[ppi] [ppiindia] Vonis Bebas Amat Merisaukan

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/28/Politikhukum/2082377.htm


 
Vonis Bebas Amat Merisaukan 




Jakarta, Kompas - Vonis bebas bagi sejumlah terdakwa pelanggaran hak asasi 
manusia di tingkat kasasi menimbulkan kekhawatiran hal serupa akan terjadi 
dalam kasus pelanggaran HAM di Abepura. Kerisauan itu membuat Koalisi 
Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura bersama Komisi untuk Orang Hilang dan 
Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bertekad mengawasi secara ketat proses kasasi 
perkara tersebut.

Laurent Mayasari dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura dan Abusaid 
Pelu dari Kontras menegaskan hal itu saat ditemui di Gedung Tindak Pidana 
Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/9). Untuk menekankan keseriusan 
dalam memantau perkara tersebut, mereka menemui Pelaksana Harian Direktur HAM 
Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung I Ketut Murtika. "Kami akan memonitor 
terus- menerus. Proses kasasi ini kan masih berlanjut," kata Abusaid.

Laurent menyampaikan, waktu pengajuan memori kasasi perkara pelanggaran HAM di 
Abepura yang terbatas, sampai 5 Oktober, dinilai sangat merisaukan. Apalagi 
sampai saat ini majelis hakim Pengadilan HAM Makassar belum memberikan salinan 
putusan perkara tersebut.

Menurut Abusaid, Kejaksaan Agung tidak seharusnya berdalih belum mempersiapkan 
memori kasasi karena belum menerima salinan putusan perkara. Pasalnya, banyak 
cara untuk mengetahui bunyi putusan majelis hakim. Misalnya, dengan menggunakan 
teknologi seperti alat perekam suara. "Tidak boleh terjebak pada salinan 
putusan yang sifatnya formal," ujar Abusaid.

Menurut Laurent dan Abusaid, Murtika telah memberikan fotokopi surat pengajuan 
kasasi secara resmi atas dua perkara tersebut kepada mereka. Surat permohonan 
kasasi secara tertulis tersebut tertanggal 21 September 2005 bernomor 
41/Akta.Pid/2005/Mks untuk perkara Daud Sihombing dan bernomor 
40/Akta.Pid/2005/Mks untuk perkara Johny Wainal Usman. Keduanya dibebaskan. 
(idr)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: