[ppi] [ppiindia] Tempat Sembunyi Hakim Korup
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 19 Oct 2005 02:13:05 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**MEDIA INDONESIA
Rabu, 19 Oktober 2005
Tempat Sembunyi Hakim Korup
Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta
LAGI-LAGI institusi pengadilan memperoleh sorotan bukan karena putusan keadilan
yang dijatuhkan, akan tetapi uang sogok yang diterimanya. Sudah lama banyak
yang menandai bahwa salah satu tempat jual beli perkara ada pada lembaga yang
sangat terhormat ini.
Ketika lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu istilah mafia peradilan
diintroduksi, yang paling menentang penggunaan terminologi tersebut justru para
petinggi dalam lingkungan pengadilan, dengan menyatakan di Indonesia tidak ada
mafia peradilan.
Dalam waktu singkat dan berturut-turut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendapat kasus memalukan, yaitu kasus suap seorang pejabat panitera Pengadilan
Tinggi DKI dan jaringan suap yang melibatkan para petugas Mahkamah Agung.
Sebenarnya jauh lebih banyak lagi yang tersembunyi dan ataupun tidak diekspos
namun indikasi ke arah itu amatlah banyak.
Mahkamah Agung adalah puncak serta anutan dari seluruh pengadilan di bawahnya,
sehingga penyimpangan yang terjadi akan merusak citra serta reputasi bangsa.
Lebih dari itu kita semua tahu bahwa pengadilan adalah benteng terakhir bagi
masyarakat serta para pencari keadilan. Apabila benteng tersebut dapat disuap
dan permainan suap ada di lembaga Mahkamah Agung, maka sesungguhnya merupakan
kondisi yang tidak dapat dimaafkan karena kredibilitas dan integritas keadilan
tidak lagi dapat dibanggakan.
Banyak dilaporkan
Selama kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun sejak berdirinya KON (Komisi
Ombudsman Nasional) laporan mengenai peradilan selalu mendominasi dan mencakup
lebih 35% dari seluruh laporan. Tampaknya keadaan seperti ini kurang memperoleh
perhatian dan dianggap sepele sehingga rekomendasi KON dianggap tidak penting
padahal apabila Mahkamah Agung lebih responsif tentu akan memiliki dampak
positif bagi kinerja mereka. Respons dari Mahkamah Agung (tahun ini 6,8%)
menurut hemat kami sangat memprihatinkan.
Ketuhanan
Lembaga pengadilan adalah suatu institusi yang memiliki status agak aneh dan
unik ketika mengadili dan memberikan keadilan mengenai masalah keduniawian
(suatu kasus) pada saat itu keadilan yang diberikan mengatasnamakan Tuhan Yang
Maha Esa. Dengan kata lain saat mengadili, kaki seorang hakim berada di alam
fana dan pada saat yang sama kaki yang lain berada di alam baka.
Sebagai akibat ketika salah satu pihak ataupun anggota masyarakat
mempertanyakan tidak adanya keadilan atas suatu putusan seorang hakim dengan
enteng akan memberi jawaban bahwa ia bertanggung jawab kepada Tuhan. Di sini
Tuhan bukan menjadi landasan keadilan, akan tetapi tempat sembunyi apabila ada
pihak yang menggugat keadilan. Tempat sembunyi ini sangat ampuh karena tidak
untuk dipertanggungjawabkan sekarang di dunia, tetapi nanti di akhirat sehingga
tidak ada jalan keluar bagi mereka yang mempertanyakan keadilan.
Apakah keadilan yang diberikan tanggung jawab penegak hukum lain ataupun aparat
penyelenggara negara tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Mengapa hanya
pengadilan yang secara formal mengemban landasan Ketuhanan Yang Maha Esa
tersebut?
Substansial
Satu lagi tempat ampuh bagi penerima suap. Dalam kasus Pilkada Depok yang
melibatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, salah satu pembelaan yang dikemukakan
adalah bahwa Komisi Yudisial telah memasuki wilayah kewenangan substansial atau
teknis yuridis maupun teknis fungsional para hakim dalam memupus perkara.
Saat KPK bermaksud memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
perkara PT Taspen, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan langsung menolak memberi
izin dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan masalah substansial, teknis
fungsional yang menjadi kewenangan hakim, sebagai akibatnya KPK tidak berkutik
dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Sebenarnya banyak sekali kasus-kasus yang dilaporkan kepada KON masuk wilayah
substansial namun nyata-nyata mengandung keanehan, misalnya putusan perdata
yang melebihi gugatan, menggunakan data salah satu pihak perkara secara utuh,
memasukkan uang titipan ke rekening pribadi, menghukum sangat ringan dan
lain-lain.
Keanehan-keanehan semacam ini tidak pernah memperoleh tanggapan dengan dalih
masalah kewenangan substansial. Tentu amat sulit untuk menemukan orang yang
memberi suap atau menerima suap namun sangat mudah menemukan putusan,
pertimbangan, ataupun proses aneh dan tidak masuk akal.
Independensi
Salah satu ciri universal dari pengadilan adalah independensi. Siapa pun tidak
boleh mencampuri independensi hakim, namun bukan berari tidak bisa diawasi.
Independensi atau kebebasan hakim dalam memutus perkara diberikan agar keadilan
bisa dijamin tanpa campur tangan pihak luar, namun kebebasan tersebut bukan
untuk menutupi praktik ketidakadilan dan ataupun upaya-upaya pengawasan.
Kebebasan dan keadilan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak memiliki
integritas meski sulit dibuktikan adanya suap. Sementara itu kebebasan hakim
yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan namun bergelimang dengan uang
juga tidak memiliki integritas.
Sekarang ini menjadi kata-kata yang amat lumrah diucapkan oleh majelis yang
memutus sesuatu perkara. Dengan enteng mengatakan kepada terdakwa atau salah
satu pihak, apabila ada yang tidak puas dengan putusan ini silakan banding.
Mereka tidak merasa ada beban moral apabila putusannya dimohon banding atau
diubah oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Sekitar tahun 1960 banyak hakim yang sering minta kepada jaksa agar jangan
banding karena merasa malu apabila putusannya, baik penerapan hukum dan ataupun
hukumannya diubah. Sekarang justru tidak sedikit hakim yang menganjurkan atau
menyarankan apabila tidak puas agar terdakwa banding.
Lebih dari itu belum ada suatu sistem tolok ukur keberhasilan serta karier
hakim dari segi bobot putusan sejak tingkat pengadilan negeri, Pengadilan
tinggi sampai Mahkamah Agung sebagai akibatnya independensi bukan menjadi
sarana penentu keadilan tetapi menjadi sarana untuk menyimpangi keadilan.
Keadilan dapat dirasakan pada putusan hakim karena itu putusan hakim harus
mencerminkan profesionalisme serta integritasnya, dengan kata lain putusan
hakim adalah kehormatan yang harus dijaga serta diawasi.
Keterbukaan serta kesediaan untuk mau dikontrol merupakan sikap untuk
mengurangi suap. Apabila pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung bersikap
resisten (enggan) dengan dalih masalah substansi atau independensi hakim tentu
kita tidak bisa mengharap banyak bahwa perilaku buruk dapat ditindak serta
dicegah.
Tempat menindak atau mencegah bukan kepada pegawai rendahan, ruangan-ruangan
pegawai ataupun para petugas piket tetapi pada sistem yang harus diciptakan
secara lebih transparan. Terserah pada komitmen para petinggi pengadilan untuk
bersedia membersihkan diri serta lingkungannya.***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Tempat Sembunyi Hakim Korup