[ppi] [ppiindia] Syarat Capres, Antara 'Diffable' dan 'Disable'
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 28 Apr 2004 01:35:45 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Media Indonesia
Rabu, 28 April 2004
OPINI
Syarat Capres, Antara 'Diffable' dan 'Disable'
Oleh Zakiyuddin Baidhawy, Presidium Jaringan Intelektual Muda
Muhammadiyah (JIMM)
PENGALAMAN selalu menjadi guru terbaik, demikian bunyi pepatah yang
sangat tidak asing di telinga kita. Beranjak dari pengalaman masa lalu, manusia
termotivasi untuk memperbaiki masa kini dan mendatang. Hal serupa kini sedang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengalaman Indonesia pernah
memiliki seorang presiden yang memiliki ketidakmampuan dalam hal penglihatan,
mendorong komisi ini bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia menerjemahkan
kriteria sehat rohani dan jasmani calon presiden dan wakil presiden.
KPU melakukan tindakan ini berdasarkan payung hukum yang termaktub dalam
UU No 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tugas IDI
adalah membantu KPU untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap calon-calon yang
diajukan partai-partai pemenang pemilu legislatif. Tujuan pemeriksaan itu
sendiri untuk menemukan ada tidaknya ketidakmampuan (disability) pada calon.
Jika ditemukan satu atau lebih ketidakmampuan, dapat dipastikan calon tersebut
didiskualifikasi.
Persoalan fundamentalnya sekarang adalah apakah ketidakmampuan adalah
kriteria yang cukup adil bagi semua orang? Tepatkah pendekatan medis untuk
membaca sisi lain dari ketidakmampuan calon?
Menjawab pertanyaan pertama, kiranya sudah jelas bahwa menjadi calon
presiden atau wakil presiden adalah hak bagi setiap warga negara. Ini juga
merupakan bagian dari hak asasi manusia karena terkait dengan kebebasan
berekspresi. Adalah tidak adil jika dalih pemeriksaan ketidakmampuan bermaksud
untuk menutup peluang bagi mereka yang menderita cacat jasmani.
Menurut prinsip keadilan sebagai fairness (John Rawls), setiap orang
harus mempunyai hak yang sama atas kebebasan-dasar yang seluas mungkin sesuai
dengan sistem kebebasan serupa yang berlaku untuk orang lain. Pemberian
kesempatan yang sama bagi semua orang untuk mewujudkan harapan-harapan,
cita-cita atau dambaan hidup penting untuk mengakui eksistensi mereka yang
kurang beruntung, termasuk secara fisik.
Ketika ada titik berangkat yang berbeda, karena faktor cacat bawaan atau
kecelakaan, diharapkan ketidaksamaan itu akan menguntungkan bagi setiap orang,
dan ketidaksamaan itu melekat pada kedudukan-kedudukan dan fungsi-fungsi yang
terbuka bagi semua orang. Ada perbedaan yang menuntut perlakuan dan peluang
sama dalam hal kriteria capres dan wapres. Persoalan ini belum terbaca oleh tim
KPU bersama IDI.
Upaya menemukan ketidakmampuan pada para calon, membuat tim kurang peka
pada perbedaan antara ketidakmampuan (disability) dan kemampuan lain (different
ability). Tentu saja penemuan ketidakmampuan itu menutup peluang bagi
orang-orang dengan kemampuan berbeda (people with different ability, disingkat
diffable), jika tidak dapat dikatakan menjegalnya.
Calon dengan kecacatan tertentu dengan sendirinya akan mudah tersingkir,
karena kemampuan lain yang dimilikinya tidak dipertimbangkan di mata tim.
Dengan cara ini, calon tidak memperoleh kesempatan yang sama berupa kepercayaan
masyarakat untuk berkarya dan peluang untuk membuktikan dirinya mampu berkarya
untuk bangsa. Perumusan dan pemeriksaan kriteria sehat jasmani dan rohani bagi
calon dengan tafsiran serampangan jelas tidak dapat diterima dari sudut pandang
keadilan.
Perbedaan kondisi fisik atau diffabilitas di sini belum diterima
sebagaimana adanya. Secara psikologis, penolakan ini juga berakibat buruk bagi
individu diffable. Banyak di antara mereka yang telanjur memandang diri sendiri
bukanlah seorang normal karena stigma yang dikembangkan secara sistemik oleh
masyarakat, termasuk juga KPU dan tim IDI dalam hal kriteria tadi.
Ada sikap dan perlakuan negatif yang sengaja dikembangkan untuk
membendung pemenuhan hak sekaligus kewajiban warga diffable dalam ruang dan
jabatan publik. Ruang gerak diffable untuk mengekspresikan dan mengaktualisasi
diri menjadi sangat terbatas.
Semata-mata mempergunakan pendekatan medis untuk menemukan ketidakmampuan
juga kurang komprehensif. Ini merupakan cermin bahwa KPU dan tim IDI kurang
familiar dengan isu diffable dan diffabilitas. Isu tentang perbedaan kondisi
fisik yang menyebabkan perbedaan kemampuan, belum menjadi kesadaran kolektif.
Alangkah baiknya pendekatan medis dibarengi dengan pendekatan sosial terhadap
kriteria disable dan diffable. Ini dalam rangka membangun kesepahaman bersama
dan mempromosikan potensi diffable yang masih jauh dari harapan.
Dengan dua pendekatan ini, orang diffable yang mencalonkan diri sebagai
presiden atau wakil presiden diposisikan secara fair sebagaimana calon lain
yang tidak memiliki kekurangan fisik. Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap
semua calon termasuk diffable bukan difokuskan pada ketidakmampuan fisik, namun
lebih pada hak dan kewajiban serta kemampuan memberikan pertanggungjawaban
moral dan publik sebagai akibat logis dari fungsi dan kedudukannya sebagai
presiden dan atau wakilnya.
Pendekatan sosial
Pendekatan sosial juga membuka interaksi sosial berjalan wajar antara
individu diffable dan masyarakat umumnya. Analisis medis tidak cukup kemampuan
untuk mengeliminasi asumsi-asumsi negatif yang berbeda tentang diffabilitas.
Karena pada tingkat komunitas dan masyarakat, kekhawatiran bahwa mereka tidak
mampu dan pada akhirnya tidak akan diterima, di luar wewenang analisis medis.
Sejauh individu diffable mengenali dan memahami kondisi fisiknya serta
bagaimana cara memperlakukan diri, pemberian kesempatan dan penghargaan atas
kemampuan-kemampuan lain yang dimilikinya adalah keniscayaan. Perbedaan bentuk
dan atau kekurangan fisik tidak cukup alasan untuk merendahkan martabat dan
menyisihkan mereka dari percaturan sosial dan politik.
Dengan demikian, cross cutting issue dalam perumusan dan pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani dapat membawa implikasi luas. Dan, upaya ini
sangat mendukung perwujudan kesadaran kritis dan kolektif di kalangan
stakeholders dalam seluruh proses pemilihan umum. Upaya perwujudan kesetaraan
hak dan keadilan itu idealnya menjadi tanggung jawab semua pihak. Jadi, ini
bukan semata persoalan medis, bahkan juga sosial dan politik pengakuan.
Politik pengakuan menangkal perlakuan diskriminatif. Masih banyak di
antara kita terperangkap persepsi bahwa disabilitas fisik mengakibatkan
keterbatasan mobilitas. Persepsi semacam ini tentu saja memasung kemerdekaan
dan pada faktanya tidak sepenuhnya benar. Cukup banyak contoh bahwa
ketidakmampuan fisik dapat membawa kesuksesan dan kemandirian.
Analisis potensi organ tubuh menunjukkan bahwa sebagian besar diffable
tahu dan paham bahwa organ tubuh paling penting dan dominan dalam dirinya
adalah organ otak, dan bukan organ tubuh yang mengalami ketidakmampuan.
Kesadaran ini pada diffable dapat difokuskan untuk memikirkan
persoalan-persoalan besar di luar kondisi tubuhnya, sehingga sangat mungkin
mereka adalah individu kreatif dan inovatif. Hanya dengan politik pengakuan,
posisi kelompok minoritas diffable dapat diakui dan hak-hak mereka tidak
diberangus. ***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Syarat Capres, Antara 'Diffable' dan 'Disable'