[milis-salafy] Serial Tafsir Al Quran - Surat Al Baqarah ayat 3

 Selasa, 04 November 2003 - 22:12:24,  Penulis : Syaikh Abdurrahman bin
Nashir as Sa?di Kategori : Tafsir_AlQuran Serial Tafsir Al Quran - Surat Al
Baqarah ayat 3 Tafsir Al Quran Surat Al Baqarah 3
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
ÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöÇáúÛóíúÈö æóíõÞöíãõæäó ÇáÕøóáÇÉó æóãöãøóÇ
ÑóÒóÞúäóÇåõãú íõäÝöÞõæäó

artinya : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan
shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka
(QS Al Baqarah, ayat 3)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menyatakan di awal surat
Al-Baqarah ini Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensifati hamba-hamba yang
bertaqwa.Pertama, dengan aqidah yang ada pada diri mereka sekaligus dengan
amalan-amalan bathin, kemudian perkara yang kedua adalah Allah mensifati
dengan amalan-amalan yang dzahir. 

Berkaitan dengan sifat yang Allah sifatkan kepada hamba-hambanya yang
bertaqwa berupa amalan-amalan yang dzahir antara lain Allah menyatakan,

æíÞíãæä ÇáÕáæÉ
dan mereka itu menegakkan shalat.

Kemudian Allah nyatakan, 

æããÇ ÑÒÞÜäåã íäÝÞæä

Dan terhadap sebagian apa yang kami karuniakan kepada mereka, mereka itu
menginfakkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menyatakan bahwasanya
termasuk dalam perkara ini adalah hamba-hamba Allah yang bertaqwa
menginfakkan sebagian rezeki yang Allah limpahkan, termasuk nafaqoh- nafaqoh
yang wajib.

Nafaqah dibagi dua :

1) Nafaqoh Wajib

Syaikh Abdurrahman As Sa'di mencontohkan Nafaqoh yang wajib seperti zakat
yakni zakat maal, dan nafaqoh yang diberikan kepada isteri-isterinya. Ini
hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan Assunnah. Serta sanak kerabat
yang menjadi tanggungannya, demikian pula budak-budak yang dia miliki dan
orang-orang yang berada dibawah tanggunggjawabnya. 

2) Nafaqoh Sunnah /mustahab 

Sedangkan nafaqoh yang mustahabah/sunnah yaitu berbagai jalan-jalan kebaikan
yang berkaitan dengan penyaluran sebagian harta yang Allah limpahkan
kepadanya. 

Dari sini jelas bahwasanya ayat [æããÇ ÑÒÞÜäåã íäÝÞæä ] , Dan terhadap
sebagian apa yang kami karuniakan kepada mereka, mereka itu menginfakkan.
Infaq mencakup dua perkara. Yang pertama nafaqoh yang hukumnya wajib, yang
kedua nafaqoh/infaq yang hukumnya sunnah.

Selanjutnya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menyatakan
didalam ayat ini Alllah tidak menyebutkan siapa yang diberikan nafaqoh. Hal
ini dikarenakan beberapa alasan, yang pertama karena banyak sebab seorang
ituberinfaq dan yang kedua banyak golongan yang berhak untuk mendapatkan
infaq. Sebagaimana contoh yang telah disebutkan, dalam perkara zakat mal ada
delapan golongan yang berhak menerima. Nafaqoh wajib lainnya adalah istri,
sanak kerabat dan yang lainnya. Dan alasan yang ketiga karena nafaqoh itu
adalah bentuk pendekatan diri seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala
.

Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyatakan dalam ayat tersebut [æããÇ ] ,
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah mengatakan bahwa
datangnya dengan didahului dengan huruf ã (mim) , [æããÇ] dan terhadap
sebagian, ini menunjukkan bahwasanya nafakoh yang dinafaqohkan seorang hamba
sesuai dengan yang diperintahkan Allah, nafaqoh itu hanya sebagian kecil
dariharta yang diberikan padanya. Tujuannya yaitu untuk memperingatkan
kepadamereka (hamba-hamba Allah yang bertaqwa) bahwasanya Allah tidak
menghendaki melakukkan infaq kecuali sedikit dari harta yang Allah berikan,
bukan seluruhnya atau sebagian besarnya.

Contohnya zakat maal hanya 2,5% yang terjadi dalam 1 tahun, yang terkena pun
hanya kelipatannya. Misalkan sesorang memiliki emas 150 gram, maka yang
terkena zakat hanya 96 gram saja (yang dikali 2,5%) karena yang terkena
hanyakelipatannya saja. Inilah kasih sayang Allah terhadap hambanya.

Dan perintah Allah untuk berinfaq bukan merupakan sesuatu yang merupakan
mudharat yang akan mencelakakan mereka atau menjadikan sesuatu yang berat
bagi mereka. Bahkan mereka (orang-orang yang berinfaq) akan mendapatkan
manfaat dari infaq yang dilakukan, dan saudara-saudaranya yang berhak
mendapatkan infaq akan memperoleh manfaat. Dalam banyak ayat dan banyak
hadist, Allah dan Rasul Nya telah menerangkan hal ini.

Dan di dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala [ÑÒÞÜäåã ], Kami
mengkaruniakanrezeki kepada mereka, merupakan isyarat bahwa harta-harta yang
ada di tangan kalian (dimiliki), bukan semata-mata dihasilkan dengan sebab
kekuatan atau kemampuan kalian. Namun harta yang ada pada kalian itu adalah
rezeki/milik Allah yang Allah karuniakan. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa
Ta'ala mengkaruniakan, melebihkan kapada kalian di atas hamba-hamba Allah
yang lain. Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan nikmat kepada hamba-hamba
Nyayang dikehendaki.

Sebagaimana muhajirin dari kalangan sahabat mengadu kepada Rasullah. Para
muhajirin fuqara berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya di antara kita
telah mendahului di dalam beramal, mendapatkan berbagai macam
keutamaan-keutamaan. Mereka shalat sebagaimana kita shalat, mereka berpuasa
sebagai mana kita berpuasa, akan tetapi mereka bisa menginfakkan sebagian
dari kelebihan harta yang Allah berikan kepada mereka yang itu tidak bisa
kita lakukan ??."

Ini menunjukkan bahwasanya harta yang ada pada hamba-hamba Allah Subhanahu
WaTa'ala merupakan rezeki yang Allah limpahkan kepada hamba-hambanya
tersebutdan tidak kepada yang lainnya. 

Kemudian apa yang semestinya kita lakukan terhadap harta-harta tersebut?
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah mengatakan, "Seseorang
mengeluarkan zakat, berinfak atau bershodaqaoh sebagaian hartanya merupakan
wujud syukurnya kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan kepadanya. Dan
berbelaskasih kepada saudara kalian yang tidak memiliki juga merupakan wujud
syukur kepada Allah ta'ala". 

Bahkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam melarang bagi kita untuk hasad,
namun beliau Shalallahu Alaihi wasalam mengecualikan (diperbolehkannya)
hasad(berkeinginan seperti orang tersebut) khusus hanya kepada dua golongan,
Rosulullah bersabda : 

áÇ ÍÓÏ ÅáÇ Ýí ÇËäÊíä ÑÌá ÂÊÇå Çááå ãÇáÇ ÝÓáØ Úáì åáßÊå Ýí ÇáÍÞ .... (ÑæÇå
ÇáÈÎÇÑì Ýì ÇáÕÍíÍå 1/39)

" Tidak boleh hasad kecuali pada dua golongan, (salah satunya) orang yang
karuniakan kelimpahan harta yang ia belanjakan harta teserbut di jalan yang
haq"
(HR. Al Bukhari).

Ini meliputi nafaqoh yang dua macam tadi , yang telah disebutkan (wajib dan
sunnah)

Di dalam Al quran Allah banyak mengumpulkan perkara shalat dan zakat, hal
inidikarenakan shalat mengandung keikhlasan kepada zat yang diibadahi, yaitu
shalat yang ditunaikan secara dzahir dan secara bathin. Sedangkan zakat dan
nafaqoh mengandung kebaikan kepada hamba-hamba Nya, yang diistilahkan dengan
hablum min Allah [ÍÈá ãä Çááå ] dan hablum minannas [ÍÈá ãä ÇáäÇÓ ]. Jika
seseorang menunaikan/menegakkan shalat berarti telah menjalankan hubungan
baik dengan Allah ta'ala, dan tatkala menginfaqkan sebagian hartanya berarti
telah berbuat baik sesama hamba-hamba Allah subhanahu wa ta'ala. .

Merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba adalah keikhlasannya kepada zat
yang diibadahi, secara dzahir dan bathin. Dan dia berupaya/berusaha untuk
memberikan segala seusatu yang bermanfaat bagi hamba-hamba Allah Subhanahu
WaTa'ala. 

Maka sebagai tanda kebinasaan seorang hamba yaitu tidak adanya dua perkara
ini pada dirinya, yakni keikhlasan dan memberikan kebaikan kepada
saudaranya.

Agar kita digolongkan ke dalam hambanya yang bertaqwa maka harus melengkapi
diri kita dengan dua sifat ini. Sifat yang pertama yaitu keikhlasan kepada
Allah diperoleh dengan mempelajari perkara tauhid dan syirik, sunnah dan
bid'ah, dan mempelajari asma dan sifatnya Allah, agar semakin kenal kepada
Allah Subhanahu Wa Ta'ala, lalu mempelajari syariatnya khususnya shalat,
agarhati ini bisa ikhlas, khusyuk dan ditegakkan di atas sunnah.


æÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöãóÇ ÃõäÒöáó Åöáóíúßó æóãóÇ ÃõäÒöáó ãöä ÞóÈúáößó
æóÈöÇáÂÎöÑóÉö åõãú íõæÞöäõæäó

Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur'an) yang telah diturunkan
kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin
akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS Al Baqarah, ayat 4)

(Kitab Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Penulis Syaikh
Abdurrahman bin Nashir as Sa?di. Dibahas oleh Ustadz Muhammad Ikhsan,
Pimpinan Ponpes Difa?anis Sunnah, Sewon, Bantul setiap hari Kamis pukul
16.00? 17.30 di Masjid Al Hasanah, depan Mirota Kampus Jogjakarta.)  
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=315[1] 

--- Links ---
   1 http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=315
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://www.salafy.or.id/layanan.php
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy@xxxxxxxxxxxxx"
Free Webmail @salafy.cjb.net, @assalafi.cjb.net, @s.salafy.or.id, 
@user.salafy.or.id, @salafy.za.net, @assalafi.za.net, @salafy.zzn.com. 
----------------------------------------------------------------------------

Other related posts: