadi sebesar Rp1.402.000 dalam
perundingan tripartit yang digelar, Selasa (6/12/2011).

 

 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai menghadiri rapat
ripartit bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan para pimpinan
organisasi buruh di lantai IV Gedung Pemko.

"Akhirnya Pemerintah Kota Batam dan Serikat Pekerja sepakat diangka
Rp1.402.000," ujarnya.

Kesepakatan tersebut dijalin antara pihak Pemko Batam dengan organsasi
buruh tanpa persetujuan pihak pengusaha yang diwakili Apindo yang
terlebih dahulu sudah meninggalkan ruangan sebelum rapat usai.

Menurut Dahlan, hasil kesepakatan itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri
Muhammad Sani besok, Rabu (7/12/2011).

Namun dia mengatakan usulan angka tersebut tidak disampaikan dalam
bentuk rekomendasi, dengan kata lain, dia tidak melakukan revisi UMK
Batam yang sebelumnya sudah direkomendasikannya ke Gubernur sebesar
Rp1.302.992.

Rekomendasi wali kota, dianggapnya sudah selesai sehingga dia menilai
tidak perlu lagi melakukan revisi rekomendasi angka UMK ke Gubernur.

"Sesungguhnya UMK sudah final sejak ditetapkan oleh Gubernur pada 28
November 2011 lalu. Gubernur bisa saja langsung melakukan revisi karena
itu kewenangannya. Jadi tidak perlu revisi rekomendasi dari wali kota
lagi," jelasnya.

Adapun besaran angka yang disepakatinya bersama organisasi buruh
tersebut berdasarkan kondisi ekonomi Batam dan dengan memperhatikan
besaran upah minimum di daerah-daerah industri yang serupa dengan kota
ini.

Dipaparkannya, rapat tripartit tersebut digelar atas permintaan Gubernur
Kepri Muhammad Sani sebelum merevisi UMK Batam 2012 sebesar Rp1.310.000
yang sudah ditetapkannya pada 28 November 2011 lalu.

Gubernur, katanya, meminta kepada DPK Batam untuk mengajukan usulan
angka UMK Batam 2012 guna menjadi acuan utama dalam memutuskan revisi
angka UMK.

"Harapan kami, Gubernur bisa memutuskannya sesuai dengan hasil
kesepakatan pada hari ini," tandas Dahlan.

 

 

GIF image

Other related posts: