[ppi] [ppiindia] Tuntaskan Proses Hukum Pak Harto
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 27 Nov 2005 23:43:08 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0511/28/Politikhukum/2245426.htm
Tuntaskan Proses Hukum Pak Harto
Jakarta, kompas - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998
masih berlaku. Pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto harus tetap
dilanjutkan meski peluang pemberian grasi terhadap Pak Harto itu tetap terbuka.
Demikian disampaikan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko
Susilo pada kesempatan terpisah, Sabtu (26/11).
Sedangkan pengacara mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, meminta pemerintah
secepatnya membuat keputusan politik terkait dengan kasus kliennya. Sehingga
bila Soeharto meninggal, dia tidak dalam status tersangka korupsi, katanya
seperti dikutip Antara.
Nasib mantan Presiden Soeharto kembali bergulir menyusul pemberian penghargaan
untuknya dari Partai Golkar. Partai itu menggulirkan Tap MPR XI/1998 bisa
dianggap tak berlaku lagi karena sudah ada sejumlah produk undang-undang yang
dinilai telah merujuk perintah Tap MPR XI/1998.
Hidayat menegaskan, Tap MPR XI/1998 seperti halnya Tap MPR 1/2002 dan Tap MPR
VIII/2001 tentang Percepatan Pemberantasan KKN masih berlaku. Hingga saat ini
DPR belum membuat UU pelaksanaan tap-tap itu. Pasal 4 Tap MPR XI/1998 jelas
menyebutkan tentang pemberantasan KKN yang harus dilakukan secara tegas
terhadap para mantan dan pejabat, keluarga, dan kroninya. Nama Soeharto pun
disebut jelas dalam pasal ini. Langkah ini disertai dengan catatan menganut
prinsip praduga tak bersalah, kata Hidayat.
Muhaimin juga menegaskan, Tap MPR XI/1998 masih berlaku. dan posisinya sama
dengan tap MPR lainnya.
Yang berhak memutuskan pembatalan, penghapusan, atau koreksi adalah MPR, kata
Tjahjo. Djoko pun berpendapat, kalaupun ada produk undang-undang yang berkaitan
dengan Tap MPR tersebut, belum berarti Tap MPR XI/1998 menjadi tidak berlaku.
Muhaimin berpendapat, sebaiknya pemerintah serius membawa Soeharto ke
pengadilan. Bila usaha itu terganjal masalah kesehatan Soeharto, harus ada
kejelasan mengenai perkembangannya. Saya kira ini cuma soal keseriusan aparat
penegak hukum saja. Keseriusan mereka tentu saja tergantung dari keseriusan
presiden. Tanpa goodwill dari presiden, masalahnya akan terus terkatung-katung.
Padahal, Pak Harto sendiri sudah berulang kali meminta kejelasan kasusnya, ucap
Muhaimin.
Ia dan Djoko berpendapat, Soeharto harus tetap dibawa ke pengadilan. Bahwa
kemudian presiden memberi grasi, itu soal lain. Kalau kita mau begini terus,
Indonesia akan makin populer dengan sebutan sebagai negara dengan tingkat
korupsi tertinggi di dunia tanpa koruptor, tandas Djoko
Secara terpisah, pengacara mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, juga
menegaskan pentingnya pemerintah harus mengambil keputusan politik, sebagaimana
dulu Pak Harto terhadap Soekarno. Supaya kalau dia (Soeharto Red) meninggal,
kita jangan sampai mempunyai pemimpin bangsa yang meninggal dalam keadaan
tersangka, kata Kaligis.
Ia mengatakan, dia melihat kondisi kesehatan Soeharto yang semakin memburuk
dalam usia yang bertambah renta.
Dia juga menilai Tap MPR XI/1998 terlalu berlebihan karena landasan hukumnya
tidak ada. Landasan hukumnya tidak ada karena terlalu politis. Kenapa mesti ada
Tap MPR? Kalau kita pakai asas equality, kenapa mesti ada Tap MPR? katanya.
Menurut Kaligis, Tap MPR No XI tidak perlu setelah adanya UU No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena UU tersebut memakai asas
equality dengan asas setiap orang sama di depan hukum. (win)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Tuntaskan Proses Hukum Pak Harto