[milis-salafy] Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup
- From: "abusalman" <ana@xxxxxxxxxxxxxx>
- To: salafy@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Sun, 09 Nov 2003 15:32:35 GMT
Ahad, 09 November 2003 - 04:38:35, Penulis : Syaikh Abdullah Bin Abdul
AzizBin Baz Kategori : Fatwa_Ulama Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar
Makhluk HidupSyaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :
Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar
dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di
majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar
sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya
membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari
adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan
koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah
membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ?
Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama
sepertimenggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya.
Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak
ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau
tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang
dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah
menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.
Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah
keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa,
makaboleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita,
sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran
itumengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh
meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya
(kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).
Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton
acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan
telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.
Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih
besaruntuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?
Jawab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan - misalnya
pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat - karena adanya
sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar
pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)
Soal :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu
mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?
Jawab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman
neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya
untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta'ala dalam
surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)
Abdul Wahid bin Zaid berkata : "Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) :
"Hai Abu Sa'id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan
(peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?' Katanya
:"Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya
katakan:'tentunya satu tangan.' Lantas Al-Hasan berkata :'Bukankah Allah
telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk
(berbuat) demikian?" (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)
Dua ayat di atas sudah cukup menjadi dalil bahwa menganjurkan kemaksiatan
sama hukuman dan ancamannya dengan yang melaksanakannya. Akan tetapi, ini
tidak termasuk menggambar sesuatu yang darurat seperto KTP, paspor, mata
uangdan sebagainya. Dan kita berharap hal ini tidak menjadi penghalang
masuknya malaikat karena dharurat bagi kita untuk menyimpan dan membawanya.
Wallahu a?lam
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa
Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz,
mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.
Hukum menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang
Pertanyaan
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada
gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian
kepada orang-orang fasik dan munafik ?
Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah),
pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus Shalih
yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?
Jawaban
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang
(porno) , janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah
haram.
Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas
syar'i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa
pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau
tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang
dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak
boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar'i) tentang boleh
menjualnya.
Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain
Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang didalamnya
ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi
dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan
dalam buku itu.
(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H,
hal.38, Edisi Indonesia '25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani', Optima Semarang, 1995)
Wanita melihat majalah yang ada gambarnya
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat
majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara
syar'i ?
Jawaban.
Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca
buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan
menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari
akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan
yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan
mengingatkan manusia dari bahayanya.
(Dari Lajnah Da'imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah,
19/138)
Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka
wajah
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang
menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang
merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang
film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan
hukum membelinya.?
Jawaban
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan
yangmengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras
dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis
makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong
dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta
upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman (yang artinya) : ? Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksaNya" [Al-Maidah : 2]
Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : ?
Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang
mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya
dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa
orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang
mengerjakannya" [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : ? Ada dua golongan
dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di
tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan
wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan,
kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga
juga tidak mencium bau Surga. (Padahal) Sesungguhnya bau Surga bisa dicium
dari jarak sekian dan sekian" [Hadits Riwayat Muslim dalam
Shahih-nya].
Ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita berdo'a
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan taufikNya kepada kaum
muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat buat mereka
dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang
bekerjadi media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat,
serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari
tipuan setan. Sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.
('Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Fatawa Mar'ah, 2/95, edisi
Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita)
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=326[1]
--- Links ---
1 http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=326
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://webmail.salafy.or.id/
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy @ freelists.org"
Free Webmail @ assalafi.ath.cx , @ assalafi.cjb.net , @ assalafi.mine.nu , @
assalafi.za.net , @ salafy.ath.cx, @ salafy.cjb.net , @ salafy.mine.nu , @
salafy.za.net , @ salafy.zzn.com , @ s.salafy.or.id , @ user.salafy.or.id
----------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [milis-salafy] Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup