[milis-salafy] Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin
- From: "abusalman" <ana@xxxxxxxxxxxxxx>
- To: salafy@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Fri, 07 Nov 2003 16:45:15 GMT
Jum'at, 07 November 2003 - 11:35:57, Penulis : Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Kategori : Fiqh Membayar Hutang
Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin
1. Qadha' (Penunaian, red) Tidak Wajib Segera Dilakukan
Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan
pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib
dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan
saturiwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : ?Aku
punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan
Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh
Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya
yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu
dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini
menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan
qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa
ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah,
-pent]
Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil
atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur
ataupun tidak".
Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik
daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan
untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini
didasarkan ayat dalam Al-Qur'an (yang artinya) : ?Bersegeralah kalian untuk
mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" [Ali Imran : 133]
Firman ALLAH (yang artinya) : ?Mereka itu bersegera untuk mendapat
kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya"
[Al-Mu'minuun : 61]
2. Tidak wajib berturut-turut dalam mengqadha' karena ingin menyamakan
dengansifat penunaiannya.
Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185 (yang artinya) :
?Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain".
Dan Ibnu Abbas berkata : (yang artinya) : ?Tidak mengapa dipisah-pisah
(tidakberturut-turut)" [Dibawakan oleh Bukhari secara mu'allaq, dimaushulkan
oleh Abdur Razak, Daruquthni, Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih. Lihat
Ta?ghliqut Ta?liq (3/186).
Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil
4/95]
Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan
Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu
Hurairah secara marfu' "Artnya : Barangsiapa yang punya hutang puasa
Ramadhan, hendaknya diqadha' secara berturut-turut tidak boleh memisahnya"
Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim
Dhaif.
Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma'in,
Nasa'i dan Daruquthni".
Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa
beliaumengingkari hadits ini karena Abdurrahman.
Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits
ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits
Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju' dari
pendapatnya.
Peringatan.
Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu' dan shahih -menurut
pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara
berturut-turut dalam mengqadha', namun yang lebih mendekati kebenaran dan
mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan
kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal
Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku mendengar
Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab : "Kalau mau
boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut". Wallahu 'alam.
Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya
secaraberturut-turut.
3. Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang wafat dan punya hutang shalat,
maka walinya apalagi orang lain tidak bisa mengqadha'nya.
Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh
anaknyaselama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya
untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang
kami bawakan tadi.
Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa,
harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti
oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya
Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun,
apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari
4/168, Muslim 1148]
Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa
(mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian
Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).
Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk
mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang
terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata :
Akumendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali
puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab,
"Memberi makan".
Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan
pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa
menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang
pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang
mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi
makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal
beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat 'Ammarah
bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata
kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab :
"Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk
setiap muslim".
Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla
7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.
Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia
riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : "Jika salah seorang dari kalian sakit
dibulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan
tidak perlu qadha', kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya"
Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla
7/7, beliau menshahihkan sanadnya.
Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits
kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa
wali berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " Ibuku wafat dan beliau punya hutang
puasa nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim serta lainnya.
Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at sebagaimana
dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in dan ditambahkan lagi
penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk
membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang
puasa nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah
hutangnya.
Al-Hasan berkata : "Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya
berpuasa satu hari diperbolehkan"[Bukhari 4/112 secara mu'allaq,
dimaushulkanoleh Daruquthni dalam Kitabul Mudabbij, dishahihkan sanadnya
olehSyaikhuna Al-Albany dalam Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58] Diperbolehkan
juga memberi makan kalau walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan
hutangnya, kemudian mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik
Radhiyallahu 'anhu.
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan,penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi
Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan
Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I
Jumadal Akhir 1424 H.
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://www.salafy.or.id/layanan.php
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy@xxxxxxxxxxxxx"
Free Webmail @salafy.cjb.net, @assalafi.cjb.net, @s.salafy.or.id,
@user.salafy.or.id, @salafy.za.net, @assalafi.za.net, @salafy.zzn.com.
----------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [milis-salafy] Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin