[milis-salafy] Perkara perusak pahala puasa Ramadhan

 Jum'at, 07 November 2003 - 11:18:36,  Penulis : Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Kategori : Fiqh Perkara perusak
pahala puasa Ramadhan
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau
perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya
dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah :
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Azza Sya'nuhu berfirman (yang artinya) : ?Dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" [Al-Baqarah : 187]

Difahami (dari ayat diatas, red) bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan
minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan
kalausengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah
atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan
dalil-dalil.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : ?Jika
lupahingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena
sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum" [Hadits Riwayat Bukhari
4/135 dan Muslim 1155].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : ?Allah
meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena
dipaksa" [Hadits Riwayat Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim
2/198, Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan
yaitu dari Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu
Abbas, sanadnya shahih]

2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
?Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha'
puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya
mengqadha' puasanya" [Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu
Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin
Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan
SyaikhulIslam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqatus Shiyam halaman 14]

3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal
ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau puasa
tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya) : ?Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan :
"Ya", Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya" [Hadits Riwayat
Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

Dalam riwayat lain (yang artinya) : ?Berdiam beberapa malam dan berbuka di
bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya"

Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata.
(yang artinya) : ?Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ' Mengapa orang haid
mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat?' Aisyah berkata : 'Apakah
engkau wanita Haruri[1], Aku menjawab : 'Aku bukan Haruri, tapi hanya
(sekedar) bertanya'. Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika puasa, tetapi
kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk
mengqadha' shalat" [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]

4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi
orangsakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan
makanankepada orang yang puasa [2] Adapun jika suntikan tersebut tidak
sampaikepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan
puasa,karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan
minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama
diberikanmakanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin,
demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun
membatalalkan puasa.

5. Jima'
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : "Jima' dengan sengaja, tidak
ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan
puasa, adapaun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli
ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak
sengaja"

Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) : "Al-Qur'an menunjukkan bahwa
jima'membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan
pendapat akan hal ini".

Dalilnya adalah firman Allah.
(yang artinya) : ?Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untuk kalian" [Al-Baqarah : 187]
Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari
sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak
puasanya dengan jima' harus mengqadha' dan membayar kafarat, dalilnya adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata)
:

"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya,
'Apayang membuatmu binasa?' Orang itu menjawab, 'Aku menjima?i istriku di
bulan Ramadhan' (di siang hari, red). Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu
mampumemerdekakan seorang budak?' Orang itu menjawb, 'Tidak'. Rasulullah
bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Orang
itu menjawab, 'Tidak' Rasulullah bersabda, 'Duduklah'. Diapun duduk.
Kemudianada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi
wasallam. Rasulullah bersabda, 'Bersedekahlah', Orang itu berkata, 'Tidak
adadi antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami'.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi
serinya, lalu beliau bersabda, ?Ambillah, berilah makan keluargamu" [2]

Footnote :
[1] Al-Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari
Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama
dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga
dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari
4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang
Haruriyahmewajbkan wanita-wanita yang telah suci daari Haid untuk mengqadha
shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu'adzah menerima
pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan
pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat
pasalAt-Tautsiq 'anillah wa ra rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi
Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly
[2]Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516,
Muslim1111, Tirmidzi 724, Baghwai 6/288, Abu Dawud 2390, Ad-Darimi 2/11,
IbnuMajah 1617, Ibnu Abi Syaibah 2/183-184, Ibnu Khuzaimah 3/216, Ibnul
Jarud139, Syafi'i 199, Malik 1/297, Abdur Razak 4/196, sebagian memursalkan,
sebagian riwayat mereka ada tambahan :"Qadhalah satu hari sebagai gantinya".
Dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 11/516, memang demikian.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan,penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi
Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan
Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I
Jumadal Akhir 1424 H.

============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://www.salafy.or.id/layanan.php
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy@xxxxxxxxxxxxx"
Free Webmail @salafy.cjb.net, @assalafi.cjb.net, @s.salafy.or.id, 
@user.salafy.or.id, @salafy.za.net, @assalafi.za.net, @salafy.zzn.com. 
----------------------------------------------------------------------------

Other related posts: