[milis-salafy] Ghibah - Antara Terlarang dan Yang Diperbolehkan
- From: "abusalman" <ana@xxxxxxxxxxxxxx>
- To: salafy@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Mon, 03 Nov 2003 15:24:44 GMT
Senin, 03 November 2003 - 10:18:17, Penulis : Ummu Ishaq Al Atsariyyah
(Salafy, Muslimah Edisi 39/1422 H/2001) Kategori : Muammalah Ghibah - Antara
Terlarang dan Yang Diperbolehkan
Allah Ta?ala berfirman : ?Dan janganlah sebagian kalian mengghibah sebagian
yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang
telah mati? Maka tentunya kalian tidak menyukainya (merasa jijik). Dan
bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.? (Al Hujurat : 12)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya : ?Dalam ayat ini
ada larangan berbuat ghibah. Dan Penetap Syariat telah menafsirkan ghibah
tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud[1]
nomor 4874.?
Lalu Ibnu Katsir membawakan sanadnya sampai kepada Abu Hurairah radhiallahu
'anhu, ia berkata : ?Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam apa yang dimaksud dengan ghibah. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
menjawab :
[ ?Engkau menyebut tentang saudaramu dengan apa yang ia tidak sukai.? Lalu
ditanyakan lagi : ?Apa pendapatmu, wahai Rasulullah, jika memang perkara
yangkukatakan itu ada pada saudaraku?? Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
menjawab : ?Jika memang perkara yang kau katakan itu ada padanya maka
sungguhengkau telah meng-ghibahnya dan jika perkara yang yang kau katakan
itutidak ada padanya maka sungguh engkau telah berdusta.? (Tafsir Ibnu
Katsir. Jilid 4 halaman 272. Darul Faiha dan Darus Salam) ]
Ghibah atau yang diistilahkan ngerumpi oleh kalangan awam merupakan santapan
lezat bagi para wanita secara khusus, walaupun pria juga ada yang
melakukannya. Namun wanita yang mendominasi dalam hal ini. Di mana ada
wanitaberkumpul maka jarang sekali majelis itu selamat dari membicarakan aib
orang lain, apakah itu tetangganya, temannya, iparnya, atau bahkan suami dan
orang tuanya sendiri tidak luput dari pembicaraan. Dan setan datang
menghiasi, sehingga mereka yang hadir merasa lezat dalam berghibah dan lupa
akan ancaman Allah dan Rasul-Nya terhadap perbuatan keji ini.
Yang menyedihkan, perbuatan ghibah ini tidak hanya menimpa orang yang buta
atau tidak peduli dengan agamanya, bahkan juga menimpa Muslimah yang telah
mengerti tentang hukum-hukum agama ini. Di tempat pengajian mereka mendapat
wejangan untuk berhati-hati dari membicarakan aib saudaranya sesama Muslim,
mereka diberi peringatan dan ancaman untuk menjaga lisan. Namun ketika
keluardari tempat pengajian mereka tenggelam dalam perbuatan ini dengan
sadarataupun tanpa sadar. Dan memang setan begitu bersemangat untuk
menyesatkan anak Adam, Wallahul Musta?an.
Ghibah ini haram hukumnya dan sangat dicerca. Ibnu Katsir rahimahullah
berkata : [ Karena itulah Allah Tabaraka Wa Ta?ala menyerupakan perbuatan
ghibah ini dengan memakan daging manusia yang telah mati, sebagaimana Dia
berfirman : ?Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya
yangtelah mati? Maka tentunya kalian tidak menyukainya (merasa jijik).?
Yakni sebagaimana kalian tidak suka/jijik untuk memakan bangkai manusia
secara tabiat, maka hendaklah kalian juga tidak suka untuk melakukan ghibah
secara syariat, karena hukuman perbuatan ghibah ini lebih berat. Allah
menyebutkan permisalan seperti ini untuk menjauhkan manusia dari berbuat
ghibah dan tahzir (peringatan) terhadap perbuatan ini. ]
Demikian Ibnu Katsir menerangkan. (Tafsir Ibnu Katsir 4/273)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam khuthbah beliau di Mina
ketikahaji Wada? mengingatkan akan tingginya kehormatan kaum Muslimin
sehingga tidak layak untuk direndahkan dengan perbuatan ghibah. Beliau
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : ?Sesungguhnya darah kalian, harta
kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti keharaman/kehormatan
hari kalian ini (yakni hari Nahar tanggal 10 Dzulhijjah, -pent.), pada bulan
kalian ini (yakni bulan Dzulhijjah sebagai salah satu bulan haram, -pent.).?
(HR. Bukhari nomor 1739 dan Muslim nomor 1679 dari shahabat Abi Bakrah
radhiallahu 'anhu)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga bersabda : ?Cukuplah kejelekan
bagiseseorang bila ia merendahkan saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim
terhadap Muslim yang lain haram darahnya, kehormatannya, dan hartanya.? (HR.
Muslim dalam Shahih-nya nomor 2564 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu
'anhu)
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma menceritakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam naik ke mimbar, lalu beliau berseru dengan suara yang
lantang : ?Wahai orang-orang yang mengaku beriman dengan lisannya namun iman
itu belum masuk (belum sampai) ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti
kaum Muslimin, jangan kalian mengghibah mereka dan mencari-cari aurat mereka
(kejelekan mereka), karena sesungguhnya siapa yang mencari-cari aurat
saudaranya yang Muslim niscaya Allah akan mencari-cari auratnya dan siapa
yang dicari-cari auratnya oleh Allah maka Allah akan membeberkan aurat
tersebut walaupun di tengah rumahnya.? (HR. Tirmidzi dan Abu Daud.
Dishahihkan Asy Syaikh Muqbil Al Wadi?i dalam kitabnya Ash Shahihul Musnad
Mimma Laisa fish Shahihain 1/493. Darul Haramain)
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma suatu hari memandang ke Ka?bah lalu ia berkata
: ?Alangkah agungnya engkau dan alangkah besarnya kehormatanmu, namun orang
Mukmin memiliki kehormatan yang lebih besar di sisi Allah dibanding dirimu.?
(Tafsir Ibnu Katsir 4/274)
Ketika ?Aisyah radhiallahu 'anha --istri yang paling Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam cintai-- menjelekkan madunya, maka beliau bersegera
mengingkari perbuatan ?Aisyah. Cinta beliau yang besar kepada sang istri
tidak menghalangi beliau untuk menasehati dan menyalahkan perbuatannya yang
menyimpang. Ketika itu ?Aisyah berkata dengan rasa cemburunya : ?Wahai
Rasulullah cukup bagimu Shafiyah, dia begini dan begitu.? Berkata salah
seorang perawi hadits ini : ?Yang ?Aisyah maksudkan adalah Shafiyah itu
pendek.?
Maka mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
?Sungguh engkau telah mengucapkan satu kata yang seandainya kata tersebut
dicampurkan dengan air laut niscaya dapat mencemarinya.? (HR. Abu Daid dan
Tirmidzi. Dishahihkan Asy Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor
4080. Shahih Sunan Tirmidzi nomor 2034. Al Misykat nomor 4853, 4857.
GhayatulMaram nomor 427)
Perkataan ghibah ini memang ringan diucapkan lisan namun berat dalam
timbangan kejelekan. Kenapa tidak? Sementara ada siksa yang secara khusus
diancamkan bagi pelaku ghibah, seperti yang diceritakan oleh Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : ?Tatkala aku di-Mi?raj-kan (dibawa ke langit
oleh Malaikat Jibril dalam peristiwa Isra? Mi?raj, pent.), aku melewati
suatukaum (di neraka, pent.) yang mereka memiliki kuku-kuku dari tembaga.
Dengan kuku-kuku tersebut mereka mencakari wajah dan dada mereka. Maka aku
bertanya kepada Jibril : ?Siapa mereka itu, wahai Jibril?? Jibril menjawab :
?Mereka adalah orang-orang yang (ketika di dunia, pent.) memakan daging
manusia (berbuat ghibah, pent.) dan melanggar kehormatan manusia.? (HR. Abu
Daud. Dishahihkan Asy Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor 4082.
As Shahihah nomor 533).
Asy Syaikh Salim bin ?Ied Al Hilali dalam kitabnya Bahjatun Nadhirin Syarah
Riyadlush Shalihin berkata : [ Dan di antara cabang ayat ini (surat Al
Hujurat ayat 12) adalah :
1) Ghibah adalah penyebab aib seseorang ketika ia tidak hadir. Allah
menyamakan orang yang tidak hadir dengan mayat karena ia tidak mampu untuk
membela dirinya dan menolak pembicaraan tentang aibnya. Demikian pula mayat,
dia tidak tahu bila dagingnya dimakan sebagaimana orang hidup dia tidak tahu
ketika dia sedang ghaib (tidak berada di tempat) tentang orang yang
mengghibahnya.
2) Dalam ayat ini ada dalil tentang hujjah qiyasul aula dan keterangannya
adalah :
Firman Allah Ta?ala : (Fa karihtumuuhu), di dalamnya ada dua sisi/makna :
Yang pertama : Kalian tidak suka/jijik untuk memakan bangkai. Maka hendaklah
kalian tidak suka perbuatan ghibah.
Yang kedua : Kalian tidak suka manusia mengghibah kalian. Maka hendaklah
kalian tidak suka untuk mengghibah manusia.
3) Sebagaimana tidak pantas bagi seorang hamba untuk menyebut seseorang yang
telah meninggal kecuali kebaikannya, maka demikian pula sepantasnya ia tidak
menyebut saudaranya dari kalangan Muslimin kecuali kebaikan ketika
saudaranyaitu tidak hadir di hadapannya.
(Lihat Bahjatun Nadhirin Syarah Riyadlush Shalihin halaman 6-7. Dar Ibnul
Jauzi)
Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Adzkar : ?Adapun ghibah
adalah engkau menyebut seseorang dengan apa yang ia tidak sukai, sama saja
apakah (ghibah itu menyangkut) tubuhnya, agamanya, dunianya, jiwanya,
fisiknya, akhlaknya, hartanya, anaknya, orang tuanya, istrinya, pembantunya,
budaknya, sorbannya, pakaiannya, cara jalannya, gerakannya, senyumnya, muka
masamnya, atau yang selainnya dari perkara yang menyangkut diri orang
tersebut. Sama saja apakah engkau menyebut tentang orang tersebut dengan
lafadhmu (ucapan bibirmu) atau tulisanmu, atau melalui tanda dan isyarat
matamu, atau dengan tanganmu, atau kepalamu atau yang semisalnya.
Adapun ghibah yang menyangkut badan seseorang misalnya engkau mengatakan :
SiFulan buta, atau pincang, picak, gundul, pendek, tinggi, hitam, kuning,
danlain-lain.
Ghibah yang berkaitan dengan agama, misalnya engkau berkata : Si Fulan itu
fasik, atau pencuri, pengkhianat, dhalim, meremehkan shalat, bermudah-mudah
dalam perkara najis, tidak berbuat baik pada orang tuanya, tidak memberikan
zakat pada tempatnya, tidak menjauhi ghibah, dan lain-lain.
Ghibah yang menyangkut urusan dunia seseorang, misalnya engkau berkata : Si
Fulan kurang adabnya, meremehkan manusia, tidak memandang ada orang yang
punya hak terhadapnya, banyak bicara, banyak makan dan tidur, tidur bukan
pada waktunya, duduk tidak pada tempatnya, dan lain-lain.
Ghibah yang bersangkutan dengan orang tuanya, misalnya engkau mengatakan :
SiFulan itu ayahnya fasik. Atau mengatakan dengan nada merendahkan : Si
Fulananaknya tukang sepatu, anaknya penjual kain, anaknya tukang kayu,
anaknya pandai besi, anaknya orang sombong, dan lain-lain.
Ghibah yang menyangkut akhlak, misalnya engkau berkata : Si Fulan jelek
akhlaknya, sombong, ingin dilihat bila beramal (riya), sifatnya
tergesa-gesa,lemah hatinya, dan lain-lain.
Ghibah yang berkaitan dengan pakaian seseorang, misalnya engkau berkata : Si
Fulan lebar kerah bajunya, bajunya kepanjangan, dan lain-lain.
Yang jelas, batasan ghibah adalah engkau menyebut seseorang dengan apa yang
ia tidak sukai, apakah dengan ucapan bibirmu atau yang lainnya. Dan setiap
perkara yang dapat dipahami oleh orang lain bahwa itu menyangkut kekurangan
seorang Muslim maka hal tersebut merupakan ghibah yang diharamkan.
Dan termasuk ghibah adalah meniru-nirukan tingkah laku seseorang untuk
menunjukkan kekurangan yang ada padanya, misalnya menirukan cara berjalannya
dengan membungkuk dan sebagainya.
Termasuk pula dalam ghibah ini apabila seorang penulis kitab menyebutkan
tentang seseorang dalam kitabnya, dengan mengatakan : ?Telah berkata Fulan
begini dan begitu ? .? Yang ia inginkan dengan tulisannya tersebut untuk
menjatuhkan si Fulan dan menjelekkannya.
Namun apabila tujuan penulisan tersebut untuk menjelaskan kesalahan si Fulan
agar orang lain tidak mengikutinya, atau untuk menjelaskan kelemahannya
dalambidang ilmu agar manusia tidak tertipu dengannya dan tidak menerima
pendapatnya, maka hal ini bukanlah termasuk ghibah. Bahkan ini merupakan
nasihat yang wajib dan diberi pahala bagi pelakunya.
Demikian pula bila seorang penulis atau yang lainnya berkata : ?Telah
berkatasatu kaum atau satu kelompok begini dan begitu, dan perkataan ini
salah dan menyimpang ? .? Maka ini bukan termasuk ghibah karena tidak
langsung menyebut individu atau kelompok tertentu.
Termasuk ghibah bila dikatakan kepada seseorang : ?Bagaimana keadaannya si
Fulan?? Lalu orang yang ditanya menjawab : ?Alhamdulillah, keadaan kita
tidakseperti dia, semoga Allah menjauhkan kita dari kejelekan dan kurangnya
rasa malu ? .? Atau ucapan-ucapan lain yang dipahami maksud dibaliknya untuk
menjelekkan orang lain, walaupun si pengucap berlagak memanjatkan doa. ]
(Demikian kami ringkaskan dari nukilan Asy Syaikh Salim Al Hilali dalam
kitabnya Bahjatun Nadhirin 3/25-27)
Yang Dikecualikan Dari Ghibah
Al Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadlus Shalihin menyebutkan
beberapa perkara yang dikecualikan dari ghibah :
Pertama : Mengadukan kedhaliman seseorang kepada penguasa atau hakim atau
orang yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kedhaliman tersebut.
Kedua : Meminta tolong kepada orang yang memiliki kemampuan untuk merubah
kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran.
Ketiga : Mengadukan seseorang dalam rangka meminta fatwa kepada mufti,
seperti perbuatan Hindun ketika mengadukan suaminya Abu Sufyan kepada
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, ia berkata : ?Sesungguhnya Abu
Sufyan adalah seorang yang kikir, ia tidak memberi nafkah yang mencukupi aku
dan anakku, kecuali bila aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya (apakah ini
dibolehkan)?? Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab : ?Ambillah
sekedar dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan ma?ruf.? (HR. Bukhari dan
Muslim nomor 1714 dari ?Aisyah radhiallahu 'anha)
Keempat : Dalam rangka memperingatkan kaum Muslimin dari kejelekan dan
menasehati mereka. Hal ini dari beberapa sisi, di antaranya :
a) Men-jarh (menyebutkan kejelekan) para perawi hadits, misalnya dikatakan :
Si Fulan rawi yang dusta, dlaif.
b) Ketika diminta pendapat (diajak musyawarah) dalam memilih pasangan hidup,
atau yang lainnya. Maka wajib bagi yang diajak musyawarah untuk tidak
menyembunyikan kejelekan yang diketahuinya dengan meniatkan nasihat.
Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallamketika dimintai pendapat oleh Fathimah bintu Qais radhiallahu 'anha
dalam menentukan pilihan antara menerima pinangan Muawiyyah atau Abu Jahm
radhiallahu 'anhuma. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
menasehatkan : ?Adapun Muawiyyah, maka dia seorang yang fakir, tidak
memilikiharta. Sedangkan Abu Jahm dia tidak pernah meletakkan tongkatnya
daripundaknya (yakni suka memukul wanita, pent.).? (HR. Bukhari dan Muslim
nomor 1480)
c) Ketika melihat ada seseorang yang sering bertamu ke rumah ahlul bid?ah
atau orang fasik dan dikhawatirkan orang itu akan terpengaruh/kena getahnya,
maka wajib menasehatinya dengan menjelaskan keadaan ahlul bid?ah atau orang
fasik itu.
Kelima : Menyebutkan kejelekan orang yang terang-terangan berbuat maksiat
atau bid?ah seperti minum khamar, merampas harta orang lain, dan lain-lain.
Keenam : Menyebut seseorang dengan gelaran/perkara yang dia terkenal/masyhur
dengannya, misalnya : Si buta, si pendek, si hitam, dan lain-lain.
(Dinukil dengan ringkas dari Riyadlus Shalihin halaman 450-451. Cetakan
Maktabatul Ma?arif)
Apakah Ghibah Termasuk Dosa Besar?
Al Imam Ash Shan?ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam berkata :
?Ulama berselisih apakah ghibah ini termasuk dosa kecil atau dosa besar. Al
Imam Al Qurthubi menukil adanya ijma? (kesepakatan ulama) bahwa ghibah
termasuk dosa besar.?[2] (Lihat Subulus Salam 4/292. Cetakan Maktabah Al
Irsyad. Shan?a). Dan pendapat bahwasanya ghibah adalah dosa besar inilah
yangdidukung oleh dalil sebagaimana diterangkan Al Imam Ash Shan?ani.
Termasuk dalil yang menunjukkan besarnya dosa ghibah adalah hadits yang
diriwayatkan Abu Daud dalam Sunan-nya dari Said bin Zaid, ia berkata
bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
?Sesungguhnya termasuk perbuatan riba yang paling puncak adalah melanggar
kehormatan seorang Muslim tanpa haq.? (Hadits ini dishahihkan oleh Asy
SyaikhAlbani dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor 4081. Ash Shahihah 1433 dan
1871 dan dishahihkan pula oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi dalam kitabnya Ash
Shahihul Musnad)
Haramnya Mendengarkan Ghibah
Al Imam An Nawawi dalam Al Adzkar : ?Ketahuilah sebagaimana ghibah itu
diharamkan bagi pelakunya, diharamkan pula bagi pendengar untuk
mendengarkannya. Maka wajib bagi orang yang mendengar seseorang ingin
berbuatghibah untuk melarangnya apabila ia tidak mengkhawatirkan terjadinya
mudlarat.
Apabila ia khawatir terjadi mudlarat maka hendaknya ia mengingkarinya dengan
hatinya dan meninggalkan majelis itu bila memungkinkan.
Apabila ia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau memotong pembicaraan
ghibah dengan membelokkan pada pembicaraan lain, maka wajib baginya untuk
melakukannya. Bila tidak ia lakukan maka sungguh ia telah bermaksiat.
Apabila ia berkata dengan lisannya : ?Diam? (berhentilah dari ghibah)
sementara hatinya menginginkan ghibah itu diteruskan, maka yang demikian itu
adalah nifak dan pelakunya berdosa. Seharusnya ketika lisan melarang, hati
pun turut mengingkari.
Dan kapan seseorang terpaksa berada di majelis yang diucapkan ghibah padanya
sementara ia tidak mampu untuk mengingkarinya atau ia mengingkari namun
ditolak dan ia tidak mendapatkan jalan untuk meninggalkan majelis tersebut,
maka haram baginya untuk bersengaja mencurahkan pendengaran dan perhatian
pada ghibah yang diucapkan. Namun hendaknya ia berdzikir kepada Allah dengan
lisan dan hatinya, atau dengan hatinya saja, atau ia memikirkan perkara lain
agar ia tersibukkan dari mendengarkan ghibah tersebut. Setelah itu apabila
iamenemukan jalan untuk keluar dari majelis itu sementara mereka yang hadir
terus tenggelam dalam ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan tempat
itu.? (Dinukil dari Bahjatun Nadhirin 3/29-30)
Allah Ta?ala berfirman : ?Dan apabila mereka (Mukminin) mendengar ucapan
laghwi, mereka berpaling darinya. (Al Qashshash : 55)
?Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungjawabannya.? (Al Isra? : 36)
Cara Bertaubat Dari Ghibah
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini dan keduanya merupakan riwayat dari
Al Imam Ahmad, yaitu :
1) Apakah cukup bertaubat dari ghibah dengan memintakan ampun kepada Allah
untuk orang yang dighibah?
2) Ataukah harus memberitahukannya dan meminta kehalalannya?
Yang benar adalah tidak perlu memberitahukan ghibah itu kepada yang
dighibahi, tapi cukup memintakan ampun untuknya dan menyebutkan
kebaikan-kebaikannya di tempat dia mengghibah saudaranya tersebut. Pendapat
inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dan selainnya.
(Nashihatilin Nisa? halaman 31. Cetakan Darul Haramain)
Demikian kami tutup pembahasan ghibah ini dengan mengajak kepada diri kami
dan pembaca untuk selalu bertakwa kepada Allah dengan menjauhi perbuatan
ghibah dan menyibukkan diri dengan aib/kekurangan yang ada pada diri
sendiri.Dan barangsiapa sibuk dengan aibnya sendiri dan tidak mengorek aib
orang lain bahkan ia menjunjung kehormatan orang lain, maka sungguh ia telah
mengenakan salah satu dari perhiasan akhlak yang mulia. Wallahu A?lam Bis
Shawwab.
Daftar Pustaka
1. Bahjatun Nadhirin. Asy Syaikh Salim Al Hilali
2. Fathul Bari. Al Hafidh Ibnu Hajar
3. Nashihati lin Nisa?. Ummu Abdillah Al Wadi?iyyah bintu Asy Syaikh Muqbil
Al Wadi?i
4. Riyadlus Shalihin. Al Imam An Nawawi
5. Subulus Salam. Al Imam Ash Shan?ani
------------------------------------------------------
[1] Ta?rif tentang ghibah ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam hadits yang
ia keluarkan pada kitab Shahih-nya (nomor 2589) dari shahabat Abu Hurairah
radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
bersabda : ?Tahukah kalian apakah ghibah itu?? Para shahabat menjawab :
?Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.? Lalu beliau menyebutkan sebagaimana
tertera dalam riwayat Abu Daud yang dibawakan oleh Ibnu Katsir di atas.
[2] Namun ijma? yang disebutkan ini tidaklah benar karena Al Hafidh Ibnu
Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa penulis kitab Ar Raudlah dan Al Imam Ar
Rafi?i berpendapat bahwa ghibah termasuk dosa kecil. (Fathul Bari 10/480. Al
Maktabah As Salafiyyah)
Dinukil dari [Majalah Salafy - Muslimah Edisi 39/1422 H/2001] Penulis Ummu
Ishaq Al Atsariyyah, Judul asli Menjaga Kehormatan Muslimin Dengan Menjauhi
Ghibah.
http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=314[1]
--- Links ---
1 http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=314
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://www.salafy.or.id/layanan.php
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy@xxxxxxxxxxxxx"
Free Webmail @salafy.cjb.net, @assalafi.cjb.net, @s.salafy.or.id,
@user.salafy.or.id, @salafy.za.net, @assalafi.za.net, @salafy.zzn.com.
----------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [milis-salafy] Ghibah - Antara Terlarang dan Yang Diperbolehkan