[milis-salafy] Loyalitas dan Kebencian yang disyariatkan Islam (II)
- From: "abusalman" <ana@xxxxxxxxxxxxxx>
- To: salafy@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Sun, 09 Nov 2003 15:42:52 GMT
Ahad, 09 November 2003 - 05:15:02, Penulis : Dr. Shalih bin Fauzan bin
Abdullah Al-Fauzan Kategori : Manhaj Loyalitas dan Kebencian yang
disyariatkan Islam (II)
8. Hukum meminta bantuan kepada orang-orang kafir
A. Dalam bidang bisnis atau pekerjaan
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi
teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka
tidakhenti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa
yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang
disem-bunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." (Ali Imran: 118)
Imam Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan, "Janganlah engkau menjadikan
orang-orang non muslim sebagai wali, orang kepercayaan atau orang-orang
pilihan, karena mereka tidak segan-segan melakukan apa-apa yang
membahayakanmu."
Syaikh Ibnu Taimiyah mengatakan, "Para peneliti telah mengetahui bahwa
orang-orang ahli dzimmah dari Yahudi dan Nashrani mengirim berita kepada
saudara-saudara seagamanya tentang rahasia-rahasia orang Islam. Di antara
bait-bait yang terkenal adalah:
"Setiap permusuhan dapat diharapkan kasih sayangnya, kecuali permusuhan
orangyang memusuhi karena agama."
Karena itulah mereka dilarang memegang jabatan yang membawahi orang-orang
Islam dalam bidang pekerjaan, bahkan mempeker-jakan orang Islam yang
kemampuannya masih di bawah orang kafir itu lebih baik dan lebih bermanfaat
bagi umat Islam dalam agama dan dunia mereka. Sedikit tapi dari yang halal
diberkati Allah, sedangkan banyak tapi dari yang haram dimurkai Allah."
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan:
1. Tidak boleh mengangkat orang kafir untuk kedudukan yang membawahi
orang-orang Islam, atau yang memungkinkan dia menge-tahui rahasia-rahasia
umat Islam; misalnya para menteri atau para penasihat, karena Allah
berfirman: "... janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang
yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan)
kemudharatan bagimu." (Ali Imran: 118)
Atau juga diangkat menjadi pegawai pemerintahan di daerah negara Islam.
2. Diperbolehkan mengupah orang-orang kafir untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan sampingan yang tidak menimbulkan suatu bahaya dalam
politik negara Islam, umpamanya menjadi guide (penunjuk jalan), pemborong
konstruksi bangunan, proyek perbaikan ja-lan, dan sejenisnya dengan syarat
tidak ada orang Islam yang mampu untuk itu. Karena baginda Nabi dan Abu
Bakarradhiallaahu anhu pernah mengu-pah seorang laki-laki musyrik dari Bani
Ad-Diil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah ke Madinah. (HR. Al-Bukhari)
B. Dalam urusan perang
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Dan yang
benar adalah diperbolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga
bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam
masalah jihad.
Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah: "Di antaranya,
bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal
jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang
(musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk
bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka.
Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat, Imam Zuhry meriwayatkan,
bahwasanya Rasulullah meminta pertolongan kepa-da orang-orang Yahudi dalam
perang Khaibar (tahun 7 H), dan Sof-wan bin Umaiyah ikut serta dalam perang
Hunain padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah
orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia
berpandangan baik terhadap kaum muslimin. Adapun jika tidak diperlukan maka
tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada mereka, karena orang kafir itu
sangatlah dimungkinkan berkhianat dan bisa jadi menjadi senjata makan tuan,
oleh karena buruknya hati mereka. Tapi yang tampak dari ucapan Syaikh Ibnu
Taimiyah adalah boleh meminta per-tolongan kepada mereka secara mutlak.
9. Mengutamakan tinggal dan bekerja di negara kafir
Bekerjanya seorang muslim untuk mengabdi atau melayani orang kafir adalah
haram, karena hal itu berarti penguasaan orang kafir atas orang muslim serta
penghinaannya. Iqamah atau bertempat tinggal terus-menerus di antara
orang-orang kafir juga diharamkan. Karena itu Allah mewajibkan hijrah dari
negara kafir menuju negara muslim dan mengancam yang tidak mau berhijrah
tanpa uzdur syar'i. Juga meng-haramkan seorang muslim bepergian ke negara
kafir kecuali karena alasan syar'i dan mampu menunjukkan ke-Islamannya,
kemudian jika selesai tujuannya maka ia harus segera kembali ke negara
Islam.
Adapun pekerjaan seorang muslim kepada orang kafir yang tidak bersifat
melayani seperti menjahit atau membangun tembok dan lain sebagainya dari
setiap pekerjaan yang ada dalam tanggungannya, maka hal ini diperbolehkan,
karena tidak ada unsur penghinaan. Hal ini berdasarkan riwayat Ali
Radhiallaahu anhu , ia berkata: "Saya bekerja untuk seorang perempuan Yahudi
dengan upah setiap timba air ditukar dengan sebutir kurma. Kemudian saya
ceritakan hal itu kepada Rasulullah dan aku bawakan beberapa butir kurma
lalubeliau pun memakan sebagian kurma tersebut bersama saya." (HR.
Al-Bukhari)
"Dan Khabbab bekerja untuk Al-'Ash bin Wa'il di Makkah sedang Nabi
mengetahuinya dan beliau pun menyetujuinya." (HR. Al-Bukhari)
Hal ini menunjukkan dibolehkannya pekerjaan serupa ini, karena ia merupakan
akad tukar-menukar seperti halnya jual beli, tidak mengandung penghinaan
terhadap muslim, tidak menjadikannya sebagai abdi dan tidak bertentangan
dengan sifat bara'-nya dari mereka dan dari agama mereka.
Adapun yang mengutamakan bekerja pada orang-orang kafir dan bertempat
tinggal(menetap) bersama mereka daripada bekerja dan ber-iqamah di
tengah-tengah kaum muslimin, ia memandang kebo-lehan wala' kepada mereka dan
ridha terhadap agama mereka maka tidak syak lagi bahwa hal itu adalah
murtad,keluar dari Islam. Apa-bila ia melakukan hal yang demikian itu karena
tamak terhadap dunia atau kekayaan yang melimpah di negara mereka dengan
perasaan benci kepada agama mereka dan tetap menjaga agamanya, maka hal itu
diharamkan dan dikhawatirkan membawa dampak buruk terhadap dirinya, yang
akhirnya menjadikannya ridha dengan agama mereka.
10. Hukum meniru kaum kuffar, macam-macam dan dampaknya
A. Hukumnya
Meniru kaum kuffar dalam hal-hal yang menjadi kekhasan mere-ka atau adat
mereka adalah haram dan diancam dengan ancaman yang keras, karena itu
merupakan bentuk wala' kepada mereka. Padahal Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa bertasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum maka ia termasuk
dari mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan di- shahih-kan oleh Ibnu Hibban)
Kemudian keharamannya berbeda-beda menurut mafsadah (keru-sakan) yang
ditimbulkannya serta dampak-dampak yang disebabkan olehnya.
B. Macam-macamnya
Meniru dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka terbagi menjadi beberapa
bagian; ada yang kufur, ada yang mengarah kepada kekufuran atau kefasikan
danada yang maksiat biasa.
Bagian Pertama:
Meniru mereka dalam ajaran atau bagian dari agama mereka yang batil, seperti
mendirikan bangunan di atas kuburan, atau mengkultus-kan sebagian makhluk
dengan menjadikannya sebagai tuhan-tuhan kecil di samping Allah dengan
beri'tikaf di atas kuburan mereka, atau mentaati mereka dalam penghalalan
danpengharaman, serta menghu-kumi selain apa yang diwahyukan oleh Allah, ini
adalah kufur kepada Allah atau merupakan wasilah yang menghantarkan kepada
kekufur-an. Rasulullah melaknat orang Yahudi dan Nashrani karena mereka
menjadikan kuburan-kuburan sebagai tempat-tempat ibadah. (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Allah berfirman: "Mereka menjadikan orang-orang alim, dan rahib-rahib mereka
sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) mereka mempertuhankan Al-Masih putra
Maryam ..." (At-Taubah: 31)
Maka perbuatan mereka menjadikan para pendeta sebagai tuhan selain Allah
adalah kufur. Sedangkan mendirikan bangunan di atas kuburan adalah
penghantarkepada kekufuran.
Bagian Kedua:
Meniru mereka dalam bid'ah-bid'ah yang mereka adakan dalam agama mereka
dalamhari-hari raya yang batil, ini hukumnya adalah haram.
Bagian Ketiga:
Meniru mereka dalam adat istiadat dan akhlak mereka yang buruk serta budaya
mereka yang kotor, juga penampilan mereka yang ter-cela, seperti mencukur
jenggot, mengumbar aurat dan lain sebagainya. Ini adalah permasalahan yang
sangat luas dan semua itu adalah haram hukumnya, termasuk dalam sabda
Rasulullah , "Siapa yang ber tasyabbuh dengan suatu kaum maka ia termasuk
golongannya."
Karena menyerupai mereka secara lahir menunjukkan wala' mereka secara batin.
Adapun hal-hal yang bukan menjadi ciri khas mereka, bahkan merupakan hal-hal
milik bersama semua manusia, seperti mempelajari industri yang sangat
bermanfaat, membangun kekuatan, memanfaat-kan apa yang dibolehkan Allah,
semisal perhiasan yang telah dikeluar-kan untuk para hambaNya, memakan
hasil-hasil bumi yang baik; maka semua ini tidak disebut taqlid (meniru),
bahkan termasuk ajaran agama kita. Dan pada dasarnya ia adalah milik kita,
sedangkan mereka dalam hal ini hanya mengikuti kita. Allah berfirman:
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang
yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari
Kiamat'." (Al-A'raf: 32)
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
..." (Al-Anfal: 60)
"Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan
berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan
supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasulNya
padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi
Mahaperkasa." (Al-Hadid: 25)
Allah mengabarkan bahwa besi mengandung banyak daya guna untuk manusia
secaraumum.
C. Beberapa Dampak Negatif Taqlid
1. Taqlid kepada kuffar mengandung wala' kepada mereka, karena menyerupai
mereka dalam lahirnya menunjukkan rasa kecintaan kepada mereka dalam
batinnya. Seandainya membenci mereka, tentu tidak mau menirunya.
2. Taqlid kepada kuffar menunjukkan kekagumannya kepada mere-ka dan apa yang
ada pada mereka serta ketidaksenangannya kepa-da ajaran Islam dan
penghinaannya kepada orang-orang Islam.
3. Taqlid kepada kuffar mengandung makna pengekoran kepada mereka dan
peleburan syakhshiyah (kepribadian) umat Islam serta penghancuran eksistensi
mereka.
4. Taqlid kepada kuffar melemahkan kaum muslimin dan menjadi-kan mereka
bergantung kepada musuh-musuh mereka serta menjadikan mereka malas
berproduksi, dan pada akhirnya senang meminta balas kasihan kepada
orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi pada saat ini.
5. Taqlid kepada kuffar berarti ikut membantu mereka dalam menghidupkan dan
mengembangkan bid'ah serta kemusyrikan mereka.
6. Taqlid kepada kuffar merusak agama kaum muslimin dengan terciptanya
berbagai bid'ah dengan khurafat yang diambil dari agama kaum kuffar.
11. Bentuk-bentuk taqlid kepada kuffar yang buruk
Yaitu melampaui batas dalam menyenangi dan menggandrungi perkara-perkara
sepele yang tidak banyak artinya, dan menggelutinya sampai lupa kepada
Allah,lalai dari ketaatan kepadaNya serta lalai dan meninggalkan amal usaha
yang berguna bagi dunia dan agama-nya. Mereka melakukan hal ini sebagai
akibat dari kekosongan hidup yang dialaminya; hidup tanpa aqidah, tanpa
ibadah dan tanpa keba-jikan yang ditabungkan untuk akhirat. Mereka melakukan
karena terpedaya dan terkecoh oleh bangsa-bangsa lain yang terus-menerus
mengupayakan untuk menjauhkan mereka dari agama dan akhirat me-reka. Apapun
yang memalingkan dari agama dan ibadah adalah haram hukumnya, sekali pun
bernilai materi yang tinggi seperti harta kekayaan. Allah telah mengharamkan
perbuatan menyibukkan diri dengan materi yang jauh dari akhirat. Allah
berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan
anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah." (Al-Muna-fiqun: 9)
Maka bagaimanakah dengan hal-hal yang tidak bernilai, tidak berharga dan
tidak berfaedah? Di antara hal-hal ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang mereka sebut sebagai dunia seni; seni suara, seni musik, seni
tari, seni drama, dunia pentas dan panggung serta gedung-gedung bioskop yang
banyak didatangi oleh orang-orang yang bingung, jauh dari jalan kebenaran
danjalan yang serius dalam kehidupan.
2. Menggeluti dunia gambar, fotografi, lukisan dan pembuatan patung-patung
dan lain sebagainya yang mereka sebut-sebut sebagai seni yang indah.
3. Banyak di antara pemuda yang hidupnya mati-matian demi menggeluti
beberapacabang olah raga, sampai ia lupa kepada Allah, lupa ketaatan,
menelantarkan shalat dan lupa kewajiban-kewa-jiban lain dalam rumah maupun
sekolah. Semestinya yang lebih pantas bagi mereka adalah mengarahkan
perhatian pada apa yang baik bagi umat dan tanah airnya serta berjuang untuk
mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
Di antara hal-hal tersebut di atas ada yang diharamkan dalam agama, ada pula
yang dibolehkan sebatas tidak mengalahkan apa yang lebih bermanfaat
daripadanya. Apalagi umat Islam dewasa ini sedang menghadapi berbagai macam
tantangan dari para musuhnya. Tentu yang lebih utama adalah menghemat waktu
dan kekuatan untuk meng hadapi tantangan-tantangan ini, untuk memadamkan
ataumemperkecil pengaruh dan bahayanya. Orang-orang Islam sebenarnya tidak
mempunyai waktu luang untuk bersantai-ria dengan segala macam hiburan itu.
Dan Allah-lah tempat kita meminta pertolongan.
12. Sikap pasif kaum muslimin dan proble-matikanya
Di antara sikap wala' dan mahabbah karena Allah antar-umat Islam adalah
seorang muslim harus mempedulikan urusan masyara-katnya secara umum dan
mempedulikan urusan saudaranya sesama muslim secara khusus. Rasulullah
bersabda: "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih sayang dan
kelembutannya adalah bagaikan satu jasad. Manakala suatu anggota tubuhnya
mengadu kesakitan, maka sekujur tubuhnya itu menanggungnya, tidak tidur
malamdan demam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ini adalah gambaran masyarakat muslim. Adapun gambaran antar-pribadi muslim
adalah seperti yang disabdakan oleh baginda Rasul : "Orang mukmin satu
denganmukmin lainnya bagaikan satu bangunan, yang sebagian menguatkan
sebagian yang lain. Dan beliau merajutkan antara jari-jemarinya." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Maka kewajiban kaum muslimin, baik secara individu maupun kelompok adalah
memperhatikan berbagai problema yang ada di antara mereka, dan problema yang
ada antara mereka dengan musuh-musuh mereka, sehingga mereka mau menjalin
ukhuwah Islamiyah. Allah berfirman: ?... sebab itu bertakwalah kepada Allah
dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu ..." (Al-Anfal: 1)
"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah
antar-kedua saudaramu ..." (Al-Hujurat: 10)
Dan hendaknya mereka memperhatikan jihad melawan musuh-musuh mereka. Allah
berfirman: ?Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang
di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui keke-rasan daripadamu, dan
ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (At-Taubah:
123)
Maksudnya ialah mempersiapkan diri sebelum berjihad dengan menyelesaikan
berbagai problematika yang mengganjal, menyatukan barisan, memperbaiki
kondisi dan mempersiapkan segala peralatan. Maka barangsiapa yang tidak
mempedulikan problematika kaum muslimin, bahkan bersikap pasif, maka hal itu
menunjukkan lemahnya iman, atau juga berarti bahwa dia itu munafik yang
memberikan wala' kepada kuffar. Allah berfirman tentang orang-orang munafik:
"(Yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada
dirimu (hai orang-orang mu'min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari
Allah mereka berkata: 'Bukan-kah kami (turut berperang) beserta kamu?' Dan
jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata:
'Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang
mukmin?'." (An-Nisa': 141)
Allah menjelaskan bahwa sikap kaum munafik terhadap per-masalahan umat Islam
adalah pasif, menunggu dan menonton siapa yang menang akan menjadi kawan.
Adapun mukmin yang benar selalu memiliki karakter nasihat (kesetiaan), baik
dalam ucapannya, amalnya dan kiprahnya dalam masya-rakatnya. Rasulullah
bersabda: "Agama itu adalah nasihat (kesetiaan)." Beliau mengucapkan tiga
kali. Kami bertanya, "Untuk siapa ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Untuk
Allah, untuk RasulNya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin
pada umumnya." (HR. Muslim)
Demikianlah mudah-mudahan Allah memperbaiki kondisi umat Islam dengan
meluruskan aqidah mereka, memperbaiki bangsa dan para pemimpin mereka, dan
semoga menyatukan hati mereka serta membulatkan tekad mereka.
Semoga shalawat serta salam tetap tercurah untuk Nabi kita Muhammad beserta
keluarga dan sahabatnya. Amin. *
Dinukil dari Kitab Al Wala dan Al Bara, Edisi Indonesia ?Kitab Tauhid 1?
karya Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Mufti Lembaga Tetap
Kajian Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia.
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=328[1]
--- Links ---
1 http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=328
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://webmail.salafy.or.id/
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy @ freelists.org"
Free Webmail @ assalafi.ath.cx , @ assalafi.cjb.net , @ assalafi.mine.nu , @
assalafi.za.net , @ salafy.ath.cx, @ salafy.cjb.net , @ salafy.mine.nu , @
salafy.za.net , @ salafy.zzn.com , @ s.salafy.or.id , @ user.salafy.or.id
----------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [milis-salafy] Loyalitas dan Kebencian yang disyariatkan Islam (II)