[ppi] [ppiindia] Tabrani Rab: Pemilu Pertama Tahun 1927

** Milis Nasional Indonesia ppi-india **

Pemilu Pertama Tahun 1927 (Dari Pemilu ke Pemilu)   

(Bagian pertama dari dua tulisan)

Oleh: Prof dr Tabrani Rab

Riau Pos - Selasa, 30 Maret 2004


Pada 3 Januari 1815 Indonesia resmi di bawah kerajaan Belanda. Lalu 
bagaimana pemerintahan Belanda mengatur pemerintahan Indonesia? Dalam 
Zelfbestuursregelen itu pembagian kekuasaan antara pemerintahan Hindia Belanda 
dan Swapraja dengan pernyataan pendek itu diatur menurut azas-azas yang juga 
termuat dalam kontrak-kontrak panjang yaitu: Pertama, bahwa susunan 
pemerintahan intern Swapraja pada umumnya tetap berdasarkan adat-istiadat 
tradisional. Kedua, bahwa kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda dalam daerah 
Swapraja hanya berlaku penuh bagi warga gubernuran dan bagi warga Swapraja 
hanya sekadar sesuai dengan kekuasaan autonom yang dibiarkan kepada Swapraja 
itu. Ketiga, kekuasaan autonom Swapraja itu meliputi hak mengatur, mengurus 
(termasuk polisi) dan mengadili persengketaan hukum di semua lapangan yang 
tidak dengan nyata dikecualikan dari kekuasaan itu. Hanya menjelang akhir tahun 
1900 seluruh Indonesia hampir dicakup oleh kerajaan Belanda. Pada tahun 1925 
Indonesia mendapat undang-undang baru Indische Staatsregling yang menyatakan 
antara l
 ain
 Volkstraad atau Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pemilihan Umum pertama di Indonesia itu bukannya tahun 1955 tapi tahun 1927 
bahwa terdapat 30 kursi bagi golongan pribumi dan 25 bagi golongan Eropa yang 
diperebutkan dalam pemilihan. Anggotanya terdiri dari 60 orang. Seluruh 
Nederlands-Indie merupakan satu daerah pemilihan; untuk pemilihan anggota lain, 
wilayah Nederland-Indie terbagi atas 12 daerah pemilihan. Saat itu juga sudah 
ada peraturan tentang pemberian jaminan bagi golongan minoritas. Inilah dasar 
bagi dilakukannya pengangkatan anggota Volkstraad. Setahun setelah kemerdekaan 
yakni tahun 1946 banyak pengamat memuji diselenggarakannya pesta demokrasi 1927 
itu. Mereka berkeyakinan ini pemilihan umum itu adalah demokratis dan 
diselenggarakan secara jujur dan adil. Jelas bahwa baik Pemilihan Umum 1927 
maupun 1955 memberikan akses kepada daerah untuk duduk di DPR oleh karena 
pemilihan yang dilakukan dengan sistem distrik. Tampaklah Belanda telah 
menggunakan sistem distrik walaupun 30 dari anggota Volkstraad diangkat oleh 
 Gubernur
 Jenderal. Kekuasaan kerajaan dan pemerintahan Belanda hanya sebatas tidak 
melampaui wewenang konstitusi bahwa kekuasaan untuk mengatur hal-hal intern 
Nederlands-Indie, Suriname dan Curacao akan diserahkan kepada organ-organ 
daerah itu sendiri. 

Kesimpulannya pemerintah Belanda alias Koninkirjk tidak mencampuri urusan 
daerah. Kerajaan Belanda dapat bertahan karena sistem otonomi yang diberikan 
kepada daerah swaparja.

Pemerintahan tanpa Pemilu di Zaman Jepang 

Prinsipnya pemerintahan zaman Belanda masih dilanjutkan dengan Jepang. Pada 
umumnya organisasi pemerintahan sentral dan lokal Hindia Belanda tidak diubah 
oleh kekuasaan militer Jepang. Dalam pemerintahan sentral jabatan 
Gouverneur-Generaal ditiadakan (diganti dengan gubernur Jepang di Jakarta untuk 
Jawa, di Medan untuk Sumatera, dan di Makassar untuk Kalimantan, Maluku dan 
Sunda Kecil) sedang Raad van Indie dan Volkstraad dibekukan. Dalam organisasi 
pemerintahan daerah-daerah dan kota-kota autonom (provinsi dan kabupaten) tetap 
diberlakukan. Dewan Perwakilan Rakyat dibekukan organisasi. Akan tetapi yang 
terpenting pemerintah Swapraja dan persekutuan hukum adat tidak diubah. 
Jelaslah dari pembicaraan di atas bahwa pemerintahan otonomi itu merupakan 
corak yang dapat menjamin kesinambungan pemerintahan kolonial.

Pemerintahan tanpa Pemilu 

di Zaman Kemerdekaan 

Sekalipun Indonesia telah mempunyai konstitusi 1945 yang disusun oleh KNIP yang 
ditunjuk oleh pemerintah dan bukan wakil-wakil rakyat. Secara formal UUD ini 
bersifat sementara karena harus diatur oleh undang-undang selanjutnya yang tak 
pernah dapat diselesaikan atau diselesaikan menurut kemauan penguasa. 
Konstitusi tidak terdapat pasal yang menentukan bahwa Presiden bertanggungjawab 
terhadap MPR. Konstitusi tidak memuat pasal-pasal yang menentukan presiden 
tidak dapat diganggu gugat, menteri-menteri yang bertanggungjawab atau presiden 
yang membubarkan DPR.

Pemerintahan tanpa Pemilu 

di Zaman Transisi Kemerdekaan

Pemerintahan federal pada permulaan kemerdekaan tanggal 27 Desember 1949 pukul 
10.17 pagi Ratu Juliana dalam Istana Amsterdam di hadapan ketiga delegasi 
menandatangani Akte Penyerahan Kedaulatan dan pada saat itu mulai berlakulah: 
Semua persetujuan hasil KMB dan Konstitusi sementara Republik Inodnesia Serikat 
(RIS). Dengan ini menunjuk Koninkrijk der Nederlanden (lama) berubah menjadi 
Nederland-Indonesia yang terdiri atas dua negara yang berdaulat yaitu 
Koninkrijk der Nederlanden (baru: merangkap Nederland, Suriname, Curacao dan 
menunggu persetujuan lebih lanjut, Irian Barat) dan Republik Indonesia Serikat. 

Pemerintahan Federal ala RIS menurut konstitusi RIS terdiri atas presiden, 
menteri-menteri (kabinet), senat, dewan perwakilan rakyat, mahkamah agung dan 
pengawas keuangan. Sesuai dengan pasal 69 Presiden untuk pertama kali dipilih 
oleh utusan-utusan yang dikuasakan untuk itu oleh negara-negara dan daerah 
bagian. Dengan suara bulat Soekarno dipilih sebagai presiden. Senat bersifat 
Dewan Perwakilan Negara/Daerah Bagian yang masing-masing diwakili oleh dua 
senator yang untuk pertama kali diangkat oleh pemerintahan negara/daerah bagian 
dari tiga calon yang dicalonkan oleh DPR negara/daerah bagian masing-masing 
pasal 80 prosedur pengangkatan kemudian akan diatur oleh tiap-tiap 
negara/daerah bagian sendiri (pasal 81). Dewan perwakilan rakyat mewakili 
seluruh bangsa Indonesia dan normal terdiri atas 150 anggota (pasal 98) 1/2 
dari Republik Indonesia, 1/2 dari negara-negara dan daerah-daerah lain (pasal 
99); golongan minoritet Tionghoa. Belanda dan Arab harus memperoleh 
sekurang-kura
 ngnya
 9,6 dan tiga wakil berturut-turut (pasal 100). Untuk pertama kalinya perutusan 
wakil-wakil negara/daerah wakil di luar Republik diatur bersama-sama secara 
demokratis berdasarkan perbandingan jumlah penduduknya masing-masing (pasal 
109) dan diatur selanjutnya oleh tiap-tiap negara atau daerah bagian sendiri 
dengan pemilihan oleh rakyatnya atau DPRnya (pasal 110). Setahun setelah 
tanggal mulai berlakunya konstitusi sementara RIS. 

Pemerintah federal akan mengadakan pemilihan umum untuk DPR-RIS yang akan 
diatur dengan Undang-Undang Federal (pasal 111,112). Pemerintah bersama-sama 
DPR dan Senat berhak: (a) Mengubah konstitusi sementara RIS dengan Undang 
Undang Federal menurut prosedur istimewa (pasal 190-191). (b) Menetapkan 
Undang-Undang Federal di lapangan hal-hal yang menurut pemerintah, senat atau 
DPR mengenai negara/daerah bagian dan hubungannya dengan RIS atau Swapraja dan 
kedudukannya dalam negara/daerah bagian (pasal 127). (c) Menetapkan 
Undang-Undang Federal untuk menetapkan Anggaran Belanja RIS (pasal 168). 

Semua undang-undang lain ditetapkan oleh pemerintah bersama-sama DPR saja. 
Senat pada umumnya bersifat Dewan Penasehat (fakultatip dalam segala hal, 
imperatip mengenai semua Undang-Undang Darurat dan hal-hal yang mengenai 
kedudukan negara/daerah bagian Swapraja). Senat turut serta dalam penetapan 
undang-undang federal. Senat hanya mempunyai hak inisiatif, bukan amandemen dan 
bila Senat menolak suatu rencana undang-undang federal yang diterima DPR dapat 
over rule Senat dengan quorum 2/3 dan kebanyakan suara 2/3 atau dalam hal 
undang-undang federal pengubah konstitusi dengan quorum 2/3 dan suara 3/4.

Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia tanpa Pemilu 

Menurut Persetujuan RIS-RI, RIS diubah menjadi negara kesatuan dengan jalan 
mengubah konstitusi sementara RIS 27 Desember 1949 dengan undang-undang 
federal. Berdasarkan azas-azas itu maka dengan undang-undang federal (istimewa) 
tanggal 15 Agustus 1950 konstitusi sementara RI yang mulai berlaku pada tanggal 
17 Agustus 1950. Puncak dari sejarah Indonesia mulai dari sebelum kedatangan 
VOC sampai terbentuknya pemerintahan federal jelaslah menunjukkan Bhinneka 
Tunggal Ika (Unity in Diversity). (bersambung)

Prof dr Tabrani Rab, guru besar Universitas Riau.

Sumber: 
http://www.riauposonline.com/news/index.php?option=content&task=view&id=4291&Itemid=2

****


Sampai jumpa lagi, 

Yan Santosa EP  
MA. Political Science
University of Annamalai
India.
 


Win an evening with the Indian cricket captain: Yahoo! India Promos.

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Other related posts: