[milis-salafy] Sikap Ahli Sunnah Dalam Menjadikan Ahli Bid?ah Sebagai Donatur/Penolong Jihad

 Kamis, 23 Oktober 2003 - 01:35:53,  Penulis : Dr Ibrahim bin Amir ar
Ruhaili, Mauqif Ahlusunnah wal Jamaah Kategori : Manhaj Sikap Ahli Sunnah
Dalam Menjadikan Ahli Bid?ah Sebagai Donatur/Penolong Jihad
Masalah ini sangat urgen dan termasuk tugas penting bagi para pemimpin dan
aparatur negara serta untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, kedudukan
hukum bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi, terkadang bisa haram, makruh
dan terkadang berhukum mubah, tergantung kebutuhan ummat Islam dan kondisi
ahli bid?ah.

Sebagian ahli bid?ah sangat baik dan tidak dikenal suka menipu kaum
muslimin,baik berangkat dari keyakinan atau perilaku biasa.

Bila terdapat ahlu bid?ah yang baik, terkadang situasi memerlukan bantuan
atau tidak memerlukan bantuan untuk jihad, maka dalam keadaan tidak
membutuhkan sebagian ulama menyatakan makruh/dibencinya meminta bantuan
mereka.

Ibnu Abu Ashim meriwayatkan dari Ali bin Bakkar berkata, Ibnu Aun
mengirimkankepadaku harta untuk bekal jihad di jalan ALLAH. Ia
berkata,?Janganlah kamu memberikan kepada Qadariah sedikitpun dari hari itu
dan janganlah mereka berperang bersama kamu karena mereka itu tidak akan
dimenangkan.? (As Sunnah, Ibnu Abu Ashim, hal 88).

Ibnul Jauzi meriwayatkan, seorang utusan Khalifah datang menghadap Imam
Ahmaduntuk menanyakan hukum meminta bantuan kepada ahli bid?ah. Beliau
menjawab,? Tidak boleh meminta bantuan kepada mereka.? Dia bertanya,?Kenapa
boleh meminta bantuan kepada Yahudi dan Nasrani dan tidak boleh meminta
bantuan mereka ?. Beliau menjawab,?Karena Yahudi dan Nashari tidak mengajak
kepada agama mereka, sementara mereka mengajak kepada kebid?ahan.? (Manaqib
Imam Ahmad, Ibnul Jauzi hal. 208). 

Imam Ahmad menegaskan,? Tidak layak meminta bantuan kepada ahli bid?ah dalam
segala urusan kaum muslim, karena akan mengakibatkan bahaya yang sangat
besarbagi agama.? (Manaqib Imam Ahmad , Ibnul Jauzi hal 208).

Ibnu Muflih menukil dari Marwazi bahwa, empat orang utusan Mutawakkil
bertanya kepada Imam Ahmad,? Apakah boleh meminta bantuan kepada Jahmiyah
atau kepada Yahudi dan Nashrani ??. Imam Ahmad menjawab,?Tidak boleh meminta
bantuan kepada Jahmiyah untuk urusan kaum muslimin, baik masalah besar atau
kecil. Adapun meminta bantuan kepada Yahudi dan Nashrani tidak apa-apa dalam
beberapa perkara yang tidak membahayakan dan menguasai ummat Islam, seperti
dalam meminta bantuan berupa senjata.? Muhammad bin Ahmad Al Maruzi
berkata,?Kenapa boleh meminta bantuan kepada Yahudi dan Nashrani, sementara
mereka adalah musyrikin dan tidak boleh meminta bantuan kepada Jahmiyah ??
Beliau menjawab,?Ummat Islam bisa terkecoh dengan Jahmiyah dan tidak mungkin
terkecoh dengan Yahudi dan Nashrani.? (Al Adab Asy Syari?iyah, Ibnu Muflih
vol 1, hal 256).

Beberapa atsar ulama salaf di atas, melarang meminta bantuan kepada ahli
bid?ah dalam hal jihad, seperti pernyatan Ibnu Aun dan Imam Ahmad. Larangan
ulama Salaf di atas bisa berarti makruh, karena ahli bid?ah tersebut sudah
divonis kafir. Namun bila ahli bid?ah memiliki gagasan bagus untuk kaum
muslimin, boleh meminta bantuan kepada mereka dalam keadaan terpaksa dan
berhukum makruh bila tidak terpaksa.

Diantara dalil yang membolehkan meminta bantuan kepada orang-orang musyrik
adalah petunjuk dari hadits Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam, ketika beliau
meminta bantuan kepada seorang musyrik, Abdullah bin Uraiqith sebagai
penunjuk jalan ketika hijrah ke Madinah. Aisyah Radiyallahu ?anha
menceritakan kisah hijrah, bahwa Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam dan Abu
Bakar menyewa seorang penunjuk jalan dari Bani Dail anggota Kabilah Bani Abd
bin Ady yang sudah mengikat perjanjian dengan keluarga Ash bin Wail as
Sahmi,sementara dia masih beragama kufur. Setelah keduanya percaya,
kendaraandiserahkan kepadanya dan berjanji bertemu di gua Tsur tiga malam
yang akan datang. Kemudian Amir bin Fuhair, pelayan Abu Bakar dan penunjuk
jalan berangkat bersama beliau berdua, lewat jalan pantai. (HR Bukhari,
KitabManaqib al Anshar, Fathul Bari vol 7 hal 230). 

Begitu juga Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam pernah membuat perjanjian
denganYahudi untuk saling melindungi dan membela, sebagaimana dituturkan
IbnuHisyam dalam Sirahnya bahwa wajib bagi Yahudi memberi nafkah kaum
muslimin dan begitu juga kaum muslimin wajib memberi nafkah kepada mereka
serta saling melindungi dan membela untuk melawan setiap musuh. (Sirah Ibnu
Hisyam, vol 3 hal 530).

Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam juga membuat perjanjian dengan
kabilahKhuza?ah ketika perjanjian Hudaibiyyah. Sementara mereka beragama
syirik, seperti yang diturutkan oleh Ibnu Hisyam dalam Sirahnya, bahkan
mereka membantu Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam ketika Fath Makkah.
(Sirah Ibnu Hisyam, vol 3 hal 1144).

Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa faidah yang bisa diambil dari perjanjian
Hudaibiyyah antara lain, boleh meminta bantuan kepada orang musyrik untuk
keperluan jihad asal aman dari khianat dan dapat dipercaya.(Zaad al Ma?ad
vol2 hal 127).

Asy Syaukani berkata,?Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya meminta
bantuan kepada orang musyrik, bahwa Qazman seorang musyrik keluar bersama
Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam ketika perang Uhud dan berhasil
membunuh tiga orang musyrik dari Bani Abdul Dar, pembawa bendera perang kaum
musyrikin. Hingga beliau Shalallahu ?alaihi wassalam bersabda, [yang
artinya]?Sesungguhnya ALLAH menolong agama ini dengan seorang yang jahat.?. 

Begitu juga kabilah Khuza?ah membantu Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam
ketika Fath Makkah. (Nailul Authar, vol 7 hal 224-225).

Al Hafidz Ibnu Katsir menukil dari Az Zuhri, bahwa Rasulullah Shalallahu
?alaihi wassalam ketika Fath Mekkah dan ALLAH memberi kemenangan. Beliau
bersama penduduk Mekkah ? diantaranya ada yang naik kendaran dan sebagian
adayang berjalan kaki bahkan kaum wanita ? sementara mereka belum memeluk
Islam berangkat menuju Hawazin berharap mendapat bagian ghanimah dan mereka
tidak merasa keberatan sama sekali.

Tentang contoh-contoh tindakan Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam yang
meminta bantuan kepada orang kafir pada saat perang, secara rinci diuraikan
dalam kitab Shaddu ?Udwan al Mulhidin wa Hukm al Isti?anah ?ala Qitalihim bi
Ghair al Muslimin karya syaikh Dr. Rabi? bin Hadi al Madkhali. (as Sirah An
Nabawiyah, Ibnu Katsir vol 3 hal 625).

Adapun hadits Aisyah Radiyallahu ?anhu bahwa ketika Rasulullah Shalallahu
?alaihi wassalam keluar ke arah Badr dan setelah sampai di daerah Wabrah
beliau diberitahu oleh seorang lelaki yang sangat pemberani dan suka
menolong, sehingga para sahabat gembira melihatnya.Ketika sampai di hadapan
Nabi Shalallahu ?alaihi wassalam dia berkata,?Saya datang untuk membantu
kamuagar mendapat bagian ghanimah.? Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam
bertanya kepadanya,?Apakah kamu beriman kepada ALLAH dan RasulNya ? Ia
berkata,?Tidak.? Beliau bersabda, ?Kembalilah, aku tidak akan meminta
bantuankepada orang musyrik.? Aisyah Radiyallahu ?anha berkata :?Setelah
beliau Shalallahu ?alaihi wassalam berjalan dan ketika kami berada di bawah
pohon, beliau bertemu dengan orang tersebut lalu bertanya kepadanya seperti
tadi dan orang tersebut memberi jawaban yang sama. Lalu beliau bersabda,
?Kembalilah, aku tidak akan memnta bantuan kepada orang musyrik.? Kemudian
orang tersebut kembali bertemu beliau di daerah Baida?, lalu beliau bertanya
seperti pertanyaan tadi, ?Apakah kamu beriman kepada ALLAH dan RasulNya ??,
ia menjawab,?Ya.? Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam bersabda,?Ikutlah
bersama kami.? (HR Muslim, Kitab al Jihad).

Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam melarang seorang musyrik bertujuan
agar dia masuk Islam, sehingga para ulama memahami bahwa larangan tersebut
hanya sampai tingkat makruh (dibenci). Dengan demikian, tidak ada
kontradiksiantara riwayat ini dengan tindakan Rasulullah Shalallahu ?alaihi
wassalam dalam meminta bantuan kepada orang kafir, dengan syarat orang kafir
tersebut memiliki gagasan baik untuk ummat Islam dan dalam keadaan terpaksa.
Oleh karena itu, larangan meminta bantuan kepada orang musyrik dalam hadits
di atas hanya berhukum makruh, karena situasi tidak memerlukan bantuan orang
kafir.

Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi?I dan Imam An
Nawawi, sebagaimana penjelasan beliau tentang hadits di atas dalam Syarh
Shahih Muslim, ?Dalam hadits Shafwan bin Umayyah sebelum dia masuk Islam,
sebagian ulama mengambil hadits tersebut secara mutlak.? Sementara Imam asy
Syafi?I dan yang lain mengatakan bahwa bila ada orang kafir memiliki ide
cemerlang bagi ummat Islam dan situasi sangat membutuhkan , maka meminta
bantuan kepada mereka berhukum makruh. Inilah yang bisa dipahami dari
penjelasan Imam an Nawawi ketika membuat Bab Makruh Meminta Bantuan Kepada
Orang Kafir, kecuali dalam keadaan Terpaksa dan Gagasannya Bagus bagi kaum
Muslimin. (Syarh Shahih Muslim, vol 12 hal 198-199).

Syaikh Rabi? bin Hadi al Madkhali berkata,?Menurut hemat saya, yang terbaik
adalah meminta bantuan kepada orang kafir hukumnya makruh atau dilarang
ketika tidak terpaksa.? (Shad ?Udwan al Mulhidin, hal 81).

Jadi, boleh meminta bantuan kepada orang musyrik dalam keadaan terpaksa,
asaldia sangat tulus dalam membantu kaum muslimin berdasarkan tindakan Nabi
Shalallahu ?alaihi wassalam yang meminta bantuan kepada mereka, dan berhukum
makruh bila tidak dalam keadaan terpaksa seperti hadits Aisyah Radiyallahu
?anha di atas. Dengan demikian, beberapa atsar dari ulama salaf yang
melarangmeminta bantuan kepada ahli bid?ah sebatas makruh. Karena tingkatan
ahli bid?ah yang paling tinggi adalah kafir dan meminta bantuan kepada orang
kafir tidak haram. Padahal banyak ahli bid?ah yang belum pasti kafir, bahkan
masih banyak yang tetap muslim. Hanya saja ulama Salaf tidak mau meminta
bantuan kepada mereka, karena beberapa sebab di bawah ini :
1. Kebid?ahan dan kemaksiatan menjadi penyebab kehinaan &menjauhkan
pertolongan ALLAH, seperti pernyataan Ibnu Aun tentang Qadariyah,?Janganlah
kalian berperang bersama mereka, karena mereka tidak diberi pertolongan.
Olehsebab itu, para khalifah dan pemimpin Islam dari generasi salaf sangat
serius memberi wasiat kepada para pasukan perang mereka, agar bertaqwa
kepadaALLAH, sebab itu penyebab kemenangan terbesar.? (Al Bidayah wan
Nihayah, Ibnu Katsir vol 7 hal 8 &38).
2. Khawatir kaum muslimin terpedaya dan kagum terhadap ahli bid?ah, apalagi
dia seorang propagandis bid?ah, maka akan dengan mudah mempengaruhi orang
awam. Hal ini seperti dikatakan Imam Ahmad dan Muhammad bin Ahmad Al Maruzi
diatas. Dilarang meminta bantuan kepada propagandis kebid?ahan dalam urusan
jihad sebagai bentuk pemberian sanksi, seperti larangan shalat di belakang
mereka dan larangan menerima kesaksian dan riwayat mereka. Ini berlaku dalam
bila kaum muslimin dalam keadaan normal, meskipun ahli bid?ah sangat tulus
memberi bantuan kepada ummat Islam. 

Dalam kondisi terpaksa, boleh saja meminta bantuan ahli bid?ah yang bagus
gagasannya untuk kepentingan ummat dan tidak dikeal suka menipu, karena
meminta bantuan kepada mereka lebih utama daripada meminta bantuan kepada
orang musyrik. Bahkan meminta bantuan kpada ahli bid?ah suatu keharusan,
bilajihad tidak bisa ditegakkan kecuali dengan bantuan mereka atau ada
maslahat yang lebih besar. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,?Jika tidak mampu menegakkan kewajiban
penyebaran ilmu dan jihad kecuali harus menggunakan jasa ahli bid?ah dan
bahaya lebih ringan daripada meninggalkan kewajiban tersebut, maka boleh
meminta bantuan kepada mereka. Namun bila sebaliknya pada para ulama berbeda
pendapat.? (Majmu? Fatawa, vol 28 hal 212).

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata, ?Bila beberapa kewajiban
terlantarseperti pendidikan, jihad, kedokteran, arsitek dan semisalnya tidak
mampu terpenuhi kecuali dengan menggunakan jasa ahli bid?ah, maka boleh
memanfaatkan jasa mereka dengan syarat tetap berhati-hati terhadap pengaruh
kebid?ahan mereka.? (Hajr al Mubtadi? hal 46).
Demikian itu bila ahli bid?ah bagus gagasannya dan tulus dlm memberi bantuan
serta dalam keadaan terpaksa. Namun berhukum makruh, bila tidak membutuhkan
bantuannya tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar. Adapun ahli bid?ah
yang dikenal suka menipu kaum muslimin, tidak boleh meminta bantuan secara
mutlak baik sikap tersebut muncul dari tingkah laku atau keyakinan madhab
seperti Bathiniyah dan Rafidhah, dimana madzab mereka sangat terkenal suka
menganggu dan menipu kaum muslimin bahkan menghalalkan darah dan harta
mereka(Banyak sekali hizbi seperti JT, Turotsi-Sururi yg berupaya menipu
Ulama untuk membelanya, red).

Dalam sebagian kita Rafidhah ?Bahaar al Anwar?, al Majlisi meriwayatkan dari
Abu Abdullah Ja?far ash Shodiq ditanya ttg membunuh orang Nashibah (selain
Syi?ah Rafidhah) ? Ia menjawab,?Darahnya halal dan bila kamu bisa membunuh
lebih menambah ketaqwaanmu, jika kamu mampu menghempaskan dia ke tembok,
ataumenenggelamkan ke dalam air agar tidak menjadi saksi atasmu.? Dia
ditanya,?Bagaimana dengan hartanya ??, Ia berkata,?Hancurkan (kuras)
hartanyasebisa mungkin.? (Bahhar al Anwar vol 27 hal 231).

Lebih jelas lagi apa yang dikatakan Khomeini dalam kitab Tahrir al Wasilah,
?Yang benar, Nashibah termasuk kelompok yang harus diperangi &harta mereka
menjadi ghanimah dan terkena beban pajak seperlima, bahkan boleh diambil
dimana saja didapatkan dan wajib membayar seperlima dari hartanya.? (Tahrir
Al Wasilah, Khomeini, vol 1 hal 318).

Banyak sekali fakta yang menyatakan bahwa Rafidhah menghalalkan darah kaum
muslimin seperti dijelaskan di dalam kitab Badzl Al Majhud fi Istibati
Musyabahat ar Rafidhah bi Al Yahud. Siapa yang ingin memperluas wawasan
dalammasalah ini, hendaklah membaca kitab tersebut.(Badzl Al Majhud Itsbat
Musyabahat ar Rafidhah bi Al Yahud vol 2 hal 568).

Kedua aliran di atas sangat dikenal sebagai penipu dan pengkhianat terhadap
kaum muslimin (Pemuka Turotsi berkhianat menyembunyikan fakta ttgnya sampai
8tahun lebih, berakibat muridnya tidak mengetahui kesesatan at Turots, red),
sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,?Kaum Bathinyah
selalu bersekongkol dengan Rafidhah untuk melawan kaum muslimin, sebagai
bukti ketika Hulako, raja kafir masuk daerah Syam tahun 658 H. (Minhaj as
Sunnah vol 6 hal 374). 

Beliau berkomentar tentang Nashiriyah,?Daerah pesisir Syam dikuasai oleh
kaumNashrani untuk menghancurkan kaum muslimin. Bahkan musibah paling besar
menimpa mereka, ketika kaum muslimin mampu menaklukan daerah pesisir yang
merupakn kekalahan Nashrani dan mereka sangat bersedih ketika kaum muslimin
mampu mengalahkan bangsa Tartar. Sebaliknya mereka sangat bersuka ria,
ketikakaum Nashrani mampu menguasai daerah perbatasan muslimin.? (Majmu?
Fatawa vol 35, hal 150-151)

Jika sikap mereka terhadap muslimin demikian, bagaimana mungkin bisa meminta
bantuan kepada mereka dan mempercayai mereka dalam urusan rahasia umat. Oleh
karena itu, haram meminta bantuan kepada mereka dan membiarkan mereka berada
di tengah pasukan kaum muslimin karena sangat berbahaya.

Syaikhul Islam berfatwa, haramnya meminta bantuan Nashiriyah (kristen, red)
dalam jihad dan termasuk dosa besar laksana orang meminjam serigala untuk
menjaga kambing. Mengingat, mereka sangat pandai menipu ummat dan para
pemimpin Islam sangat berambisi untuk menghancurkan Islam. Mereka lebih
jahatdaripada komplotan penjahat, sebab komplotan penjahat berpihak pada
peimpin perang atau kepada musuh. Sedangkan mereka secara dhahir bersama
pasukan kaum muslimin, namun di balik itu mereka berpihak kepada agamanya,
nabinya, rajanya, atau ulama panutannya serta para pengikutnya. Mereka
bersikeras untuk menyerahkan benteng kepada musuh dan merusak barisan
pasukankaum muslimin.

Wajib bagi pemimpin kaum muslimin mengalihkan mereka dari markas-markas
militer dan menjauhkan mereka dari perbatasan kaum muslimin, karena
keberadaan mereka di daerah perbatasan sangat berbahaya. Sekaligus
menggantikan mereka untuk menjaga daerah tersebut dengan orang muslim yang
tulus dan ikhlas untuk ALLAH dan RasulNya dan kaum muslimin serta para
pemimpin mereka. Bahkan dilarang memperkerjakan orang yang terkenal penipu
meskipun seorang muslim. Tidak boleh menunda-nunda kewajiban ini sementara
mampu untuk mengganti mereka. Kapan saja mampu mereka wajib melakukan
seketika itu. (Majmu Fatawa vol 35 hal 155-156).

Hukum di atas berlaku untuk semua ahli bid?ah yang dikenal berkhianat
terhadap kaum muslimin, dilarang meminta bantuan mereka untuk berjihad dan
menjaga perbatasan karena menimbulkan bahaya yang sangat besar.

Oleh karena itu, Abu Bakar dan Umar tidak menggunakan seorangpun orang-orang
murtad yang bertaubat dalam urusan kaum muslimin dan melarang mereka berkuda
untuk berjihad. Karena taubat dan ketulusan mereka terhadap kaum muslimin
masih diragukan. Umar berkata kepada Sa?ad bin Abu Waqqash ketika menjadi
Gubernur di Iraq,?Janganlah kamu menggunakan mereka, mengajak bermusyawarah
dalam urusan perang. Mereka adalah tokoh-tokoh Thulaihah bin Al Asady, Al
Aqra bin Habis, Uyainah bin Hushain, Al Asy?ats bin Qais dan semisalnya. Abu
Bakar dn Ustman khawatir kemunafikan muncul kepada mereka dlm mengatur
urusankaum muslimin.? (Majmu Fatawa vol 35, hal 65).

Kesimpulan, hukum memanfaatkan jasa ahli bid?ah dari satu sisi dan kondisi
masing-masing dalam urusan jihad terbagi menjadi tiga :
a. Boleh meminta bantuan kepada ahli bid?ah ketika dalam keadaan terpaksa
dansangat membutuhkan dengan syarat mereka memiliki ide cemerlang untuk
ummatIslam
b. Berhukum makruh bila tidak dalam keadaan terpaksa 
c. Haram meminta bantuan akhli bid?ah secara mutlak, bila dikenal mereka
sangat suka menipu dan berkhianat terhadap kaum muslimin (Bahkan berani
menipu Ulama, apalagi menipu muridnya, red). 

Denga demikian , selesailah pembahasan masalah sikap ahlu sunnah terhdap
ahlibid?ah, smeoga ALLAH menjadikan amalan ini ikhlas liwajhillah dan ALLAH
Maha Tahu atas segala sesuatu. Semoga shalawat dan salam tercurah kepad Nabi
kita, Muhammad, keluarganya,dan para shahabatnya. Amin.

Judul asli : Mauqif Ahlusunnah wal jama?ah min ahlil ahwa wal bida?,
Maktabahal Ghura?a Al Atsriyah 1415 H. Versi Indonesia : Manhaj Ahli Sunnah
Menghadapi Ahli Bid?ah, hal 446 ? 454. Penulis Dr Ibrahim bin Amir ar
Ruhaili.

http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=294[1]

________________________________________________
Message sent using Webmail 1.0


--- Links ---
   1 http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=294
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://www.salafy.or.id/layanan.php
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy@xxxxxxxxxxxxx"
Free Webmail @salafy.cjb.net, @assalafi.cjb.net, @s.salafy.or.id, 
@user.salafy.or.id, @salafy.za.net, @assalafi.za.net, @salafy.zzn.com. 
----------------------------------------------------------------------------

Other related posts: