[ppi] [ppiindia] Tenaga Kerja: Pemerintah Kesulitan Lindungi TKI
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 25 Nov 2005 00:42:29 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
Refleksi: Rakyat di Poso saja tak mampu dilindungi dari terorisme bagaimana
bisa melindungi TKI di padang pasir yang jauh di mata?
MEDIA INDONESIA
Jum'at, 25 November 2005
Tenaga Kerja: Pemerintah Kesulitan Lindungi TKI
JAKARTA (Media): Pemerintah kesulitan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga
kerja Indonesia (TKI) di negara lain. Pasalnya, hukum yang berlaku di suatu
negara tidak mungkin diintervensi oleh negara lain.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris mengungkapkan
hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, Fahmi mengungkapkan, hingga saat ini program penempatan tenaga
kerja ke luar negeri masih menghadapi kendala. Antara lain, dalam bentuk
keterbatasan jangkauan pemerintah saat melakukan pembelaan hak dan perlindungan
hukum untuk TKI di negara lain.
Untuk mengatasi kondisi tersebut baru tahun depan Depnaker merencanakan
penunjukan konsultan hukum, untuk mewakili pemerintah dalam pembelaan dan
perlindungan hukum bagi TKI yang bermasalah.
"Akhir tahun ini kami berharap jaringan kerja advokasi internasional tersebut
telah dapat diselesaikan dan dikembangkan. Khususnya di negara-negara yang
terletak di kawasan Asia Pasifik maupun Timur Tengah," kata Fahmi.
Upaya lain untuk memberi perlindungan hukum bagi TKI di Timur Tengah juga
dilakukan dengan meningkatkan kualitas perjanjian kerja antara TKI dan
pengguna. Dalam perjanjian tersebut dicantumkan berbagai hak TKI, seperti
berapa gajinya, dengan siapa TKI bekerja, waktu istirahat dan fasilitas lain
bagi TKI.
"Perjanjian kerja baru ini sudah disetujui masing-masing perwakilan negara
Timur Tengah di Jakarta pada pertengahan 2005," kata Fahmi.
Dalam kesempatan sama, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Depnakertrans I Gusti Made Arka mengatakan sering kali perusahaan jasa tenaga
kerja Indonesia (PJTKI) tergagap-gagap dalam menyelesaikan masalah TKI di luar
negeri. Menurut Arka, seharusnya PJTKI tinggal melapor pada lembaga
perlindungan TKI, sebab mereka sudah menyertakan TKI dalam program perlindungan
hukum.
Padahal peraturan perundangan yang berlaku saat ini mewajibkan setiap TKI yang
ditempatkan di luar negeri untuk diikutkan dalam program perlindungan TKI sejak
direkrut, selama bekerja, dan sekembalinya ke Tanah Air.
"Seharusnya jika terjadi masalah, PJTKI tinggal mengatakan bahwa TKI sudah
mengikuti program perlindungan pada lembaga perlindungan, jadi mintalah
pertanggungjawaban lembaga perlindungan tersebut. Jika mereka mengabaikan maka
mereka bisa dikenakan sanksi hukum," kata Arka.
Depnakertrans sudah menunjuk lima lembaga perlindungan, yakni Yayasan
Paramitra, Waliamanah, UCI, Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI
Paripurna, dan PT Jamsostek.(Faw/E-2).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Tenaga Kerja: Pemerintah Kesulitan Lindungi TKI