[ppi] [ppiindia] Ustad Roy Divonis Dua Tahun Penjara
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 30 Aug 2005 23:17:13 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Bahasa
Indonesia tak mempunyai harga. Bila Anda ingin selamat di hari kemudian
kuasailah bahasa yang dibutuhkan.
HARIAN KOMENTAR
31 August 2005
Ustad Roy Divonis Dua Tahun Penjara
Masih ingat dengan ajaran shalat dua bahasa di Malang? Sang pengajar, Ustad
Yusman Roy, pengasuh Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku, tidak terbukti melakukan
penodaan agama. Tapi, Yusman Roy tetap divonis dua tahun penjara.
Vonis untuk Yusman Roy ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jln Raya Panji, Malang, Selasa (30/08). Sidang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sudarmadji.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan tidak ter-bukti secara sah dan
meyakin-kan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan pri-mer, yaitu
penodaan agama. Namun, terdakwa dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa KH. Yusman Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana, menyiarkan surat atau gambar yang isinya menyatakan
per-musuhan penghinaan terha-dap golongan penduduk di Indonesia," kata hakim.
Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa Yus-man Roy dengan pidana pen-jara
selama dua tahun diku-rangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar
biaya perkara Rp 1.000.
Vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim ter-hadap pria yang sering
disapa Gus Roy ini lebih ringan dari-pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Gus Roy tiga tahun penjara dengan mendakwa terdakwa
telah melakukan pe-nyalahgunaan atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam
pasal 156 a KUHP.
Seusai sidang, salah seorang pengacara Gus Roy, Zahir Rus-yad menyambut baik
putusan hakim. "Saya sangat meng-hargai keputusan hakim, karena terdakwa tidak
terbukti telah melakukan penodaan agama," kata Zahir.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB itu, selain
dihadiri oleh beberapa jamaah pendu-kung Gus Roy, juga dihadiri sekitar 100
santri Pondok Miftahul Huda dan Pondok Hidayatullah Kabupaten Malang.
Kedatangan ratusan santri ini untuk mendukung secara moril para majelis hakim.
Saat majelis hakim membacakan vonis, para santri ini selalu meneriakkan kalimat
takbis 'Allahu Akbar'.
Bahkan seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Gus Roy, para santri yang
kebanyakan masih muda-mu-da ini dengan berteriak mem-bacakan salawat di hadapan
majelis hakim sebagai tanda syukur.(dtc/*)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Ustad Roy Divonis Dua Tahun Penjara