[milis-salafy] Dalil-Dalil Syar'i Tentang Gambar Makhluk Hidup
- From: "abusalman" <ana@xxxxxxxxxxxxxx>
- To: salafy@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Sun, 09 Nov 2003 15:22:57 GMT
Ahad, 09 November 2003 - 04:25:32, Penulis : Syaikh Abdullah Bin Abdul
AzizBin Baz Kategori : Manhaj Dalil-Dalil Syar'i Tentang Gambar Makhluk
Hidup
Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ?alaihi
wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad,
mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang
bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau
Shallallahu ?alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan
memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang
gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras
mendapat siksa di hari kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits
shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya
jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta?ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ?anhu, ia berkata : ?Rasulullah Shallallahu
?alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta?ala berfirman : Dan siapakah yang lebih
dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka
hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.? (Dalam
Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas?ud Radiyallahu ?anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu
?alaihi wasalam bersabda : ?Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa
dihari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)".
(Shahihain ? yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa
disebut muttafaqun ?alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ?anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ?alaihi
wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan
disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang
telahkalian buat!??. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ?anhu : ?Bahwasanya Nabi Shallallahu ?alaihi
wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha
pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya,
pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.? (HR
Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ?anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu
?alaihi wasalam bersabda : ?Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia
dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan
peniupnya(tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)?.
(Muttafaqun ?alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ?anhu : ?Semua tukang gambar di Neraka dan
dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya
diJahannam. Ibnu Abbas berkata : ?Jika kamu mesti mengerjakannya, maka
buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).? (HR
Muslim).
Dari Aisyah Radiyallahu ?anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ?alaihi
wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis
bergambar(dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda
bersayap?), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah
merah padam, beliau bersabda : ?Hai Aisyah, manusia yang paling keras
disiksadi Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.? Kata Aisyah
:?Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.?
(Muttafaqun ?alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : ?Saya membeli sebuah
bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ?alaihi wasalam
melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda
kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata ? Ya Rasulullah, saya taubat
kepadaALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?? Beliau bersabda : ?Ada apa dengan
bantal ini ?? Saya berkata : ?Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan
menyandarinya.? Maka Rasulullah Shallallahu ?alaihi wasalam bersabda :
?Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari
Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ?Hidupkan apa yang telah kalian buat!?
Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar
tidak akan dimasuki oleh malaikat.? (Muttafaqun ?alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ?anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu
?alaihi wasalam bersabda : ?(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk
rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar? (HR Bukhari &Muslim, dengan
lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar ?(Sesungguhnya kami para) Malaikat
tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.?.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu? : ?Malaikat tidak akan
masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).? (HR Muslim).
Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah
kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah
Shallallahu?alaihi wasalam : yaitu ?Jangan kau tinggalkan satu gambarpun,
melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol
(dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.? (HR Muslim).
Dari Jabir Radiyallahu ?anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ?alaihi
wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika
itu di Bath-ha? agar mendatangi Ka?bah dan menghapus semua gambar didalamnya
dan Nabi Shallallahu ?alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah
dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau
mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ?anha : ?Bahwasanya Nabi Shallallahu ?alaihi wasalam
tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB
melainkan beliau mematahkannya. ? (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan
lafadz ?gambar-gambar?, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar
dan menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa?I meriwayatkan dengan lafadz : ?Jibril minta izin kepada Nabi
Shallallahu ?alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril :
Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ?
Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang
dipijak (dihinakan setelah dipotong, red ? barulah Jibril akan masuk).
Karenasesungguhnya kami ? para malaikat ? tidak akan masuk ke rumah yang
didalamnya ada gambar-gambar.? (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi
dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini
adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang
bernyawadan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi
penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu
didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah
Shallallahu ?alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau
selainnya. Rasulullah Shallallahu ?alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan
mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.
Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : ?Kata al Khaththabi :
dangambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar
yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk
yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan
bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang
diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya)
bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).?
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : ?Sahabat kami dan para Ulama
selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah
sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga
amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan
membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah
itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau
lainnya.Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak
apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa,
jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak
termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila
dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah
dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah
gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah
kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan
jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi?in, dan orang yang sesudah mereka
(Tabi?ut Tabi?in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu
Hanifah serta ulama lainnya.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang
diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau
ditirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh,
ulama atau pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ?anha ia berkata : ?Saya biasa bermain boneka di
sisiNabi Shallallahu ?alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman
yangbermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ?alaihi wasalam
masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan
bermain bersama saya.? (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an
Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail
Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini ? Hadits
ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak
perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar.
Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya
mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik
anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan
merawatanak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah
dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan
dariAbi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa
hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa?I membolehkan
namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada
perbincangan.
Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah
tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah
bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian
juga, sehingga beliau berkata : ?Dan Abu Dawud dan An Nasa?I dari sisi lain
dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ?alaihi wasalam datang
dariperang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang
terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap
sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : ?Apa ini hai Aisyah
??. Saya menjawab :?Boneka perempuan saya?. Beliau melihat kuda-kudaan
bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : ?Apakah ini ?? Saya
katakan : ?Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman
'alaihissalam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.?.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak
perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja
beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum
dewasa.?
Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi
kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia
14tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini
menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar
danmengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka
meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya
ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ?alaihi
wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus
gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan
datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang
terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul
Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu
(sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena
permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi
kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana
pengamalansabda Rasulullah Shallallahu ?alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali
bin Abu Thalib Radiyallahu ?anhu :? Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada
yang tidak meragukanmu.? (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam
tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL
Albanimensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).
Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu?man bin Basyir Radiyallahu
?anhu secara marfu? ? Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan
diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak
mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah
membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram,
seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang
dipagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.? (HR Bukhari dan
Muslim)
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa
Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz,
mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=325[1]
--- Links ---
1 http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=325
============================================================================
Web Based Mailing List Salafy di http://webmail.salafy.or.id/
Alamat Email kirim ke Mailing List : "salafy @ freelists.org"
Free Webmail @ assalafi.ath.cx , @ assalafi.cjb.net , @ assalafi.mine.nu , @
assalafi.za.net , @ salafy.ath.cx, @ salafy.cjb.net , @ salafy.mine.nu , @
salafy.za.net , @ salafy.zzn.com , @ s.salafy.or.id , @ user.salafy.or.id
----------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [milis-salafy] Dalil-Dalil Syar'i Tentang Gambar Makhluk Hidup