[milis-salafy] Kelapangan dan Kemudahan dalam Puasa Ramadhan

 Senin, 03 November 2003 - 00:02:59,  Penulis : Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Kategori : Fiqh 
Kelapangan dan Kemudahan dalam Puasa Ramadhan 

1. Musafir
Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, kita tidak lupa
bahwa rahmat ini disebutkan di tengah-tengah kitab-Nya yang Mulia, Allah
YangMaha Pengasih lagi Maha Penyayang berfirman (yang artinya) : ?Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain.
Allah mengendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"
[Al-Baqarah : 185].

Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam : "Apakah boleh aku berpuasa dalam safar ?" -dia banyak melakukan
safar- maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya)
: ?Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau" [Hadits Riwayat
Bukhari 4/156 dan Muslim 1121].

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata : "Aku pernah melakukan safar
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, orang
yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang
berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/163 dan Muslim 1118].

Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang
afdhal, namun mungkin kita (bisa) menyatakan bahwa yang afdhal adalah
berbukaberdasarkan hadits-hadits yang umum, seperti sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
(yang artinya) : ?Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah yang
diberikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat" [Hadits
Riwayat Ahmad 2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanad yang
shahih].

Dalam riwayat lain disebutkan (yang artinya) : ?Sebagaimana Allah menyukai
diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan" [Hadits Riwayat Ibnu Hibban
364, Al-Bazzar 990, At-Thabrani dalam Al-Kabir 11881 dari Ibnu Abbas dengan
sanad yang Shahih. Dalam hadits -dengan dua lafadz ini- ada pembicaraan yang
panjang, namun bukan di sini tempat menjelaskannya].

Tetapi mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat dalam
mengqadha' dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut tidak melenceng dari
maksudnya. Hal ini telah dijelaskan dengan gamblang dalam satu riwayat Abu
Said Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu.

"Para sahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian puasa (maka)
itu baik (baginya), dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka
(maka)itu baik (baginya)" [Hadits Riwayat Tirmidzi 713, Al-Baghawi 1763 dari
Abu Said, sanadnya Shahih walaupun dalam sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat
Abul A'la darinya termasuk riwayat yang paling shahih sebagaimana dikatakan
oleh Al-Ijili dan lainnya.]

Ketahuilah saudaraku seiman -mudah-mudahan Allah membimbingmu ke jalan
petunjuk dan ketaqwaan serta memberikan rizki berupa pemahaman agama-
sesungguhnya puasa dalam safar, jika memberatkan hamba bukanlah suatu
kebajikan sedikitpun, tetapi berbuka lebih utama dan lebih dicintai Allah.
Yang mejelaskan masalah ini adalah riwayat dari beberapa orang sahabat,
bahwaRasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda (yang artinya)
: ?Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar" [Hadits Riwayat
Bukhari 4/161 dan Muslim 1110 dari Jabir].

Peringatan :
Sebagian orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang ini tidak
diperbolehkan berbuka, sehingga (berakibat ada yang) mencela orang yang
mengambil rukhsah tersebut, atau berpendapat bahwa puasa itu lebih baik
karena mudah dan banyaknya sarana transportasi saat ini. Orang-orang seperti
ini perlu kita usik ingatan mereka kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui
perkara ghaib dan nyata (yang artinya) : ?Dan tidaklah Tuhanmu lupa" [Maryam
: 64].

Dan juga firman-Nya "Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui"
[Al-Baqarah : 232]

Dan firman-Nya di tengah ayat tentang rukhshah berbuka dalam safar (yang
artinya) : ?Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]

Yakni, kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang diinginkan, ini
termasuk salah satu tujuan syari'at. cukup bagimu bahwa Dzat yang
mensyari'atkan agama ini adalah pencipta zaman, tempat dan manusia. Dia
lebihmengetahui kebutuhan manusia dan apa yang bermanfaat bagi mereka. Allah
berfirman (yang artinya) : ?Apakah Allah Yang Menciptakan itu tidak
mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan) ; dan Dia Maha Halus lagi
MahaMengetahui ?" [Al-Mulk : 14].

Aku bawakan masalah ini agar seorang muslim tahu jika Allah dan Rasul-Nya
sudah menetapkan suatu perkara, tidak ada pilihan lain bagi manusia, bahkan
Allah memuji hamba-hamba-Nya yang mukmin yang tidak mendahulukan perkataan
manusia di atas perkataan Allah dan Rasul-Nya (yang artinya) : ?Kami dengar
dan kami taat, (Mereka berdo'a) : "Ampunilah kami yang Tuhan kami dan kepada
Engkau-lah tempat kembali" [Al-Baqarah : 285]

2. Sakit
Allah membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai rahmat dari-Nya,
dankemudahan bagi orang yang sakit tersebut. Sakit yang membolehkan berbuka
adalah sakit yang apabila dibawa berpuasa akan menyebabkan suatu madharat
atau menjadi semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat
kesembuhannya. Wallahu a'alam

3. Haid dan nifas
Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan
berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha, kalaupun keduanya puasa
(makapuasanya) tidak sah. Akan datang penjelasannya, Insya Allah?

4. Kakek dan nenek yang sudah lanjut usia
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata : "Kakek dan nenek yang lanjut usia,
yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin"
[Hadits Riwayat Bukhari 4505, Lihat Syarhus Sunnah 6/316, Fathul bari 8/180.
Nailul Authar 4/315. Irwaul Ghalil 4/22-25. Ibnul Mundzir menukil dalam
Al-Ijma' no. 129 akan adanya ijma (kesepakatan) dalam masalah ini].

Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/207) dan dishahihkannya, dari jalan Manshur
dari Mujahid dari Ibnu Abbas, beliau membaca ayat (yang artinya) :
?Orang-orang yang tidak mampu puasa harus mengeluarkan fidyah makan bagi
orang miskin" [Al-Baqarah : 184].

Kemudian beliau berkata : "Yakni lelaki tua yang tidak mampu puasa dan
kemudian berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya 1/2
gantang gandum" [Lihat ta'liq sebelumnya].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu : "Barangsiapa yang mencapai usia
lanjutdan tidak mampu puasa Ramadhan, harus mengeluarkan setiap harinya satu
mud gandum" [Hadits Riwayat Daruquthni 2/208 dalam sanadnya ada Abdullah bin
Shalih dia dhaif, tapi punya syahid (penguat, red)].

Dari Anas bin Malik (bahwa) beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada satu
tahun, kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid dan mengundang 30 orang
miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang. [Hadits Riwayat Daruquthni
2/207,sanadnya shahih]

5. Wanita hamil dan menyusui
Di antara rahmat Allah yang agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah adalah
Allah memberi rukhsah (keringanan) pada mereka untuk berbuka, dan diantara
mereka adalah wanita hamil dan menyusui.

Dari Anas bin Malik [1], ia berkata : "Kudanya Rasulullah Shallallahu
'alaihiwa sallam mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, aku temukan beliau sedang makan pagi, beliau bersabda,
"Mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang masalah puasa.
SesungguhnyaAllah Tabaraka wa Ta'ala menggugurkan 1/2 shalat atas orang
musafir, menggugurkan atas orang hamil dan menyusui kewajiban puasa". Demi
Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengucapkan keduanya
atau salah satunya. Aduhai sesalnya jiwaku, kenapa aku tidak (mau) makan
makanan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Hadits Riwayat Tirmidzi 715,
Nasa'i 4/180, Abu Daud 3408, Ibnu Majah 16687. Sanadnya hasan (baik, red)
sebagaimana pernyataan Tirmidzi]

Footnote :
[1]. Dia adalah Al-Ka'bi, bukan Anas bin Malik Al-Anshari pembantu
RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam, tapi ia adalah seorang pria dari
bani Abdullah bin Ka'ab, pernah tinggal di Bashrah, beliau hanya
meriwayatkansatu hadits saja dari Nabi, yakni hadits di atas.



Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan,penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi
Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan
Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I
Jumadal Akhir 1424 H.


http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=312[1] 

--- Links ---
   1 http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=312
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://www.salafy.or.id/layanan.php
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy@xxxxxxxxxxxxx"
Free Webmail @salafy.cjb.net, @assalafi.cjb.net, @s.salafy.or.id, 
@user.salafy.or.id, @salafy.za.net, @assalafi.za.net, @salafy.zzn.com. 
----------------------------------------------------------------------------

Other related posts: