222.000 mas sam.... ________________________________ From: tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx [mailto:tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx] On Behalf Of Sami'udin Sent: Tuesday, December 06, 2011 3:21 PM To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx Subject: [breaktime-corner] Re: Wali Kota-Buruh Sepakat UMK Batam Rp1.402.000 Alhamdulillah... Kenaikkan UMK Rp 220.000 Ditambah apresial Rp. 20.000 Berarti tahun ini kenaikan gajiku Rp. 240.000 Alhamdulillah ya Allah, jauh lebih baik dari tahun kemarin... ________________________________ From: tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx [mailto:tea-corner-bounce@xxxxxxxxxxxxx] On Behalf Of Adhi ikhwan Noviyanto Sent: Tuesday, December 06, 2011 2:55 PM To: tea-corner@xxxxxxxxxxxxx Subject: [breaktime-corner] Wali Kota-Buruh Sepakat UMK Batam Rp1.402.000 Wali Kota-Buruh Sepakat UMK Batam Rp1.402.000 Selasa, 06-12-2011 | 13:53 WIB BATAM, batamtoday - Wali kota dan serikat buruh akhirnya sepakat untuk mengusulkan perubahan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri dari Rp1.310.000 menjadi sebesar Rp1.402.000 dalam perundingan tripartit yang digelar, Selasa (6/12/2011). Hal itu diungkapkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai menghadiri rapat ripartit bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan para pimpinan organisasi buruh di lantai IV Gedung Pemko. "Akhirnya Pemerintah Kota Batam dan Serikat Pekerja sepakat diangka Rp1.402.000," ujarnya. Kesepakatan tersebut dijalin antara pihak Pemko Batam dengan organsasi buruh tanpa persetujuan pihak pengusaha yang diwakili Apindo yang terlebih dahulu sudah meninggalkan ruangan sebelum rapat usai. Menurut Dahlan, hasil kesepakatan itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri Muhammad Sani besok, Rabu (7/12/2011). Namun dia mengatakan usulan angka tersebut tidak disampaikan dalam bentuk rekomendasi, dengan kata lain, dia tidak melakukan revisi UMK Batam yang sebelumnya sudah direkomendasikannya ke Gubernur sebesar Rp1.302.992. Rekomendasi wali kota, dianggapnya sudah selesai sehingga dia menilai tidak perlu lagi melakukan revisi rekomendasi angka UMK ke Gubernur. "Sesungguhnya UMK sudah final sejak ditetapkan oleh Gubernur pada 28 November 2011 lalu. Gubernur bisa saja langsung melakukan revisi karena itu kewenangannya. Jadi tidak perlu revisi rekomendasi dari wali kota lagi," jelasnya. Adapun besaran angka yang disepakatinya bersama organisasi buruh tersebut berdasarkan kondisi ekonomi Batam dan dengan memperhatikan besaran upah minimum di daerah-daerah industri yang serupa dengan kota ini. Dipaparkannya, rapat tripartit tersebut digelar atas permintaan Gubernur Kepri Muhammad Sani sebelum merevisi UMK Batam 2012 sebesar Rp1.310.000 yang sudah ditetapkannya pada 28 November 2011 lalu. Gubernur, katanya, meminta kepada DPK Batam untuk mengajukan usulan angka UMK Batam 2012 guna menjadi acuan utama dalam memutuskan revisi angka UMK. "Harapan kami, Gubernur bisa memutuskannya sesuai dengan hasil kesepakatan pada hari ini," tandas Dahlan.