[milis-salafy] Kafarat / Denda dalam Puasa Ramadhan
- From: "abusalman" <ana@xxxxxxxxxxxxxx>
- To: salafy@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Sat, 08 Nov 2003 21:58:02 GMT
Sabtu, 08 November 2003 - 04:08:20, Penulis : Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Kategori : Fiqh Kafarat / Denda
dalam Puasa Ramadhan
1. Kafarat bagi laki-laki yang menjima'i isterinya
Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i isterinya
di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha' puasanya dan
membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu maka
puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam
puluh orang miskin.
Ada yang mengatakan : kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib
(yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed),
tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya
lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak
jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan
tentang batalnya puasanya karena jima'.
Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang
yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih
rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih hati-hati, karena itu
berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih
atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.
2. Gugurnya kafarat
Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan
seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu
memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar
kafarat, karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan.
Allah berfirman (yang artinya) : ? Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai
kemampuan" [Al-Baqarah : 286]
Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggugurkan
kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya
satu wadah korma untuk memberikan keluarganya.
3. Kafarat hanya bagi laki-laki
Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena ketika
dikhabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam perbuatan yang
terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat
saja.
Wallahu 'alam
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan,penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi
Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan
Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I
Jumadal Akhir 1424 H.
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=322[1]
--- Links ---
1 http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=322
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://webmail.salafy.or.id/
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy @ freelists.org"
Free Webmail @ assalafi.ath.cx , @ assalafi.cjb.net , @ assalafi.mine.nu , @
assalafi.za.net , @ salafy.ath.cx, @ salafy.cjb.net , @ salafy.mine.nu , @
salafy.za.net , @ salafy.zzn.com , @ s.salafy.or.id , @ user.salafy.or.id
----------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [milis-salafy] Kafarat / Denda dalam Puasa Ramadhan